Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132888 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deflanora
"Pajak Hiburan Bioskop adalah salah satu jenis pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana bagi Pemerintah Daerah yang diperlukan dalam menunjang kegiatan perekonomian daerah.Seiring dengan membaiknya perekonomian pasta krisis moneter pertengahan tahun 1997 lalu, kegiatan diberbagai sektor perlahan-lahan mulai bangkit, salah satunya jasa hiburan bioskop, penerimaan pajak dari jasa ini terus meningkat, namun peningkatan yang terjadi tidak terlalu berarti, bahkan jika dilihat dari banyaknya bioskop dan fasilitas yang tersedia, realisasi pajak yang diperoleh belum sesuai dengan potensi riilnya.
Penelitian ini bertujuan mengetahui berapa potensi riil dan kapasitas pajak hiburan bioskop di Kotamadya Jakarta Selatan. Metode-metode yang digunakan yakni : pertama, perhitungan potensi dengan menggunakan Analisa Potensi. kedua, perhitungan kapasitas dengan menggunakan Sistem Pajak yang Representatif. Pada metode ini digunakan beberapa Kotamadya lain yang kondisinya retatif sama dengan Jakarta Selatan. Yang penting diketahui adalah basis pajaknya, lalu dikaitkan dengan tariff efektifnya maka akan diperoleh hasilnya. ketiga, perhitungan dengan menggunakan Analisa Regresi, dalam metode ini digunakan data panel, yakni gabungan antara time series (rentang waktu) dan cross section (lintas daerah). Dari pengolahan data akan diperoleh sebuah model persamaan, model ini lalu dimasukkan dalam perhitungan kapasitas pajak. Kapasitas pajak yang dihitung disini adalah kapasitas retatif dan bukan kapasitas absolut, karena yang dihitung adalah kapasitas pajak Kotamadya Jakarta Selatan, yang ditentukan berdasarkan kendala rata-rata pada semua Kotamadya yang ikut di teliti.
Dari hasil perhitungan juga dapat diketahui berapa Tax Effort yang telah dilakukan aparat pemungut pajak. Jika realisasi lebih besar dari kapasitas, ini berarti upaya pajak yang dilakukan sudah baik, dan sebaliknya. Selain itu diteliti pula berbagai faktor yang menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk menonton film di bioskop. Dari hasil penelitian dikemukakan beberapa saran sehingga nantinya penerimaan pajak hiburan bioskop ini semakin meningkat dengan lebih baik dan dapat mengarah pada potensi pajak yang sebenarnya, sehingga pajak hiburan bioskop dapat memberikan kontribusi yang lebih berarti bagi Pemda Kotamadya Jakarta Selatan, dalam rangka membantu menunjang pembangunan daerah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Benito
"Pajak daerah merupakan sumber pendanaan negara yang diharapkan mampu berperan secara dominan dalam sistem pembiayaan pembangunan, oleh karena itu peningkatan penerimaan pajak harus diimbangi dengan pelayanan administrasi dan efisiensi serta optimalisasi kerja pada unit organisasi yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pemungutan.
Salah satu sumber penerimaan daerah pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang cukup potensial obyek pajak dan jumlah penerimaan daerahnya adalah pajak hiburan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan karena wilayah ini adalah salah satu lokasi yang menjadi pusat hiburan dan perdagangan yang besar.
Bila dilihat dari potensi yang ada dibandingkan realisasi yang telah tercapai maka dinilai belum mencapai hasil dan target yang seperti diharapkan, sehingga perlu ditemukan masalah dengan melihat kepada sistem perpajakan yang ada yang menyangkut kebijakan perpajakan, Undang-undang perpajakan dan administrasi perpajakan.
Penelitian yang telah dilakukan adalah melalui analisis pengelolaan pajak hiburan dengan mempergunakan metode kasus yang bersifat deskriptif yaitu dengan teknik wawancara untuk dapat memperoleh data dan informasi dan dilakukan kegiatan yang mendalam untuk bahan analisis permasalahan yang ada dengan para pejabat dan pegawai yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam pengelolaan Pajak Hiburan, juga para Wajib Pajak dan atau penyelenggara hiburan yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) responden.
