Perbankan merupakan sektor yang memiliki peran sangat vital, sebagai lembaga intermediasi industri perbankan mempunyai sifat khusus yang tidak dimiliki oleh sektor jasa keuangan lain. Industri perbankan sebagai penggerak dan jantung dalam suatu perekonomian negara. Saat ini, bank digital tengah berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan tinggi hingga 10%, untuk menarik minat masyarakat. Hal tersebut berpotensi memiliki risiko yang merugikan bagi para nasabahnya. Dari hasil penelitian ini, perlu menjadi perhatian penting bagi para nasabah karena apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin. Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Proses penyelesaian sengketa nasabah dalam mengajukan ganti rugi jika mengalami kerugian dapat ditempuh secara non-litigasi dan litigasi. Secara non-litigasi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sedangkan dengan cara litigasi dengan mengajukan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Dalam menyelenggarakan dan menawarkan produk dan/layanan digital, Bank Digital wajib memperhatikan risiko-risiko yang ada dan keamanannya guna memenuhi ketentuan pelindungan hukum nasabah. Bank Digital harus dapat memenuhi dan mematuhi prosedur pelaksanaan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah. Keempat prinsip tersebut harus ditunjukkan dalam menjalankan kebijakan maupun teknis perbankan.
Skripsi ini memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Analisis Yuridis Penerapan LPS Rate dalam Simpanan Deposito Terhadap Perlindungan Nasabah yang dihubungkan dengan fenomena banyaknya bank-bank yang menerapkan bunga simpanan deposito diatas ketentuan yang ditetapkan di dalam LPS Rate. Hal ini nantinya dapat membahayakan nasabah dimana simpanannya tidak akan dijaminkan oleh LPS dikarenakan simpanan tersebut dianggap sebagai simpanan tidak layak bayar karena telah menikmati keuntungan yang tidak wajar. Dari permasalahan tersebut maka pokok permasalahan yang dapat ditarik adalah bagaimana pengaturan dan konsep perlindungan nasabah terkait dengan ketentuan LPS Rate di dalam simpanan deposito dan bagaimana implementasi dari pengaturan mengenai LPS Rate terkait dengan simpanan deposito ditinjau dari hukum perbankan di Indonesia.
This Thesis Provides a comprehensive explanation about Juridicial Analysis of the application of LPS in the savings deposits rate againts the protection of the customers associated with the phenomenon of large banks that apply interest savings deposits on the conditions set out in the LPS Rate. This can evetually harm the customer where they deposit savings would not be warranted by LPS because the deposits are considered as savings is not worth paying for having enjoyed an unnatural advantage. Of these problems then the principal problem that can be drawn is how is the regulation and customer protection concept is related to the provision of LPS in the savings deposit rate and how is the implementation of the arrangements regarding LPS Rate associated with savings deposits of the Indonesian Banking law
"