Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142356 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Achmad Rayndra Baskoro
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh Debitur dalam hal Debitur tidak dapat melunasi utang utangnya terhadap Kreditur namun masih beritikad baik untuk menjalankan usahanya Peraturan perundang undangan mengatur bahwa jika yang menjadi Debitur adalah perusahaan yang bergerak di bidang Modal Ventura maka kewenangan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan wewenang dan fungsi nya sebagai pengawas dan pemberi izin untuk kegiatan usaha tersebut Dalam kasus ini Perusahaan Modal Ventura sebagai Debitur tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang undangan tidak mengatur kedudukan dari perusahaan tersebut yang tidak berizin Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka yang didasarkan pada studi kasus Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perusahaan Modal Ventura yang tidak berizin OJK menandakan bahwa ia tidak berada di bawah pengawasan OJK kedudukan perjanjiannya dengan investor adalah perjanjian investasi biasa yang menimbulkan hubungan utang piutang Selain itu hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa Perusahaan Modal Ventura yang tidak berizin OJK dapat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang baik oleh Kreditur maupun oleh dirinya sendiri sebagai Debitur.

Suspension of Payment is an effort that can be conducted by the Borrower in terms of Debitor is unable to repay its debts to creditors but still acting in good faith to run the business Regulation provides that if the Debitor is a company engaged in the field of venture capital the authority to apply for Suspension of Payment is the Financial Services Authority OJK is associated with the authority and its functions as supervisor and licensor for the business activities In this case the Venture Capital Company as the Debtor does not have permission from the Financial Services Authority and the legislation does not regulate the position of these companies are not licensed The method used is the juridical normative literature is based on case studies Based on the research that the Venture Capital Company that does not own a license from OJK indicates that he was not under the supervision of the OJK the status of its agreement with its investors are the usual investment agreement that raises the debt receivable relationship In addition the results also revealed that the Venture Capital Company without a license can be petitioned Suspension of Payment either by creditors or by the debtor itself.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S61404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Donny Falah
"PT OCBC NISP Ventura, di bawah naungan PT OCBC NISP Tbk, merupakan sebuah perusahaan modal ventura (“PMV”) yang bergerak di bidang investasi. Dalam program magang ini, Penulis ditempatkan pada divisi investasi dengan jabatan sebagai investment intern, yang berperan untuk melakukan riset industri dan turut membantu kegiatan due diligence yang dilakukan. Hasil observasi Penulis setelah menyelesaikan program ini menyampaikan bahwa PT OCBC NISP Ventura sudah berperan sebagai PMV dalam memberikan dampak bagi startup dalam bentuk pendanaan dan arahan serta telah melibatkan metode-metode pendekatan dalam menentukan keputusan investasi. 

PT OCBC NISP Ventura, under the auspices of PT OCBC NISP Tbk, is a venture capital (“VC”) engaged in investment. In this internship program, the author is placed in the investment division with the position of investment intern, whose role is to conduct industrial research and assist in the due diligence activities carried out. Observation results The author after completing this program stated that PT OCBC NISP Ventura has played a role as a VC in impacting startups in the form of financing and direction and has involved approaches in determining investment decisions."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
M. Robiyantoko
"Konsep modal ventura di Indonesia dibangun berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Bank dan perusahaan pembiayaan. Perbedaan tersebut adalah bahwa instrumen pembiayaan modal Ventura dalam bentuk equity atau penyertaan modal. Walaupun beberapa Perusahaan Modal Ventura ("PMV") telah cukup lama hadir di Indonesia, usaha pembiayaan yang dilakukannya tidak sepenuhnya dijalankan seperti yang terdefinisikan, dimana terdapat beberapa produk pembiayaan, yang transaksinya seperti kredit pada bank atau pada perusahaan pembiayaan.
