Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ajeng Kamaratih
Abstrak :
Penelitian ini dibuat berdasarkan keresahan Penulis akan penegakan hukum yang sulit tercipta pada perempuan korban kejahatan seksual. Sistem hukum di Indonesia masih belum bisa menciptakan rasa aman kepada korban, sehingga banyak korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum atau bahkan tidak mau melaporkan kasusnya karena keputus-asaan mereka terhadap sistem hukum di Indonesia. Hal ini terlihat dari beberapa kisah yang dilontarkan oleh dua pendamping hukum perempuan korban kejahatan seksual. Penelitian ini juga memberikan gambaran mengenai beberapa produk hukum Indonesia yang mengatur tentang kejahatan seksual namun tidak mampu melindungi perempuan korban sepenuhnya. Sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dari beberapa latar belakang berbeda juga dikupas melalui putusan hakim. Putusan-putusan hakim yang dikupas di dalam penelitian ini mencoba untuk menggambarkan bahwa hakim masih belum memiliki perspektif yang sama dalam melihat tindak pidana kejahatan seksual. Kemampuan hakim untuk berani berinovasi dalam menemukan hukum sangat diperlukan dalam menjawab berbagai hal yang belum jelas diatur di dalam perundangan soal kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menjadi salah satu buah pemikiran yang akan berguna bagi kemajuan hukum feminis di Indonesia, khususnya tentang perindungan korban kejahatan seksual. .....This research is done based on the Writer’s restlessness about the difficulty in creating law enforcement toward the woman victim of sexual crime. Indonesian law system is still unable to create sense of security to the victim, so that many victims choose not to continue the legal process or even not to report the case due to her despair toward Indonesian law system. This is shown in some cases thrown by two legal counselors of woman victim of sexual crime. This research also provides picture of some Indonesian legal products which regulate sexual crime but do not fully protect woman as the victim. Some sexual crime cases against woman in various backgrounds are discussed through judge decision. The judge decisions discussed in this research try to illustrate that judge still does not have the same perspective in viewing sexual criminal act. The judge innovative ability in finding the law is very much needed to answer various vague regulations on sexual crime case. This research aims to be one of the useful ideas for the law progress of Indonesian feminists, especially about the sexual crime victim protection.
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
Abstrak :
Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
Abstrak :
ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum.
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
Abstrak :
ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum.
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2008
170 JPMP 58 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library