Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cynthia Devina Suryawijaya
"Pengikatan jual beli sebagai perjanjian obligator dijelaskan sebagai perjanjian yang baru meletakan hak dan kewajiban untuk menentukan kedudukan masingmasing pihak yaitu penjual dan pembeli. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, peralihan hak hanya dapat terjadi apabila ada Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sekalipun dalam hukum adat yang berlaku di Negara Indonesia menyatakan bahwa jual beli telah sah meskipun dilakukan secara bawah tangan. Akan tetapi, Akta Jual Beli adalah perjanjian pokok dan Pengikatan Jual Beli adalah merupakan perjanjian bantuan, sehingga hanya dengan adanya Pengikatan Jual Beli belum menjadi bukti sebagai peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Begitu pula dengan yang terjadi antara tergugat dengan pewaris yang melakukan pengikatan jual beli atas harta milik pewaris semasa hidupnya. Akibat yang demikian menyebabkan munculnya gugatan para ahli waris yang dimenangkan pada tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di dalam gugatan tersebut disampaikan fakta-fakta bahwa pengikatan jual beli itu selain melanggarnya syarat sah perjanjian juga melanggar asas kebebasan berkontrak sehingga menurut hukum, harta bersama yaitu berupa tanah dan bangunan tersebut tidak sepantasnya diduduki oleh tergugat. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, bentuk penelitiannya adalah evaluatif dan preskriptif, sumber data nya adalah data sekunder dan alat pengumpul datanya adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

A binding sale and purchase agreement is described as an obligator agreement which putting the rights and duties to determine the position of each of the parties who are the seller and buyer. According to the Government Regulation No. 24 of 1997, the transition of rights can only occur if there is a Deed of Sale and Purchase made in front of PPAT (Land Deed Officer) even under customary law which still applicable in the State of Indonesia stating that the purchase is legal even though it is conducted under the hand. Although an agreement of sale and purchase is a primary agreement and the Sale and Purchase Agreement is an assistance agreement, but the presence of the binding Sale and Purchase has not yet becoming an evident of the transfer of rights from the seller to the buyer. Similar to the case in this thesis, which happened between one of the heirs and the testator who did a binding of sale and purchase agreement when the testators was still alive. The consequence of this case came out as a result is a lawsuit led to the emergence of the heirs who won on appeal by the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The lawsuit from the plaintiffs was submitted severe of facts that a binding sale and purchase agreement not only violated the agreement but also violated the fundamental of freedom of contract. According to the law, it is true and valid that the property from the testators is still a common asset from the plaintiffs together with the defendant as the heirs. Therefore, the act of defendant, which is still occupying the land as a common asset is illegal. The methods used in this thesis is juridical normative, character of study is analytical descriptive, form research is evaluative and prescriptive, the source of its data is secondary data and the data collection tool is the primary legal materials, secondary and tertiary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43942
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Riyanto
"Eksistensi profesi Advokat secara praktek telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim dimana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain.
Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum maka telah disahkan Undang-undang Nomor 1B Tahun. 2003 tentang Advokat, yang memberikan legitimasi bagi Advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Dibidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahap pemeriksaan Polisi sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata Advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah Advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Di bidang non litigasi Advokat dapat memberikan konsultansi kepada perseorangan atau badan hukum swasta lainnya. Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat Indonesia, berstatus sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum asing, dan hanya dapat memberikan jasa hukum dibidang non litigasi dan wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum selama 120 jam setiap tahun. Dengan diberlakukan Undang-Undang Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Karena itu Undang-Undang Advokat perlu direvisi dan dibentuk Komisi Independen yang bertugas untuk rekruitmen dan pengawasan terhadap Advokat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16644
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambe, Ropaun
Jakarta: Grasindo, 2001
347.052 ROP t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2004
340.092 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Marini
"Kuasa bertalian dengan adanya asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet, yang berarti bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya, sehingga pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya. Kuasa diberikan melalui tindakan hukum sepihak. Sebagai suatu tindakan hukum, tindakan itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang cakap hukum. Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan harus hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip reasonable diligent in all circumstances. Pada prinsipnya setiap anggota Direksi berwenang memberikan kuasa kepada karyawan perseroan atau orang lain untuk pengurusan kepentingan perseroan apabila tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPT dan anggaran dasar. Namun, sifat kuasa yang boleh diberikan Direksi berdasarkan ketentuan Pasal 103 UUPT adalah "kuasa khusus" untuk melaksanakan pengurusan kepentingan perseroan, dengan demikian kuasa yang dapat diberikan oleh Direksi hanya terbatas pada surat kuasa khusus untuk perbuatan tertentu. Direksi dalam hal ini dilarang atau tidak dibenarkan memberikan kuasa umum.
