Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35805 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ivonne Sheriman
"Fungsi Asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter tidak hanya sebatas untuk mengalihkan resiko, tetapi juga membantu dokter dalam hal litigasi. Dengan demikian, melalui asuransi, ganti rugi sebagai tanggung jawab dokter akibat tindakan malpraktik dapat dialihkan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, sekaligus dokter dapat terhindar dari stress proses litigasi, yang dapat berdampak pada malpraktek lainnya. Namun sayangnya, sementara dokter-dokter di Amerika (AS), menyambut baik manfaat tersebut, sebaliknya, dokter-dokter di Indonesia cenderung mengabaikannya. Kondisi ini terkait erat dengan konsep tanggung jawab hukum profesi dokter yang diterapkan di Indonesia.
Untuk memecahkan masalah diatas, adalah penting untuk mengetahui 1) Bagaimana dampak perkembangan pemahaman Perbuatan Melawan Hukum (PMH/Civil Law),dan Tort (Common law) terhadap tanggung jawabperdata. 2) Bagaimana konsep dasar tanggung jawab hukum profesi dokter di Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat (AS), dan New Zealand (NZ). 3) Bagaimana peran asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter dalam melindungi dokter dan pasien di Indonesia dibandingkan dengan AS, NZ. 4) Bagaimana sistem asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter di Indonesia, dibandingkan dengan AS. Dengan berpatokan pada teori Corrective justice dengan metode analisa normatif dan di dukung oleh beberapa pendekatan seperti UU, perbandingan hukum, sejarah, konsep, kasus, ditemukan bahwa 1) Perkembangan pemahaman PMH berdampak pada meluasnya tanggung jawab perdata, meliputi perbuatan karena lalai/kelalaian, demikian juga yang terjadi pada Tort. 2) Meskipun dalam kasus-kasus khusus, AS menerapkan kebijakan yang berbeda dengan Indonesia, namun konsep tanggung jawab hukumnya tidak berbeda. Sedangkan NZ, menerapkan konsep yang berbeda. 3) Baik di AS maupun Indonesia, manfaat asuransi, berdampak positip terhadap perlindungan baik bagi dokter maupun pasien. Sedangkan, NZ, tidak menggunakan asuransi, melainkan kebijakan pajak. 4) Selain ditemukan beberapa perbedaan dalam sistem asuransi AS dan Indonesia, ditemukan juga dampak dari perbedaan tersebut terhadap dokter dan pasien. Berdasarkan temuan di atas, penilitian ini mengemukan beberapa saran untuk meningkatkan minat dokterdokter Indonesia, terhadap Asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter, demi perlindungan dokter dan pasien.

The aim of physician Liability Insurance is not only to shift the risk, but also provides a litigation support to Doctors. Through insurance, all indemnities caused by medical malpractices that should be borne by Doctors could be shifted to Insurance Company while Doctors is free from stress of a litigation process that can impact into another malpractice action. However, in fact that this insurance is warmly welcome by Doctors in United States of America (USA), Doctors in Indonesia tend to ignore the benefits or even worse, the existence of this insurance. The condition is associated with the concept of medical malpractice liability that applied in Indonesia.
In order to solve this problem, there are several questions that should be answered, such as: 1) How the development of understanding of unlawful act, according to Civil Law and Tort Common Law impact on civil right. 2) How the basic concept of physician liability in Indonesia compared to United States of America (USA) and New Zealand (NZ). 3) How the physician Liability Insurance protects both patient and doctor in Indonesia, compared to USA and NZ. 4) How Indonesia?s physician Liability Insurance system compared to USA. By using Corrective Justice Theory and Normative Analysis Method, supported by several approaches in legislation, comparison, history, concepts and cases, it shows that: 1) The development of unlawful act (civil law) understanding resulted in broader civil liability including the liability caused by negligence, as well as in Tort (common law). 2) In fact that even though on very specific cases, USA has a different policy than Indonesia, but still used the same basic concept. On contrary, NZ, uses a different concept. 3) In Both USA and Indonesia, Physician Liability Insurance has a positive outcome in protecting patient and doctor, while NZ holds tax policy. 4) Beside several differentiates of the insurance system using by Indonesia and USA, the study also found several impact both to patient and doctor are caused by these differentiates. Based on the above findings, there are several suggestions to increase Indonesia?s physician's interest to buy insurance for protection both to doctor and patient."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
D2234
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Batubara, Mohammad Isfan
"ABSTRACT
Semenjak tahun 1992, setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, industri asuransi mulai berkembang. Perusahaan asuransi di masa perkembangan industri asuransi yang pesat dituntut untuk dapat memenuhi keinginan perorangan dengan risiko yang beragam. Perusahaan-perusahaan asuransi saat ini memiliki produk asuransi yang dikhususkan untuk profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, konsultan, firma hukum, dan juga dokter, produk ini dikenal dengan istilah Professional Liability Insurance. Profesi yang ditanggung oleh Professional Liability Insurance bermacam-macam dan bergantung kepada ketersediaan dari perusahaan asuransi itu sendiri. Praktik profesi dokter memiliki risiko yang tinggi karena setiap tindakannya sangat krusial dan karena itu memerlukan standar operasional yang ketat dalam praktik professionalnya sehingga pasien dapat ditangani dengan tepat. Karena besarnya risiko yang dihadapi oleh profesi dokter ini, maka produk Professional Liability Insurance sangat dibutuhkan oleh profesi dokter. Pengaturan mengenai kewajiban memiliki Professional Liability Insurance bagi profesi dokter Indonesia sangat diperlukan dikarenakan produk asuransi ini memberikan perlindungan kepada profesi dokter dalam menjalankan profesinya sebagai dokter.

