Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176461 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S25779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S20901
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chahyanti Shinta Dewi
"Komponen alam, tenaga kerja, dan modal merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait dalam pembangunan. Dalam dunia ekonomi, ketiga komponen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, walaupun kenyataannya komponen tenaga kerja kerap muncul sebagai faktor yang dominan. Oleh karena itu hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan harus tetap terjaga dengan baik. Untuk melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja dengan perusahaan, perjanjian kerja perlu dibuat supaya diketahui dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan, serta mewakili keinginan para pihak, maka akan tercipta iklim usaha yang konduksif. Namun perubahan sosial ekonomi negara yang berlangsung cepat, mengakibatkan perkembangan baru dalam perjanjian kerja tersebut, yang pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pengusaha cenderung mengurangi pembiayaan dengan cara membuat perjanjian kerja waktu tertentu pada pekerjaan yang bersifat rutin yang juga dilakukan oleh pekerja tetap. Hal tersebut apabila ditinjau dari sisi pekerja tidak menguntungkan, karena dari segi jenis pekerjaan seharusnya pekerja waktu tertentu tersebut hubungan kerjanya adalah sebagai pekerja tetap. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melindungi pekerja dengan menerbitkan peraturan yang memberikan batasan tertentu tentang sifat dan jenis suatu pekerjaan yang bisa dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja untuk pekerja tetap. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier, serta wawancara dengan narasumber.

Natural component, labour, and capital is one intact unity and each other related in development. In the world of economics, third of the component inseparable one another, although frequent labour component in reality emerge as dominant factor. Therefore relation between labour with company have to remain to awake better. To protect labour rights and obligations with company, work agreement require to be made is so that known clearly each rights and obligations. With existence of transparent and clear work agreement, and also represent desires of the parties, hence will be created effort climates which is konduksif. But change of political economy social that goes on quickly, resulting new growth in work agreement, which in the end influence execution of Labor Act, where entrepreneur tend to to lessen defrayal by making work agreement of selected time work having the character of routine which was also conducted by worker remain to. The mentioned if evaluated from worker side do not profit, because from type facet work of worker of time ought to the selected job relation of is as worker remain to. To overcome this matter of government protect worker published regulation giving selected constrain concerning nature of and type work which can be made with work agreement of selected time, if the rule not fulfill by hence work agreement of selected time turn into work agreement of time not selected or work agreement for worker remain to. This writing have the character of analytical descriptive with method research of normatif yuridis using materials punish primary, and sekunder of tertier, and also interview with guest speaker."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21390
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Heny Widyawati
"Masalah perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia selalu menjadi masalah yang belum terpecahkan sampai saat ini. demontrasi yang dilakukan oleh para pekerja akhir-akhir ini membuktikan bahwa masih banyaknya permasalahan yang belum terpecahkan. Pengusaha menginginkan kegiatan usaha yang efektif, efisien dan produktif. Dengan alasan ini pengusaha sering kali melanggar hak-hak normatif pekerja.
Pemerintah berusaha menengahi dengan dikeluarkannya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 59 mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang bertujuan agar tidak terjadi pengangkatan pekerja secara PKWT untuk pekerjaan yang suatu usaha. Namun dalam kenyataannya perjanjian kerja dengan PKWT sangatlah melindungi pengusaha dan sebaliknya sangat merugikan pihak pekerja karena sesungguhnya dengan PKWT pihak pekerja tidak mempunyai jaminan karier, upah dibawah upah minimum, dan seringkali tidak ada jaminan sosial.
