Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121511 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Canissa Maharani
"Perkembangan teknologi dan digitalisasi melahirkan ruang-ruang inovasi dalam berbagai hal baik sosial, budaya, hukum, dan tidak terkecuali dalam hal seni. Dalam bidang seni, kemajuan teknologi tersebut juga merupakan titik awal keterlibatannya untuk merambah ke ekonomi modern. Dewasa ini, terdapat inovasi berupa Non-Fungible Token (NFT) yang berbasis internet dalam bidang seni yang dapat berbentuk karya seni lukisan, foto, video, gambar, animasi, musik, dan karya kreatif lainnya yang tersimpan dalam satu teknologi arsip data atau buku besar digital bernama blockchain. NFT merupakan sebuah inovasi dari produk hasil intelektualitas manusia dan disinyalir sebagai sebuah benda dalam kacamata hukum. NFT yang berdiri diatas sistem bernama blockchain dikategorikan sebagai intellectual property dan melekat hak kekayaan intelektual (HKI) berupa hak cipta di dalamnya. Selain itu, NFT juga memiliki nilai ekonomis yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya. Berkaitan hal tersebut, pesatnya perkembangan industri ekonomi kreatif dan pelaku yang berkecimpung di dalamnya membuat Pemerintah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 yang dapat menjadikan HKI sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksploratoris dengan pendekatan interdisipliner antara hukum perdata dan hukum kekayaan intelektual serta berbentuk evaluatif. Sebagaimana hak cipta merupakan salah satu dari HKI, dalam hal ini menimbulkan pembahasan menarik apabila menyangkut mengenai hak cipta NFT. Dengan demikian maka penelitian ini membahas mengenai NFT sebagai sebuah benda dan kekayaan intelektual untuk dijadikan jaminan fidusia dalam pembiayaan pelaku ekonomi kreatif berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022. Dimana berdasarkan definisi dan konsep hak cipta serta PP No. 24 Tahun 2022 NFT dapat menjadi objek jaminan fidusia. Namun hal ini harus terus didukung dengan banyak persiapan yang matang, kolaborasi dan sinergi antar para pihak, serta harus menempuh jalan yang panjang.

The evolution of technology and digitalization generates opportunities for innovation in a variety of social, cultural, legal, and artistic fields. These technological advancements in the field of art are also the starting point for its integration into the modern economy. Today, there is an innovation in the field of art in the form of an internet-based Non-Fungible Token (NFT) that can take the form of paintings, photos, videos, drawings, animations, music, and other creative works stored in blockchain, a data archive technology or digital ledger. In the eyes of the law, NFT is an innovation derived from human intellect and is designated as an object. Blockchain-based non-fungible tokens are classified as intellectual property and are accompanied by intellectual property rights (IPR) in the form of copyright. NFTs possess economic value that can generate profits for their owners. In this regard, the rapid growth of the creative economy industry and its participants prompted the government to ratify PP No. 24 of 2022, which can make intellectual property rights an object of fiduciary guarantee. This is an exploratory and evaluative normative legal study with an interdisciplinary approach between civil law and intellectual property law. As copyright is one of the IPR, this situation gives rise to an intriguing discussion regarding NFT copyright. Based on PP No. 24 of 2022, this study discusses NFTs as an object and intellectual property as a fiduciary guarantee for financing creative economic actors. Where the definition and concept of copyright and PP No. 24 of 2022 permit NFTs to be the subject of fiduciary assurances. However, this must continue to be supported by a great deal of careful planning, collaboration, and synergy among the parties, and must go a long way."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tasya Caroline Uli
"Memasuki era baru teknologi yang semakin kompleks, hadir jenis token unik yang dapat merepresentasikan suatu aset yang dikenal dengan Non-Fungible Token (NFT). NFT beroperasi melalui proses tokenisasi aset dalam sistem blockchain yang terdistribusi dan memungkinkan semua orang dapat mengakses dan memasukan data serta informasi. Dengan begitu timbulah masalah hukum yang dapat terjadi dalam perdagangan pada media blockhain terutama menyangkut hak kekayaan intelektual khususnya bagi perlindungan merek dagang untuk menghindari persaingan tidak sehat maupun kebingungan dalam perdagangan. Dalam penulisan ini akan dijawab mengenai sejauh mana undangundang merek dan indikasi geografis dapat mengakomodasi perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Selain itu analisis dalam penulisan ini akan ditinjau pula dengan peraturan mengenai aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan studi kasus yang dikaji dengan peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap literatur. Penulisan ini sampai kepada kesimpulan bahwa peraturan berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi masih dapat mengakomodir perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Namun peraturan aset kripto oleh Bappebti belum mengakomodir perdagangan NFT karena belum diklasifikasikannya NFT sebagai jenis aset kripto di Indonesia.

