Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96503 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional. Radio komunitas yang dalam penyiarannya menggunakan alokasi frekuensi pada tiga kanal yaitu 107.7 MHz, 107.8 MHz, dan 107.9 MHz disadari adanya keterbatasan alokasi frekuensi ini perlu didukung kebijakan yang dapat mengembangkan dan mensukseskan penyiaran radio komunitas dalam menjangkau anggota komunitasnya. Kebijakan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perkembangan dan kelangsungan penyiaran radio komunitas seiring dengan perkembangan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan induktif dalam mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat penelitian. Seiring dengan kemanjuan konvergensi (penyatuan) pada ranah penyiaran, telekomunikasi dan informatika, maka kebijakan dalam radio komunitas dalam pemilihan yang digunakan untuk operasional penyiaran dapat melalui alternatif konvensional, siaran dengan menmanfaatkan streaming radio atau hanya streaming radio saja. Melalui studi ini diharapkan kebijakan yang ada dapat mendukung berkembangnya radio komunitas seiring perkembangan teknologi informasi sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. "
BPT 12:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketergantungan penggunaan frekuensi HF (high frequency : 3-30 MHz) pada kondisi alam menyebabkan diperlukannya prediksi frekuensi, untuk mendapatkan acuan tentang frekuensi yang sebaiknya digunakan untuk komunikasi pada saat ini. Selain membrikan gambaran tentang frekuensi yang dapat digunakan untuk komunikasi, prediksi frekuensi komunikasi radio HF dapat dimanfaatkan untuk penjadwalan penggunaan frekuensi, pemilihan frekuensi kerja, dan perencanaan frekuensi kerja. Kegiatan inilah yang disebut manajemen frekuensi."
621 DIRGA 7:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Riyanto Sutomo
"Penggunaan frekuensi radio sebagai sarana telekomunikasi telah berkembang dengan pesat, khususnya di wilayah Jakarta. Penggunaan kanal frekuensi radio di wilayah Jakarta dapat dikatakan sangat, padat mengingat setiap kanal alokasi frekuensi radio pada setiap layanan yang diperuntukkan diwilayah Jakarta digunakan dan dimanfaatkan secara keseluruhan. Kondisi kepadatan penggunaan frekuensi radio di wilayah Jakarta tersebut menuntut adanya suatu layanan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi radio dari pemerintah.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta (Balai Monitor Jakarta) sebagai Unit Kerja Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan layanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio di wilayah Jakarta. Potensi gangguan dan pelanggaran penggunaan frekuensi radio serta kemampuan monitoring, pengukuran dan validasi penggunaan frekuensi radio, maka Balai Monitor Jakarta perlu menyiapkan suatu strategi untuk memperbaiki kinerja layanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio menuju kinerja operasional yang optimal.
Dari hasil analisis terhadap organisasi Balai Monitor Jakarta dengan menggunakan eTOM di dapat hasil bahwa untuk dapat menghasilkan kinerja operasional yang optimal, maka perlu diusulkan penambahan satu Seksi pada struktur organisasi Balai Monitor Jakarta, penambahan formasi SDM sebanyak 46%. Dengan strategi menajemen dengan menggunakan BSC menunjukkan terjadi kenaikan anggaran sebesar 46% bagi belanja pegawai dan operasional serta penyediaan call centre dan loket pelayanan pengaduan penggunaan frekuensi radio.
Dengan strategi baru tersebut, diharapkan Balai Monitor Jakarta dapat memberikan kinerja operasional yang optimal dalam rangka layanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio di wilayah Jakarta.

The use of radio frequencies as a means of telecommunications have grown rapidly, especially in Jakarta. The use of radio frequency channels in the Jakarta area are fully utilized, that each radio frequency channel allocation in each designated region of Jakarta service is used and exploited as a whole. The use of radio frequency density conditions in the Jakarta region demands a service, monitor and control over the use of radio frequencies from the government.
The First Class Radio Spectrum Monitoring Office of Jakarta (Jakarta Monitoring Office), as the Government's Agency has an important role in providing services, monitoring and controlling the use of radio frequencies in the Jakarta area. Potential for interference and violation of the use of radio frequencies and the ability of monitoring, measurement and validation of the use of radio frequencies, The Jakarta Monitoring Office need to prepare a strategy to improve the performance of services, monitoring and controlling the use of radio frequency become to the optimum operational performance.
From the analysis of the organization of the Jakarta Monitoring Office by using the eTom, it can result an important point, that to be able to generate optimal operational performance, it is necessary for the addition of a section on the organizational structure of the Jakarta Monitoring Office and the addition of human formation as much as 46%. In addition, management strategies using BSC showed an increase in the budget by 46% for personnel expenditure and operations and the provision of call center and complaint service counter use of radio frequencies.