Oleh kerena itu penulis mencoba untuk memperoleh gambaran serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor apa yang memungkinkan diadakan perjanjian kerja waktu tertentu, adanya kaitan perjanjian antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pemberi kerja terhadap kelangsungan hubungan kerja untuk waktu tertentu dan adakah perlindungan hukum bagi pekerja kebersihan yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan data sekunder, data primer, dan data tersier. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya boleh diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan pekerja kebersihan merupakan pekerjaan yang termasuk kriteria perjanjian yang dapat diadakan untuk waktu tertentu karena dikaitkan dengan permintaan pengguna jasa pekerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yang dibuat untuk waktu tertentu. Selama ini pekerja kebersihan belum memperoleh perlindungan yang seharusnya diperoleh sebagai pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16629
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raditya Airlangga Soedjarwo
"Perlindungan hukum melalui perjanjian kerja dirasa sangat perlu atas peerja dalam masa percobaan, di sebabkan posisinya yang semakin lemah menghadapi pemberi kerja. Penelitian dilakukan pada PT. Gunung Mas Jaya Indah, melihatnya dari hukum perjanjian dengan berpedoman pada buku ketiga KUHPerdata. Ketentuan perburuhan yang berlaku atas nya, diberikan sebagai bentuk informasi tambahan. Pokok permasalahannya adalah perlindungan hukum atas pekerja dalam masa percobaan. Tujuan umum penelitian, sumbang pemikiran perlindungan hukum atas pekerja dalam masa percobaan. Sedang tujuan khususnya, melihat sejauh mana hak dan kewajiban pekerja dapat terlindung. Metoda penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Diperoleh kesimpulan, bahwa : perlindungan hukum atas pekerja diberikan berdasarkan perjanjian kerjanya, persoalan yang timbul atas perjanjian yang diadakan berasal dari pekerja maupun perusahaan serta kekurang mampuan perjanjian dalam memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh. Kekurang mampuan perjanjian ini, disebabkan oleh sedikitnya pengaturan yang khusus mengenai perjanjian kerja dalam masa percobaan oleh ketentuan KUHPerdata, menyebabkan terjadinya celah akibat kelonggaran pembatasannya"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21097
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoseph Kadiaman
"Unjuk rasa buruh/pekerja, khususnya karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), setiap tanggal 1 Mei dikenal dengan hari Buruh Sedunia (May Day) yang menuntut hak-hak pekerja dan perubahan atas ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih penuh dengan gejolak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam pasal 1601 (a) menyebutkan bahwa persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak pekerja/buruh mengikatkan diri untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang sekarang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan didalam pelaksanaannya diatur dalam Nomor Kep 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu. Perlindungan Pemerintah terhadap pekerja/buruh melalui ketentuan ketenagakerjaan tersebut kenyataannya masih banyak belum dipatuhi oleh pengusaha. Kelemahan-kelemahan ketentuan ketenagakerjaan yang ada juga dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tetap memperkerjakan pekerja/buruh dengan status PKWT yang menempatkan pekerja/buruh pada posisi lemah, rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak memadai, dan sebagainya. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai Badan usaha Milik Negara (BUMN, persero) di bidang aset negara yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerapkan PKWT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan bagi karyawan PKWT yang diakhiri perjanjian kerjanya sudah mendapatkan haknya sesuai yang dipersyaaratkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini bukan berarti perlakuan terhadap pekerja berstatus PKWT selalu berlangsung baik, karena masih ditemukan adanya kelemahan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga pekerja walaupun jangka waktu PKWTnya sudah maksimal tetapi pekerja masih dapat dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa. Urgensi tulisan ini adalah menganalisis secara yuridis tentang PKWT yang diterapkan di PPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24800
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri Muttaqin
"Dalam suatu negara yang sedang dalam tahap pembangunan serta keberlangsungan perekonomian suatu negara, keberadaan Tenaga Kerja sebagai Sumber Daya Manusia merupakan salah satu factor dari berbagai komponen pembangunan yang satu dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan oleh karena itu. Tesis ini mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana praktek pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana Pengawasan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dalam menyelesaikan tugas akhir ini saya melakukan penelitian dengan cara mewawancarai beberapa sumber untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik serta ringkas, dan juga metode penelitian yang digunakan ialah Metode Kualitatif dengan sifat Normatif. Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa setiap perusahaan telah melakukan pelanggaran dan penyelewengan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dan sejalan dengan Peraturan Perundang – undangan yang telah menentukan Jenis Kerja yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jangka Waktu yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh yang dimana Perjanjian telah dibuat dengan format dan blanko yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan yang diharuskan untuk ditandatangani oleh calon Pekerja/ Buruh, sedangkan seharusnya Perjanjian Kerja harus dibuat secara bersama antara Pihak Perusahaan dengan calon Pekerja/ Buruh.

