Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192216 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gilan Gustari
"Collateral trust bond merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan untuk menarik minat investor dalam pembelian obligasi melalui private placement. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlakuan pajak atas pengalihan saham sebagai pembayaran bunga dalam transaksi collateral trust bond secara private placement ditinjau dari asas kepastian hukum dan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif diperoleh melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Analisis penelitian terkait kepastian hukum terbagi menjadi tiga sisi yaitu dilihat dari kepastian objek, subjek dan prosedur pemotongan dan pelaporan pajaknya. Permasalahan yang timbul bagi emiten berdasarkan ketentuan domestik adalah terkait penilaian harga wajar saham yang dialihkan, adanya dualisme pengenaan pajak dalam satu transaksi serta penentuan biaya fiskal. Permasalahan yang timbul berdasarkan ketentuan P3B adalah terkait penentuan karakterisasi penghasilan atas bunga serta adanya issue beneficial owner. Bagi Pemegang obligasi, permasalahan yang timbul berdasarkan ketentuan domestik adalah terkait perlakuan pajak atas tambahan bunga, sedangkan berdasarkan ketentuan P3B adalah terkait penunjukkan SPV

Collateral trust bond is one of the company?s strategies to attract investors to purchase bonds through a private placement. This study aims to explain the tax treatment on the alienation of shares as payment of interest in collateral trust bond transaction through a private placement reviewed by the principle of certainty and the stipulation of the Tax Treaty. The method used is a quantitative study with qualitative data analysis. Qualitative data obtained through the study of literature and in-depth interviews. Analysis of certainty principle is divided into three tiers: the views of certain objects, subjects and procedure of tax imposing, tax payment and tax reporting. The problems that arise for issuers under the domestic tax law are related to the valuation of fair value of shares, dualism tax impose on a single transaction as well as the determination of the fiscal cost. Problems arising under the provisions of tax treaty are the characterization of income related to the determination of the interest and the beneficial owner issue. Issue arising under the domestic tax law for bondholder is related to the tax treatment of interest, whereas under the tax treaty is related to the appointment of the Special Purpose Vehicle.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Saputra
"Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antar dua negara atau "Tax Treaty" merupakan salah satu lambang dari hubungan baik bidang politik, ekonomi dan perdagangan, serta hubungan kebudayaan antara dua negara yang bersangkutan dan melalui proses yang panjang. Tujuan utama dari P3B ialah mengeliminasi pajak berganda internasional dan membantu mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak. Selain itu tujuan lainnya adalah mendorong atau menarik investasi (dengan berbagai keringanan pajak), perbaikan pertukaran informasi dan pengalaman perpajakan, peningkatan pengetahuan tentang kemampuan bayar wajib pajak dsb.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menguraikan sistem perpajakan internasional antara Indonesia dengan Belanda berdasarkan atas Undang-Undang Pajak Indonesia dengan P3B Indonesia-Belanda yang baru, menguraikan ketentuan perpajakan berdasarkan tax treaties Indonesia-Belanda yang baru, yang dapat dipergunakan wajib pajak untuk membayar pajak yang Iebih ringan, menjelaskan tanggapan-tanggapan dari pengusaha Belanda atas berlakunya P313 Indonesia-Belanda yang bare serta melakukan analisa disertai perbaikan atas kelemahan dalam P3B Indonesia-Belanda yang baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis.
Penelitian dilakukan melalui wawancara dengan pihak yang terkait dengan penyusunan P3B, pejabat dan petugas pajak, beberapa konsultan pajak serta beberapa wajib pajak. Penelitian dokumen dilakukan berdasarkan hasil karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan perajakan baik berdasarkan Undang-Undang, ketentuan pelaksanaannya dan ketentuan dalam P313.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa perubahan P3B tidak mempengaruhi investasi namun Iebih dipengaruhi oleh faktor luar seperti faktor keamanan, stabilitas politik dan kepastian hukum. Latar belakang tujuan renegoisasi tax treaty antara Indonesia dengan Belanda hingga berlakunya tax treaty yang barn saat ini kurang tercapai. Khususnya atas laba setelah dikurangi PPh untuk BUT dibidang migas dan pasal 11 atas penghasilan berupa bunga (interest). Perubahan P3B yang bare itu sendiri tidak memberikan dampak secara langsung terhadap perubahan investasi perusahaan di Indonesia. Atas kesimpulan di atas, maka disarankan segera melakukan renegoisasi kembali, meningkatkan stabilitas politik, keamanan dan kepastian hukum serta meningkatkan pemahaman untuk menerapkan teknik pemajakan yang tepat atas pembaharuan penghindaran pajak berganda yang baru berlaku.

