Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146697 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anshari
"Abstrak
Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anshari
"Abstrak
Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif (doktriner) pada materi Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia, kemudian delik tersebut dikomparasikan dengan sebuah studi kasus, yaitu kasus tuduhan makar atau pemberontakan terhadap Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Yang dimaksud Delik Terhadap Keamanan Negara tersebut diatur di dalam Bab-I Buku Kedua KUHP. Inti dari perbuatan yang di larang tersebut adalah Makar (Aanslag) dan Pemberontakan (Opstand). Dalam praktek maupun sejarah Indonesia, seringkali ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya belum tentu termasuk kategori pelanggaran atas usaha pengkhianatan terhadap negara/keamanan negara/makar. Namun oleh pemerintah selaku penguasa politik, kepada pelanggar pidana seringkali dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan makar dan pemberontakan. Kajian untuk melihat penerapan atas pengaturan tentang makar itu, kemudian dapat dilihat melalui Studi Kasus terhadap kasus kontroversial Sultan Hamid II pada tahun 1950-1953. Dimana dapat dilihat obyektifitas Negara dalam mengadili sebuah kasus makar"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Shofia Shobah
"Abstrak
Perlindungan minority shareholders dalam perusahaan menjadi satu hal yang
sangat penting mengingat besarnya kemungkinan terciderainya hak-hak mereka
oleh tindakan direksi. Dalam konsep perseroan, shareholders adalah pihak pasif
yang tidak ikut serta dalam pengurusan perseroan, sehingga menyebabkan
shareholders rentan terhadap penyimpangan. Hak pemegang saham perusahaan
sangat penting bagi konsep Corporate Governance. Perusahaan tidak pernah
bisa mengabaikan kepentingan anggotanya dan pemegang sahamnya. Direksi
dapat mengambil keputusan untuk menjalankan perusahaan asalkan tidak
melanggar Companies Acts. Direksi harus bertindak dengan itikad baik dan
untuk kepentingan terbaik korporasi, disinilah pentingnya perlindungan
minority shareholders dijalankan. Salah satu perwujudan nyata perlindungan
tersebut adalah melalui gugatan derivative yang memungkinkan minority
shareholders untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam perusahaan."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Suparto
"Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil
amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY).
Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural
kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan
persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan
lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.
Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia,
administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial
yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu
mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan
dengan sistem peradilan Indonesia."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ghunarsa Sujatnika
"Abstrak
Salah satu perdebatan yang sudah berlangsung lama dan belum selesai adalah terkait dengan hubungan antara agama dan negara. Terdapat dua pendapat umum mengenai hal ini, yakni yang memisahkan antara agama dan kehidupan bernegara dan sebaliknya berpendapat bahwa agama merupakan bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan bernegara. Salah satu cara untuk melihat bagaimana hubungan antara Tuhan dan agama dengan negara dapat dilihat dalam konstitusi negara tersebut, apakah konstitusi tersebut mengatur Tuhan dan agama atau tidak. Setelah itu dapat ditemukan bagaimana pengaruh Konstitusi Berketuhanan pada praktik ketatanegaraan di Indonesia dan juga perbandingannya dengan beberapa konstitusi negara lain serta pengaruhnya dalam praktik ketatanegaraan dalam negara tersebut."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:4 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Atsar
"Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai perbandingan antara pengaturan perlindungan
hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam hal ini adalah perangkat lunak (software) khususnya paten. Hukum
Paten Jepang secara eksplisit mengatur perangkat lunak (software) sebagai
subjek yang dapat dipatenkan. Sedangkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa software masih bisa dilindungi jika
sudah ada perlindungan Paten dari negara asal. Menggunakan studi
perbandingan tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi dalam perlindungan
hukum untuk menjawab perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang kian cepat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:3 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana
"Secara tradisional perizinan lingkungan dianggap memiliki peranan yang sentral dalam pengelolaan lingkungan. Di Indonesia muncul keinginan akan adanya integrasi izin, baik integrasi internal, di mana perizinan lingkungan disatukan kedalam satu izin, maupun integrasi ekternal di mana perizinan lingkungan diintegrasikan dengan izin usaha. Tulisan ini hendak memperlihatkan apakah keinginan pengintegrasian perizinan lingkungan telah terpenuhi di Indonesia. Tulisan ini juga memperlihatkan bahwa meskipun integrasi izin lingkungan terjadi di beberapa negara-negara Eropa, izin berantai antara izin lingkungan dengan izin usaha ternyata tidaklah terjadi. Lebih penting lagi, tulisan ini menemukan pula bahwa di banyak negara tidak semua kegiatan/usaha selalu memerlukan izin usaha. Untuk kegiatan usaha yang memang tidak memerlukan izin usaha kegiatan, maka kegiatan usaha akan berhenti ketika izin lingkungan dicabut."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
"Abstrak
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460
berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
"Abstrak
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah
Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460
berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:4 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>