Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168995 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aryudhi Saputra
"Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) lahir dari konvensi Washington 1985, is merupakan bagian dari Group Bank Dunia. International Finance Corporation (IFC) dan MIGA berperan untuk sektor swasta sedangkan Bank Dunia (IBRD dan IDA) bekerja dengan pemerintah, IFC and MEGA hanya bekerja dengan dengan dunia usaha, memberikan mereka pinjaman, ekuitas, Iayanan investasi, bantuan teknis, dan asuransi. Permintaan akan pelayanan IFC dan MiGA meningkat tajam seiring dengan penanaman modal asing langsung yang terus bertumbuh di negara berkembang. Walaupun IFC dan MIGA adalah lembaga publik, para kliennya terdiri dari sektor swasta yang bersaing, cepat berkembang dan tidak transparan. Akibatnya, dampak IFC dan MIGA di bidang pembangunan - baik positif maupun negatif - seringkali sulit diukur atau dipengaruhi oieh publik.
Di Indonesia, MIGA disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tabun 1986 tentang Pengesahan Convention Multilateral Investment Guarantee Agency, MIGA bersama-sama dengan World Bank Group berperan sebagai penjamin terhadap risiko non-komersial (noncomercial risk) dalam beberapa proyek infrastruktur. MIGA dapat menjadi pihak yang berwibawa, dimana pihak yang meminta perlindungan MIGA diatas pada akhimya mendapatkan haknya.
Efektifitas pelaksanaan MIGA di Indonesia dari segi pembiayaan proyek infrastruktur memang membantu Indonesia terutama dalam pendanaan dan bantuan teknis dan promosi untuk nama baik keamanan iklim investasi di Indonesia di mata dunia luar. Bantuan MIGA berupa rekomendasi-rekomendasi baik(berbentuk: technical assistance dalam bentuk lembaga perantara kebijakan investasi (intermediaries), dalam kerangka memajukan Penguatan Institusional dan pembangunan kapasitas (Institutional strengthening and capacity building), Penyebaran Informasi (Information Dissemination): melalui Iayanan infomasi online, dan Fasilitasfasilitas dalam investasi. MICA karena berafiliasi dengan Pemerintah setempat (host country) sehingga asuransi yang diberikan MICA cukup untuk membuat Asing merasa investasinya aman."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Seiring dengan peningkatan investasi di wilayah negaranegara
berkembang, timbul satu kekhawatiran dari para
investor mengenai keamanan dari proyek investasi yang
dilakukan. Semakin banyaknya investasi yang masuk ke dalam
wilayah negara berkembang diharapkan tidak membuat
berkurangnya perhatian host country terhadap investor.
Perlindungan investasi yang diberikan oleh MIGA merupakan
salah satu cara untuk meredam kekhawatiran para investor
terhadap keamanan investasinya di negara berkembang. MIGA
merupakan lembaga internasional yang dibentuk oleh Bank
Dunia dengan disepakatinya Convention on Establishing The
Multilateral Investment Guarantee Agency tahun 1986.
Pembentukan MIGA bertujuan untuk memperlancar arus
investasi khususnya di antara negara anggota MIGA. Untuk
melaksanakan tujuannya ini MIGA memiliki beberapa program
asuransi investasi asing terhadap resiko-resiko nonkomersial
dan program untuk mempromosikan investasi di
setiap wilayah negara anggota. Dari sudut pandang Hukum
Internasional keberadaan MIGA merupakan hal menarik untuk
dibicarakan. MIGA sebagai lembaga internasional yang
menyediakan jasa asuransi investasi asing memiliki beberapa
ciri khas, seperti dalam hal distribusi hak suara MIGA
mendasarkan pada besarnya prosentase modal disetor negara
anggota dan juga pada prinsip ”persamaan hak suara”;
keanggotaan MIGA yang terbatas pada anggota Bank Dunia dan
Bank of Switzerland, metode pembayaran kompensasi atau
ganti kerugian oleh MIGA yang mencoba untuk menguntungkan
pihak investor dan host country. Salah satu penerapan
metode pembayaran kompensasi dapat dilihat dalam
penyelesaian sengketa pembayaran klaim Enron oleh
Pemerintah Indonesia."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S26203
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ary Fitria Nandini
"ABSTRAK
Tesis ini membahas Indonesia National Single Window (INSW) yang merupakan suatu sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. INSW merupakan bagian dari ASEAN Single Window (ASW) lingkungan fasilitas perdagangan yang dioperasikan berdasarkan parameter standarisasi informasi, prosedur, formalitas, dan praktek praktek internasional tentang pengakselerasian pergerakan barang-barang lintas pabean dalam perdagangan internasional. Namun demikian, mendasarkan pada kepentingan nasional Indonesia dan agar lebih efektif dalam pencapaian tujuan untuk meningkatkan kinerja layanan ekspor-impor, konsep kebijakan umum Sistem National Single Window di Indonesia sedikit berbeda dengan negara lain, yaitu dengan menambahkan sistem kepelabuhanan/kebandarudaraan seaport/Airport System).