Entering a new era of increasingly complex technology, a new type of unique token that represent an asset or known as NFT established. NFT operates through the process of assets tokenizing in a distributed blockchain system that allows everyone to access and enter any data and information. Thus legal problems arise in the trading on blockchain media, especially on intellectual property rights and trademark protection issue to avoid unfair competition and confusion in trade. This paper will answer the extent to which Trademark and Geographical Indication law can accommodate trademark protection in NFT trading. The analysis will also be reviewed with regulations regarding crypto assets by the Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Research in this writing is carried out using case studies that are reviewed by laws and literatures. Lastly this writing concludes that regulation based on the Trademark and Geographical Indication Law can still accommodate trademark protection in NFT trading. However, the regulation on crypto assets by Bappebti has not accommodated NFT trading as NFT has not been classified as a type of crypto assets in Indonesia. Keyword: cryptocurrencies, blockchain, trademark rights, trademark, NFT

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reynaldy Hardiyanto
"Munculnya Cryptocurrency telah menjadi tantangan masif terhadap sistem keuangan terpusat. Namun, skandal FTX dan Terra-Luna telah menurunkan kepercayaan investor terhadap cryptocurrency sebagai alternatif aset investasi. Studi ini mengkaji sinergi antara imbal hasil crypto dan sentimen investor, dalam konteks opini negatif yang didorong oleh peristiwa FTX dan Terra-Luna. Dengan menggunakan data lebih dari 700,000 komentar pada platform Reddit, kami mengidentifikasi setiap sentimen menggunakan metode berbasis deep-learning model untuk menyusun indeks sentimen investor. Temuan kami menunjukkan bahwa sinergi positif dan signifikan ditemukan pada periode kasus FTX, namun tidak pada periode Terra-Luna. Temuan kami menunjukan urgensi akan keuangan terdesentralisasi, guna mengikis faktor dari kesalahan manusia.

The rise of Cryptocurrency has been a massive challenge to the centralized financial system. On the other hand, FTX and Terra-Luna scandals have declined investor confidence in cryptocurrency as an alternative to investment assets. This paper examines the synergy between crypto returns and investor sentiments, as the negative opinions that are driven by FTX and Terra-Luna events. Using data from more than 700,000 Reddit comments, we identify each sentiment using deep learning models to construct an investor sentiment index. Our findings lend that a positive and significant synergy was found in the FTX period, but not in the Terra-Luna period. Our findings show the urgency of decentralized finance to reduce the factor of human error."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shiela Zhafira
"

