Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 31744 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iswendy Sohe
"Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini sangat merugikan keuangan negara dan menghambat keberlangsungan pembangunan nasional. Dalam kasus tindak pidana korupsi, yang melibatkan tindak kriminal dilakukan oleh banyak pelaku, dimana pelakunya telah mengembangkan ikatan yang satu sama lainnya selama jangka waktu tertentu, baik melalui koneksi pribadi, koneksi bisnis ataupun melalui perkumpulan berdasarkan profesi dan kelembagaan. Ikatan seperti inilah yang seringkali menguntungkan posisi dan kepentingan si pelaku tersebut hal ini akan menyebabkan pelaku selalu bersatu padu dalam menghadapi penyidikan atau kemungkinan adanya sebuah tuntutan pidana. Untuk membongkar jaringan pelaku korupsi sangatlah sulit karena apabila koruptor tersebut terjerat hukuman maka orang-orang yang membantunya akan ikut terseret. Kondisi seperti inilah yang selalu di hadapi oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu perlu dibuat sebuah mekanisme hukum yang mampu menerobos dan memecahkan problem sehingga aparat hukum di Indonesia dapat terbantu dari kerjasama yang berasal dari "orang dalam", dan mereka yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kejahatan ini atau keterlibatan di dalamnya. Kadangkala, "orang dalam" ini adalah pelaku yang terlibat dalam kejahatan dengan caranya tersendiri. Mereka ini dapat menyediakan bukti yang penting mengenai siapa yang terlibat, apa saja peran masing-masing pelaku, bagaimana kejahatan itu dilakukan dan dimana bukti lainnya bisa ditemukan.
Selain memberikan petunjuk bagi para penyidik, orang dalam ini kadangkala berpartisipasi juga dalam penyidikan dengan menyamar, merekam bukti suara atau video sebagai bukti penting dalam penuntutan. Akhirnya, orang dalam ini dapat menjadi saksi yang penting sewaktu persidangan, memberi bukti sebagai orang pertama, saksi mata dan kejahatan dan atas kegiatan para terdakwa. Dengan demikian diperlukan suatu bentuk perlindungan bagi saksi yang terlibat tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman fisik dan tuntutan hukuman dari jaringan pelaku korupsi. Namun, hingga kini belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk menjadi payung hukum bagi perlindungan saksi tindak pidana korupsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahri Kurniawan
"Konsep saksi mahkota yang dilaksanakan di peradilan Indonesia saat ini masih menimbulkan kontroversi dan perdebatan dikalangan praktisi maupun akademisi, karena memang sesungguhnya belum ada definisi normatif tentang saksi mahkota termuat dalam undang-undang. Apabila dibandingkan dengan konsep saksi mahkota di negara lain, ternyata terdapat perbedaan yang sangat mendasar yaitu pada konsep di Eropa dan Amerika sebelum diterapkan saksi mahkota harus dilakukan terlebih dahulu kesepakatan kerjasama atara penuntut umum dan saksi mahkota dalam penuntutan tindak pidana, sedangkang di Indonesia lebih mengartikan saksi mahkota sebagai kesaksian saling menyaksikan antara sesama pelaku tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana untuk tujuan sempurnaya pembuktian. Tujuan dari penelitian ini mengkaji mengenai penerapan saksi mahkota dalam peradilan pidana dan memperbandingkanya dengan pelaksanaan saksi mahkota di Belanda dan Amerika Serikat serta melihat paradigma saksi mahkota menurut hukum acara pidana yang akan datang. Metode penelitian yang digunaka yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh suatu kenyataan konsep saksi mahkota yang dilaksanakan dalam peradilan pidana di Indonesia saat ini melanggar asas non self incrimination. Peranan saksi mahkota dibutuhkan dalam menghadapi permasalahn kurangnya alat bukti saksi pada penyertaan dalam tindak pidana. Penerapan konsep saksi mahkota dalam peradilan saat ini hanya mewujudkan suatu kepastian hukum, sehingga kurang memperhatikan cara memperoleh alat bukti (exclusionary rule), dan pentinya alat bukti yang saling menguatkan (corroborating evidence) dalam penerapan saksi mahkota. Secara subtansi dalam RUU KUHAP terjadi perubahan sangat signifikat mengenai konsep saksi mahkota dengan menyerap konsep saksi mahkota yang di kenal di Eropa dan Amerika Serikat.