Dari hasil analisis yang dilakukan ditemukan berbagai hal antara lain : belum cukupnya jumlah pegawai yang ada termasuk kualitas pegawai yang tersedia, belum dilaksanakannya secara konsekuen tentang pelimpahan kewenangan pemungutan dari Kantor Dinas kepada Suku Dinas dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan sesuai ketentuan yang ada dan kurangnya perhatian Kantor Dinas didalam penyelesaian permasalahan tentang sengketa atau keberatan wajib pajak dan lain-lain yang erat hubungannya dengan penyelenggaraan pemungutan pajak hiburan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Katrina Ardhanari
"Penelitian ini dibuat berdasarkan permasalahan pokok yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dan pengaruhnya terhadap tingkat penerimaan Pajak Hiburan di Kotamadya Jakarta Pusat. Permasalahan tersebut meliputi; pertama realisasi penerimaan Pajak Hiburan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat tahun /1995/1996 ski tahun 1999/2000 yang mengalami penurunan. Kedua. realisasi penerimaan Pajak Hiburan yang dikaitkan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, sampai seberapa besar tunggakan Pajak Hiburan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998. Keempat, usaha-usaha apa saja yang dilakukan agar Wajib Pajak Iebih patuh didalam mernenuhi kewajiban pembayaran pajak hiburan. Terakhir, adalah tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Tujuan penelitian dimaksudkan, pertama untuk mengetahui realisasi penerimaan Pajak Hiburan sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan, yaitu tahun 1995/1996 s/d tahun 1999/2000. Kedua mengetahui sampai sejauh mana realisasi penerimaan Pajak Hiburan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ketiga, mengetahui dan mengevaluasi besarnya tunggakan pajak. Keempat, mengetahui sejauh mana usaha-usaha yang ditempuh terhadap Wajib Pajak Hiburan yang menunggak pajaknya. Terakhir, mengevaluasi tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Metode yang digunakan adalah bersifat deskriptif dengan teknik analisisi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, menggali dari beberapa literatur yang berhubungan erat dengan pajak hiburan dan Peraturan-Peraturan tentang Pajak Hiburan. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pejabat Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dan beberapa Wajib Pajak.
Hasil penelitian menunjukkan realisasi penerimaan Pajak Hiburan selalu memenuhi sasaran. kecuali realisasi penerimaan 1997/1998. Jumlah Wajib Pajak yang menunggak secara keseluruhan hanya 5,4% dimana 8 Wajib Pajak telah tutup. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding rencana penerimaan 1999/2000. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding realisasi penerimaan 1998/1999, Hal ini penerapan Peraturan Daerah Nornor 7 Tahun 1998 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan. Adapun rekomendasi yang diajukan antara lain, sebaiknya Suku Dinas memiliki kewenangan sendiri dalam menangani tunggakan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S10017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuki Aditya Husandy
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10209
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S8548
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doddv Umar Said
"Perkembangan teknologi dan kebudayaan telah cukup jauh merasuk kedalam berbagai segi kehidupan manusia Indonesia, terutama dikota besar metropolitan Jakarta. Salah satu diantaranya nampak dibidang hiburan, yang kemajuannya seimbang bahkan kadang-kadang lebih cepat dari pada kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan peraturan atau kebijakan perpajakan mengenai tarif pajak hiburan, hal ini dimungkinkan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Dimana kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah DKI Jakarta dinilai masih kecil atau belum optimal.
Tujuan daripada penelitian yang dilakukan yaitu adalah menganalisis pengelolaan pajak hiburan Sudipenda dengan pendapatan masalah berdasarkan sistem perpajakan yang mengacu kepada azas-azas perpajakan, melalui metode penelitian deskriptif analisis penulis mengumpulkan data dan informasi dilakukan pada Suku Dinas Pendapatani Daerah Jakarta Utara.
Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam administrasi perpajakan dimana pengelolaan pajak hiburan belum dilaksanakan secara konsekwen antara lain mengenai pelimpahan wewenang pemungutan pajak dan sumber daya manusianya yang tidak memadai. Atas dasar temuan diatas maka saran-saran yang dapat diberikan adalah wajib pajak dapat membayar dimana saja, sehingga akan mempercepat proses pelayanan dan penerimaan pendapatan asli daerah dan sektor pajak hiburan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusy Marta Subekti
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak hiburan, kendala, dan upaya optimalisasi pajak hiburan yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penilaian potensi pajak hiburan dengan menggunakan Kriteria Davey menunjukkan hasil bahwa pajak hiburan di Jakarta pada tahun 2008 adalah pajak yang potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah. Sedangkan untuk tahun 2009 kurang potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah. Tahun 2010 menunjukkan hasil bahwa penerimaan pajak hiburan potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah. Sedangkan tahun 2011 tidak potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah. Peneliti menyarankan agar Dinas Pelayanan Pajak melakukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak terkait khususnya Dinas Pariwisata dan BPKD, mengintensifkan sosialisasi online system kepada wajib pajak, menerapkan mekanisme penagihan aktif, mengintensifkan pemeriksaan pajak hiburan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

This study aimed to analyze the potential of entertainment tax, constraints and efforts to optimizing entertainment tax in Jakarta. This study is a qualitative research. Assessment of potential entertainment tax by using the criteria that disclosed by Davey, shows that entertainment tax in 2008 was a potential tax for local revenue in DKI Jakarta. Whereas in 2009 was less potential to increase the local revenue. In 2010, shows that the entertainment tax is potential to increase the local revenue. On the other hand, entertainment tax in 2011 was not potential. Researcher suggested that the Dinas Pelayanan Pajak to have a better coordination with the parties concerned, especially the Dinas Pariwisata and BPKD, intensifying socialization online system for taxpayers, implements active billing mechanism, intensifying the entertainment tax audit, and improve service to the public."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S46043
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10105
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Junaidi
"Studi ini bertujuan untuk menghitung potensi pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Pesisir Selatan serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan mencari alternatif solusi kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui survei lapangan.
Hasil potensi menunjukkan bahwa potensi pajak restoran pada tahun 2007 cukup besar, dengan estimasi mencapai 2,8 kali lipat dari realisasi tahun 2006 yaitu Rp1.000.549.824, atau efektivitas pajak 2006 sebesar 35,57%. Sedangkan potensi pajak hotel lebih tinggi lagi, yaitu 5,3 kali lipat dari realisasi tahun 2006, yaitu Rp97.801.873, dengan efektivitas pajak 2006 hanya 18,80% jika diukur berdasarkan potensi pajak hotel 2007. Jauh rendahnya realisasi dibandingkan potensi yang ada disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat atau pengelola/pemilik dalam membayar pajak.
Hasil analisis penilaian ahli untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran menyarankan strategi utama adalah peningkatan kelembagaan. Ini meliputi:
- Meningkatkan koordinasi, komunikasi, pembinaan, dan sosialisasi
- Membuat petunjuk pelaksanaan/teknis dan alokasi anggaran pemungutan pajak
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak hotel dan restoran
Kedepannya, Pemerintah Daerah Pesisir Selatan disarankan untuk menerapkan strategi sesuai hasil analisis ini, yaitu:
- Melakukan kajian ulang sistem SKP (Sistem Kewajiban Pajak) yang ada sekarang
- Memberlakukan sistem billing bagi wajib pajak yang cukup besar/sedang
- Menegakkan sanksi hukum yang jelas dan tegas terhadap wajib pajak yang melanggar
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pesisir Selatan dapat meningkat secara signifikan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T29196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>