Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201527 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desta Arisandi
"Penelitian ini merupakan studi kasus yang dilakukan pada Lembaga X atas penerapan rerangka tata kelola data berdasarkan Data Management Body of Knowledge (DMBOK) yang diterbitkan oleh The Data Management Association pada tahun 2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan pengelolaan data sektor jasa keuangan (SJK) terintegrasi dan memberikan rekomendasi perbaikan program tata kelola data dalam mendukung tugas dan fungsi Lembaga X. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam mendeskripsikan rerangka tata kelola data SJK terintegrasi berdasarkan aktivitas tata kelola data dalam DMBOK. Instrumen penelitian yang digunakan berupa interviu, kuesioner, dan analisis konten dari beberapa dokumen yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terhadap pengelolaan data SJK terintegrasi yang disebabkan oleh faktor-faktor terkait tata kelola data: peraturan, proses operasional, sumber daya manusia, dan teknologi. Lembaga X dapat menggunakan pedoman tata kelola data berdasarkan DMBOK dalam mengatasi permasalahan atas pengelolaan data SJK terintegrasi. Secara keseluruhan, program tata kelola data yang dibangun oleh Lembaga X masih memerlukan perbaikan pada aktivitas tata kelola data: perencanaan, operasional, dan pengendalian. Saran perbaikan program tata kelola data SJK terintegrasi pada Lembaga X adalah pembuatan dan penetapan piagam tata kelola data, penyesuaian roadmap, penilaian tingkat kematangan kapabilitas pengelolaan data secara teratur, pendefinisian rerangka operasional tata kelola data, pembentukan tim manajemen perubahan, pembuatan mekanisme dan prosedur penanganan permasalahan data, penyelesaian pembuatan aturan pengelolaan data, pengembangan tools dan teknik yang mendukung keseluruhan program tata kelola data, serta pengembangan matriks pengelolaan data SJK terintegrasi

This research is a case study conducted at the Institution X on the application of a data governance framework based on the Data Management Body of Knowledge (DMBOK) published by The Data Management Association in 2017. The purpose of this research is to analyze problems with the integrated financial services sector (FSS) data management and provide recommendations for improving data governance programs in support of Institution X's duties and functions. This study used a qualitative approach in describing the integrated FSS data governance framework based on data governance activities in the DMBOK. The research instruments used were interviews, questionnaires, and content analysis of several documents collected. The results showed that there were problems with the integrated FSS data management caused by factors related to data governance: regulations, operational processes, human resources, and technology. Institution X can use data governance guidelines based on DMBOK in overcoming problems with integrated FSS data management. Overall, the data governance program developed by Institution X still requires improvements in data governance activities: planning, operational, and control stages. Suggestions for improving the integrated FSS data governance program at the Institution X are the creation and establishment of a data governance charter, roadmap adjustments, regular assessment of data management capability maturity levels, defining data governance operational frameworks, forming a change management team, establishing mechanisms and procedures for handling data problems, completing data management rules, developing tools and techniques that support the overall data management program, and developing an integrated FSS data governance matrix."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chelpira Intan Permatasari
"Di tahun 2013, Bank X Syariah digugat para nasabahnya dikarenakan melanggar janji promosi yang menyatakan bahwa produk Gadai iB dijamin menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rahn emas di Bank X Syariah, bagaimana penyelesaian sengketa rahn emas pada Bank X Syariah dan bagaimana perlindungan nasabah sebagai konsumen di sektor jasa keuangan dalam perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rahn emas masih memicu banyak perdebatan. Nasabah juga perlu memperhatikan kemungkinan risiko dalam produk perbankan syariah dan bank syariah harus meningkatkan literasi keuangan pada calon nasabah.