Investasi kini menjadi salah satu mata pencaharian di tengah masyarakat Indonesia. Meski dilanda ketidakpastian pada pasar terlebih setelah kehadiran COVID-19, jumlah investor justru kian meningkat. Merespon kondisi ini, penting bagi investor untuk mengetahui dan memilih instrumen investasi safe haven dan hedge. Penelitian terdahulu menyebutkan bahwa Bitcoin dan Ethereum dapat berperan sebagai safe haven dan hedge selama COVID-19. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi return cryptocurrency dengan return aset finansial lainnya serta mengetahui apakah Bitcoin dan Ethereum dapat berperan sebagai safe haven dan/ hedge. Penelitian ini menggunakan data harian dari aset finansial diantaranya IHSG, ISSI, Emas, Obligasi, dan Sukuk serta cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum selama periode 2018-2023. Dalam melakukan regresi data untuk pengujian hipotesis, penelitian ini menggunakan Quantile Regression dengan software Eviews 10. Berdasarkan dari hasil uji dan analisa bahwa Bitcoin dan Ethereum dapat berperan sebagai hedge atas Emas pada periode keseluruhan. Serta, Ethereum menjadi hedge atas IHSG, Obligasi, dan Sukuk pada periode sebelum COVID-19. Selain itu juga Bitcoin dapat menjadi safe haven atas Obligasi dan Ethereum sebagai safe haven atas Emas saat COVID-19. Ethereum juga dapat berperan sebagai hedge atas Sukuk pada periode sesudah COVID-19<


Nowadays investment is becoming a source of income in Indonesia. Even though facing the uncertainty especially after the COVID-19 outbreak, the number of investors keeps on rising. Response to this, it’s important for investors to know and choose instruments in the form of safe haven and hedge. Previously, some studies stated that Bitcoin and Ethereum behave as a safe haven and hedge amidst COVID-19. Therefore, this study aims to analyse the correlation between return of cryptocurrency and return on financial assets, also to find out whether Bitcoin and Ethereum can play a role as safe haven and/ hedge. This study used daily return data on financial assets such as IHSG, ISSI, Sukuk, and Gold, also cryptocurrency such as Bitcoin and Ethereum during the period of 2018-2023. During the process of data regression for testing the hypothesis, this study used a Quantile Regression supported with Eviews 10 software. Based on our testing and analysing, Bitcoin and Ethereum can play a role as a hedge towards gold in the whole period. Also, Ethereum can play a role as a hedge towards IHSG, Bonds, and Sukuk before COVID-19. Besides, Bitcoin can play a role as a safe haven towards bonds and Ethereum as safe haven towards Gold amidst COVID-19. Ethereum also can play a role as a hedge towards Sukuk after COVID-19.

 

 

"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sulistiyo Hartono
"Sebagai salah satu langkah untuk mengatur dan memelihara sistem pembayaran dalam transaksi kiriman uang (transfer) antara bank dalam jumlah besar dan dengan cara yang real time, Iembaga perbankan di beberapa negara telah menerapkan sistem pembayaran dengan menggunakan sistem RTGS.
Di Indonesia, Bank Indonesia sejak tanggal 17 November 2000 telah mengimplementasikan sistem RTGS yang merupakan sistem penyelesaian gross yang secara elektronis mempunyai hubungan on-line antara Bank Indonesia dengan bank-bank peserta yang dikenal dengan nama BI-RTGS. Keanggotaan bank-bank komersial dalam BI-RTGS diakomodasi dengan Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara Bank Indonesia dengan bank peserta yang merupakan hubungan kontraktual dalam pelaksanaan BI-RTGS antara Bank Indonesia sebagai provider BI-RTGS dengan bank-bank peserta sebagai user BI-RTGS.
Namun, mengingat di Indonesia belum ads Undang-undang Electronic Fund Transfer, maka untuk mengakomodasi pelaksanaan transaksi BI-RTGS tersebut, bank-bank peserta dengan difasilitasi Bank Indonesia sepakat untuk membuat Lndonesian Bankers Bye-Laws & Regulation (Bye-Laws) sebagai acuan dan pedoman bagi-bagi peserta serta terdapat pedoman yang disebut dengan Bye-Laws Committee Guidelines (Pedoman Komite Bye-Laws) dimana berdasarkan pedoman tersebut dibentuk Komite Bye-Laws yang akan memeriksa dan memutus sengketa BI-RTGS yang diajukan oleh bank-bank peserta."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19848
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas William
"Uang elektronik berbasis server dapat meningkatkan pengalaman bagi pelanggan yang mencari sistem pembayaran yang efisien dalam perihal kelancaran, kenyamanan, dan aksesibilitas multi-channel. Dalam jangka panjang, transaksi elektronik dapat menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan andal sehingga dapat memperluas akses finansial kepada unbanked population di Indonesia. Indonesia berkomitmen untuk mendorong perubahan sistem pembayaran melaui gerakan nasional non-tunai GNNT. Namun, mekanisme jangka panjang untuk meningkatkan adopsi uang elektronik berbasis server dianggap belum memadai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penentu adopsi uang elektronik berbasis server. Sebuah model penelitian yang menggabungkan unified theory of acceptance and use of technology UTAUT2, diffusion of innovations theory DOI, dan perceived risk digunakan. Penelitian ini menggunakan 211 tanggapan dari survey yang dilakukan di Indonesia, sedangkan data dianalisis menggunakan structural equation modeling, khususnya metode partial least square SmartPLS 3.0.
Temuan dari penelitian ini menunjukkan performance expectancy, social influence, facilitating conditions, compatibility, dan perceived risk memiliki efek langsung yang signifikan terhadap adopsi uang elektronik berbasis server, sementara effort expectancy dan innovativeness memiliki efek tidak langsung.