ABSTRACT
Since 1992, Insurance industry has began to developed after The Insurance Act Number 2 Year 1992 was released. At this era, Insurance companies demanded by the people to fulfill their needs to be insured from various kinds of risk. Insurance companies nowadays have a various product to offer to a different kind of profession such as accountant, consultant, lawyer, and also a doctor, that generally this product known as Professional Liability Insurance. In practice, medical profession (such as doctor) is a high risk profession and is required a professional standard so that the patient can be handled properly. Because of how high risk the medical profession is, the doctor is urgently need to have a Professional Liability Insurance while they are practicing. The obligation for medical profession to have such a insurance product hasnt been ruled so far. That regulation is urgently needed for the doctor nowadays as they are practicing so that their risk will be covered by insurance company."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irna Sjahriana
"Kesadaran hukum yang tinggi dewasa ini telah menyadarkan manusia akan hak-haknya di samping kewajiban yang harus dipenuhinya. Kesadaran manusia akan hak-haknya ini menyebabkan manusia berusaha untuk memperoleh atau mempertahankan hak-haknya tersebut apabila terjadi pelanggaran atasnya. Di bidang hukum kesehatan misalnya; dahulu seorang dokter mempunyai kedudukan yang tinggi dan dianggap sebagai orang yang paling tahu, sehingga masyarakat selalu mengikuti saja apa yang dikatakan oleh dokter tersebut, walaupun sebenarnya dokter tersebut melakukan kesalahan. Akan tetapi lambat laun masyarakat menyadari bahwa dokter itu manusia biasa juga seperti mereka. Seorang dokter juga dapat melakukan kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasiennya. Sekarang ini mereka tidak tinggal diam saja, akan tetapi menuntut adanya suatu pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan dokter melalui suatu upaya hukum. Seorang dokter yang baik tentunya akan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya tersebut. Di bidang hukum perdata, pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan cara memberikan suatu ganti kerugian. Salah satu upaya untuk melaksanakan hal tersebut adalah dengan melalui jasa asuransi. Dewasa ini telah berkembang suatu produk professional indemnity insurance yang juga dapat berlaku bagi profesi seorang dokter. Untuk itu dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas sejauh mana peranan produk jasa asuransi ini dalam rangka pertanggungjawaban seorang dokter atas kesalahan yang dilakukannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zefanya Ester Samperante
"Skripsi ini membahas mengenai produk asuransi tanggung jawab hukum profesi sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi profesi arsitek dalam berpraktik. Permasalahan dalam skripsi menitikberatkan pada fakta bahwa arsitek merupakan suatu profesi yang dalam melaksanakan pekerjaan mempunyai risiko yang tinggi dalam hal kesalahan yang disengaja ataupun tidak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana produk asuransi tanggung gugat profesi memberikan perlindungan kepada arsitek, bentuk pengalihan risiko, pertanggungan yang diberikan, penerapan produk dalam keberlangsungan profesi arsitek, serta membandingkan keberlakuannya di Swedia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa asuransi tanggung jawab hukum profesi memberikan ganti kerugian kepada arsitek atas kerugian yang dialami pengguna jasa arsitek sesuai dengan besar kerugian yang dialami selama hal tersebut tidak dikecualikan dalam pertanggungan. Penelitian menunjukkan bahwa dengan ketentuan yang jelas mewajibkan para arsitek di Swedia memiliki asuransi tanggung jawab hukum profesi dalam menjalakan profesinya memberikan dampak positif yaitu terhindarnya hal-hal yang menyebabkan kerugian bagi arsitek dalam berpraktik, sehingga Penulis menyarankan agar adanya pengaturan spesifik dalam undang-undang di bidang arsitek yang mengatur mengenai keberadaan asuransi tanggung jawab hukum profesi bagi arsitek sebagai suatu kewajiban serta penyuluhan organisasi resmi arsitek di Indonesia kepada anggotanya tentang pentingnya memiliki asuransi tanggung jawab hukum profesi arsitek.