ABSTRACT
This thesis discusses Indonesia National Single Window (INSW) which is a system which enables a single submission of data and information, a single and synchronous processing of data and information, and a single decision-making for customs release and clearance. INSW is a part of ASEAN Single Window (ASW) that is a trade facilitating environment operating on the basis of standardized information parameters, procedures, formalities, international best practices, as relevant, to the release and clearance of goods at entry points of ASEAN under any particular customs regime. Moreover, go upon the Indonesia?s interest and be more effective in attainment goal of increasing export-import services achievement, the policy concept of National Single Window in Indonesia have a modification with adding Seaport/Airport System."
2009
T26690
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Ryantho
"Mengingat pentingnya kedudukan perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya pemberi dan penerima kredit serta pihak ketiga yang terkait dalam hal itu mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum tidak mengatur hal yang dimaksud. Dalam Pasal 1131 misalnya ditentukan bahwa seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi pelunasan piutang semua krediturnya. Dalam keadaan biasa, jika kreditur dalam pemberian kredit, berhati-hati dengan memperhitungkan nilai hartanya kekayaan debitur, jaminan Pasal 1131 tersebut sudahlah memadai, lebih-lebih bila debitur memenuhi apa yang telah diperjanjikan. Namun jaminan tersebut bukan hanya tertuju kepada kreditur tertentu. Setiap kreditur karena hukum memperoleh jaminan yang lama, jika ternyata jumlah piutang melebihi hasil penjualan semua barang debitur, tidak akan ada kreditur yang memperoleh pelunasan secara penuh.
Kemungkinan lain yang dihadapi kreditur adalah selama hubungan utang-piutang berlangsung sebagian harta kekayaan debitur tidak lagi cukup untuk pelunasan piutangnya secara penuh karena bukan lagi milik debitur (bagian yang dijual itu bukan lagi merupakan jaminan yang dimaksud dalam Pasal 1311 di atas).
Untuk mengatasi kedua kelemahan tersebut di atas, hukum menyediakan suatu lembaga khusus yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur untuk mengamankan pelunasan piutangnya tertentu ditunjuk suatu bidang atau bidang-bidang tanah tertentu sebagai jaminannya. Lembaga yang dimaksud dikenal sebagai "hak jaminan atas tanah".
Sebelum berlakunya UUPA, lembaga hak jaminan atas tanah yang ada adalah hipotek, jika yang dijaminkan tanah hak barat. Ketentuannya diatur dalam Buku II KUNPerd, sedangkan pendaftarannya dilakukan menurut Overschrijving Ordonantie Th. 1834. Jika yang dijaminkan tanah hak milik adat, lembaga jaminannya Credielverband diatur dalam S.1908-542 yo S,1909-586.
Jika debitur cedera janji, kreditur pemegang hipotek dan credietverband mempunyai kedudukan mendahului daripada kreditur-kreditur lainnya yang dikenal dengan sebutan droll de preference. Kedua jenis lembaga tersebut tetap membebani tanah yang dijadikan jaminan, ditangan siapapun tanah itu berada (droll de suite).
UUPA menyediakan hak jaminan atas tanah bare dengan sebutan "Hak Tanggungan". Dalam Pasal 51 diperintahkan bahwa "Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasai 25, 33, dan 39 diatur dengan undang-undang". Selanjutnya, Pasal 57 menentukan bahwa "selama undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam Pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku ialah ketentuan-ketentuan mengenai hipotek tersebut dalam KUHPerd Indonesia dan Credietverband dalam 5.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190".