Server based electronic money has the ability to improve the experience for customers who look for a streamlined payment experience in terms of speed, convenience, and multi channel accessibility. In the long term, electronic transactions would create and maintain an efficient, secure, and reliable payment system that broadens the access to previously unbanked populations and presumably increase financial inclusion. Indonesia is currently committed to reinforcing changes to existing payment systems through the national non cash movement. However, a long term mechanism to increase the adoption of server based electronic money is yet to be seen.
This study aims to identify the main determinants of server based electronic money adoption. In doing so, a research model combining two theories, the unified theory of acceptance and use of technology UTAUT2 and diffusion of innovations theory DOI, was used along with perceived risk. The research was tested using 211 responses from a survey conducted in Indonesia while data was analyzed using structural equation modeling, specifically partial least square method Smart PLS 3.0.
The findings of this research show performance expectancy, social influence, facilitating conditions, compatibility, and perceived risk have significant direct effects toward the adoption of server based electronic money, while effort expectancy and innovativeness have indirect effects.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Setyasari Hadiwinoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis serta membandingkan sistem pembuktian di Indonesia dan di Amerika Serikat, khususnya mengenai alat bukti dan beban pembuktian. Alat bukti dan beban pembuktian dalam penelitian ini dikhususkan pada aspek mengenai transfer dana. Amerika Serikat sebagai negara adi daya dijadikan perbandingan dikarenakan pengaturan transfer dana di Indonesia dilatar belakangi dengan kegiatan transfer dana di Amerika Serikat. Dalam hal ini pengaturan mengenai transfer dana di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, hal tersebut sebagai bukti pengaturan secara materi mengenai transfer dana. Dan Electronic Fund Transfer Act sebagai pengaturan secara materi mengenai transfer dana di Amerika Serikat. Dimana ketentuan tersebut mengatur mengenai alat bukti yang sah dan beban pembuktian. Dalam pengaturan di kedua negara tersebut, alat bukti elektronik dianggap sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.Adapun dalam beban pembuktiannya, kedua negara tersebut sama-sama menganut mengenai beban pembuktian biasa dan beban pembuktian terbalik. Pada dasarnya kedua produk hukum tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah atau para pihak dari penyelenggara transfer dana.