Sehingga timbul pertanyaan : (1) bagaimanakah usaha pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, (2) apa yang menjadi dasar atau penyebab PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital melakukan usaha pembiayaan selain yang telah ditentukan dalam peraturan usaha pembiayaan modal ventura, serta (3) upaya apakah yang dilakukan oleh Pemerintah agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya. Untuk menjawab pertanyaan ini, telah dilakukan penelitian, melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan nara sumber dari PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) dan Departemen Keuangan RI.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa selain melakukan penyertaan modal, ternyata PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, juga melakukan pembiayaan dalam bentuk lainnya. Hal tersebut antara lain disebabkan karena sebagian besar sumber dana yang diperoleh berasal dari pinjaman, yang kurang pas apabila digunakan untuk membiayai dalam bentuk penyertaan modal dan sulitnya mencari PPU yang memahami konsep pembiayaan modal ventura. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, agar PMV tidak menyimpangi ketentuan usaha pembiayaanya, antara lain disusunnya rancangan perubahan peraturan mengenai modal ventura. Saran-saran yang dapat dikemukakan adalah perlunya memasyarakatkan, pelurusan dan peningkatan kualitas pengetahuan konsep pembiayaan modal ventura, revitalisasi peran AMVI dan pemberian sanksi yang tegas kepada PMV yang melakukan penyimpangan usaha pembiayaanya, sebagai upaya terakhir untuk menciptakan efek jera.

Venture Capital concept in Indonesia is developed differently from other financial institutions such as Bank and Financial Company, difference is that financing instrument of venture capital is in the form of equity participation. Even though several Venture Capital Company ("VCC") have quite long been exist in Indonesia its finance business is not fully carried out as defined, in which there are several financing product, whose transactions are as credit at Bank or in Financing Company.
So that, there has been rising question: (1) How is financing business conducted by PT. Permodalan Nasional Madani. Venture Capital, (2) What become a basis or reason of PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital for conducting financing business other than as provided for in regulations of Venture Capital Financing business, and (3) What effort is conducted by the goverment to make VCC not violating provisions of financing business. To answers these questions, a research was carried out, through library study and interview with the resource person from PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, Indonesian Association of Ventures Capital (AMVI), and Ministry of Finance of the Republik Indonesia.
From such research outcomes, it can be concluded as follows : in addition to make equity participation, it is evident PT. Permodalan Nasional Madani Venture Capital, also conduct financing in other forms. It is due to most of resource of fund obtained are originating from loans, which is less appropriate if it used for financing in the form of equito participation and difficulty in seeking for PPU that understands concept of venture capital financing. Meanwhile the efforts carried out by the goverment in preventing VCC violating provisions of financing business, among others are drawing up a draft amendment to regulation concerning venture capital. The sugestion which can be proposed are the requirements to socialize, correct and improve knowledge quality of venture capital financing concept, revitalize the role of AMVI, and impose strict sanctions to VCC that violates its financing business, as a last effort to create a warty effect.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Gunawan
"Secara umum Modal Ventura dapat didefinisikan sebagai Penyertaan Modal dalam sebuah kegiatan usaha baru. Dengan demikian, modal ventura dapat terlihat dalam tiga hal yaitu : (1) modal ventura merupakan modal yang disediakan sebagai 'risk capital', (2) modal ventura bukan merupakan uang yang ditanamkan secara pasif, (3) modal ventura dimasukkan kedalam suatu usaha untuk waktu sementara.
Adapun usaha yang dibiayai dengan modal ventura berdasarkan tahap perkembangan dan risikonya adalah pada saat perusahaan berada pada tahap start up, tahap development, tahap expansion, dan tahap growth.
Usaha modal ventura tidak terlepas dari faktor entrepreneur. Ada beberapa ciri entrepreneur yang dicari oleh venture capitalist yaitu kejujuran, tekad untuk berhasil, energik, pandai, mempunyai pengetahuan/pengalaman, memiliki kepemimpinan dan kreatif.
Menurut Silver, siklus usaha suatu modal ventura terdiri dari deal generation, due diligence, structuring the terms and conditions, syndicating the investment, monitoring, adding value to portfolio companies, selling and Iiquidifying dan portfolio management.
