Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168692 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Iluni FT-UI, 2013
387.51 UNI i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Rezeki
"Skripsi ini membahas tentang upaya analisis terhadap kemampuan, kapasitas, dan jumlah industri perkapalan/galangan kapal di Indonesia yang memiliki ketentuan/standar dalam pembangunan kapal baru maupun reparasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, yang pada akhirnya dapat ditentukan industri perkapalan/galangan kapal nasional mampu atau tidak guna memenuhi permintaan pembangunan kapal baru maupun kegiatan reparasi terkait dengan penerapan azas cabotage sejak maret 2005 hingga maret 2010 (pasca dikeluarkannya INPRES No.5 Tahun 2005) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu menerapkan suatu kebijkan maritim khusus terkait dengan industri perkapalan/galangan kapal nasional dengan melibatkan stakeholder kemaritiman terkait yang berkompeten dibidang masing-masing; perlu disesuaikan antara kebijakan sektoral perpajakan dengan program pemerintah membangun sektor perkapalan.

This scription discuses the effort to an analysis of the capability, capacity, and the amount of the shipping industry / shipyard in Indonesia, which have provisions / standards for new ship construction and repair relating to government policies, which can ultimately be determined shipbuilding industry / national shipyards capable or not to meet the demand for new ship construction and repair activities associated with implementation of the principle of cabotage since March 2005 until March 2010 (post issuance of Presidential Instruction No. 5 / 2005) in Indonesia. This study is a descriptive qualitative research design.
The results suggest that the government needs to implement a development policy specifically related to maritime shipping industry / national shipyard by involving relevant stakeholders of the competent maritime field respectively; need to be adjusted between the sectoral policies of taxation by a government program to build the shipping sector.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia;, 2010
S52174
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kalalembang, Fristian T.E.P.
"Sebagai negara maritim terbesar di dunia, transportasi laut memegang peranan penting dalam meningkatkan konektivitas antar pulau dan juga dalam nilai tambah perekonomian Indonesia. Dalam transportasi angkutan laut domestik, Indonesia hanya menguasai proporsi sebesar 55,5 persen, sedangkan perusahaan asing mengangkut 45,5 persen sisanya. Sesuai dengan INPRES tahun 2005, pemerintah menerapkan azas cabotage yang melarang kapal asing untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan cabotage pada pelayaran di Indonesia sudah berjalan dengan baik, namun di sisi lain, kebijakan cabotage yang diterapkan pemerintah dalam pelayaran minyak dan gas tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh karena itu, industri perkapalan Indonesia jauh tertinggal dibanding negara lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat dampak dari adanya kebijakan cabotage terhadap industri pelayaran minyak dan gas di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode input-output untuk melihat pengaruh dalam perekonomian apabila kebijakan Cabotage diterapkan sepenuhnya, serta analisis dilengkapi wawancara dengan beberapa pemangku kebijakan yang terkait.

As the largest maritime country in the world, maritime transport plays an important role in enhancing the connectivity between the island and also the value-added economy of Indonesia. In domestic sea freight transportation, Indonesia only control the proportion of 55.5 percent, while foreign companies transporting the remaining 45.5 percent. In accordance with Presidential Instruction in 2005, the government implemented cabotage principle that prohibits foreign vessels to carry out activities in Indonesian waters. The cabotage shipping policy in Indonesia has been going well, except a policy of cabotage in the oil and gas shipment are not completely worked well. Therefore, the Indonesian shipping industry has lagged far behind from other countries. The purpose of this study is to look at the impact of the cabotage policy against oil and gas shipping industry in Indonesia. Analysis were performed using the input-output method to see the effect in the economy if the cabotage policy is fully implemented, as well as in depth interviews with some of the relevant stakeholders."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S45769
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"NKRI merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya kelautan bagi pengembangan wilayah secara berkelanjutan dan menjamin kepentingan umum secara luas, diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan wilayah maritim. Namun demikian, masalah-masalah kelautan termasuk pembangunan ekonomi kelautan mempunyai hubungan yang erat dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu dalam pembangunan terkait masalah kelautan di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional haruslah menjadi acuan. Dari beberapa kemungkinan jenis jasa pelayanan khusus, maka yang mungkin dapat kita berikan dan dapat ditagihkan kepada kapal-kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan Indonesia antara lain adalah Pilotage atau jasa pemanduan…. "
IKI 4:24 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Khairunissa Yuliandhini
"Indonesia dan Filipina merupakan bagian dari negara penggagas berdirinya organisasi Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN. Pada Januari 2007 di ASEAN Cebu Summit, para pemimpin ASEAN sepakat untuk membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA di tahun 2015. Salah satu sarana utama dalam merealisasikan MEA adalah melalui arus bebas jasa yang bertujuan untuk menghilangkan batasan secara substansial bagi penyedia jasa ASEAN, di antaranya dalam jasa pelayaran. Akan tetapi, Indonesia dan Filipina menerapkan asas cabotage dalam kebijakan pelayarannya di mana hak istimewa dalam industri pelayaran dalam negeri diberikan kepada warga negaranya sendiri sehingga membatasi kepemilikan asing dalam industri tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina terhadap realisasi MEA sehubungan dengan penerapan asas cabotage dalam peraturan perundang-undangan negaranya masing-masing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini menjelaskan pendekatan yang dilakukan terkait kebijakan investasi asing dalam bidang pelayaran untuk melihat upaya realisasi MEA di Indonesia dan Filipina. Berdasarkan pembahasan kebijakan-kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dan Filipina telah melaksanakan komitmennya dalam AFAS, namun peraturan perundang-undangan pelayaran internal masing-masing negara tersebut masih membatasi pelaksanaan komitmennya secara lanjut. Oleh karena itu, harus dilakukan penyelarasan peraturan internal Indonesia dan Filipina sesuai dengan komitmennya masing-masing dalam AFAS.