This thesis discusses professional liability insurance products as a form of protection for the architect profession in practice. The problem in this thesis focuses on the fact that the architect is a profession which in carrying out the work has a high risk in terms of intentional or unintentional errors. given, the application of the product in the continuity of the architectural profession, as well as comparing its applicability in Sweden. The research method used in writing this research is normative juridical with descriptive analytical research type. The results of the study show that professional liability insurance provides compensation to architects for losses experienced by users of architect services in accordance with the amount of losses experienced as long as this is not excluded from coverage. Research shows that with clear provisions requiring architects in Sweden to have professional responsibility insurance in carrying out their profession, it has a positive impact, namely avoiding things that cause harm to architects in practice, so the author suggests that there be specific arrangements in the law in the field of architects. which regulates the existence of professional liability insurance for architects as an obligation as well as counseling the official organization of architects in Indonesia to its members about the importance of having architect's professional responsibility insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Musgrave David
"Pada intinya, perusahaan asuransi adalah sama seperti bentuk bisnis lainnya, yaitu mengelola risiko dan imbalan dari sesuatu. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus jeli dalam menentukan premi berbanding terhadap risiko yang terkandung dalam objek yang diasuransikan. Sebab, premi yang terlalu kecil dibanding risiko yang terkandung di dalamnya akan mengakibatkan performa buruk dalam usaha perusahaan asuransi. Penelitian dilakukan melalui hasil-hasil penelitian normatif. Hal ini dilakukan dengan cara melihat fakta-fakta persidangan dan juga hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut. Hasil dari penelitian menemukan bahwa (1) perjanjian asuransi dalam bentuk apapun tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dan (2) bahwa perjanjian asuransi dapat dialihkan dalam hal risiko dengan metode-metode yang dibenarkan oleh hukum. Akhirnya, penulis menyarankan sebagai berikut (1) perjanjian asuransi harus ditelaah secara berhati-hati, (2) perjanjian asuransi harus berlaku layaknya undang- undang bagi para pihak, dan (3) setiap perilaku yang bertentangan dengan hukum yang memiliki hubungan kausalitas terhadap kerugian yang diderita oleh seorang pihak dapat menimbulkan pertikaian hukum sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat meminta kompensasi. Maka dari itu, pengadilan akan memberikan sanksi untuk mencapai kompensasi yang dirasa adil. Penulis berharap bahwa pengalihan asuransi dapat lebih diperjelas oleh lembaga/instansi pemerintah sehingga perusahaan asuransi dapat mengalihkan risiko tanpa terekspos oleh kemungkinan pertanggungjawaban perdata.

In essence, insurance companies are just like any other form of business, namely managing the risks and imbalances of things. In this case, the insurance company must be observant in determining the premise of the risks contained in the insured object. This is because a premium that is too small compared to the risks contained in it will result in poor performance in the insurance company's business. This paper is created through the efforts of normative research. This was done by looking at the facts of the case and also the laws that is effective in the case. The results of the study found that (1) insurance agreements in any form cannot be canceled unilaterally, and (2) that insurance agreements can be transferred in terms of risk by methods that are not justified by law. Finally, the authors propose the following (1) the insurance agreement must be careful, (2) the agreement must act like the law for the para, and (3) any behavior that is contrary to the law that has a causal relationship to the losses incurred. suffered by one party can lead to legal disputes so that the party who feels aggrieved can ask for compensation. Therefore, the court will impose sanctions to achieve compensation that is considered fair. The author hopes that insurance can be more clarified by government agencies/agencies so that insurance companies can ensure risks without being exposed to possible civil liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sundra
"ABSTRAK
Penelitian yang menganalisis data kualitatif dan data sekunder ini bertujuan
untuk mengetahui potensi, manfaat dan tata laksana asuransi malpraktik medis
bagi PPK tingkat pertama di era SJSN. Kejadian malpraktik medis di Indonesia
masih merupakan fenomena gunung es. Dokter mempunyai potensi mengalami
kebangkrutan akibat gugatan ganti rugi oleh pasien dan/atau keluarganya,
terutama akibat kerugian nonmateriel. Pada awal dilaksanakan SJSN, asuransi
malpraktik medis diserahkan pada mekanisme pasar melalui perusahaan asuransi
komersial. Sebaiknya asuransi malpraktik medis ini dikelola oleh badan hukum
nirlaba dan bersifat wajib kepada seluruh dokter yang menjalin kerjasama dengan
BPJS.