Based on that strategies, it is expected that Jakarta Monitoring Office can deliver the optimum operational performance in the context of services, monitoring and controlling the use of radio frequencies in the Jakarta area.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2012
T31820
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tirtadi Muchtar
"Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara yang bersifat strategis serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio yang dapat merambat ke segala arah. Dikarenakan masih banyaknya terdapat penggunaan frekuensi baik oleh masyarakat maupun penyelenggara, khususnya pada dinas siaran radio FM yang menggunakan frekuensi tidak dilengkapi dengan izin stasiun radio dan tidak sesuai dengan aturan alokasi frekuensi yang telah ditentukan serta juga penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat, menyebabkan potensi terjadinya gangguan frekuensi yang merugikan atau harmful interference menjadi tinggi. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan monitoring dan penertiban yang diawali dengan pengukuran frekuensi, identifikasi legalitas stasiun radio, deteksi sumber pancaran frekuensi, selanjutnya dilakukan inspeksi sebagai langkah penertiban terhadap pengguna frekuensi yang telah terbukti melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi secara ilegal. Setiap tahapan kegiatan yang dilakukan telah menerapkan dan memperhatikan prinsip dan kaidah pokok ilmu keinsinyuran seperti profesionalisme, prinsip dasar kode etik dan etika profesi insinyur, serta unsur keselamatan kesehatan keamanan kerja dan lingkungan (K3L) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio pada dinas siaran radio FM di wilayah layanan DKI Jakarta dapat menekan potensi terjadinya harmful interference, sehingga seluruh masyarakat pengguna frekuensi dapat memanfaatkan frekuensi dengan tertib, nyaman, dan aman dari gangguan-gangguan interferensi frekuensi yang merugikan.

The radio frequency spectrum is a limited natural resource controlled by the state which is strategic in nature and has high economic value so it must be managed effectively and efficiently in order to obtain optimal benefits. The use of the radio frequency spectrum must be in accordance with its intended purpose and not interfere with each other considering that the nature of the radio frequency spectrum can propagate in all directions. Because there is still a lot of frequency use by both the public and organizers, especially in the FM radio broadcast service which uses frequencies that are not equipped with radio station permits and do not comply with predetermined frequency allocation rules and also the use of telecommunications equipment that does not have a certificate, causes the potential for harmful frequency interference or harmful interference becomes high. The activities carried out include monitoring and controlling activities starting with frequency measurements, identifying the legality of radio stations, detecting frequency emission sources, then carrying out inspections as a control measure against frequency users who have been proven to have committed illegal frequency use violations. Each stage of activity carried out has implemented the basic principles and rules of engineering science such as professionalism, basic principles of the code of ethics and professional ethics of engineers, as well as paying attention to elements of safety, health, occupational safety and the environment (K3L) in accordance with applicable laws and regulations. It is hoped that by carrying out activities to monitor and control the radio frequency spectrum in the FM radio broadcast service in the DKI Jakarta service area, it can reduce the potential for harmful interference, so that all frequency users can utilize the frequency in an orderly, comfortable and safe manner from harmful frequency interference."
Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhayati
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1997
TA3390
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Jatmiko
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1995
S38519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangsawan
"Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pada pita frekuensi radio 5 GHz digunakan oleh beberapa jenis service, diantaranya adalah Dinas Tetap dan Dinas Radiolokasi. Untuk pita 5600 - 5650 MHz diperuntukkan bagi Dinas Radionavigasi Maritim, Dinas Bergerak dan Dinas Radiolokasi. Sedangkan untuk Dinas Radiolokasi yang sharing dengan Dinas Tetap di pita 5 GHz dialokasikan di pita 5250 - 5255 MHz, 5255 - 5350 MHz, 5650 - 5725 MHz dan 5830 ? 5850 MHz. Dikarenakan prinsipnya adalah sharing, maka potensi interferensi antara kedua service tersebut sangat mungkin terjadi.
Penggunaan frekuensi radio di pita 5 GHz untuk kepentingan Dinas Radiolokasi adalah sangat vital yaitu penggunaan radar cuaca untuk kepentingan penerbangan dan pemantauan cuaca sehingga potensi interferensi tersebut harus diantisipasi dengan membuat strategi mitigasi, diharapkan dengan adanya solusi strategi mitigasi ini potensi interferensi dapat diminimalkan atau dikurangi. Metode pembuatan strategi mitigasi antara Dinas Tetap (RLAN-Radio Local Area Network)) dan Dinas Radiolokasi (Radar) di pita frekuensi radio 5 GHz dilakukan dengan menggunakan framework untuk problem solving.

