Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105192 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erwan Prasetyo
"Rumah Tahanan sebagai tempat perawatan, pelayanan dan perlindungan terhadap tahanan selama menjalani proses sidang dituntut untuk selalu dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Untuk terlaksananya perawatan, pelayanan dan perlindungan tersebut yang terpenting tentunya juga harus didukung oleh stabilitas keamanan yang kondusif didalamnya. Oleh karenanya stabilitas keamanan di Rutan menjadi sesuatu hal yang mutlak sifatnya dan harus selalu terjaga setiap saat.
Namun, bukan penjara namanya kalau kondisinya selalu aman. Mungkin inilah istilah yang paling tepat diberikan kepada institusi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Dimana banyak sekali permasalahan yang muncul yang pada akhirnya menimbulkan gangguan stabilitas keamanan. Tidak terkecuali dengan keadaan keamanan di Rutan Salemba saat ini.
Permasalahan yang ada di Rutan Salemba sekarang ini muncul dari berbagai penyebab, baik dari inter rutan maupun extern sistem hukum yang lebih luas sifatnya. Salah satu penyebab gangguan keamanan yang muncul di Rutan Salemba saat ini adalah sering terjadinya perilaku kekerasan dikalangan penghuni akibat munculnya persepsi dikalangan penghuni terhadap tempat tinggal mereka yang sempit, kelebihan penghuni diatas kapasitas dan dengan kondisi Iingkungan tempat tinggal (blok dan sel) yang kotor dan fasilitas yang kurang memadai. Kondisi permasalahan tersebutlah yang menurut teori yang ada disebut kondisi over crowding.
Oleh karenanya perlu adanya langkah-langkah rekomendasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat kondisi over crowding tersebut. Diantaranya yaitu melalui pendekatan lingkungan dengan cara mengubah lingkungan tempat hunian baru yang sesuai dengan kondisi dan keadaan Rutan saat ini. Dengan perubahan lingkungan tersebut nantinya diharapkan dapat memanipulasi persepsi penghuni Rutan agar tetap merasa nyaman walaupun dalam kondisi over crowding.
Dengan rekomendasi yang ada tersebut nantinya diharapkan dapat menghilangkan gangguan yang muncuI di Rutan akibat kondisi over crowding tersebut atau minimal menguranginya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Panunggal Jati Darwin
"Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta.

Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma Qarnain
"Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini
.The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of ​​"Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliawan Dwi Nugroho
"Penelitian ini berfokus pada upaya penanggulangan kepadatan hunian di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang ada di DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penggalian informasi yang relevan dengan topik yang diteliti dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada informan yang memahami permasalahan yang sedang diteliti ataupun informan yang mengalami langsung situasi over kapasitas hunian dalam lingkungan RUTAN dan LAPAS yang ada di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdapat di DKI Jakarta.
Dari hasil temuan lapangan dapat disimpulkan bahwa proses penerimaan dan penempatan tahanan baru yang berlaku di RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta saat ini telah diatur dalam PROTAP (prosedur tetap) pengelolaan RUTAN dan LAPAS. Strategi RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta dalam mengatasi over capacity adalah pembangunan gedung hunian baru, perbaikan gedung bangunan lama, penggunaan gedung bangunan umum sebagai blok hunian, pemaksimalan pengisian kamar hunian, pemberian kemudahan dalam proses pengurusan CB, CMB, PB dengan sistem jemput bola. Sedangkan Rencana Strategis RUTAN dan LAPAS dalam menanggulangi kepadatan hunian adalah selain menjalankan upaya-upaya penanggulangan yang sudah ada juga dirasa perlu untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama secara multi pihak khususnya dengan institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25413
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
S. Prihantara
"Makin banyaknya tingkat kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas serta keaktifan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan berpengaruh terhadap jumlah penghuni di dalam Rumah Tahanan Negara. Rumah Tahanan Negara klas l Jakarta Pusat, merupakan salah satu Rumah Tahanan yang selalu kelebihan daya tampung penghuni. Kapasitas Rutan Jakarta Pusat adalah 753 namun terhitung pada tanggal 16 Mei 2005 jumlah penghuninya sudah mencapai jumlah 4.071 orang.
Penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kondisi Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat yang sudah kelebihan daya tampung serta masalah yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung dan sistem pengamanan yang diterapkan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Adapun permasalahan yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung di Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tempat tidur yang sangat terbatas;
2. Tern pat berteduh yang sangat sempit dan kurang memadai;
3. Makanan yang buruk dan tidak mencukupi:
4. Terbatasnya persediaan air bersih dan air minum;
5. Rawan terjadinya keributan/kerusuhan;
6. Rawan terhadap masuknya barang-barang terlarang (seperti bom, uang dan lain-lain) dan kurangnya tenaga pengamanan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni.
Sedangkan untuk mengatasi permasalahan yang ada antara lain dengan melakukan pendekatan dengan para pemuka atau penghuni yang berpengaruh serta dengan menerapkan mekanisme pengamanan yang ketat dan terkoordinasi dengan semua ini (pengamanan garis depan, pengamanan garis tengah dan pengamanan garis belakang).

The widely spread of criminal action and highly motivated police department in managing crimes problem recently, has become the major factors in influencing the raise of inmates? population in State Detention House and Penitentiary. Central Jakarta's State Detention House is one of detention house which always has overcrowding problem. Central Jakarta's detention house has 753 capacities of inmates, but since May 16, 2005, the inmates population has raised to 4071 people.
The core of this study is to give a description of Salemba detention house in overcrowding condition utmost. The overcrowding problem and the way to overcome it by rearrange the security system is to prevent security and stability disturbance. The problem caused by overcrowding which follms:
1. Riots
2. Lack of sleeping materials
3. Low-food standardization
4. Bad performance of the security personnel both in quality and quantity
5. Lack of mineral water
6. Limited controls of delivering prohibited materials (such as cannabis, bomb, money. etc.) to be brought inside.
In order to overcome the problem the officials use whether in personality approach to each leader of the inmates who has been chosen to be the powerful together with straight mechanism of security system and coordinated by (front line security system, central security system, and the back security system).
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christiana
"Penyalahgunaan narkotika berkembang menjadi masalah hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  Dalam skala yang lebih luas penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman keamanan negara karena merupakan ancaman eksistensial bagi keamanan baik kemanan manusia, nasional bahkan internasional (Biswas, 2021; Crick, 2012). Menanggulangi potensi ancaman tersebut, pemerintah menyusun kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut mengutamakan pendekatan kesehatan dalam menanggulangi masalah penyalah guna narkotika. Penyalahgunaam dan kecanduan narkotika merupakan penyakit otak yang memerlukan perawatan sehingga undang-undang mewajibkan penyalah guna dan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Akan tetapi dalam implementasinya, penyalah guna dibayangi ancaman hukuman pidana penjara. Jumlah penyalah guna narkotika yang dipenjara naik 2 kali lipat dari tahun 2015-2021 (Dirjenpas, 2022). Berbagai kajian menyebutkan bahwa implementasi kebijakan penyalah guna narkotika merupakan penyumbang overcrowding Lapas. Padahal menempatkan penyalah guna dalam Lapas tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotikanya. Melihat masalah tersebut maka peneliti melakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis implementasi kebijakan dengan merujuk pada Model Mazmanian dan Sabatier, menganalisis faktor penegakan hukum dan menganalisis dampak pemenjaraan pada penyalah guna narkotika. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dihambat oleh tujuan yang tidak dirumuskan dengan baik dan konsisten, teori kausal kecanduan narkotika sebagai model penyakit yang tidak tertera dalam kebijakan, hambatan integrasi hierarkis, aturan lembaga pelaksana yang parsial dan terkadang berbenturan, hambatan perekrutan pelaksana, alokasi anggaran, dan kecenderungan kelompok sosial ekonomi rendah yang cenderung menderita dan kepemimpinan. Faktor penegakan hukum seperti undang-undang, aparat penegak hukum dan fasilitas rehabilitasi juga menjadi penghambat. Pemenjaraan tidak menimbulkan efek jera, penyalah guna tetap dapat mengakses narkotika dalam Lapas bahkan mereka dapat meningkat menjadi bagian jaringan peredaran gelap narkotika.