Dengan adanya ketentuan Pasal 57 tersebut, sejak mulai berlakunya UUPA, kecuali mengenai objeknya, terhadap hak tanggungan diberlakukan ketentuan hipotek atau credietverband hanya dimungkinkan bagi bank-bank pemerintah.
Dalam perkembangannya ketentuan hak tanggungan menjadi bertambah dengan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah menurut PP 10 Tahun 1961 dan ditertibkannya UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Dengan adanya ketentuan baru tersebut dengan sendirinya ketentuan hipotek dan credietverband tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 1985, objek hak tanggungan ditambah dengan rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun yang bangunannya berdiri di atas tanah hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai atas tanah negara dapat dibebani hak tanggungan dengan fidusia, dimungkinkan juga "roya partial" dan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan. Ketentuan-ketentuan ini tidak dijumpai dalam hukum hipotek dan credietverband.
Perubahan yang mendasar adalah mengenai tata cara pembebanannya dan penerbitan surat tanda bukti hak tanggungan. Pendaftarannya tidak lagi dengan sistem registration of deeds metainkan dengan sistem registration of title.
Pemberian hak tanggungan dilakukan dihadapan PPAT dalam rangka pembuatan akta pembebanannya, sedangkan pendaftarannya dilakukan di Kantor Pendaftaran Tanah setempat dalam rangka penerbitan sertifikatnya. Hak tanggungan lahir tujuh hari setelah penerimaan secara lengkap berkas pendaftaran oleh Kantor Pendaftaran Tanah. Sertifikat hak tanggungan terdiri atas salinan buku tanah dan salinan akta pembebanan hak tanggungan dijilid menjadi satu dalam suatu sampul. Untuk memberikan kekuatan eksekutorial, sertifikat tersebut diberi kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sertifikat ini dapat menggantikan grose akte hipotek dan grose akte credietverband (SK Dirjen Agraria No. SK 67/DDA/1968 dan SE BPN No. 594-3/239/KBON.
Biarpun sudah ada tambahan ketentuan tersebut di atas, masih tetap ada dua macam hak tanggungan, yaitu yang menggunakan ketentuan hipotek dan credietverband, sebagai akibat belum dipenuhi perintah Pasal 51 UUPA.
Dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, terpenuhilah apa yang diperintahkan Pasal 51 UUPA tersebut hingga tidak diperlukan lagi ketentuan hipotek credietverband seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 57 UUPA tersebut. Dengan demikian, dualisme dalam penggunaan hak tanggungan sejak UUHT tidak berlaku lagi, kecuali untuk kapal-kapal tertentu menurut KURD. Fidusia juga tidak diperlukan lagi sebagai lembaga jaminan bagi hak pakai atas tanah negara dan karena telah ditunjuk sebagai objek hak tanggungan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evy Flamboyan Minanda
"Indonesia merupakan penganut negara kesejahteraan dengan karakteristik tersendiri yakni berdasarkan prinsip sila ke-lima Pancasila ?keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Salah satu cirri dari Negara kesejejahteraan adalah Negara bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap identifikasi permasalahan terkait topik penelitian ini, yaitu: pertama, ketika kita berbicara mengenai konsep jaring pengaman sosial berarti kita berbicara mengenai konsep bantuan sosial untuk penduduk miskin, lanjut usia, anak terlantar, dan penyandang masalah sosial lainnya yang harusnya diberikan sebuah program berupa bantuan sosial. Bantuan sosial itu dapat bermacam-macam bentuknya, bisa berupa pemberian uang tunai untuk masa-masa tertentu, bantuan pemenuhan keesehatan, atau bantuan pemberdayaan masyarakat miskin. Namun, dalam prakteknya terdapat kerancuan program antara bantuan sosial dan asuransi sosial. Kedua, sistem jaminan sosial ini tidak diterapkan menurut penulis lebih karena kekhawatiran yang berlebihan hilangnya ?tambang emas? yang saat ini menjadi program andalan sebuah kementerian. Misalnya saja, Kementerian Tenaga Kerja akan sangat berat hati melepas program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan akan berat hati melepas program Jaminan Kesehatan Rakyat Miskin. Ketiga, terkait terhambatnya pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian Presiden mengeluarkan program penanggulangan kemiskinan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan seakan-akan peraturan ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Padahal, pembentukan Peraturan Presiden tersebut merupakan usaha untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebenarnya mengindikasikan pembagian kewenangan tentang jaminan sosial, dimana jaminan sosial yang berbasis asuransi merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan jaminan sosial yang berbasis bantuan sosial adalah kewenangan Kementerian Sosial. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.