The purposes of this research are to compare, to analyze, and to explai the syste, of evidence, particulary on evidence and burden of proof used on fund transfer between Indonesia and United States of America. Using United States if America law as comparison variable to Indonesia law in this research is regarding to the superpower status of America and its difference to the Indonesia law system. The most recent law that enacted by Indonesia goverment concerning fund transfer is Law Number 3 Year 2011. According to this research, researcher compared the Law Number 3 Year 2011 to Electronic Fund Transfer Act. Both regulations regulate transfer of fund in each country and consider that electronic evidence as a legitimate evidence to be used in court. Both regulations use common burden of prood and reversed burden of proof. At least, both regulations were enacted ti protec customer from the service provider of fund transfer."
2012
S42947
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Made Diyosena Bratadana
"Salah satu dari perkembangan teknologi berbasis blockchain yang belum lama terjadi adalah Non-Fungible Token (NFT), yaitu aset digital yang mana bukti kepemilikannya merupakan token yang terdapat dalam jaringan blockchain. Eksistensi blockchain dan NFT tidak lepas dari ketidakselarasannya dengan hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan yang timbul adalah pertentangan antara sifat kekekalan data pada blockchain dan pengaturan mengenai hak penghapusan informasi. Hak penghapusan informasi merupakan hak individu untuk meminta penghapusan data pribadinya, dengan mengikuti syarat tertentu, yang dikelola oleh pihak pengelola data. Sementara, di Indonesia, lokapasar daring NFT memiliki kewajiban untuk menjamin terlindunginya hak penghapusan informasi. Penulisan ini akan menjawab (i) bagaimana pengaturan hak penghapusan informasi di Indonesia, (ii) bagaimana keberlakuan hak penghapusan informasi dalam transaksi NFT, serta (iii) bagaimana lokapasar daring NFT yang berbasis di Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan hak penghapusan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelusuran kebijakan yang diberikan oleh lokapasar daring NFT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) di Indonesia, hak penghapusan informasi utamanya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik, dan Permen Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, (ii) hak penghapusan informasi tetap berlaku pada transaksi NFT, mengingat relevansi informasi dalam transaksi NFT dan (iii) lokapasar daring NFT yang Penulis teliti masih belum mematuhi kewajibannya terkait dengan hak penghapusan informasi.

One of the recent developments in blockchain-based technology is the Non-Fungible Token (NFT), which is a digital asset whose proof of ownership is a token contained in the blockchain network. The existence of blockchain and NFT cannot be separated from their inconsistency with applicable law. One of the problems that arise is the conflict between the data immutability in blockchain and regulations regarding right to be forgotten. Right to be forgotten is an individual’s right to request the deletion of their personal data, subject to certain conditions, which is managed by a data manager. Meanwhile, in Indonesia, NFT online marketplaces have the obligation to guarantee the protection of right to be forgotten. This paper will answer (i) how is the right to be forgotten regulated in Indonesia, (ii) how does the right to be forgotten apply in NFT transactions, and (iii) how Indonesia-based NFT online marketplaces have carried out their obligations related to right to be forgotten under the applicable laws in Indonesia. This research was conducted by means of literature study and policy research provided by the NFT online marketplaces. The results of this research show that (i) in Indonesia, the right to delete information is mainly regulated in the Electronic Information and Transaction Law, the Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions, the Government Regulation on Trading in Electronic Systems, and the Minister of Communication and Information Technology Regulation concerning the Protection of Personal Data in Electronic Systems, (ii) the right to be forgotten still applies to NFT transactions, considering the relevance of information in NFT transactions and (iii) the NFT online marketplaces that the Author researched have not complied with their obligations related to the right to delete information.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririh Asih Priyahita
"ABSTRAK
Dengan seiring perkembangan zaman, kemunculan gagasan mengenai non-tunai dalam sistem pembayaran, diawali dengan adanya kebutuhan masyarakat untuk memberikan uang dalam jumlah yang besar sedangkan uang mereka telah tersimpan di tempat penyimpanan yang dikenal dengan bank. Perkembangan teknologi melalui komputer dan internet membuat kegiatan pembayaran non-tunai semakin berkembang pesat dengan sistem-sistem baru yang diimplementasikan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) merupakan sebuah metode di dalam masyarakat dimana mereka diarahkan untuk mengurangi penggunaan uang cash (tunai) dan mulai mencoba untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mencoba untuk merasakan janji manis yang diberikan oleh teknologi tersebut. Kebijakan sistem pembayaran non-tunai diarahkan untuk memperkuat sistem pembayaran non-tunai agar dapat diselenggarakan dengan lebih aman, efisien, dan andal, sehingga mampu mendukung upaya untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan serta memperlancar aktivitas perekonomian nasional. Sistem pembayaran berbasis teknologi yang dikenal dalam masyarakat memiliki beragam bentuk dalam implementasinya yang seluruhnya memiliki satu tujuan dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara sukarela maupun timbal balik. Perkembangan tren teknologi pada sistem pembayaran masa kini, setidaknya dikenal teknologi Electronic / Mobile Commerce; teknologi metode pembayaran menggunakan Contacless Payments & Near Field Communication (NFC) serta Mobile Barcode / Quick Response Code (QR Code); hingga teknologi penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin. Dalam menghadapi kemajuan teknologi dalam bidang sistem pembayaran tersebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat mengakomodir GNNT sebagai implementasi sistem pembayaran berbasis teknologi, khususnya dalam hukum perbankan, maupun yang terkait lainnya. Sehubungan dengan pelaksanaan instrumen hukum yang telah ada dalam mendukung GNNT, peran Bank Indonesia dan Pemerintah diharapkan dapat lebih optimal dalam implementasinya maupun penegakannya. Hal ini mengingat sistem pembayaran merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian tujuan utama bank sentral, yaitu stabilitas moneter dan keuangan