In a country that is in the stage of development and economic sustainability of a country, the existence of Labor as Human Resources is one of the factors of various components of development that are one with another and cannot be separated therefore. This thesis raises the subject matter of how the practice of implementing Certain Time Work Agreements (PKWT) in several companies in DKI Jakarta Province and how to Supervise the Implementation of Certain Time Work Agreements (PKWT) in several Companies in DKI Jakarta Province by Manpower Supervisory Employees, In completing this final project, I conducted research by interviewing several sources to get good and concise research results, and also the research method used was a Qualitative Method with a Normative nature. As a result of the research, it was found that each company has committed violations and misappropriations of certain time work agreements that are not in accordance with and in line with the laws and regulations that have determined the type of work allowed in a certain time work agreement, The period allowed in the Specified Time Work Agreement, as well as the Employment Agreement between the two parties between the Company Party and the Worker / Labor where the Agreement has been made with the format and blanks that have been provided by the Company party which is required to be signed by the prospective Worker / Laborer, while the Work Agreement should be made jointly between the Company Party and the prospective Worker company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deolipa Yumara
"Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang juga diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Menurut pasal 1601 a. KUHPerdata, Perjanjian Kerja adalah "perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah". Penelitian yang dilakukan terhadap perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma bertujuan untuk meneliti seberapa jauh perjanjian kerja tersebut telah mengikuti kaedah-kaedah yang terdapat dalam hukum perdata dan peraturan-peraturan hukum perburuhan lainnya, serta hal-hal khusus apa sajakah yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut. Dari hasil penelitian dapat diketatui bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma terdiri atas tiga jenis perjanjian kerja yaitu " perjanjian kerja untuk waktu tertentu", "perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (perjanjian kerja tetap)", dan "perjanjian kerja pemborongan"; perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsesnsualitas dalam membuat perjanjian; subyek hukum yang mengadakan perjanjian adalah pihak calon karyawan/karyawan sebagai subyek hukum personal, dan pihak PT. Kalbe Farma sebagai subyek hukum dengan status badan hukum, di mana keduanya mempunyai kedudukan hukum yang sejajar sebagai pengemban hak dan kewajiban dalam hukum; hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma meneliti jenis pekerjaan yang diperjanjikan, mengenai waktu kerja/jam kerja, mengenai besarnya upah, mengenai sistem dan waktu pemberian upah, mengenai hak terhadap fasilitas-fasilitas yang diberikan pengusaha PT. Kalbe Farma terhadap karyawannya dan mengenai waktu cuti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farmna telah diadakan dengan mengacu dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata serta mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum perburuhan yang ada. Di samping itu isi perjanjian kerja tersebut juga didasarkan pada kesepakatan individual dari para pihak yang membuatnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20959
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Adlina Utami
"Persaingan ketat di era globalisasi menuntut pengusaha untuk fokus langsung pada bisnis intinya. Penyerahaan pelaksanaan kegiatan yang bukan bisnis inti kepada pihak lain disebut dengan alih daya. Praktek alih daya seringkali menimbulkan masalah seperti pada kasus pada PT. X dengan PT. Y dan pekerja Z. Pada kasus ini, PT. Penyedia Jasa Y tidak memberikan tunjangan seperti apa yang telah disanggupinya dalam perjanjian kerjasama dengan PT. X kepada tenaga kerja. Berdasarkan kasus tersebut maka akan diuraikan mengenai pola perjanjian alih daya antara PT. X, dengan PT. Penyedia Jasa Tenaga Kerja Y ditinjau dari sudut hukum perjanjian dan hukum perburuhan serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Pada dasarnya pola alih daya berdsasarkan hukum perjanjian adalah pemborongan pekerjaan, sedangkan dalam hukum perburuhan terdapat syarat-syarat pekerjaan yang dapat diserahkan. Perlindungan tenaga kerja dalam sudut hukum perjanjian dapat menggugat dengan PMH, sedangkan hukum perburuhan perlindungan dengan Penyelesaian Hubungan Industrial.
Tight competition in globalization era requires entrepreneur to focus directly on its core business. Implementation of non-core business activities transfer to the other party is called outsourcing. The practice of outsourcing is often problematic as in the case of PT.X with PT.Service Provider Y and Z workers. In this case, PT. Y does not pay allowance such as what has been promised in agreement with PT. X to the workers. Based on these cases, will be discussed about the pattern of outsourcing agreement between PT. X, with PT. Service provider Y based on contract law and labor law, and labor protection. Basically the pattern of outsourcing in contract law is chartering a job; while in labor laws there are requirements of work that can be delivered. Labor protections in contract law can be sued by PMH, while labor law protections to the Settlement of Industrial Relations.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S20
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>