In 2013, X Sharia Bank sued by its customers by breaking promises which guaranteed a gold pawning product is profitable. The main problems in this study are how the implementation of gold pawning in X Sharia bank, how the dispute resolution of gold pawning in X Islamic Bank, and how the implementation of consumer protection in Islamic Banking. This research is kind of juridical normative research with qualitative approach. As a result, the implementation of gold pawning is still debatable. Further, customers need to consider the risks of products and Islamic banks should improve the financial literacy of prospective customers."
Universitas Indonesia, 2014
S54330
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Altuti
"Tulisan ini membahas tiga rumusan masalah utama, yaitu: pertama, apakah penyidikan dalam tindak pidana khusus dapat dilakukan penyidik sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); kedua, apakah penyidikan pada sektor jasa keuangan yang bersifat khusus dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Kepolisian; dan ketiga, bagaimana akibat hukum Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan Penyidik Pejabat Kepolisian dan Penyidik Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang bersifat kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, terdapat dua jenis penyidik yaitu Penyidik Pejabat Polisi dan Penyidik PNS. Namun, setelah adanya UU P2SK, muncul permasalahan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam permohonan ke MK Nomor 59/PUU-XXI/2023. Lebih lanjut, hasil penelitian menemukan bahwa putusan tersebut menghalangi tujuan pembentukan Penyidik OJK untuk mengembangkan perekonomian nasional, khususnya di sektor jasa keuangan. Penelitian ini juga menemukan bahwa penyidikan dalam tindak pidana khusus dapat dilakukan oleh penyidik sebagaimana disebutkan dalam KUHAP, tetapi penyidikan yang bersifat khusus tidak dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (5) UU PPSK. Akibat hukum dari Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 adalah perubahan frasa dalam Pasal 49 ayat (5) dari "hanya dapat" menjadi "dapat," yang berdampak pada kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pejabat Kepolisian dan Penyidik Pejabat OJK.

The paper discusses three main problems, namely: first, whether investigations in special criminal offenses can be carried out by investigators as stated in the Criminal Procedure Code; second, whether investigations in the financial services sector which are special in nature can be carried out by Police Officer Investigators; and third, what are the legal consequences of Constitutional Court Decision Number 59/PUU-XXI/2023 on the authority of Police Officer Investigators and Financial Services Authority Officer Investigators. This research uses a qualitative doctrinal research method, with data collection through literature study. Secondary data in this study consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that in conducting investigations based on the provisions of the Criminal Procedure Code, there are two types of investigators, namely Police Officer Investigators and Civil Servant Investigators. However, after the existence of the P2SK Law, problems arose that were raised by the Petitioners in the petition to the Constitutional Court Number 59/PUU-XXI/2023. Furthermore, the research found that the decision hinders the purpose of establishing Financial Services Authority Officer Investigators. Investigators to develop the national economy, especially in the financial services sector. This research also found that investigations in special criminal offenses can be carried out by investigators as mentioned in the Criminal Procedure Code, but special investigations cannot be carried out by Police Officer Investigators based on the provisions of Article 49 Paragraph (5) of the PPSK Law. The legal effect of the Constitutional Court Decision Number 59/PUU-XXI/2023 is a change in the phrase in Article 49 paragraph (5) from "can only" to "may," which has an impact on the authority to investigate by Police Officer Investigators and OJK Officer Investigators."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifrian Fajri Aryuanda
"Larangan pengalihan pengelolaan aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dana pensiun di Indonesia. Sebelum diterbitkannya UU P2SK, pengelolaan aset DPLK dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti manajer investasi. Namun, larangan ini mengharuskan DPLK mengelola aset secara langsung, yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana. Adapun latar belakang pengaturan tersebut dilandasi oleh perlunya memastikan keamanan investasi dana pensiun, perlindungan peserta, serta mendorong tata kelola yang lebih baik. Kebijakan ini menimbulkan beberapa persoalan utama, antara lain terkait perbedaan pengaturan pengelolaan aset DPLK sebelum dan sesudah UU P2SK, serta implikasi hukum dari pelarangan ini terhadap pihak ketiga dan peserta dana pensiun. Dengan pengaturan baru ini, muncul tantangan bagi DPLK untuk meningkatkan kompetensi internal dalam pengelolaan investasi yang sebelumnya dikelola pihak ketiga. Selain itu, larangan ini juga menuntut perubahan mekanisme hubungan antara DPLK, manajer investasi, dan peserta. Penelitian ini berusaha menjawab rumusan masalah yang diajukan, yakni pertama, bagaimana perubahan pengaturan pengelolaan aset DPLK setelah UU P2SK, dan kedua, apa saja implikasi hukum terhadap pelarangan pengalihan pengelolaan aset tersebut. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memahami secara komprehensif dinamika regulasi dana pensiun di Indonesia serta implikasi yang ditimbulkannya terhadap keberlanjutan pengelolaan dana pensiun.