Hasil penelitian menggunakan 2 (dua) posisi kasus. Bentuk cacat hukum kuasa Direksi Perseroan Terbatas disebabkan oleh adanya ketidakwenangan bertindak bagi si penerima kuasa dan isi dari kuasa tersebut bertentangan dengan UUPT dan anggaran dasar perseroan sehingga implikasi hukurnnya mengakibatkan akta kuasa tersebut batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal ini yaitu Bank, terhadap perbuatan hukum yang didasarkan pada kuasa Direksi yang cacat hukum yakni berdasarkan ketentuan Pasal 1873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa bentuk peljanjian kredit yang telah dibuat berdasarkan surat kuasa Direksi Perseroan Terbatas yang cacat hukum, tidak batal demi hukum hanya surat kuasanya yang batal demi hukum, karena perjanjian kredit tersebut tidak mengandung kausa yang terlarang tetapi surat kuasanya yang mengandung kausa terlarang.

The power of attorney is related to the principle of nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet, which means that one person could not divert the rights to someone else more than his rights, thus the authorizer could not give his power more than his rights or his authority. The power of attorney is given by the unilateral law of action. As the unilateral law of action, the action is only can be done by the competence person. Board of Directors shall be prudent and full liability to do the management of the companies according to the principle of reasonable diligent in all circumstances. Basically, each member of Board of Directors has the authority to give the power of attorney to the employee or some other person(s) if it is not contrary with Limited Liability Companies Act and the article of associations. Nevertheless, the characteristic of the power of attorney that should be given by Board of Directors based on Article 103 of Limited Liability Companies Act (Law Number 40 of 2007) is a "special power of attorney" to do the management of the companies, thus the power of attorney that can be given by the Board of Directors is confined to special power of attorney for special actions. Board of Directors are not allowed or can not be right to give the general power of attorney.
The end of the research used 2 (two) case position. The form of The power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law is caused by the existence of incompetence in act of the attorney and the content of its power of attorney is contrary with Limited Liability Companies Act and the article of associations so that the implication of law has caused the deed is null and void. Law protection for the third party in this case is Bank means the third party which in a good faith toward the power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law, based on Article 1873 Indonesian Civil Code that the loan agreement deed and the collateral deed which are made by virtue of the power of attorney from the Board of Directors which is having defect in law are not null and void, only for the power of attorney, and the form of loan agreement afore mentioned is not contain of forbiding motives but only its power of attorney.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31491
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vicky Tamara
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Putusan Nomor 438/PDT/2013/PT.Bdg, dimana akta
kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris dan juga Akta Jual beli yang dibuat oleh
PPAT berdasarkan akta kuasa menjual tersebut batal demi hukum, karena
dianggap sebagai kuasa mutlak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian
yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa putusan pengadilan tersebut
tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum bagi pihak
yang aktanya menjadi batal demi hukum yaitu dengan mengajukan gugatan
perdata dengan membuktikan bahwa kuasa menjual tersebut bukan kuasa mutlak.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengikuti ketentuan yang
berlaku untuk menghindari pengingkaran atau perbuatan melampaui hak yang
timbul terkait dengan keberadaan kuasa menjual tersebut

ABSTRACT
This Thesis analyze about The Ruling of High Court Number
438/PDT/2013/PT.Bdg, which is the sell attorney made by Notary and also deed
of sale and purchase made by PPAT became void by the law because that sell
attorney was considered as the irrevocable power of attorney. . The research used
judicial normative. The result of the research showed that the verdict was not
appropriate with relevant law. Legal protection for the people whom the deed
became void is submit a private suit and prove that the sell attorney is not the
irrevocable power of attorney and also show that the land sale as transition of land
right is legal. Suggestion for people who want to make deed of sale and purchase
is following the relevant rule to avoid refusing or something pass over the right
because of the sell attorney"
2016
T46545
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Marina