Agreement for the avoidance of double taxation between two countries or tax treaty is one of good relationship symbol as politic, economic and trading along with culture relationship between two countries with longest process. The main objectives of tax treaties are avoidance of double taxation, prevention of tax avoidance, evasion and discrimination. The others are pushing and pulling investment by eliminating the tax impediments, information changes and tax experience, increasing knowledge about ability to pay for tax payer and etc.
The purposes of this thesis is to describe the international tax system between Indonesia government and Netherlands government base on Tax Law of Indonesia with the newest tax treaty between Indonesia and Netherlands, describe the tax implementation from the newest tax treaty so the tax payer can pay the tax more lighten, describe opinion from Netherlands entrepreneur for the newest tax treaty, and analysis to fix the weak of the newest tax treaty. The used research method in this thesis writing is descriptive analytical method.
The research was conducted through interviews with in charge people who has a member of making the agreement, tax officers, tax consultants and tax payers. The document investigation was conducted based on the scientific works and the tax regulations either based on the law, its implementation terms, or terms contained in tax treaties.
From the analysis result was obtained conclusion that the changes of tax treaty not influence the investment but more influence by other factor like safety, politic stabilize and law certainty. The background purpose of tax treaty renegotiation between Indonesia and Netherlands not achieved. Especially, branch profit tax for oil and gas permanent establishment and article 11 for interest. Changes of the newest tax treaty did not take direct effect to investment. On the above conclusion that it is suggested to re-negotiation, increasing politic stabilization, security and law certainty along with increasing the understanding on the international knowledge in order to precise tax implementation on changes tax treaty between Indonesia and Netherlands."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geovanny Vanesa Paath
"Salah satu kasus sengketa mengenai beneficial owner yang terjadi di Indonesia adalah kasus PT X yang melakukan transaksi pinjaman bunga dengan perusahaan MFBV di Belanda. Untuk mengatasi sengketa tersebut, prinsip substance over form dapat diterapkan untuk menentukan status beneficial owner. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan ketentuan dalam P3B untuk menentukan interpretasi pengertian beneficial owner pada kasus PT X serta menganalisis penerapan prinsip substance over form dalam penentuan status beneficial owner dalam mencegah penyalahgunaan P3B Indonesia-Belanda pada kasus PT X. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menginterpretasikan definisi beneficial owner di kasus PT X perlu merujuk kepada ketentuan domestik, dan juga dapat mengacu ke dokumen eksternal lainnya. Prinsip substance over form dalam kasus ini diterapkan melalui keputusan hakim yang tidak menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai alat untuk menentukan status beneficial owner, melainkan dengan melihat kepada substansi dari perusahaan MFBV di Belanda. Di sisi lain, terdapat juga keputusan hakim yang mengedepankan SKD karena keputusan hakim terikat dengan adanya alat bukti dan peraturan yang ada juga masih belum cukup kuat mengatur mengenai penerapan substance over form dalam menentukan status beneficial owner. Atas permasalahan tersebut, saran yang diberikan adalah pemerintah Indonesia perlu menyusun kesepakatan untuk mengatur dengan jelas mengenai beneficial owner dalam P3B, serta membuat peraturan domestik mengenai beneficial owner yang lebih rinci dan konstruktif dengan berlandaskan prinsip substance over form di tingkat peraturan yang lebih tinggi.

One of the dispute cases regarding the beneficial owner that occurred in Indonesia was the case of X Company which carried out interest loan transactions with an MFBV company in the Netherlands. To resolve the dispute, the principle of substance over form can be applied to determine the beneficial owner status. The purpose of this study is to analyze the application of the provisions in the Tax Treaty to determine the interpretation of the meaning of beneficial owner in the case of X Company and to analyze the application of the principle of substance over form in determining the status of beneficial owner in preventing misuse of the Indonesian-Dutch Tax Treaty in the case of X Company. The research method used in This research is a qualitative data analysis technique. The results of this study indicate that in interpreting the definition of beneficial owner in the case of X Company, it is necessary to refer to domestic provisions, and may also refer to other external documents. The principle of substance over form in this case was applied through a judge's decision not to use a Certificate of Domicile (CoD) as a tool to determine the beneficial owner status, but by looking at the substance of the MFBV company in the Netherlands. On the other hand, there is also a judge's decision that puts forward the CoD because the judge's decision is bound by the existence of evidence and the existing regulations are still not strong enough to regulate the application of substance over form in determining beneficial owner status. Regarding these problems, the advice given is that the Indonesian government needs to draw up an agreement to clearly regulate beneficial owners in the Tax Treaty, as well as make domestic regulations regarding beneficial owners that are more detailed and constructive based on the principle of substance over form at a higher regulatory level."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggi Yanuar Saleh
"Skripsi ini mengetengahkan bagaimana koreksi fiskal yang dilakukan atas praktek transfer pricing perusahaan multinasional berpotensi memberikan pengaruh pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila koreksi fiskal untuk menentukan harga pasar wajar dari transaksi pihak- pihak yang memiliki istimewa dilakukan secara tidak konsisten, dimana koreksi perhitungan kembali tidak diikuti dengan koreksi penyesuaian, akan berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik secara ekonomis maupun yuridis sehingga tujuan dari P3B antara Repbulik Indonesia dan Amerika Serikat tidak tercapai.