The prohibition of transferring the management of assets of Financial Institution Pension Funds (Dana Pensiun Lembaga Keuangan, or DPLK) to third parties, as stipulated in Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK), has brought significant changes to the regulation of pension funds in Indonesia. Prior to the enactment of UU P2SK, DPLK asset management was carried out through collaboration with third parties, such as investment managers. However, this prohibition requires DPLK to manage assets directly, aiming to enhance accountability and efficiency in fund management. The background of this regulation is based on the necessity to ensure the security of pension fund investments, protect participants, and promote better governance. This policy raises several key issues, including differences in the regulatory framework for DPLK asset management before and after the implementation of UU P2SK, as well as the legal implications of this prohibition for third parties and pension fund participants. With this new regulation, DPLKs face challenges in improving internal competencies for managing investments that were previously handled by third parties. Moreover, the prohibition also demands changes in the relationship mechanisms between DPLKs, investment managers, and participants. This study aims to address the proposed research problems, namely, first, how the regulatory framework for DPLK asset management has changed following UU P2SK, and second, what legal implications arise from the prohibition on transferring asset management. Therefore, this study is essential to comprehensively understand the dynamics of pension fund regulations in Indonesia and their implications for the sustainability of pension fund management."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretta Mellisa Yan`s
"Jasa keuangan dan melakukan kegiatan usaha pembiayaan pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen berupa pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan alat-alat rumah tangga, pembiayaan barang-barang elektronik dan pembiayaan perumahan. Pranata hukum pembiayaan konsumen di Indonesia dimulai pada tahun 1988, yaitu dengan dikeluarkannya Keppres No.61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayan Konsumen dalam pranata hukum di Indonesia diatur dalam Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, PMK No. 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha lembaga pembiayaan.
Selain itu, tujuan pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap kegiatan usaha perusahaan pembiayaan konsumen agar tercipta ketertiban, dan keamanan dalam perekonomian, kemakmuran, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi dan menambah keuntungan bagi pelaku usaha dengan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran atas peraturan/ketentuan dan tidak dipenuhinya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan akan mengakibatkan perusahaan pembiayaan ini terkena sanksi hukum yaitu sanksi administratif.

Consumer finance institutions are part of the business activities in the financial services industry and conduct business activities financing the procurement of goods based on the needs of consumers in the form of vehicle financing, financing of household appliances, electronic goods financing and mortgage financing. Consumer finance legal institutions in Indonesia started in 1988, with the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988 On Financing Agency, and the Ministry of Finance Decree No.1251 / KMK.013 / 1988 About Conditions and Procedures for Financing Institutions. Consumer financing institutions in the legal institutions in Indonesia is regulated in Book III of the Civil Code On Engagement, Law No.21 Year 2011 on the Financial Services Authority, PMK No. 84 / PMK.012 / 2006 About Company Financing, Presidential Decree No. 9 of 2009 on Financing Institutions and Regulation of the Financial Services Authority which regulates the business activities of financial institutions.
Moreover, the purpose of regulation and supervision of the Financial Services Authority on the business activities of consumer finance companies in order to create order and security in the economy, prosperity, increase public confidence in the transaction and increase profits for businesses with the implementation of good corporate governance. Violation of rules / regulations and noncompliance with the provisions of the Financial Services Authority will lead the finance company is exposed to legal sanctions which administrative sanctions."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S65080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Rakhmawati
"Kinerja institusi penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah dapat dilihat dari segi efektifitas dan efisiensi. Selama ini, efektifitas institusi litbang pemerintah diukur dengan menggunakan indikator kinerja yang terdapat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang disusun setiap tahun. Namun, pengukuran kinerja dari segi efisiensi belum rutin dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini mengajukan sebuah model pengukuran efisiensi institusi litbang pemerintah dengan menggunakan integrasi metode Data Envelopment Analysis (DEA) dan Logic Model. Data penelitian dikumpulkan dari 19 Pusat Penelitian (puslit) yang ada di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk periode tahun 2013 dan 2014. Pengukuran efisiensi dengan integrasi DEA dan Logic Model menunjukkan bahwa pada tahun 2013, terdapat 6 puslit efisien untuk elemen sumber daya litbang, 9 puslit efisien untuk elemen proses litbang, dan 16 puslit efisien untuk elemen luaran litbang. Sedangkan pada tahun 2014, terdapat 3 puslit efisien untuk elemen sumber daya litbang, 12 puslit efisien untuk elemen proses litbang, dan 11 puslit efisien untuk elemen luaran litbang.