Indonesia is a welfare state with its own characteristics based on the fifth principles of Pancasila, 'social justice for all Indonesian people?. One of the characteristics of welfare state is the responsibility for social security. Based on the analysis done on the identification of problems related to these research topics, is: First, when we talk about the concept of social guarantee network means we are talking about the concept of social assistance to the poor, elderly, waif, and other social problems that should be a formula of social assistance programs. The social assistance could be a variety of forms, it can be a gift of cash to a certain times, assistance health care, or empowering the poor community. However, in the practice the obscure of the program is in the social assistance and social insurance. Second, the social security system is not applied; more because of interest to over loss of 'gold mining' that is now a main program of the ministry. For example, the Ministry of Labor will be very heavy released its Labor Social Security program and the Ministry of Health will reluctantly release the Poor People's health assurance program. Third, the obstacles of forming the regulation that implementing the Law Number 40 Year 2004 about The National Social Security System relating to the Social Security system, and then President issuing Presidential Regulation Number 15 Year 2010 about Velocity Tackling Poverty on handling poverty and act as if the regulation is one of the implementation of Law Number 40 Year 2004. In fact, the formation of such Presidential Regulation is to accelerate efforts of handling poverty. Law Number 40 Year 2004 and Law Number 11 Year 2009 about Social Prosperity, actually indicates the distribution of authority on social protection, the social protection which is based on insurance is the authority of Social Security Institution while social protection based on social assistance is the authority of Ministry of Social. The Research method is juridical-normative method, legal research done by reviewing library materials or secondary data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27962
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soehino
Yogyakarta: BPFE UGM, 2013
323.095 98 SOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1977
346.059 SRI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sunarsip
"Sesuai dengan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diijinkan untuk melakukan pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Pinjaman Daerah ini dapat ditempuh melalui pinjaman dan Pemerintah Pusat (mekanisme Subsidiary Loan Agreement/51,4 dan/atau Rekening Pembangunan Daerah/RPD); Pemerintah Daerah lain; lembaga keuangan bank; lembaga keuangan bukan bank; dan masyarakat melalui penerbitan Obligasi Daerah. Pinjaman Daerah sendiri sesungguhnya telah diatur sejak lama, namun dalam pelaksanaannya banyak mengalami persoalan, seperti rendahnya kualitas pinjaman daerah sebagaimana yang ditunjukkan oleh tingginya jumlah tunggakan pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat, dan sering terjadinya ketidakkonsistenan dalam implernentasi peraturan mengenai pinjaman daerah.
Berdasarkan simulasi perhitungan debt service coverage ratio (DSCR), ternyata sebagian besar Pemerintah Daerah di Indonesia memiliki kapasitas (borrowing capacity) untuk melakukan pinjaman. Dalam konteks penerbitan Obligasi Daerah (municipal bonds), yang sekarang menjadi isu yang banyak dibicarakan, ini berarti terdapat potensi bahwa Obligasi Daerah akan menjadi instrumen yang banyak digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana bagi pembangunan di daerahnya masing-masing. Terlebih lagi setelah melihat berbagai kelemahan yang terjadi dalam skema pinjaman daerah yang selama ini berlangsung.