Based on the Regulation of the Minister of Communications and Information No. 29 of 2009 on Radio Frequency Allocation Table Indonesia, the 5 GHz radio frequency band used by some types of service, including Fixed Service and Radiolocation Service. For band 5600 - 5650 MHz is for Maritime Radionavigasi Service, Mobile Service and Radiolocation Service. As for the sharing with Fixed Service and Radiolocation Service at 5 GHz band allocated in the band 5250-5255 MHz, 5255-5350 MHz, 5650-5725 MHz and 5830-5850 MHz. Because of the principle is sharing, then the potential for interference between the two services is very likely to occur.
The use of radio frequencies in the 5 GHz band for Radiolocation Service is very vital that the use of weather radar in the interests of flight and weather monitoring, so that the interference potential to be anticipated to create mitigation strategies, is expected with this mitigation strategies potential interference can be minimized or reduced . Mitigation strategies method between Fixed Service (RLAN - Radio Local Area Network) and Radiolocation Service (Radar) in the 5 GHz radio frequency band is done by using a framework for problem solving.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2014
T45273
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqisani
"Peneliian ini menjelaskan aspek hukum aksi korporasi seperti merger, konsolidasi dan akuisisi penyelenggara telelomunikasi dalam memanfaatlan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Aksi korporasi penyelenggara telekomunikasi dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Aksi korporasi penyelenggara telekomunikasi perlu dilakukan agar pemanfaatan spektrum frekuensi radio efejtif dan efisien. Efektifitas dan efisien pemanfaatan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui pengaturan hukum single preserence policy on telecommunication sector (kepemilikan tunggal) di mana satu pihak hanya menjadi pemeggang saham pengendali pada satu badan hukum penyelenggara telekomunikasi. Pengaturan hukum tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan restruktuisasi penyelenggara telekomunikasi agar memperoleh struktur penyelenggata yang idel. Pengaturan hukumingle preserence policy on telecommunication sector wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum perusahaan, hukum telekomunikasi dan hukum persangan usaha yang sehat"
Jakarta: Badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia kementrian komunikasi dan informatika, 2015
384 JPPKI 6:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eri Irawan
"Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang strategis sehingga pengelolaannya dikuasai negara untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam rangka menjaga optimalisasi pemanfaatan frekuensi, terkadang pemanfaatan frekuensi radio perlu dilakukan perubahan peruntukannya yang dikenal dengan realokasi frekuensi radio. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur, buku-buku, peraturan-peraturan serta data-data terkait, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber.
Penelitian ini berusaha untuk menjawab pertanyaan Bagaimanakah Tinjauan Ketentuan Hukum Telekomunikasi dan best practice di dunia Internasional mengatur terkait BHP frekuensi radio dan realokasi frekuensi radio dan bagaimana menurut Hukum Telekomunikasi dan best practice di dunia mengenai pemanfaatan BHP spektrum frekuensi radio sebagai insentif bagi proses realokasi frekuensi radio? dan bagaimanakah efektifitas regulasi yang berlaku saat ini terhadap efektifitas proses realokasi frekuensi radio dan konsep solusi yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi proses realokasi frekuensi radio.
Berdasarkan kepada kajian, regulasi eksisting terkait proses realokasi frekuensi radio belum optimal dalam mendukung proses realokasi frekuensi radio,sehingga diusulkan suatu mekanisme serta pemberian insentif dari BHP frekuensi radio agar hasil realokasi frekuensi dapat segera dirasakan oleh masyarakat berupa penetrasi layanan.

Radio frequency spectrum is a strategic and finite resource that controlled by the state for the benefit and prosperity of the people by the Law No. 36 Year 1999 on Telecommunication. In order to maintain the optimum use of radio frequency spectrum, sometimes it is necessary to perform the spectrum reallocation to change the spectrum usage. By using a normative juridical literature study that examined the documents in the form of literatures, books, rules and related data, and also conduct interviews with sources.
This study seeks to answer the question on how legal provisions in the Telecommunications and international best practice organize related matters about spectrum fee and radio frequency spectrum reallocation? How the Law of Telecommunications and the World best practice in using the spectrum fee as an incentive for radio frequency spectrum reallocation? And, how is the effectiveness of current regulation for radio frequency spectrum reallocation processes and concepts that could offer solutions to improve the efficiency and optimization of the radio frequency spectrum reallocation process.
Based on the assessment, the existing regulations related to radio frequency reallocation process is not optimal to support radio frequency spectrum reallocation process, thus proposed a mechanism as well as the provision of incentives from spectrum fee so that the result of radio frequency spectrum reallocation could be immediately reached to the community in the form of penetration.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>