Dalam melakukan analisa ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan. Dari pendekatan-pendekatan yang ada dipilih dua pendekatan yaitu metode SAVE dan Pendekatan Costello karena kedua pendekatan di atas paling lengkap.
Sebagai studi kasus modal ventura adalah PT X yang merupakan perusahaan agribisnis. PT X bergerak dalam perkebunan Asparagus dalam skala kecil. Dalam memperluas usahanya dalam rangka ekspor, PT X tidak hanya berniat memperluas perkebunan asparagusnya tetapi juga mendirikan pabrik pengalengan asparagus. Sebagai tahap awal PT X mengajukan usulan investasi kepada venture capitalist PT Tifa Finance.
Sebagai venture capitalist baru, PT Tifa Finance menghadapi masalah dalam memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Masalah yang dihadapi antara lain bagaimana potensi pasar asparagus di masa yang akan datang, apakah return yang akan diperoleh melebihi investasi yang dilakukan, dan apakah entrepreneur dapat diajak bekerja sama.
Tujuan penulisan Karya Akhir ini adalah memberikan alternatif penilaian modal ventura PT X dalam membantu PT Tifa Finance memutuskan apakah akan membiayai PT X atau tidak. Metode yang dilakukan dalam penelitian masalah dan pembuatan keputusan adalah analisa keuangan, analisa kwantitatif dan analisa kwalitatif.
Hasil analisa keuangan dan kwantitatif menunjukkan bahwa sebaiknya PT Tifa Finance membiayai PT X, tetapi analisa kwalitatif yang dilakukan PT Tifa Finance menunjukkan agar pembiayaan tidak dilakukan karena sikap entrepreneur yang kurang terbuka. Jadi pada akhirnya yang menentukan dibiayai atau tidaknya suatu usulan adaiah kwalitas dari entrepreneur, karena pemasukan modal kedalam perusahaan klien harus disertai dengan keterlibatan dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan pengawasan operasional.
Dalam menilai suatu usulan ternyata faktor kwalitatif dalam bentuk perilaku entrepreneur dapat paling menentukan diterima atau ditoiaknya usul investasi tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tria Karunia
"Skripsi ini membahas mengenai akibat dari pengaturan modal ventura terhadap kekhususan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia. Adanya perbedaan mendasar mengenai konsep PMV yang dikenal secara umum dan konsep PMV di Indonesia menyebabkan PMV di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan baru terkait PMV guna melakukan revitalisasi untuk dapat mengembalikan PMV kepada inti bisnisnya yaitu equity financing. Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan yakni bagaimana konsep modal ventura secara umum dan penerapannya di Indonesia dan bagaimana implikasi pengaturan modal ventura terhadap kekhususan PMV di Indonesia. Permasalahan tersebut akan dijawab dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pada akhir pengkajian, ditemukan bahwa penerapan PMV di Indonesia yang berbeda dengan PMV pada umumnya mengakibatkan PMV di Indonesia tidak tepat sasaran karena cenderung seperti lembaga pembiayaan.