ABSTRACT
This study analyzed qualitative and secondary data to determine the
potential, benefit and governance of medical malpractice insurance for the general
practitioners in the era of SJSN. The incidence of medical malpractice in
Indonesia is still an iceberg phenomenon. Doctors have potential of bankruptcy
due to the patient and/or the family lawsuit, especially non-material loss. In the
beginning of implementation SJSN, medical malpractice insurance will be
provided through the market mechanism, managed by a commercial insurance
company. Ideally, the medical malpractice insurance is managed by a non-profit
company and obligatory to all doctors who establish cooperation with BPJS."
2013
T36044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ralli Dibyaguna
"Skripsi ini membahas tentang karakteristik bentuk Usaha Bersama dan bentuk tanggung jawab hukum dari AJB Bumiputera 1912. Hasil dari penelitian dengan metode penelitian hukum normatif yuridis ini mengungkapkan bahwa Usaha Bersama memiliki karakteristik sebagai badan hukum; perkumpulan orang yang tidak menerbitkan saham; setiap anggotanya juga merupakan tertanggung; diselenggarakan dengan prinsip demokrasi dan solidaritas; dan laba perusahaan dimanfaatkan untuk kepentingan anggotanya. Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama tidak menyatakan dengan jelas bentuk tanggung jawab hukumnya dan hanya menentukan bahwa para anggota dapat juga dibebakankan tanggung jawab hukum, dalam kondisi tertentu. Namun berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 20 Oktober 1865 jo. pasal 1661 KUHPER diketahui bahwa bentuk tanggung jawab Usaha Bersama adalah terbatas (limited).

This thesis discusses the characteristic of a Mutual Insurance and the liability of an insurance company named AJB Bumiputera 1912. By conducting a normative legal research, it reveals that the Mutual Insurance has the characteristic as a legal entity; is an association of people who do not issue shares; each member is also an insured; organized by the principles of democracy and solidarity; and the profits will be used for the benefit of its members. Statutes of AJB Bumiputera 1912 does not clearly state the form of its liability and only determine that, in certain situations, the members can also be held liable. However based on the Hoge Raad Arrest dated October 20, 1865 and Article 1661 of the Civil Code, it is known that the liability of Mutual Insurance is limited."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56199
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1990
S18066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jhonas Nikson
"Sejak dikenalkan pada tahun 1964, pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan (PWKLLJ) diselenggarakan secara monopolistik oleh negara melalui PT Jasa Raharja. Kini, mekanisme tersebut telah diubah melalui UU Perasuransian—disahkan pada tahun 2014—yang mengharuskan PWKLLJ diselenggarakan secara kompetitif. Penelitian ini menjawab persoalan perubahan norma hukum yang timbul pada penyelenggaraan program asuransi wajib, khususnya PWKLLJ, di Indonesia. Dengan menggunakan metode doktrinal dan analisis komparatif, tulisan ini mengungkap bagaimana politik hukum asuransi mengalami pergeseran dan bagaimana pengaturan hukum asuransi tersebut seharusnya dieksekusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perasuransian telah mempertegas pemisahan asuransi wajib komersial dari kelompok asuransi sosial. Meskipun begitu, PWKLLJ masih diselenggarakan secara monopolistik oleh PT Jasa Raharja karena adanya kekosongan hukum. Kekosongan hukum yang dimaksud terjadi karena para pembentuk undang-undang masih belum konsisten dalam mengubah politik hukum PWKLLJ yang sebelumnya berlandaskan pada prinsip perlindungan sosial ‘asuransi sosial’ ke aspek kompetitif ‘asuransi wajib komersial’. Sebagai respons atas kekosongan hukum tersebut, Penulis menghadirkan preskripsi mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang bisa diterapkan dengan melihat penyelenggaraan asuransi serupa di negara Belanda dan Tiongkok. Transformasi hukum asuransi kendaraan bermotor di Indonesia menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan demi menegakkan kepastian hukum sehingga kesejahteraan rakyat menjadi keniscayaan.

Since its inception in 1964, compulsory motor third-party liability insurance (MTPL) in Indonesia has been monopolized by the state through PT Jasa Raharja. This arrangement has undergone a transformation with the enactment of the Insurance Law in 2014, which mandates a competitive framework for MTPL. This research addresses the legal implications arising from this shift, particularly in the context of compulsory insurance programs in Indonesia. Employing a doctrinal and comparative analysis, this paper explores the evolution of insurance law policy and how these legal provisions should be implemented. The findings reveal that the Insurance Law has clearly delineated commercial compulsory insurance from social insurance. However, MTPL remains a monopoly of PT Jasa Raharja due to a legal vacuum. This vacuum arises from the inconsistency in the legislative efforts to transition MTPL from a social security-based system to a competitive commercial insurance model. In response to this legal gap, this paper proposes amendments to Law No. 34 of 1964, drawing on examples from the Netherlands and China. A legal transformation of motor vehicle insurance in Indonesia is imperative to ensure legal certainty and promote public welfare."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>