"Dalam praktek, keabsahan pencabutan kuasa secara sepihak memberikan ketidakpastian hukum di antara para pihak, terutama pihak penerima kuasa. Hal ini terjadi dalam kasus Nyonya HAIM yang menggugat PT MB, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan penenaman modal asing, atas pencabutan Kuasa Direksi secara sepihak oleh PT MB selaku pemberi kuasa terhadap Nyonya HAIM selaku penerima kuasa. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder sebagai sumber data utama. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif sesuai dengan pembahasan penulis. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya pencabutan Kuasa Direksi secara sepihak dalam perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan penanaman modal asing dilihat dari sudut perjanjian berdasarkan Pasal 1814 KUHPerdata adalah sah, akan tetapi dalam kasus ini Akta Kuasa Direksi yang dicabut adalah cacat hukum karena isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebabkan Akta Kuasa Direksi tersebut batal demi hukum, maka oleh undang-undang tindakan hukum tersebut sejak semula diberi sanksi tidak mempunyai akibat hukum. Hal tersebut menyebabkan pencabutan atas Akta Kuasa Direksi tidak sah. Mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1675 K/Pdt/2012 yang menyatakan gugatan Nyonya HAIM tidak dapat diterima telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditinjau dari faktafakta hukum yang ada dalam putusan tersebut. Notaris harus memahami karakteristik dari berbagai macam jenis pemberian kuasa agar akta yang tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga tidak merugikan kepentingan pihak manapun.

In practice, the legitimacy of the unilateral revocation gives legal uncertainty among the parties, especially the proxy. This happened in the case of Mrs. HAIM who sued PT MB, a limited company established based on foreign investment, upon the unilaterally power of attorney of the Board of Directors revocation by PT MB as the authorizer to Mrs. HAIM as the proxy. This research is treated with normative judicial approach focusing on analysis on secondary data as the main source. The type of this research is analytical description by describing the applied regulations connected to legal theories and the practices of positive law. The data are analyzed with qualitative judicial approach. The results show that based on unilaterally Power of Attorney of the Board of Directors revocation in limited company established based on foreign investment seen from the point of agreement based on Article 1814 Indonesian Civil Code is valid, but in this case the revoked Power of Attorney of the Board of Directors is legal defect because its contents are contradictory to Law Number 40 Year 2007 which causes the Power of Attorney of the Board of Directors to be void by law, thus the law act was initially sanctioned with no legal effect. This resulted the revocation of the Power of Attorney of the Board of Directors being invalid. Regarding the basis of judges 39 s consideration in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1675 K Pdt 2012 stating that Mrs. HAIM 39 s claim is unacceptable is in accordance with applicable laws and regulations in view of the legal facts contained in the decision. Notary must understand the characteristics of various types of authorization so that the deed is not contrary to the laws and regulations and has perfect proof so as not to harm the interests of any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Harmoni Siska
"Kuasa Menjual masih banyak digunakan dalam proses peralihan hak dan sering menjadi penyebab timbulnya sengketa, keabsahan mengenai kuasa menjual yang seringkali dijadikan dasar kreditor mengikat suatu jaminan yang dimiliki oleh debitor untuk kepastian hukum kreditor dalam kegiatan utang piutang tanpa menggunakan lembaga pembiayaan. Penelitian doktrinal ini menggunakan data sekunder yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, peraturan mengenai peralihan hak dan peraturan lainnya terkait dengan akta kuasa dan perjanjian utang piutang. Penelitian ini menganalisis mengenai prinsip pemberian kuasa dan perkembangan hukumnya serta menelaah pembuatan akta kuasa menjual dan pengakuan utang yang dibuat dalam waktu bersamaan dalam pertimbangan hakim dalam menentukan suatu putusan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 369/PDT.G/2023/PN.JKT.BRT terkait kuasa menjual yang dijadikan objek jaminan yang merupakan satu kesatuan dengan akta pengakuan utang. Dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak, tentunya menimbulkan ketidakpastian atas akta kuasa yang masih marak dibuat di hadapan Notaris. Pengaturan mengenai kuasa jual diatur dalam pasal 1792 sampai dengan 1819 KUH Perdata, Akta kuasa yang dibuat di hadapan Notaris merupakan alat bukti yang sempurna, namun, jika pembuatannya tidak dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada, maka akta kuasa tersebut dapat terdegradasi sebagai akta dibawah tangan, serta akta kuasa menjual dengan akta pengakuan utang yang dibuat secara bersamaan dapat menimbulkan suatu sengketa karena melanggar asas kepatutan.