Drug abuse is a growing problem almost all over the world, including Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  On a broader scale, drug abuse is a threat to state security because it is an existential threat to human, national and even international security (Biswas, 2021; Crick, 2012). In response to this potential threat, the government has developed a policy to tackle drug abuse in Law 35/2009 on Narcotics. The policy prioritizes the health approach in tackling the problem of drug abuse. Drug abuse and addiction are brain diseases that require treatment, so the law requires drug abusers and addicts to receive medical and social rehabilitation. However, in its implementation, drug abusers face the threat of imprisonment. The number of people who use drugs in prison doubled from 2015-2021 (Directorate General of Corrections, 2022). Various studies mention that the implementation of policies on drug abuse is a contributor to prison overcrowding. Even though placing drug abusers in prisons does not solve the problem of drug abuse. Seeing this problem, the researchers conducted qualitative research with a policy implementation analysis approach by referring to the Mazmanian and Sabatier Model, analyzing law enforcement factors and analyzing the impact of imprisonment on drug abusers. This research shows that the implementation of policies to overcome drug abuse is hampered by objectives that are not well formulated and consistent, the causal theory of drug addiction as a disease model that is not stated in the policy, hierarchical integration barriers, partial and sometimes conflicting rules of implementing agencies, barriers to recruitment of implementers, budget allocations, and the tendency of low socio-economic groups who tend to suffer and leadership. Law enforcement factors such as laws, law enforcement officers and rehabilitation facilities are also barriers. Imprisonment does not have a deterrent effect, drug abusers can still access drugs in prison and they can even become part of drug trafficking networks."
Jakarta: Sekolah Kajian dan Stratejik Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahid Husen
"Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika psikotropika bahan adiktif lain) menuntut perhatian khusus dari semua kalangan untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan dan penanggulangan. Hal ini disebabkan seriusnya dampak negatif yang ditimbulkannya.
Penelitian menganai efektifikas implementasi program TC yang dilakukan di Lapan Klass IIA Narkotika Jakarta menunjukkan bahwa TC yang dijalankan masih belum efektif. Hal ini dikarenakan adanya berbagai keterbatasan seperti belum adanya program yang terencana dan terintegrasi dengan baik; kurangnya dukungan dari lingkungan; kurangkan sarana dan prasarana yang mendukung; kurangkan sumber darya manusia yang mendukung serta belum adanya penangganan after care.

The increase of drug abuse and circulation (narcotic, psychotropic drugs, and other addictive materials) was an extremely sensitive issue that needs special attention from all of us and to find an eradication effort to prevent them. This urgent matter is caused by it serious negative impact.
In order to prevent the overcoming various illicit drug use cases, a broad h arm reduction approach either by law or social is urgently needed, among of them is establishment of Narcotic Correctional institution as an incarcerated place and to rehabilitate the drug users.
Various researches conducted in other countries have indicated that the Therapeutic Community methods (TC) considered being a useful treatment for convicted drug user, as the convict that experiencing the program shows more positive behavior.
The research regarding the effectively of TC program which conducted in Jakarta 1varcotic Correctional Institution has reported useful of the therapeutic program but yet still show the ineffectively, due to the existence of various limitation such as: no well planned and integrated program; the lack public support; the lack of facilities and basic facilities support the lack human resources and there is no aftercare handling.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15226
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patta Parang
"Sistem Pemasyarakatan merupakan perkembangan dari pelaksanaan pidana penjara yang biasa disebut sebagai sistem kepenjaraan kolonial. Kedua sistem ini mempunyai prinsip dasar yang berbeda yaitu sistem kepenjaraan kolonial berasaskan pembalasan sedangkan sistem pemasyarakatan berasaskan pembinaan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Pembinaan bertujuan agar setiap narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (kejahatan) dan dapat hidup bermasyarakat secara wajar serta berpartisipasi didalam pembangunan. Karena itu maka narapidana didalam lembaga pemasyarakatan dibina dan dididik menyangkut kemandirian serta kepribadian.