The concept of crown witness implemented in Indonesian courts is still causing controversy and debates among practitioners and academicians, because actually there has been no normative definition of crown witness contained in the legislation. When compared with the concept of crown witness in other countries, there are fundamental differences. In Europe and the USA before crown witness is applied, a cooperation agreement shall be made first between the public prosecutor and the crown witness in a criminal proceeding; whereas in Indonesia what is referred to as crown witness is a witness who came from suspects or defendants and testify against other suspects/perpetrators in a crime in order to obtain perfect/complete evidence. The purpose of this research is to examine the application of crown witness in the criminal proceedings and compare it with the implementation of crown witness in the Netherlands and the United States as well as to see the crown witnesses paradigm in accordance with the law of criminal procedure which will be applicable in the future. The research method employed is judicial normative. Based on the research findings it is discovered that the concept of crown witness in criminal proceedings in Indonesia today violates the principle of non-self incrimination. The role of crown witnesses is required as a consequence of lack of evidence of witnesses in the participation (deelneming) in a crime. The application of the crown witness concept in court today is only to realize the rule of law so it does not take into consideration the manner in obtaining evidence (exclusionary rule) and the importance of corroborating evidence in the application of crown witnesses. In substance, the Draft of the Criminal Procedure Code experiences very significant changes in the concept of crown witness by absorbing the concept of crown witnesses which is known in Europe and the United States.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35481
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin Indraputra
"Upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan tentunya akan berbicara mengenai pembuktian yang dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum. Permasalahan seputar kekurangan atau minimnya saksi selalu menjadi permasalahan yang klasik apabila berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan organisasi kejahatan yang terorganisir. Peranan “orang dalam” dalam organisasi tersebut dinilai mempunyai potensi yang cukup signifikan untuk membuka lebih jauh tabir kejahatan yang terjadi. Konsep whistleblower dan justice collaborator diyakini merupakan salah satu terobosan dalam pengungkapan suatu kejahatan yang bersifat sistematis dan terorganisir. Whistleblower dan justice collaborator pada dasarnya merupakan konsep protection of witness dalam UNCAC yang melibatkan seorang pelapor atau saksi yang juga terlibat dalam suatu tindak pidana. Permasalahan menjadi kompleks bilamana mereka tidak bersedia untuk memberikan informasi atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana yang bersangkutan, mengingat potensi ancaman dan intimidasi yang rentan diterima oleh mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan whistleblower dan justice collaborator dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengetahui fungsi pemberian perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya mengungkap kejahatan, dan mengetahui bentuk perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep whistleblower dan justice collaborator tidak diadopsi secara utuh oleh Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban, namun tetap mengakui kedudukan whistleblower sebagai pelapor dan justice collaborator sebagai saksi pelaku yang bekerjasama yang harus dilindungi. Fungsi pemberian perlindungan ini adalah sebagai strategi agar mereka bersedia mengungkap lebih jauh suatu kejahatan. Sedangkan bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum dan penanganan secara khusus. Pemberian perlindungan ini diharapkan sebagai upaya dalam pemenuhan hak-hak whistleblower dan justice collaborator yang berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

The efforts of law enforcement authorities in revealing offences will certainly address about evidentiary held by investigators and prosecutors. Issues around lacks of witnesses have always been classic issues when dealing cases of organized crime. The role of “insider” is considered has significant potential for revealing further about the offences. Concept of whistleblower and justice collaborator is considered as one of the breakthroughs in revealing organized offences. Whistleblower and justice collaborator are basically a protection of witness concept in UNCAC that involves a reporting person or witnesses involved in crimes. The problem becomes complex when they are not willing to give testimonies or information related to the offences, considering potential and intimidation threats that are vulnerable accepted by them. The objectives of this research are to find out the standing of whistleblower and justice collaborator in Witness Protection Act of 2006, to find out the function of providing protection for whistleblower and justice collaborator to reveal offences, and to find out forms of protection carried by LPSK. The method used in this research is normative legal. The results of this research is that concept of whistleblower and justice collaborator are not fully adopted by Witness Protection Act of 2006, but still acknowledged the standing of whistleblower as a reporting person and justice collaborator as cooperative offenders who should be protected. The function of providing protection is as a strategy that they are willing to reveal further a crime. While the forms of the protection provided are protection of physical, psychological, legal protection and special measures. This protection is expected as an effort to fulfill whistleblower and justice collaborator rights who participated in law enforcement process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Waruwu, Jovan Kurata
"Pemikiran tentang adanya perlindungan terhadap saksi dan korban tidak lepas dari kebutuhan akan saksi dan korban yang menjadi saksi dalam setiap persidangan. Hampir semua perkara membutuhkan saksi sebagai alat bukti di pengadilan. Sifat sebagai "kartu as" terhadap seorang saksi akan diberikan apabila data yang dimiliki oleh seorang saksi tersebut diinginkan sesuai dengan harapan penyidik atau Penuntut Umum. Selama ini perlakukan terhadap saksi sangat berbeda dengan perlakukan terhadap terdakwa, negara memberikan ruang hak asasi yang sangat luas terhadap terdakwa namun melupakan perlindungan terhadap saksi. Meskipun ada beberapa pasal dalam KUHAP yang dapat diintepretasikan sebagai suatu perlindungan terhadap saksi, namun dalam hal tersebut masih dirasa kurang. Suasana seperti itulah yang menjadikan keberadaan saksi sampai saat ini masih menjadi tanda-tanya, dimana banyak dari beberapa saksi yang menganggap kehadiran dirinya di dalam sebuah persidangan hanyalah sebagai bagian dari penindasan terhadap hak asasi mereka.