This thesis discusses the implication of venture capital regulation on venture capital firm specificity in Indonesia. There is a fundamental difference between venture capital firm concept in Indonesia and the concept outside Indonesia, therefore the venture capital firm concept in Indonesia has its own specificity. Based on that concept, Indonesian Financial Services Authority (OJK) issued a regulation on venture capital firm to modify the concept back to its original concept which is by the equity financing method. But, there are some problems found in order to modify the concept, such as how Indonesia applies the general concept of venture capital in its regulation and how the implication of it shall work on venture capital firm specificity in Indonesia. The solutions of those problems will be solved by using normative juridical method. At the end of this thesis, the conclusion is Indonesia has its own concept on venture capital firm specificity which makes the venture capital firm in Indonesia seems to be like financing institution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65869
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Rita Diana Br. Syarifah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prihartono
"ABSTRAK
Usaha Modal Ventura di Indonesia masih relatif baru. Perkembangannya
baru terasa sekitar tahun 1995 ketika beberapa perusahaan Modal Ventura
Daerah mulai bermunculan. Bermula dari sebuah gagasan bagaimana
meningkatkan dan menumbuh kembangkan kegiatan usaha dan jiwa
wiraswasta pengusaha nasional kecil dan menengah, akhirnya muncul
sebuah keputusan berupa lembaga keuangan Modal Ventura. Pada tahun
1973 Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mendirikan PT. BPUI
(PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) yang selanjutnya mendirikan
PT.BAV (PT.Bahafla Artha Ventura) yang merupakan cikal bakal usaha
Modal Ventura di Indonesia. Namun mengingat pembinaan yang bersifat
terpusat dirasakan berat dan tidak efektif, maka PT.BAV mendirikan
PMVD (Perusahaan Modal Ventura Daerah) agar dapat tercapai sasaran
yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia memperoleh bantuan pinjaman
lunak sebesar 21 milyar Yen (Rp 460 Milyar) dan JEXIM (The Export
Import Bank of Japan) yang ditujukan untuk membantu meningkatkan
industni kecil/menengah termasuk koperasi di Indonesia. Melalui
PT.BAV, dana JEXIM tersebut disalurkan pemenintah untuk disebarkan
kepada PMVD di seluruh Indonesia yang kemudian menyalurkannya
kepada PPU yang dianggap layak untuk dibiayai dan menjadi mitra
usahanya.
Tanpa mengabaikan kontribusi perbankan dengan produk KUK-nya,
kelompok Jimbaran, Badan Koordinasi Pelaksana Kemitraan Usaha
Nasional atau perusahaan-perusahaan publik, maka peran lembaga
pembiayaan Modal Ventura semakin mendapat perhatian. Apalagi yang
tidak cuma menyalurkan bantuan permodalan melainkan mampu pula
melengkapinya dengan aktivitas pembinaan.
tJsaha Modal Ventura merupakan kegiatan pembiayaan daam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) untuk
jangka waktu tertentu. Usaha ini rnemiliki resiko yang tinggi karena tidak
ada jaminan bahwa investasinya akan kembali. Oleh karena itu diperlukan
analisa yang mendalam terhadap calon PPU sebelum mengambil
keputusan dalam pendanaan. Banyak metode yang bisa digunakan dalam
mengambil keputusan. Ada yang sekedar melal?ui akal sehat belaka
(Common Sense), melalui konsensus, atau keputusan yang ditetapkan
oleh pimpinan dalam suatu organisasi.
Thomas Saaty, seorang ahli matematika memperkenalkan suatu metode
dalam mengarnbil keputusan yang dikenal dengan Analytical Hierarchy
Process (AHP). Metode ini bisa diaplikasikan sebagai dasar pengambilan
keputusan dalam menganalisa permohonan pendanaan calon PPU.
Ditengah keinginan pemerintah untuk memberi peluang lebih kepada
pengusaha kecil/menengah maka diawal perkembangannya, perusahaan
Modal Ventura memperoleh peran sebagai lembaga yang dititipi
pemerintah untuk mengangkat pengusaha kecil/menengah sekaligus
memikul peran sebagai sebuah perusahaan yang harus menjalankan bisnis
dan menclapatkan keuntungan."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Najlahana Wahyudi
"Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan dalam bentuk investasi jangka panjang terhadap perusahaan rintisan yang memiliki potensi berkembang tinggi. Di Indonesia, praktik usaha modal ventura telah dikenal sejak tahun 1973 dan diakui sebagai salah satu pembentuk kegiataan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Adapun pada tahun 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan 4 (empat) peraturan terkait penyelenggaraan usaha modal ventura, salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.05/2015. Dalam peraturan tersebut, diperkenalkan suatu konsep baru yaitu Dana Ventura. Dana ventura merupakan kontrak investasi bersama yang dibuat antara perusahaan modal ventura dan bank kustodian untuk mengelola dana yang diberikan para
investor untuk melakukan kegiatan usaha modal ventura. Singkatnya, dana ventura merupakan salah satu sumber pendanaan yang dapat dibentuk suatu perusahaan modal ventura dengan cara mengumpulkan modal dari pihak ketiga yaitu investor dana ventura.
