Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12410 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta : Lembaga Oseanologi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,, 1980.
551.465 7 LEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021
333.95 MET
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wongkar, Marla Regina
"Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia dais bebarapa bersifat sangat khas yang tidak ada di tempat lain, kecuali di Indonesia. Sumber daya hayati selain sebagai sumber pangan dan obat-obatan, jugs merupakan sumber ekonomi yang jika dimanfaatkan dengan benar dapat menjadi sumber ekspor Indonesia.
Teknologi dewasa ini telah menjadikan suatu tanaman atau bibit dapat direkayasa sedemikian rupa, sehingga akan lahir produk-produk tanaman pangan yang memiliki sifat-sifat unggui Negara-negara maju di mana teknologi sudah demikian maju, giat melakukan penelitian-penelitian untuk menciptakan bibit unggul tanaman pangan dan buah-buahan. Jika negara-negara maju tadinya merupakan konsumen pangan dan bush dari negara berkembang, maka kini negara berkembang dengan kemampuan teknologinya melahirkan bibit unggul melalui rekayasa genetika tanaman untuk menghasilkan tanarnan unggul yang mereka produksi sendiri, sebagai akibatnya negara berkembang sebagai sumber bibit akan kehilangan sumber daya hayatinya yang khas, sekaligus kehilangan pasar. Hal yang sama terjadi untuk sumber daya hayati yang dipergunakan untuk obat-obatan.
Convention for the Protection of Varieties of New Varieties of Plants (UPOV), bersamasama Persetujuan TRIPS, UU No. 14 Tabun 2001 tentang Paten, dan UU No. 29 Tabun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman menjadi dicar hukum bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya hayatinya, khususnya yang berkenaan dengan tanaman pangan dan tanaman obat. Sayangnya sampai saat ini kita belum melihat penegakan hukum di bidang varietas tanaman, maupun pendaftaran atas varietas tanaman melalui paten juga masih sangat kurang. Namun perlindungan ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat sangat banyak sekali terjadi kasus-kasus di mana negara-negara asing dengan dalih penelitian, ternyata melakuakan pencurian dan mengembangkan manfaat sumber daya asli Indonesia dan mendapatkan keuntungan karenanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koesnadi Hardjasoemantri
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991
344.06 KOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Jumlah penemuan bahan baku obat dari sumber daya hayati laut tidak sebanyak di darat. Akhir-akhir ini penemuan bahan baku obat dari sumber daya hayati mengalami peningkatan. Artikel ini memuat beberapa bahan baku obat dari sumber daya hayati laut yang telah memasuki tahap uji klinik maupun pra-klinik. Selain itu, artikel ini juga memuat faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan penemuan bahan obat dari sumber daya hayati laut seperti perkembangan metode produksi senyawa bioaktif, kerjasama antara lembaga penelitian dengan industri, teknologi baru, penemuan senyawa bioaktif dari mikroba laut, dan manipulasi jalur biosintesis senyawa bioaktif."
575 OSEANA 39 (3) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta Pusat Penelitian dan Pengembangan Holtikultura. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 1994,
635.072 HAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dirjen Pendidikan Tinggi. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, 1991
R 011.7 RIN II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Tristam Pascal M.
"Dengan berlaku dan mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982, kewajiban tiap negara penandatangan adalah, antara lain, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang terkandung di dalamnya, termasuk ke dalamnya kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional laut mereka dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengaturan hukum laut.
Berkenaan dengan ini dapat kita sebutkan satu bagian dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat relevan bagi Indonesia, yakni ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Zona ini pada awal mulanya berkembang dari klaim-klaim sepihak negara pantai dalam rangka memperlebar yurisdiksi mereka atas sumber kekayaan alam (khususnya hayati) yang terletak di luar jalur laut teritorial di mana berlaku kedaulatan mutlak (full and complete sovereignty) oleh karena itu pula, selanjutnya untuk membedakannya dari kedaulatan di laut teritorial, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan jalur laut selebar 200-350 mil laut diukur dari garis pangkal.
Satu hal yang mencolok adalah perhatian Konvensi Hukum Laut 1982 pada soal pemanfaatan berkelanjutan sumber daya lautan dan aspek keadilan pemanfaatan tersebut, terutama bagi negara tidak berpantai atau yang memiliki letak geografis kurang menguntungkan. Di sini kata kunci adalah Maximum Sustainable Yield, yaitu untuk menghitung Total Allowable Catch: penghitungan tangkapan total yang diperbolehkan untuk satu musim tangkapan, sedemikian sehingga masih tetap memungkinkan sumber daya hayati meregenerasi diri demi pemanfaatannya secara berkesinambungan.