Pemikiran lebih jauh mengarah kepada kesejahteraan, kenyamanan, dan keselamatan saksi dan korban termasuk dalam hal pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban yang didalamnya termasuk institusi yang melindungi dan melaksanakan perlindungan yang harus telah menjadi program pemerintah mulai dari sekarang. Hal ini dikarenakan negara adalah pihak yang mengayomi kepentingan masyarakat, oleh karena itu harus memberikan kecukupan perlindungan termasuk dalam hal perlindungan terhadap hak-hak seorang saksi, hal ini akan berkaitan dengan penghormatan hak asasi manusia. Khusus dalam beberapa kasus tertentu seperti terorisme, perkosaan, penganiayaan, pengancaman termasuk juga kasus korupsi, perlindungan terhadap saksi dan korban mutlak diperlukan.
Berbicara mengenai perlindungan maka akan berbicara pula mengenai pandangan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perlindungan, serta pelaksanaan perlindungan tersebut dan bagaimana keterlibatan ketiga institusi ini dalam rangka perlindungan terhadap saksi dan korban."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Artantojati
"Upaya memberantas kejahatan terorganisir tidaklah mudah jika justice collaborators tidak mendapat perlindungan yang memadai dalam menyampaikan informasi yang mereka miliki. Perlindungan bagi justice collaborators sangat penting karena yang bersangkutan biasanya mengetahui dengan pasti pola kejahatan yang terjadi, siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan tersebut, serta jaringan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap justice collaborators dalam menjalankan tugasnya harus bekerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan perlindungan justice collabolators hanya bisa ditangani secara efektif melalui pendekatan multi lembaga.
Tesis ini membahas tentang perlindungan justice collabolators oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perbandingan konsep dan pengaturan, perlindungan bagi justice collaborators di beberapa negara, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborators, mengetahui bentuk kerjasama LPSK dan komponen sistem peradilan pidana dalam perlindungan justice collaborators, untuk mengetahui hambatan dan peluang pengaturan mengenai perlindungan justice collaborators di Indonesia. Penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian berupa perbandingan peraturan perlindungan saksi khususnya justice collabolators di Amerika Serikat, Jerman, Italia, Albania ,Belanda dan di Indonesia. Selanjutnya dibahas pratek perlindungan justice collabolators oleh LPSK yang ternyata berjalan tidak maksimal dimana selama tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai Justice Collabolators hanya dalam 1 (satu) perkara yaitu Perkara Agus Condro. Hambatan pelaksanaan perlindungan justice collabolators melalui pendekatan teori Lawerence Friedman dari sisi substansi hukum adalah kelemahan dari Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dari sisi struktur hukum adalah kelemahan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan dari sisi budaya hukum adalah adalah masalah koordinasi dan ego sektoral antar komponen sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu disarankan agar melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya berkaitan dengan perlindungan justice collabolators, kelembagaan LPSK, dan mekanisme hubungan kerjasama antara LPSK dan penegak hukum.

The effort to eradicate organized crime is not an easy if justice collaborator do not get enough protection to reveal the information that they have. Justice colaborator's rotection is very important because they ussually know for sure the pattern of the crime, who involved in the crime and the systems. The witness and victims protection agency (LPSK) as an institution that gives protection to justice collaborators on their duty has to cooperate with other law enforcement institutions, such as police, prosecutor, court and penitentiary institutions. The implementation of protection on justice collaborators can be done effectively by an approach of several institutions.
This thesis discusses about the protection of justice collaborators by the witness and victim protection agency (LPSK). The purpose of this writing is to find out the comparison on concept and regulation of protection for justice collaborators in several countries, the role of Witness and victims protection agency (LPSK) on giving protection and appreciation for justice collaborator, knowing the form of cooperation between the witness and victim protection agency (LPSK) and criminal justice system component on protecting justice collaborator, to know the obstacles and regulations opportunities on justice collaborators protection in Indonesia. This research uses normative yuridical method and then presented in descriptive analitical.