Performance of a government R&D institution can be seen from effectiveness and efficiency. During this time, the effectiveness of government R&D institution is measured using performance indicators contained in the Accountability Report of Government Agency Performance (LAKIP) arranged annually. However, the performance measurement in terms of efficiency is not routinely performed. Therefore, this study propose an efficiency measurement model for government R&D institution using integration of Data Envelopment Analysis (DEA) method and Logic Model. Data were collected from 19 Research Centers of Indonesian Institute of Sciences (LIPI) for period of 2013 and 2014. Efficiency measurement of goverment R&D institution using integration of DEA and Logic Model shows that in 2013 there were 6 efficient research centers for R&D resource element, 9 efficient research centers for R&D process element, and 16 efficient research centers for R&D output element. Whereas in 2014, there were 3 efficient research centers for R&D resource element, 12 efficient research centers for R&D process element, and 11 efficient research centers for R&D output element."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2015
T44597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Elizabeth Basana Valerie
"Rendahnya akses ke layanan keuangan mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk program keuangan inklusif sebagaimana diatur melalui SNKI yang salah satunya merupakan program Otoritas Jasa Keuangan OJK , yaitu Laku Pandai sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai. Dalam Laku Pandai, agen dapat menerapkan prosedur uji tuntas nasabah sederhana terhadap calon nasabah tabungan Basic Saving Account namun juga bertanggungjawab kewajiban untuk menerapkan prinsip uji tuntas nasabah terhadap beneficial owner. Selain itu, pertemuan langsung dalam proses verifikasi juga hanya dilakukan oleh agen. Di sisi lain, POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU dan PPT menyebutkan tidak adanya pertemuan langsung dalam proses verifikasi merupakan kriteria risiko tinggi. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai pengaturan prinsip uji tuntas nasabah dan penerapan prinsip uji tuntas nasabah pada Laku Pandai X di Bank Y. Bentuk penelitian dari skripsi ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.
Skripsi ini menemukan bahwa Bank Y selaku penyelenggara Laku Pandai telah melaksanakan prinsip uji tuntas nasabah, namun masih ditemukan beberapa ketentuan dalam POJK APU PPT dan POJK Laku Pandai yang belum dilaksanakan. Terhadap ketidaksesuaian tersebut, Penulis menyarankan kepada Bank Y untuk melakukan pertemuan langsung dengan calon nasabah, mempertegas standar penilaian agen, dan melakukan penghentian perjanjian kerjasama apabila agen melakukan tindakan di luar perjanjian tersebut. Adapun saran kepada OJK adalah untuk menghimbau bank penyelenggara Laku Pandai untuk melakukan pertemuan langsung dengan calon nasabah dan mengatur secara khusus mengenai uji tuntas terhadap beneficial owner di Laku Pandai.

The lack of access to financial services had encouraged the Government of Indonesia onto establishing an inclusive financial programme as per regulated under SNKI, of one of which is an Otoritas Jasa Keuangan OJK program called ldquo Laku Pandai rdquo as regulated in POJK No. 19 POJK.03 2014 regarding Laku Pandai. In Laku Pandai, agents may apply a simple CDD towards Basic Saving Account prospective customers and is responsible to conduct CDD to beneficial owner. Other than that, a face to face verification is sufficient only by agent. Whereas, POJK No. 12 POJK.01 2017 regarding APU and PPT stated that the absence of face to face verification would be of a high risk criteria. With regards to the abovementioned concerns, this thesis examines the regulation of CDD in Laku Pandai and its implementation in Laku Pandai X of Bank Y. This thesis is a library research with descriptive research typology.
This thesis finally concludes that Bank Y has implemented the CDD, nevertheless there are some rules in POJK APU PPT and POJK Laku Pandai that have not been properly implemented. Therefore, the author suggests Bank Y to conduct face to face meeting, to emphasize the agent assessment standard, and to emphasize the termination the agency agreement. For OJK, the author suggests to appeal banks to conduct a face to face meeting and to regulate the CDD for beneficial owner in Laku Pandai.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seno Aji Nugroho
"Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi lingkungan whistleblowing system di Lembaga Pengawas Keuangan. Evaluasi dilakukan berfokus pada kebijakan yang dimiliki oleh Lembaga Pengawas Keuangan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan kriteria lingkungan positif dari kebijakan whistleblowing system oleh National Audit Office. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan di Lembaga Pengawas Keuangan sudah sesuai dengan kriteria lingkungan positif dari kebijakan whistleblowing system.