ABSTRACT
In accordance to the era development, the implementation of non cash payment system has been initiated by the society needs to hand over some cashes in a huge amount but their money has been kept in a bank. The technology development of computer and internet has create a brand new non cash payment activities rapidly into a newer systems that has been implemented in most of the countries all over the world, including Indonesia. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) is a method in society where they are directed to minimize the usance of cash money and star to adapt with the tecnology development and try a better service with that kind of technology. The non cash payment system policy is intended to strengthen the non cash payment system so that it could be implemented more securely, efficiently, and reliably in order to support the effort on maintaining monetary stability, financial system and national economic activities. The technology-based payment system amongst the society has various kinds of form in their implementation on which they have one target to achieve here in performing a better payment transaction either voluntarily or mutually. The technology development trend in payment system nowadays, at least has Electronic / Mobile Commerce; payment system technology using Contacless Payments & Near Field Communication (NFC) serta Mobile Barcode / Quick Response Code (QR Code); until the utilization of digital currency like Bitcoin. In encountering such tecnology improvement in payment system, Indonesia has in fact formulated various legal instruments to accommodate GNNT as the implementation of technology-based payment system, especially in banking law and other related ones. In connection with such legal instruments implementation, the role of Bank Indonesia and Government is expected to be more optimal either in the implementation and or enforcement, as the payment system shall be considered as on of the requirement to achive the central bank main purpose, which is monetary and financial stability"
2016
T45901
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamri Hamdika
"Uang elektronik adalah salah satu bentuk mata uang yang memungkinkan transaksi tunai melalui jaringan komunikasi di bawah perlindungan privasi, dimana pada prosesnya uang elektronik membutuhkan verifikasi identitas pengguna untuk menentukan apakah pengguna yang memakai uang elektronik tersebut valid atau tidak. Metode verifikasi identitas ada berbagai macam, salah satunya adalah Groth-Sahai proof. Pada penelitian ini digunakan Groth-Sahai proof dengan menambahkan tahapan proses batch verification untuk verifikasi identitas pengguna. Metode ini diperkenalkan oleh Blazy dkk pada tahun 2010. Proses metode batch Groth-Sahai diterapkan pada proses verifikasi untuk uang elektronik.

Electronic cash is a form of electronic currency, which allows cash transactions through communication networks under the protection of privacy. The process of electronic money requires verification of the user's identity to determine whether a user of electronic money is valid or not. There are various types of identity verification methods, one of which is Groth-Sahai proof. In this study, the Groth-Sahai proof is used by adding the processing steps of batch verification for identity of user verification. This method was introduced by Blazy dkk in 2010. The results of the batch Groth-Sahai method process were applied to the verification process for electronic money."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>