Namun, di tengah euforia penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ternyata infrastruktur bagi penerbitan Obligasi Daerah di Indonesia belum menunjukkan adanya kesiapan. Infrastuktur tersebut adalah (i) kesiapan kelembagaan yang meliputi regulator (BAPEPAM, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Bank Indonesia, Bappenas, dan Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara), Penerbit (issuer, dalam hal ini Pemerintah Daerah), pembeli (investor) dan institusi pendukung yang dibutuhkan; (ii) kesiapan dari aspek legal (yang berupa ketidaksinkronan antara ketentuan pasar modal dengan kebutuhan menurut UU No. 33/2004); (iii) aspek perpajakan. Padahal, mengacu pada praktek penerbitan Obligasi Daerah di berbagai negara seperti: Argentina, Brasil, Rusia, Polandia, Korea Selatan, lepang, China, India, Philipina, dan Amerika Serikat, kesiapan berbagai infrastruktur ini sangat menentukan bagi sukses tidaknya penerbitan Obligasi Daerah.
Sementara itu, dalam rangka pengembangan Obligasi Daerah di Indonesia, diperlukan sejumlah strategi sebagai persyaratan keberhasilan. Berbagal strategi tersebut adalah (i) pengembangan pasar, baik pasar perdana dan sekunder serta (ii) penerbitan Obligasi Daerah secara rite! (Retail Municipal Bonds/RMB).
Sehubungan dengan ini, maka studi ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (i) law enforcement terhadap peraturan tentang sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak taat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pinjaman; (ii) batas minimal DSCR perlu ditingkatkan; (iii) sinkronisasi peraturan tentang Obligasi Daerah melalui (a) revisi atas UU No.8/1995 tentang Pasar Modal dan/atau (b) adanya peraturan khusus tentang penerbitan dan perdagangan Obligasi Daerah, yang terpisah dari ketentuan mengenai penerbitan dan perdagangan obligasi yang telah ada; (iv) adanya insentif perpajakan tertentu yang melekat pada Obligasi Daerah sehingga Obligasi Daerah tersebut menarik; (v) penting bagi Pemerintah Daerah segera memiliki debt management units (DMU) yang pembentukannya dapat mengadopsi sistem yang telah berlaku di Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara; (vi) penerbitan secara rite) menjadi pilihan utama bagi Pemerintah Daerah yang hendak menerbitkan Obligasi Daerah; dan (vii) segera dipersiapkan pasar perdana dan pasar sekunder bagi penerbitan Obligasi Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeselyn
"Anjak piutang, khususnya anjak piutang dengan pemberian jaminan merupakan salah suatu lembaga pembiayaan dalam perdagangan, baik secara domestik maupun internasional. Dalam pengaturannya di Indonesia, anjak piutang tidak diatur secara khusus, sehingga dalam praktiknya perjanjian anjak piutang dapat mengacu dari kebiasaan yang ada di dunia perdagangan domestik maupun internasional. Konvensi UNIDROIIT mengenai lembaga anjak piutang UNIDROIT Convention on International Factoring dan Konvensi PBB mengenai pengalihan hak milik piutang dagang dalam perdagangan internasional United Nation Convention on the Assignment of Receivables in International Trade merupakan dua kebiasaan internasional yang mengatur mengenai lembaga anjak piutang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kedua konvensi internasional ini kemudian dibandingkan dengan pengaturan pada praktik di Indonesia, serta dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim melalui putusan pengadilan di Indonesia untuk melihat apakah Hakim dalam menimbang maupun memutuskan memperhatikan kedua konvensi internasional tersebut. Hasil analisis menunjukkan beberapa kesesuaian, yaitu para pihak yang beperkara, hak recourse, serta kewajiban untuk menotifikasi debitur, sedangkan ketidaksesuaian terlihat dari cara pengalihan piutang dagang.
Factoring, especially factoring with recourse is one of the common financial commercial methods, both domestically and internationally. In its regulation in Indonesia, factoring is not specifically regulated, so that practically factoring agreement can be referred to the customs of international trade. UNIDROIT Convention on International Factoring and United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade are two international customs regulating factoring. By using normative juridical research method, the two international conventions are then compared to the practical regulation in Indonesia, as well as an analysis of judge 39 s legal considerations through Indonesia courts 39 verdict. The analysis will examine whether the judge in weighing and deciding considered both the international convention or not. The analysis showed some conformity, namely the parties of factoring, recourse, and the obligation to notify the debtor, while the mismatch seen from the assignment of receivables."
2017
S66229
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>