Mengingat dana ventura merupakan konsep yang baru diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hingga saat ini masih terdapat beberapa hal yang belum diatur secara komprehensif, di antaranya mengenai kedudukan dan kewenangan dana ventura sebagai subjek hukum serta kedudukan hukum investor dalam dana ventura. Pada pokoknya, konsep dana ventura di Indonesia sekilas memiliki kemiripan dengan konsep venture capital fund yang digunakan di berbagai negara di dunia, termasuk di Amerika Serikat dan Singapura. Baik dana ventura maupun venture capital fund memiliki fungsi yang sama yaitu menjadi wadah untuk menampung dan mengelola dana dari investor guna penyelenggaraan usaha modal ventura. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya, termasuk mengenai struktur, pihak yang terlibat, model kerja, serta kedudukannya sebagai subjek hukum.

Venture capital is a form of financing provided in the form of long-term investment to startups that have high growth potential. In Indonesia, the practice of venture capital has been known since 1973 and is recognized as one of the forms of activities that can be carried out by financial institutions since the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988 concerning Financing Institutions. As for 2015, the Indonesia Financial Services Authority updated the regulations by issuing 4 (four) regulations related to the conduct of venture capital businesses, one of which was the Financial Services Authority Regulation No. 34/POJK.05/2015. This regulation introduced a new concept, namely the Dana Ventura. Dana Ventura is a joint investment contract made between venture capital companies and custodian banks to manage funds provided by investors to carry out venture capital business activities. In short, Dana Ventura is a source of funding that a venture capital company can form by raising capital from third parties, namely venture fund investors. Considering that Dana Ventura is a concept that has just been absorbed into laws and regulations in Indonesia, until now, there are still a number of things that
have not been comprehensively regulated, including the position and authority of Dana Ventura as a legal subject and the legal position of investors in the funds. In essence, the concept of venture funds in Indonesia at a glance has similarities with the concept of venture capital funds used in various countries around the world, including in the United
States and Singapore. Dana Ventura and venture capital funds have the same function: to become a forum for collecting and managing funds from investors to implement venture capital businesses. However, the two have several significant differences, including regarding the structure, the parties involved, the working model, and their position as legal subjects.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmalia Intasari Latief
"Modal ventura saat ini telah menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha selain perbankan. Pembiayaan dengan sistem modal ventura dapat dilakukan dengan 2 Cara yaitu penyertaan saham dan obligasi konversi. Sistem pembiyaan dengan penyertaan saham akan mengakibatkan perusahaan modal ventura masuk sebagai salah satu pemegang saham dalarn perusahaan pasangan usaha. Sedangkan sistem pembiyaan dengan obligasi konversi memberikan kesempatan bagi perusahaan modal ventura untuk menentukan apakah perusahaan modal ventura ingin menjadi salah satu pemegang saham pada perusahaan pasangan usaha atau hanya sebagai pihak yang meminjamkan dana atau investor.
Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif dapat dilihat hubungan hukum antara perusahaan pasangan usaha dengan perusahaan modal ventura. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai Preventive Rights yang mengatur mengenai hak untuk mengambil saham terlebih dahulu oleh pemegang saham yang telah ada. Sehingga kepentingan dari pemegang saham lama tetap terlindungi walaupun perusahaan modal ventura rnasuk sebagai Salah satu pemegang saham baru.
Dalam suatu perjanjian timbul suatu hak dan kewajiban antara para pihak yang membuatnya. Dan bagi pihak yang gagal dalam memenuhi kewajibannya sapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dalam sistem penyertaan obligasi konversi bila perusahaan pasangan usaha dapat memenuhi kewajibannya maka hal ini tidak akan merubah komposisi saham dari perusahaan pasangan usaha. Namun bila perusahaan pasangan usaha gagal dalam memenuhi kewajibannya maka perusahaan modal ventura dapat mengkonversi obligasi yang dimilikinya terhadap saham dari perusahaan pasangan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16339
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>