The Power of Sale is still widely used in the process of transferring rights and is often the cause of disputes, the validity of the power of sale which is often used as the basis for the creditor to bind a guarantee owned by the debtor for the legal certainty of the creditor in debt and receivables activities without using a financing institution. This doctrinal research uses secondary data derived from the Civil Code, regulations regarding the transfer of rights and other regulations related to power of attorney and debt and receivables agreements. This study analyzes the principle of granting power of attorney and its legal development as well as examines the making of power of attorney deeds to sell and debt recognition made at the same time in the judge's consideration in determining a decision in the West Jakarta District Court Decision Number 369/PDT. G/2023/PN. JKT. BRT is related to the power of sale which is used as the object of collateral which is an integral part of the debt recognition deed. The revocation of the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982 concerning the Prohibition of the Use of Absolute Power, of course, creates uncertainty over the power of attorney that is still widely made before the Notary. The regulation regarding the power of sale is regulated in articles 1792 to 1819 of the Civil Code, the power of attorney made before the Notary is a perfect piece of evidence, however, if the manufacture is not carried out in accordance with existing regulations, then the power of attorney can be degraded as a deed under hand, and the power of attorney deed and the debt acknowledgment deed made simultaneously can cause a dispute because it violates the principle of propriety."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutauruk, Karsten Maruli Rogate
"Perjanjian pemberian kuasa sering digunakan dalam menghadapi suatu permasalahan hukum yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat baik di Indonesia maupun di Belanda. Dalam perjanjian pemberian kuasa di Indonesia diatur dalam Pasal 1823 dan 1814 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya apabila dikehendakinya, namun ternyata dalam prakteknya juga terdapat banyak perjanjian bantuan hukum yang melarang pemberi kuasa untuk mencabut kuasa yang telah diberikannya kepada penerima kuasa. Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali disebut sebagai kuasa mutlak, yang dalam penggunaanya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak. Dalam skripsi ini juga membahas mengenai perbandingan hukum antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur terkait dengan Perjanjian Pemberian Kuasa. Perbandingan dilakukan secara khusus terkait peraturan Pemberian Kuasa di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan kodifikasi hukum perdata Belanda yakni Niew Burgerlijk Wetboek.  Dalam penelitian ini akan menganalisis Putusan Perkara Nomor 704/Pdt.G2017/PN.Mdn, sebagai bentuk adanya penggunaan kuasa mutlak. Dengan adanya penarikan kuasa secara sepihak sehingga penerima kuasa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

The power of attorney agreement is commonly found in dealing with a legal problem that carried out by the community, both in Indonesia and the Netherlands. In Indonesia the Power of Attorney Agreement, is regulated in Articles 1823 and 1814 of the Book of Civil Law which states that the Principal could revoke power of attorney at any time, but turns out that in practice there is Power of Attorney that can not be revoked called Irrevocable Power of Attorney. Regulated in the Instruction of the Internal Affairs Minister No. 14/1982 and Government Regulation No. 24 of 1997 that regulate prohibition the use of Irrevocable Power of Attorney. This undergraduate thesis also discusses on a legal comparison between Indonesian and Dutch Law, specifically related to the regulation of granting of Power of Attorney which is regulated in the Indonesian Book of Civil Law with the Niew Burgerlijk Wetboek. This thesis also analyze Medan District Court Number 704/Pdt.G2017/PN.Mdn, as a form that the parties were using Irrevocable Power of Attorney. With the one-sided revocation of power of attorney, the Grantee of the power of attorney filed a lawsuit to the court by reason of breach of contract."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>