Indonesia and Philippines are part of the founding of the Association of Southeast Asian Nations or ASEAN organizations. In January 2007 at the ASEAN Cebu Summit, ASEAN leaders agreed to establish in the ASEAN Economic Community Masyarakat Ekonomi ASEAN or MEA in 2015. One of the main tools in realizing MEA is through free flow of services which aimed at removing restrictions substantially for ASEAN service providers, including shipping service. However, Indonesia and Philippines apply cabotage principle in their shipping policies in which privileges in the domestic shipping industry are granted to their own citizens thereby limiting foreign ownership in the industry. Therefore, it is necessary to further examine the approach taken by Indonesia and Philippines towards the realization of MEA in connection with the application of cabotage principles in their law and regulations. Using normative juridical research methods, this paper describes the approach taken in terms of foreign investment policies in the field of shipping to see the efforts of realization of MEA in Indonesia and the Philippines. Based on the discussion of these policies, it can be concluded that Indonesia and Philippines have implemented their commitments in AFAS, but the internal shipping legislations of these countries still restrict the further implementation of their commitments. Hence, there shall be alignment of internal legislations of Indonesia and Philippine in accordance with their respective commitments in AFAS.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017
320.12 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pasar tunggal penerbangan ASEAN (ASEAN Single Aviation Market) pada tahun 2015, merupakan kebijakanyang telah disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN yang tertuang dalam ASEAN MultilateralAgreement on Air Services (ASEAN MAAS) dan telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009di Manila, Filipina. Dalam menghadapi ASEAN Single Aviation Market 2015, selain memperhatikanpotensi keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan open sky tersebut, pemerintah harus mewaspadaipeluang ancaman perebutan pangsa pasar penerbangan di wilayah ASEAN juga pangsa pasar penerbangandomestik. alah satu faktor yang dapat mengancam Indonesia adalah lemahnya pengawasan(direct or indirect) investment bidang angkutan udara, sehingga kemungkinan terjadi penyelundupanhukum investasi, yang akhirnya pasar nasional dikuasai asing melalui badan hukum Indonesia yangdibentuknya (cabotage terselubung). Prinsip cabotage diterapkan secara umum di seluruh dunia dengantujuan menjaga dan melindungi kepentingan politik dan ekonomi negara yang bersangkutan. Penerapanprinsip cabotage secara operasional bisa bersifat fleksibel, selama kepentingan strategis negara tersebuttetap terjaga dan terlindungi. Pelayanan penerbangan di Indonesia saat ini dianggap sudah melanggarprinsip cabotage."
340 ARENA 6:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"This paper studies the condition of domestic shipping transport in Indonesia. From the view point of participating in maritime transportation policy, the different systems, functions, and targets of cabotage act have been analyzed. The innumerable factors affecting the Indonesian cabotage act which has had great impact on the regional economic growth has been studies and current methods and policies are being examined. Finally, the research paper evaluates the Indonesian Cabotage Act which is part of the transport policy and it's on economic growth are summarized"
JEP 18:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Salampessy, Muhammad Yahdi
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya mineral
dan batu bara di Indonesia berdasarkan kedaulatan Negara dan Hak Menguasai
Negara Negara sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI
1945. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI
1945 memberikan landasan konstitutional terhadap Negara untuk menguasai
seluruh kekayaan alam yang ada di Indonesia, termasuk sumber daya mineral
dan batu bara. Hak Menguasai Negara memberikan kewenangan kepada Negara
untuk melakukan Pengelolaan secara langsung melalui mekanisme izin,
pengurusan, pengaturan, pengendalian melalui mekanisme izin, dan pengawasan
terhadap kegiatan pertambangan Minerba. Kewenangan tersebut merupakan
kewenangan konstitutional Pemerintah Pusat dan merupakan bagian dari
kedaulatan Negara atas sumber daya alam.

