Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153576 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herry Yarmanto
"Pada tahun 1999 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undangundang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian dilanjutkan dengan reforrnasi Undang-Undang perpajakan yang salah satunya adalah Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Irisan dari kedua undang-undang tersebut adalah diperkenankannya zakat sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak wajib pajak yang beragama Islam.
Hal tersebut menjadi sangat berarti mengingat sekalipun penerimaan pajak selalu meningkat tiap tahunnya tetapi tingkat kemiskinan masih tinggi dan kesenjangan pendapatan juga sangat lebar. Instrumen zakat diperlukan untuk memperkuat peran pajak dalam distribusi pendapatan yang di Indonesia masih sangat lemah.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka permasalahan yang dapat diangkat adalah peran dan kedudukan baik zakat serta pajak dalam masyarakat Indonesia serta aspek sinergis antara keduanya. Penelitian pun dilakukan dengan mengadakan telaah literatur serta penggunaan data sekunder dari para pengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu bersumber dari literatur-literatur yang telah ada tanpa mengumpulkan data primer.
Kesimpulan yang diambil adalah agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia juga mengatur masalah kebijakan fiskal. Juga di jaman Rasulullah SAW pada abad ke-6 Masehi, sekalipun dalam bentuk yang berbeda, kebijakan zakat dan pajak telah diterapkan. Karena itulah antara zakat dan pajak dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan fiskal negara Indonesia yang berpenduduk (mayoritas) muslim. Fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak masih terbatas pada zakat atas penghasilan, sedangkan potensi zakat yang cukup besar menyangkut pada zakat harta (zakat mal).
Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar dilakukan sosialisasi baik tentang kebijakan zakat maupun pajak. Selain itu pula secara terus menerus memantau sistem perpajakan dan penyalurannya agar tidak melanggar prinsip keadilan. Agar fasilitas tersebut dimanfaatkan optimal oleh masyarakat, maka diperlukan perbaikan peraturan yang mengarah pada kemudahan masyarakat dalam membayar zakat agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Agar fasilitas pengurang Penghasilan Kena Pajak lebih menarik sehingga akan lebih mendorong wajib zakat melaporkan keadaan yang sebenarnya dan sekaligus melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar perlu dipertimbangkan untuk memperluas fasilitas pengurang Penghasilan Kena Pajak tidak hanya terbatas pada zakat atas penghasilan tetapi sekaligus zakat atas harta (zakat mal). Sedangkan bagi non muslim perlu dipertimbangkan untuk diperlakukan kembali Pajak Kekayaan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12210
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Basir
"Pokok permasalahan tesis ini adalah bagaimana kaitan antara Zakat Penghasilan dengan Pajak Penghasilan, apakah Zakat Penghasilan merupakan beban untuk mendapatkan penghasilan atau sama sifatnya dengan pajak sebagai suatu kewajiban yang dapat dipaksakan tanpa kontra prestasi langsung. Oleh karena itu, maka tujuan penulisan tesis adalah mejelaskan kemungkinan Zakat Penghasilan dipersamakan dengan Pajak Penghasilan dan mencari alternatif guna penyempurnaan system Pajak Penghasilan dengan memperhatikan kedudukan yang sebenarnya dari Zakat Penghasilan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analitis, dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan, Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Undang-undang Perpajakan, Anggota DPR-RI Fraksi Persatuan Pembangunan dan Anggota DPR-Rl Fraksi Reformasi.
Pada dasarnya suatu beban dapat dikurangkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak jika beban tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, perlakuan Zakat Penghasilan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak menjadi tidak tepat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas hasil penelitian tersebut, zakat penghasilan lebih tepat diperlakukan sebagai kredit pajak mengingat bahwa Pajak dan Zakat Penghasilan itu setara dalam kedudukannya sebagai institusi yang independen untuk mengumpulkan dana yang pengelolaannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Sementara, perlakukan zakat penghasilan sebagai kredit pajak masih memerlukan beberapa perbaikan, di antaranya adalah dengan membuat perundangan yang mengatur secara khusus tentang penegakan kewajiban Zakat Penghasilan (enforcement). UU No. 3811999 hanya mengatur tentang mekanisme pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat oleh Amil Zakat. Untuk lebih mengefektifkan enforcement Zakat Penghasilan, disarankan pula agar dibentuk lembaga yang dikhususkan untuk mengelola, memungut, menegakkan, dan mendistribusikan Zakat (Penghasilan) yang pada akhirnya, penerimaan dan pengeluaran Zakat (Penghasilan) dimungkinkan untuk masuk dalam APBN untuk memenuhi akuntabilitas pengelolaannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T954
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
RR. Citra S. Nirmala
"ABSTRAK
Kewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajiban
bagi warga negara untuk berperan serta dalam pembiayaan dan
pembangunan nasional. Selain itu, di negara Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, bagi umat muslim yang
sudah memenuhi syarat, juga berlaku kewajiban membayar
zakat. Pemerintah berusaha menyikapi dua kepentingan dan
kewajiban tersebut dengan mengeluarkan aturan yang mengatur
masalah zakat dan pajak, yakni dalam Undang-undang No.17
tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang
No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun dalam
pelaksanaannya di Indonesia, zakat baru sebatas digunakan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak, selain itu
ternyata masih terdapat hambatan dan kendala dalam
menjalankannya. Umat muslim di Indonesia pun meminta agar
pemerintah mengamandemen kebijakan yang mengatur masalah
zakat dan pajak, karena dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan."