The results of the study is comparing witness protection regulation specially justice collaborators in United States of America, Germany, Italy, Albany, Dutch and Indonesia. Than discussing about justice collaborators protection by the witness and victims protection agency (LPSK) does not work well because during 2011 only one case that can categorized as justice collaborators, that is Agus Condro Case. Obstacle on justice collaborators protection through Lawrence Friedmann Theory approachment, from the legal substance is the weakness of article 10 part (2) Act no.13 year 2006 about Witness and victims protection, from the legal structure is the weakness of the witness and victims protection agency (LPSK), and from the legal culture is problems on coordination and sectoral ego between criminal justice system components.
Therefore it is recommended to make changes and improvements several provisions on Act no 13 year 2006 about Witness and victims protection especially related on justice colaborators protection, the institutionally of the witness and victims protection agency (LPSK), and the mechanism of cooperation relationship between the witness and victim protection agency (LPSK) and law enforcements.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30356
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Azi Tyawhardana
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang - Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act, reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person (Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act. By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower, the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irenrera Putri
"Peranan dan kedudukan karyawan Notaris cukup besar untuk membantu kinerja Notaris dalam melayani jasa pembuatan akta, seorang karyawan Notaris selain harus mampu membantu kinerja Notaris dalam menjalankan jabatannya secara optimal, juga harus mampu menjadi saksi instrumentair dalam pembuatan dan peresmian akta notaris sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang - Undang Jabatan Notaris yaitu saksi paling sedikit berusia 18 tahun atau telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum, mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf, dan tidak memiliki hubungan perkawainan dengan notaris atau para pihak. Karena karyawan notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta, sudah masuk dalam lalu lintas hukum yang memiliki akibat hukum, sehingga apabila suatu akta notaris dikemudian hari terjadi masalah atau kasus maka karyawan notaris dengan sendirinya ikut terlibat dalam masalah atau kasus tersebut.
Sebagaimana saksi dalam kasus lain, maka karyawan notaris sebagai saksi dalam kasus akta notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu akta dimana karyawan tersebut menjadi saksi. Walaupun tindakan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris sudah termasuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang - Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam peresmian akta, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam UUJN yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang - undang tersebut.
Dengan tidak adanya pengaturan dalam Undang - Undang Jabatan Notaris tentang perlindungan bagi karyawan notaris yang menjadi saksi instrumentair dalam peresmian akta, maka perlindungan hukum terhadap karyawan notaris yang berperan sebagai saksi tersebut baru dapat ditemui dalam ketentuan diluar peraturan jabatan notaris, yakni Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun dalam Undang - Undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai saksi dalam peresmian akta notaris, akan tetapi ketentuan - ketentuan dalam undang - undang tersebut dapat diaplikasikan terhadap kedudukan karyawan notaris sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta yaitu dalam hal saksi tersebut dipanggil dalam suatu proses perkara.

The role and position of notary`s employees is large enough to help the Notary Deeds performance in serving the service making the notary deed, an employee other than Public Notary must be able to assist in running performance in an optimal position, should also be able to being instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, as long as eligible that stipulated on Article 40 Undang-Undang Jabatan Notaris, that is the minimum of age for being witness should be 18 or already married, capable of legal actions, understand the language used in the notary deed, may affix a signature and initials, and do not have marital relationships with notaries or parties.
Because the role and position of notary`s employees that act in being the instrumentair witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, has already in the traffic of law that has legal effect, if Notary`s deed in the future has problems or another cases, so notary`s employee also involved in the issue or case. As witnesses in other cases, so that notary`s employees that act as witness in the case of notary deed should also get legal protection and should be guaranteed his safety in case or claim in court against actions about notary deed where the employee act as witnesses. Although the action of notary`s employee as witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds have already included in the field of Notary, but then Undang-Undang Jabatan Notaris cannot giving the legal protection to witnesses in the field of dedication the notary deeds, especially for notary`s employees. It is because in the Undang - Undang Jabatan Notaris, the legal protection just given to Notary, so that the legal protection for notary`s employees did not stipulated yet on that regulation.
In the absence of regulation in Undang - Undang Jabatan Notaris about legal protection for notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, so that we can find the regulation about legal protection for notary`s employees in the outside of that regulations, it is in the Undang - Undang Nomor 13/2006 concerning about Legal Protection for witnesses and Victims. Although in that Undang - Undang did not specified stipulated about witnesses in the field of dedication of Notary deeds, but then stipulation in that Regulation can be applied to the role of notary`s employees that act as instrumentair witnesses in the field of inauguration the notary deed in the case of such a witness called in a process of case."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27313
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Zulfan Reza
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S3024
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>