Pembinaan serta pendidikan tersebut dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga dan karena pembinaan di dalam lembaga lebih banyak (lama) dilaksanakan, maka yang paling berperan dalam hal pembinaan ini adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan. Keberhasilan pembinaan sangat ditentukan oleh keahlian serta itikad baik dari petugas lembaga untuk melaksanakan pembinaan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan berdasarkan pembahagiaan tugas masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun kadang-kadang program pembinaan tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya hambatan-hambatan baik yang bersifat intern lembaga maupun yang bersifat ekstern.
Hambatan yang bersifat intern antara lain adanya pembahagian tugas yang kurang sempurna, kurangnya tenaga ahli dan sarana fisik yang kurang menunjang, sedangkan hambatan yang bersifat eksteren adalah kurangnya dukungan dari masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerudin
"Untuk mengimbangi kejahatan yang semakin berkembang, pidana penjara masih dipandang mampu untuk menanggulangi dan mengendalikan berbagai jenis kejahatan. Dari 587 jenis tindak pidana kejahatan yang diatur di dalam KUHP, 575 di antaranya diancam dengan pidana penjara, baik yang dirumuskan secara tunggal, maupun yang dirumuskan secara alternatif dengan jenis pidana lain. Demikian pula dalam Rancangan Undang-undang KHUP yang baru, pidana penjara masih dicanangkan sebagai salah sate jenis pidana pokok. lstilah "penjara" menunjuk pada (i) bentuk atau jenis pidana dengan maksud agar terpidana men jadi jera (unsur preventif), dan (ii) lembaga atau institusi yang ditandai dengan penggunaan perangkat keras "bangunan penjara" sebagai tempat untuk mengisolir terpidana dari masyarakat umum.
Meskipun bentuk pidana penjara banyak digunakan, akan tetapi dalam pelaks.anaannya banyak menyimpan persoalan yang cukup remit. Adanya krisis yang dialami oleh narapidana di dalam penjara merupakan gejala yang dapat diamati secara langsung, yang diawali dari tindakan mengisolir terpidana yang berakibat hilangnya kemerdekaan, hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan biologic, hilangnya rasa aman, dan sejumlah penderitaan selama berada di d'alam penjara (pains of imprisonment).
Selain krisis di atas, efek negatif yang ditimbulkan dari penerapan pidana penjara turut pula menambah beban persoalan yang dihadapi, sehingga bermunculan kritik dari berbagai kalangan yang ditujukan pada persoalan efektivitas dari pidana penjara. Apakah pidana penjara mempunyai pengaruh preventif atau dapat mengurangi jumlahresidivis?
Meskipun penerapan pidana penjara di Indonesia telah bergeser ke arah sistem pemasyarakatan, namun persoalan dan ciri-ciri yang terdapat dalam sistem penjara masih tetap melekat. Di dalam penjara -yang telah diubah dengan lembaga pemasyarakatan akan di jumpai sekelompok narapidana atau "masyarakat narapidana" (inmate society) dengan tatacara atau aturan-aturan yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh anggota-anggota dari kelompok tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarto
"Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proses pemasyarakatan narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut, dan kemudian mengetengahkan alternatif pemikiran sehubungan dengan peranannya dalam membina narapidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa studi dokumen, observasi, angket, dan wawancara terhadap narapidana, petugas, dan mantan narapidana. Penentuan responden dilakukan secara purposive, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dan apakah pembinaan tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, maka perlakuan terhadap narapidana haruslah bersifat manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, agar tujuan pemasyarakatan itu dapat tercapai. Di dalam sistem pemasyarakatan program pembinaan narapidana ditujukan pada pembinaan kepribadian atau mental dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian dalam prakteknya meliputi kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, pendidikan, olah raga, dan bergotong royong, sedangkan pembinaan kemandirian atau keterampilan meliputi kursus menjahit, montir radio/elektronika, pertukangan, kerajinan tangan, dan pertanian.
Kendala-kendala yang ada seperti dana, sarana, dan prasarana, merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh faktor peraturan perundang-undangan, kualitas dan kuantitas petugas yang belum memadai, kurang mendukungnya sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Dilihat dari peranannya dalam membina narapidana, pembinaan di lembaga ini kurang bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>