Internet Of Things (IoT) memungkinkan berbagai benda saling terhubung melalui jaringan internet. Keberadaan Internet Of Things (IoT) memiliki manfaat sekaligus menimbulkan permasalahan. Dengan Internet Of Things (IoT), dapat dilakukan otomatisasi dimana berbagai benda dapat diatur tanpa campur tangan manusia. Di sisi lain, akan ada banyak data yang melalui lalu lintas internet. Arus data ini mengandung berbagai macam jenis data berukuran besar yang dapat dikumpulkan dan diolah oleh kemampuan profiling sistem atau benda tersebut. Kemampuan ini dapat mengidentifikasi seseorang secara akurat. Hal ini tentu melanggar privasi dan mengancam perlindungan data pribadi seseorang. Oleh karena itu, dilakukan penelitian terhadap ketentuan perundang-undangan yang ada terhadap perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dalam penyelenggaraan Internet Of Things (IoT). Di Indonesia, aturan mengenai perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi telah ada tersebar dalam beberapa aturan perundang-undangan. Namun, tetap diperlukan adanya undang-undang khusus mengenai perlindungan data pribadi terutama terhadap data yang dikumpulkan dan diolah secara otomatis dalam ekosistem Internet Of Things (IoT).
Internet of Things (IoT) allows various objects to be connected to each other through the internet network. The existence of the Internet of Things (IoT) give a lot of benefit while also causing some problems. With the Internet of Things (IoT), automation can be done in which various objects can be arranged without human intervention. On the other hand, there will be a lot of data going through internet traffic. This data stream contains various types of large-sized data that can be collected and processed by the profiling ability of the system or object. This ability can identify someone accurately. This certainly violates privacy and threatens the protection of one's personal data. Therefore, a study of existing legal provisions regarding the legal protection of privacy and personal data in the administration of the Internet of Things (IoT) is carried out. In Indonesia, the rules regarding legal protection of privacy and personal data have been spread in several laws and regulations. However, special laws are still needed regarding the protection of personal data, especially for data collected and processed automatically in the Internet of Things (IoT) ecosystem.
"Kajian mengenai perlindungan data privasi berkaitan dengan hak privasi. Privasi adalah hak individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana, informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain. Ancaman atau pelanggaran privasi muncul ketika data seseorang terpapar dan dipindahtangankan secara semena-mena, tanpa kontrol dari pemilik data. Teknologi memberi kemudahan bagi manusia namun juga membawa dampak seperti ancaman privasi. Beberapa ancaman privasi ditemukan dalam ancaman siber. Sosial media meningkatkan resiko ancaman privasi. Sebagian besar situs media sosial memiliki informasi yang diperlukan, seperti tanggal lahir dan alamat email. Tersedianya data sensitif yang dapat diakses publik dapat mengarah pada pengungkapan atau ancaman privasi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman data privasi sebagai masalah publik dan menganalisis perlindungan privasi dalam kerangka ketahanan siber. Hasil temuan penelitian ini adalah bahwa ancaman data privasi terjadi di setiap data di proses, dari dikumpulkan, digunakan dan dimusnahkan. Ancaman-ancaman privasi dapat diidentifikasikan kemudian dijadikan acuan sebagai perlindungan data privasi yang komprehensif. Penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa mengkombinasikan antara pendekatan hukum dan teknis akan memberikan manfaat bagi perlindungan privasi untuk menegakkan prinsip-prinsip dan perangkat perlindungan data privasi.
The study of privacy data protection is related to privacy rights. Privacy is the right of individuals to determine for themselves when, how and to what extent, information about them is communicated to others. Threats or violations of privacy arise when someone's data is exposed and arbitrarily transferred, without the control of the data owner. Technology makes it easy for humans but also brings impacts such as privacy threats. Some privacy threats are found in cyber threats. Social media increases the risk of privacy threats. Most social media sites have the necessary information, such as date of birth and email address. The availability of sensitive data that can be accessed publicly can lead to the disclosure or threat of user privacy. This study aims to analyze the threat of privacy data as a public problem and analyze privacy protection within the framework of cyber resilience. The findings of this study are that the threat of privacy data occurs in every data in the process, from being collected, used and destroyed. Privacy threats can be identified and then used as a reference as a comprehensive privacy data protection. This study provides recommendations that combining legal and technical approaches will provide benefits for privacy protection to uphold the principles and tools for protecting data privacy.
"