ABSTRACT
This research aims to evaluate the management of coal and mining sector in
Indonesia based on the theory of state sovereignty and the rights of state control
over natural resources as stated in Article 33 (3) of the 1945 Constitution of the
Republic of Indonesia. The author uses juridical-normative research method,
which is combined with literature studies. The research shows that Article 33 (3)
gives a constitutional basis for the State to control all natural resources in
Indonesia, including coal and mining. The rights of state control legitimates the
State authority to perform a direct control over natural resources by conducting
permits, management, legislation, control, and surveillance of mining activities.
The authority to control natural resources is a constitutional authority that is
given to the Indonesian central government as a manifestation of State
sovereignty over natural resources."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nisrina Jannati
"Indonesia telah memberlakukan cabotage, suatu konsep atau asas yang melarang
kapal asing ikut serta dalam pelayaran domestik di sepanjang perairan pesisir
negara pantai, sejak tahun 2005 dan diperkuat dengan UU No. 17 tahun 2008
tentang Pelayaran, agar tercipta pelayaran nasional yang kuat. Pada saat
pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (sekarang Undang-Undang),
muncul kembali perdebatan perlu atau tidaknya cabotage diatur dalam UU Cipta
Kerja. Penelitian ini membahas alasan-alasan negara memberlakukan cabotage
khususnya dalam bidang pelayaran; dan membandingkan kebijakan cabotage di
Indonesia dengan kebijakan serupa di Amerika Serikat dan Malaysia. Dengan
menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan
(statutory approach) dan perbandingan (comparative approach), hasil penelitian
ini menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat enam alasan negara memberlakukan
cabotage yaitu alasan strategi, ekonomi, operasional, pemasaran, pendidikan, dan
lingkungan. Keenam alasan ini akan dituangkan dalam kebijakan (policy) cabotage
yang ketat (strict/protectionist cabotage) atau longgar (relaxed/liberal cabotage).
Hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pada awalnya baik Indonesia,
Amerika Serikat maupun Malaysia memberlakukan kebijakan cabotage yang ketat
(strict cabotage), walaupun kemudian Malaysia menghapuskan cabotage di
beberapa negara bagiannya sejak tahun 2017; diikuti oleh Indonesia pada tahun
2020 dengan membuka kesempatan bagi kapal asing untuk ikut serta dalam
pelayaran domestik sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Perubahan ini
membuat Malaysia dan Indonesia termasuk ke dalam negara dengan kebijakan
cabotage yang liberal, sedangkan Amerika Serikat masih tetap dengan kebijakan
cabotage-nya yang ketat.

Indonesia has enacted cabotage since 2005, a conception or principle that prohibits
foreign vessels involved in the domestic shipping of a coastal state, then it was
inserted in Law No. 17 of 2008 concerning Shipping. The inclusion of such
provision in the Law aimed to create a strong national shipping. When government
prepared the Job Creation Bill (now Job Creation Law), there was a debate as to
whether the cabotage will still be governed in the Job Creation Law. This thesis
discusses the rationale for the enactment of cabotage in a state particularly in its
shipping sector; and cabotage policy in Indonesia by comparing it with the United
States and Malaysia. By conducting a normative juridical method with statutory
and comparative approaches, the thesis concludes that there are at least six reasons
of a state to impose cabotage, namely strategic, economic, operational, marketing,
educational, and environmental reasons. These six reasons will then be stated in
cabotage policy or law as a strict or protectionist cabotage; or a relaxed or liberal
cabotage. This thesis also concludes that initially, Indonesia, the United States and
Malaysia imposed a strict cabotage policy, although later on in 2017, Malaysia
decided to abolish cabotage in several of its states. It is followed then by Indonesia
in 2020 by providing opportunities for foreign vessels to participate in the domestic
shipping as regulated in the Job Creation Law. This policy change has made
Malaysia and Indonesia are considered as states with relaxed/liberal cabotage
policy, while the United States remains as strict cabotage policy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>