Jelas bahwa untuk mengimplementasikan hal di atas disyaratkan adanya kemampuan teknologi kelautan yang canggih dan kontrol atau pengawasan yang ketat. Untuk yang pertama disebut, harus diakui Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara-negara maritim lain. Ini dapat dilihat dari kekuatan armada perikanannya. Adapun untuk yang terkemudian ke dalamnya terkait soal tingkat investasi ke dalam industri perikanan yang dipengaruhi faktor rumitnya mekanisme perizinan serta tingkat pengawasan dan keamanan usaha perikanan laut. Untuk itupun harus diakui rumitnya perizinan tidak mendukung kemunculan iklim usaha yang sehat dan menarik untuk mengembangkan industri perikanan laut. Terpikirkan di sini untuk mengajukan usulan melakukan deregulasi-debirokratisasi juga dalam bidang industri perikanan laut. Sekalipun harus diimbangi dengan peningkatan kekuatan Angkatan Laut sebagai pihak paling kompeten untuk menjaga dan memelihara keamanan-ketertiban seluruh wilayah perikanan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia Kania
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keefektifan UU No.5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati dan Kepres RI No.100 tahun 1993 tentang Izin Penelitian bagi Orang Asing untuk melindungi kelangsungan hidup sumber daya hayati dari kepunahan akibat kegiatan bioprospeksi yang tidak bertanggungjawab. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris. Penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan teknik wawancara menghasilkan data primer dan sekunder. Dari kedua jenis data yang dikumpulkan tersebut, maka dilakukan pengolahan konstruksi dan analisis data melalui metode kualitatif. Pada pelaksanaannya perundangan yang ada belum mengakomodir terlaksananya bioprospeksi yang transparan dan bertanggungjawab. Peraturan perundangan dan lembaga-lembaga yang ada belum memadai dan masih tumpang tindih, bahkan peraturan khusus mengenai bioprospeksipun belum ada. Selain itu, kurangnya sosialisasi kegiatan ini menyebabkan tidak efektifnya perundangan yang ada. Untuk itu pemerintah Indonesia sudah saatnya menyiapkan peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum berupa undang-undang dan peraturan pelaksanaan sebagai implementasi di lapangan dari undang-undang mengenai bioprospeksi. Meningkatkan sosialisasi bioprospeksi di berbagai kalangan masyarakat sehingga kesiapan Indonesia mengantisipasi aktivitas ini, akan menjamin keuntungan yang optimal dari komersialisasi keanekaragaman hayati."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Zachawerus
"Kekuasaan negara yang berkaitan dengan sumber daya atam secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup, yang terdapat pada pasal 8 ayat 1 yaitu bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Sementara itu, wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya alam diatur pada ayat 2, dengan inti kewenangan meliputi mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; Mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kernbali sumber daya slam, termasuk sumber daya genetika; dan lain sebagainya.
Dengan semakin tingginya tingkat kerusakan hutan di dunia khususnya di Indonesia yang mengakibatkan berkurangnya cadangan sumber daya alam hayati termasuk di datamnya habitat flora dan fauna, atas hat ini Indonesia mendapat tekanan yang cukup besar dari dunia intemasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memitiki hutan tropis terbesar nomor 3 didunia setelah Brasil dan Zaire. Dleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang diberi hak danlatau ijin pemanfaatan dan pengelolaan oleh negara dalam hat ini Pemerintah, perlu dikaji apakah pelaksanaan terhadap kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup sudah sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Fakta di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi demi pembangunan seringkali mengatahkan kepentingan konservasi sumber daya atam khususnya sumber days hutan yang merupakan penyedia bahan Baku industri terbesar bagi pembangunan.
Berdasarkan penelitian secara teoretis maka dapat disimpulkan bahwa implementasi dilapangan atas konservasi sumberdaya hayati dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak sinkron, hat ini disebabkan hak masyarakat untuk mencapai kemakmuran dengan kearifan tradisionat dalam pengelolaan hutan pada saat ini mulai punah. Sedangkan hak negara dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu telah menyebabkan kerusakan hutan, maka dianggap perlu untuk direvisi kembali sesuai dengan era modemisasi."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
T19652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>