This mini-thesis envisages about how the fiscal adjustment over multinationals companies transfer pricing practice potentially affects Double Taxation Agreement concluded between Republic of Indonesia and United States of America. This study utilizes the literature research method to reach the answer of aforesaid issue. It shows that inconsistent conduct of fiscal adjustment to set the arm’s length price for transaction closed by associated enterprises, in which primary adjustment is not responded with corresponding adjustment, will lead to both economic and juridical double taxation so that the goal of DTA between Republic of Indonesia and United States of America can hardly be accomplished."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24935
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Melinda Grace Yosefina
"Government needed more income to raise the national budget. They issued instruments to collect income from citizen through debt and foreign currency. Government released Governmental Bonds for domestic market, which sold in retail (ORI) and for international market in foreign currency. Government also presented a law execution regulation to give certainty for the consumers or the taxpayers.
Governmental Regulation Number 6 which published in 2002 distinguished the tax procedure for the bonds which imposed only on transactions tradable and reportable to the stock exchange. Income derived or taken from obligation transaction should be based on a global taxation. While, for the international bonds were given the facilities by the government. We would assume that there was an inequality between the bonds for domestic market and for international market. In global taxation, we should not differentiate the income by the source.
This research used a quantitative descriptive as the research method. The type and data collection techniques used (1) literature research including on various taxation regulations and another related documents and (2) field research using interviews with such related parties as tax academicians, government as issuer and regulator. They gave several opinion which created differences in equity perspective.
Government figured the debt as the best instrument to raise government income. They considered that attracting foreign investor by giving them tax facility was necessary to raise the budget. They named their policy as their budgeting and regulating function. But, we should notice that domestic investor might think the inequality of the tax burden.
Therefore, it was suggested to make a comprehensive and equal policy. Based on tax principle, that tax should be fair and equal. It became fair that tax imposed on the income earned from the same source (instrument) equally. If one of them was given the facility, so the other should be given the same facility."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (bali), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya yterhadap transaksi yang merugi (tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan. mengatur 'bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi ketentuan itu, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut diperoleh keuntungan atau diderita kerugian. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogianya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk ?ability-to-pay? adalah seluruh jumlah penghasilan neto (?the global amount of ability-to-pay?) juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan -pajak, ternyata dalam kenyataannya ?tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidal( dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga juga tidak ada keadilan vertikal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1041
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Harfiansyah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handri Pratiwi
"Salah satu tujuan dari P3B adalah menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut dengan cara melakukan pertukaran informasi antara dua negara yang terlibat. Globalisasi ekonomi berdampak signifikan terhadap perlakuan perpajakan atas transaksi internasional. Suatu perusahaan dapat secara mudah dan ekonomis menawarkan produk dan jasa mereka ke pasar negara lain. Kondisi ini menuntut otoritas pajak untuk memikir ulang cara-cara yang dapat mempertahankan peraturan perpajakan yang adil dan logis khususnya pemajakan atas transaksi lintas negara.
Otoritas perpajakan di banyak negara didunia mengantisipasi dampak globalisasi ini dengan melakukan perjanjian pertukaran informasi perpajakan (tax information exchange agreement/TIEA). Pertukaran informasi telah berkembang menjadi alat yang sangat efektif untuk menelusuri arus investasi maupun profit dalam skenario internasional serta meyakinkan pemajakan yang tepat atas transaksi lintas negara.
OECD merupakan organisasi yang sangat peduli dengan usaha peningkatan pertukaran informasi perpajakan. OECD memandang bahwa pertukaran informasi menawarkan suatu kerangka yang legal untuk kerjasama antar negara tanpa harus melangar hak negara lain maupun Wajib Pajak. Pertukaran informasi ini menjadi alat yang sangat efektif bagi admintrasi perpajakan suatu negara.