2007
T37610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"UU 38 / 1999 about pengelolaan zakat and UU 17/2000 about pajak Penghasilan recognized zakah as income tax deductible. However , as zakah was regarded as expenses, so the impact is relatively less to income tax and ineffectiveness to improve income from tax and zakah...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gustian Djuanda
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2006
297.33 GUS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sally Zulmadji
"Kebijakan Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat secara formil mulai berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan pada bulan Juni 2003. Perangkat peraturan inilah yang menjadi dasar lahirnya tertib administrasi zakat yang dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan dana zakat dari masyarakat muslim Indonesia dan sebagai proses sosialisasi akan kesadaran membayar zakat dan pajak. Pemberlakuan kebijakan Nomor Pokok Wajib Zakat ini terbentur berbagai macam kendala baik dari segi sumber daya manusia, mekanisme pengurangan, dukungan finansial dari pemerintah pusat, dan juga kebijakan itu sendiri yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam kebijakan Zakat Penghasilan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, jumlah pengurangan pajak yang diterima masyarakat sangat sedikit karena zakat penghasilan diakui sebagai biaya. Pembayaran zakat adalah kegiatan yang mengurangi penghasilan sehingga tidak tepat diakui sebagai biaya. Lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila zakat diakui sebagai kredit pajak yang mengurangi pajak terhutang, dengan demikian jumlah pengurangan pajak yang diperoleh menjadi lebih besar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23852
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24465
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riny Astuty
"Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 192 mengamanatkan bahwa “zakat sebagai pengurang pajak terhutang” sampai saat ini belum dapat diaplikasikan karena tidak ada peraturan pelaksana (qanun) yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Peraturan ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yakni “yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bantuan atau sumbangan, termasuk zakat….” yang ditindak lanjuti dengan Pasal 9 (1g) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatakan bahwa “zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak”. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan perbandingan hukum (comparative approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan (library research) dan wawancara pada kantor Wilayah Pajak Aceh. Perbedaan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Zakat dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh tersebut telah menarik penulis untuk dapat meneliti bagaimana pelaksanaan pembayaran zakat dan pajak di Aceh saat ini. Berdasarkan hasil penelitian, sampai saat ini Pasal 192 UUPA tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sehingga Pemerintah Aceh tidak dapat mengeluarkan qanun atas pasal 192 UUPA. Pemerintah Aceh telah menyurati pemerintah pusat namun mendapat penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih khusus (lex specialist) yaitu Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Zakat. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu agar Pemerintah Aceh mencabut/membatalkan/merevisi pasal 192 Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan kembali merujuk kepada Undang-Undang Zakat Nomor 23 tahun 2011 serta Undang -Undang Pajak Penghasilan (UUPPh) Nomor 36 Tahun 2008 dikarenakan UUPPh merupakan lex specialist atas semua penerimaan negara terkait pajak sedangkan UUPA adalah lex generalis atas peraturan yang terkait pajak dan dan zakat.

Article 192 of Law No. 11 Year 2006 concerning Aceh Goverment has declare that ‘zakat as a deduction of income taxes payable (tax credit). This article has not yet been implemented because the Aceh government not issued any implementing regulations (qanun) in correlation to those articles. In fact, there has been disharmony with Article 4 of Law No. 36 Year 2008 concerning Income tax which declare “what is not include as taxable income is: aid donations, including alm received by the agency zakat or amil zakat institution established or approved by the Government and the recipients are entitled” and this has followed with article 22 of Law No. 23 Year 2011 on Zakat Management mentioning “zakat as a deduction of taxable income (taxes deduction)”. The method of this research is normative or doctrinal juridical research and the approach taken is through the Statute Approach Data Collection techniques in this writing are carried out by means of Research Library (Library research) and Interviews at the Tax Office Aceh. The differences between income tax law, zakat management law and Aceh governing law has attracted writer to find out on how the application of the payment for zakat and income tax in Aceh. Based on the research, until this moment, Article 192 of Aceh Governing Law has not yet been implemented due to the absence of approval from Indonesia government (central government). The rejection from the central government (in this case the Ministry of Finance) is accure because the Ministry of Finance assume that Article 192 of Law No. 11 Year 2006 has not in line with the special law regarding income tax and Zakat management. Thus, the writer has offered a solution for Aceh Government to revoke, cancel or revise Article 192 because tax income Law No. 36 Year 2008 is the lex specialist of all the regulation on tax income tax and Zakat Management Law No. 23 Year 2011 is also lex specialist of law regarding Zakat while Aceh Government law is lex generalis of law regarding tax and zakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>