This research aims to evaluate the whistleblowing system environment in the Financial Services Supervisory. The whistleblowing system is one of the tools that can detect fraud in the Financial Services Supervisory. This research focuses on positive environment policy of the whistleblowing system and supporting the whistleblowers owned by Financial Services Supervisory which is assessed by the positive environment criteria for whistleblowing system by National Audit Office. The whistleblowing system environment policy in the Financial Services Supervisory is in accordance with the positive environment criteria for whistleblowing system policy."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refani Anwar Azis
"Perbedaan pandangan dan keraguan mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah merupakan suatu lembaga yang independen atau tidak, dapat menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan sektor perbankan di masa depan. Keraguan ini timbul karena eksistensi wakil pemerintah dan BI di dalam susunan anggota Dewan Komisioner OJK serta anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimanakah independensi OJK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis teori-teori dalam hukum perbankan dan menganalogikan independensi OJK terhadap BI sebagai bank sentral, maka dapat disimpulkan bahwa OJK memiliki independensi yang terbatas karena secara institusi, fungsi, keuangan dan organisasi masih ada keterkaitan dengan Pemerintah dan parlemen (DPR) dan juga tanggung jawab OJK sebagai lembaga yang independen adalah bahwa OJK wajib dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas, wewenang, dan anggarannya secara transparan serta memenuhi akuntabilitas publik.

Different views and doubts about the independence of the Authorities Financial Services (OJK) is an independent institution or not, may interfere with the duties and functions of OJK as the regulator and supervisor of the banking sector of the financial services industry in the future. Doubt is arises due to the existance of government and central bank representatives in the composition of the OJK Board of Commissioners and the OJK budget which sourced from the national budget (APBN) and/or collection fees from the parties conducting activities in the financial services sector.
This study examines how the OJK independence implement its functions and duties to conduct regulation and supervision of banking and OJK legal responsibilities as an independent institution implement its functions and duties do the regulation and supervision of banks.
This research is legal normative research which analyze theories in banking law and analogize OJK independence to BI as the central bank, it can be concluded that the OJK has a limited independence due to its institution, function, finance and organization are still related with the Government and the Parliament (DPR) and also OJK responsibility as an independent institution is that OJK responsible in carrying out every duties, authority, and budgets in a transparent and meet the public accountability.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Apsari Maharani
"Praktik dark pattern sering ditemui dalam layanan yang diberikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dark pattern merujuk pada suatu tampilan antara muka pengguna yang mengarahkan atau memanipulasi penggunanya untuk membuat pilihan yang menguntungkan penyedia layanan. Dikaitkan dengan pelindungan data pribadi konsumen, praktik dark pattern dapat memanipulasi konsumen untuk memberikan lebih banyak data daripada yang dibutuhkan tujuan pemrosesan, menghalangi konsumen untuk mendapatkan haknya, serta tidak memberikan informasi yang cukup untuk konsumen memilih pilihan privasi yang tepat, dan lain-lain. Saat ini belum terdapat aturan yang jelas dan ekplisit yang mengatur terkait praktik dark pattern. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis normatif dengan bahan hukum utamanya pada ketentuan terkait penyelenggaraan sistem elektronik seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, ketentuan pelindungan data pribadi seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, ketentuan pelindungan konsumen seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan sektor jasa keuangan seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa praktik dark pattern melanggar ketentuan prinsip pemrosesan data pribadi dan dasar pemrosesan data pribadi "persetujuan yang sah dan eksplisit". Terhadap persetujuan yang diperoleh dengan praktik dark pattern, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian "suatu sebab yang halal" sehingga batal demi hukum. Selain itu, terdapat sanksi perdata, administratif, dan pidana terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan praktik dark pattern dalam layanannya.

Dark pattern practices are often found in services provided by Financial Services Business Actors. Dark pattern refers to a user interface that directs or manipulates users to make choices that benefit the service provider. In relation to the protection of consumers' personal data, dark pattern practices can manipulate consumers to provide more data than needed for processing purposes, prevent consumers from obtaining their rights, and do not provide sufficient information for consumers to choose the right privacy choices, and others. Currently, there are no clear and explicit rules governing dark pattern practices. This research is conducted through the normative juridical method with legal materials mainly on provisions related to the implementation of electronic systems such as Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which was last amended by Law No. 1 of 2024 concerning the second amendment to Law No. 11 of 2008, provisions on personal data protection such as Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, provisions on consumer protection such as Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and provisions on the financial services sector such as Law No. 4 of 2023 concerning Strengthening and Development of the Financial Sector. The results of this study state that the practice of dark patterns violates the provisions of the principles of personal data processing and the basis for processing personal data "valid and explicit consent". For consent obtained through dark pattern practices, the agreement does not meet the validity requirement of a "lawful" agreement and is therefore null and void. In addition, there are civil, administrative, and criminal sanctions against financial service business actors who practice dark patterns in their services.  "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>