Tren pertukaran informasi perpajakan semakin meluas di kalangan otoritas perpajakan di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang berada dalam lingkaran globalisasi ekonomi dunia perlu meningkatkan pemanfaatan fasilitas klausul pertukaran informasi dalam P3B dengan negara treaty partner-nya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya akhir ini adalah dekriptif explanatory dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan serta studi wawancara dengan pihak yang terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dari kendala-kendala yang dihadapi serta belajar dari model yang dikembangkan oleh OECD, DJP telah membuat langkah maju dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tatacara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Indonesia perlu mengagendakan pertukaran informasi dengan negara mitra untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B dengan negara mitra dalam menerapkan tax management yang agresif. Modernisasi Organisasi dan Sistem Perpajakan hendaknya memberi perhatian yang lebih besar terhadap organisasi yang membawahi perpajakan international khususnya pertukaran informasi.

One goal of the P3B is to avoid double taxation and prevent tax evasion. One way to prevent this by way of exchanging information between the two countries involved. Economic globalization has significant implications for the treatment of taxation on international transactions. A company can easily and economically to offer their products and services to markets in other countries.
This condition requires the tax authorities to rethink the ways that can maintain the taxation laws in a fair and logical, particularly taxation of transnational transactions.
Tax authorities in many countries of the world anticipate the impact of this globalization of information exchange agreements with taxation (tax information exchange agreement / TIEA). Exchange of information has evolved into a highly effective tool for tracing the flow of investment and profit in the international scenario as well as to convince the appropriate taxation of transnational transactions.
The OECD is an organization that is concerned with improving the business tax information exchange. The OECD considers that the exchange of information offers a legitimate framework for cooperation between countries without having to violate the rights of other countries as well as taxpayers. This information exchange becomes a very effective tool for admintrasi taxation of a nation.
Trends in the widespread exchange of tax information among tax authorities in the world. Indonesia as one of the countries that are in the circle of economic globalization of the world needs to boost usage of facilities the exchange of information clause in the treaty country P3B with his partner.
The research method used in the writing of this thesis is dekriptif explanatory with data collection techniques of literary study and study-related interviews with staff in Directorate General of Taxation. From the constraints faced and learn from a model developed by OECD, the DGT has made a step forward with the issuance of the Director General of Taxation Number PER-67/2009 dated December 30, 2009 regarding Procedure for Exchange of Information on Double Taxation Avoidance Agreement, Indonesia needs to exchange agendas information with partner countries to anticipate Taxpayers who use P3B with partner countries in implementing an aggressive tax management.
Tax Systems Modernization of the Organization and should give greater attention to the organization that oversees international taxation, particularly the exchange of information."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
T28131
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Desral Rosya
"Obligation Transaction Income Tax Policy Justice and Legal Certainty Principle ReviewA progressive obligation market expansion in Indonesia has made Government released Governmental Regulation Number 6 Year 2002 representing a law execution regulation. However, there have been still many issues not yet regulated resulting in confusion among taxpayers.
Income accepted or taken from obligation transactions is one of incomes on a global taxation base. Thus, its is fair that income accepted or taken from obligation transactions combined with another incomes and taxable with a progressive rate. The main problem of this thesis is how should an obligation transaction income tax be regulated to make all economic ability additions accepted or taken from obligation transaction fairly taxable.
This thesis is a descriptive analytic in type and data collection techniques used are (1) literature research including on various taxation regulations and another related documents and (2) field research using interviews with such related parties as tax administrator, tax consultant, and capital market administrator. Also, author has sent 10 (ten) questionnaires to taxpayers.
Taxation policy of year 2002 has been inconsistent with Income Tax Law in cases of (1) deduction in final income tax (Pajak Penghasilan/PPh) on transaction value imposed only on transactions tradable and reportable to the stock exchange, has been inconsistent with global taxation and regulated no all transactions taking place in both primary market and secondary market, and guaranteed no a justice principle in tax imposition as well, (2) existence of tax exemption to certain taxpayers illustrating a chance for the taxpayers to conduct tax evasion, and (3) inexistence of premium income tax accepted or taken by taxpayers from obligation transactions.
Therefore, it is suggested to make a comprehensive and consistent policy consistent with the one obeyed by Income Tax Law by taking the following tax imposition principles into consideration: (1) tax imposition, at the time of realization and implementation of global taxation, on all economic ability additions accepted or taken by taxpayers from obligation transactions, (2) equality in taxation treatment without differentiating type, source of party accepting income from those obligation transaction, and (3) reference of regulation concerning taxation on premium income accepted or taken by taxpayer from obligation transactions.
xv + 145 + 5 tables + 2 pictures + 2 graphs + 3 appendices Bibliography: 40 books + 7 law and regulation + 5 journals/papers"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13865
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>