Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Idham Azis
"Perjudian adalah salah satu permasalahan sosial dan merupakan penyakit masyarakat yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat. Berbagai bentuk perjudian muncul, mulai dari yang dimainkan secara tradisionil maupun dengan menggunakan atau memanfaatkan tehnologi. Ada yang dikelola secara perorangan, namun ada juga yang diorganisir dengan rapi. Walaupun petugas keamanan berulangkali menindak mereka, tetapi nyatanya masalah perjudian, yang sebagian telah dikemas sebagai suatu bentuk bisnis, masih tetap dapat beroperasi, khususnya di kota Jakarta. Tesis ini mencoba membahas salah satu organisasi judi yang ada di Jakarta. Permasalahan yang di kemukakan adalah organisasi "Arkan Malik" dalam pengelolaan judi di kelurahan " X" Jakarta. Organisasi perjudian "Arkan Malik" sudah beroperasi selama kurang lebih delapan belas tahun, dan sampai sekarang masih tetap bertahan. Pertanyaan yang muncul dari permasalahan yang dikemukakan, adalah bagaimana strategi yang di tempuh organisasi perjudian "Arkan Malik" sehingga mampu bertahan menjalankan kegiatannya.
Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk memperoleh gambaran, bagaimana suatu organisasi judi, melakukan kegiatan-kegiatannya. Bagaimana mereka mengorganisir anggota-anggotanya, agar organisasi tetap langgeng menjalankan kegiatannya. Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pihak-pihak yang berkompoten, khususnya kepada aparat pemerintah dan aparat keamanan, dalam mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang dikemukakan di atas. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pengamatan, wawancara terstruktur, dan pengamatan terlibat.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, organisasi perjudian "Arkan Malik" bukanlah hanya sekedar masalah pelanggaran hukum, tetapi dibalik hal tersebut, ditemukan permasalahan sosial lain. Organisasi perjudian "Arkan Malik", telah menjadi pusat penampungan pemuda pengangguran, yang kemudian dipekerjakan sebagai karyawan. Anak-anak jalanan selama ini "berkeliaran" di wilayah Jakarta, ditampung di organisasinya, termasuk juga beberapa mantan residivis dart karyawan pabrik yang menjadi korban PHK karena situasi perekonomian yang terus memburuk. Agar aktivitas organisasinya dapat berjalan dengan balk, "Arkan Malik" menjalin hubungan baik dengan aparat keamanan maupun dengan aparat pemerintah daerah. Bagi aparat keamanan, menindak organisasi perjudian "Arkan Malik" adalah suatu hal yang dilematis. Walaupun organisasi ini menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, namun organisasinya telah turut membantu polisi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya disekitar lokasi perjudian. Dengan °mengurus" anak-anak jalanan yang tidak memiliki keterampilan tersebut, berarti mencegah mereka turun ke jalan jalan, melakukan tindak-tindak kejahatan, sebagai altematif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penyelesaian makalah perjudian seperti organisasi yang dijalankan °Arkan Malik" memerlukan pemecahan yang tepat, untuk mencegah timbulnya gejolak sosial.
Daftar Kepustakaan: 25 buku
1 dokumen 1 makalah 1 Artikel"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T147
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Andrianto
"Tesis ini tentang kajian perjudian sabung ayam di Bali. Dengan perhatian utama kajian pada keberlangsungan perjudian sabung ayam di Bali karena merupakan salah satu kegiatan adat, juga karena adanya hubungan patron klien antara oknum polisi dengan penyelenggara perjudian sabung ayam. Ruang lingkup masalah penelitian dalam tesis ini adalah masyarakat adat Bali, perjudian sabung ayam yang termasuk "tajen terang" yaitu perjudian yang merupakan kegiatan adat dan "tajen branangan" yaitu perjudian yang merupakan bentuk pelanggaran hukum, hubungan patronklien yang terjadi antara penyelenggara perjudian sabung ayam dengan oknum aparat polisi, aturan-aturan dalam kontes sabung ayam, penggolongan ayam aduan, aturan-aturan taruhan, karakteristik para petaruh dan pengorganisasian penyelenggaraan perjudian sabung ayam baik sebagai bentuk perjudian yang termasuk "tajen terang" maupun "tajen branangan" yang didalamnya termasuk, strategi, manajemen maupun peranan-peranan dan kewenangan-kewenangan para anggota penyelenggara.
Pendekatan yang digunakan untuk melakukan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data secara etnografi dengan tehnik pengumpulan data meiaiui pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara berpedoman dengan lokasi penelitian di Renon, Denpasar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi profanisasi nilai-niiai sakral prosesi keagamaan tajen tabuh rah menjadi bentuk perjudian sabung ayam oieh para penjudi. Profanisasi niiai-nilai sakral oieh para penjudi, yang berbentuk perjudian sabung ayam, telah menjadi lahan oknum polisi untuk mengutip uang sehingga menjadi hubungan patron klien antara oknum polisi dengan penyelenggara perjudian sabung ayam. Tindakan oknum polisi yang melakukan "pengecukan" terhadap "saya tajen" tidak melihat apakah tajen yang sedang diadakan adalah tajen yang berkaitan dengan adat atau yang sakral atau tajen yang profan. Sebaliknya oknum polisi yang datang ke lokasi tajen, tanpa melihat apakah memiliki kewenangan atau tidak dalam melakukan pengakan hukum, dianggap mewakili kekuasaan penegakan hukum. Sehingga hubungan patron klien antara oknum polisi dengan penyelenggara tajen menunjukkan seberapa besar kekuatan polisi dalam masyarakat Bali. Selain itu tindakan oknum polisi tersebut juga menunjukkan pentingnya polisi memerlukan uang "cash and carry". Yang dengan demikian prinsip uang °cash and carry telah menjadi kebudayaan oknum-oknum polisi.
Implikasi kajian tesis ini adalah pelarangan dan penindakan secara tegas terhadap perjudian yang selalu rnengiringi pelaksanaan tajen. Memberikan pemahaman terhadap anggota Polri batasan-batasan tajen yang berkaitan dengan adat dan tajen yang bukan adat. Sehingga setiap anggota Polri memahami mana tajen yang melangar hukum dan mana tajen yang bukan pelanggaran hukum. Dalam memberikan batasan-batasan tajen adat dan tajen yang pelanggaran hukum hendaknya Polri melibatkan pemuka-pemuka adat setempat. Sebab penerapan praktek-praktek adat antara satu desa adat dengan desa adat lainnya berbeda (desa mawacara), sehingga berbeda pula dalam pelaksanaan tajen sebagai pelengkap upacara dalam suatu desa adat.
E. Daftar Kepustakaan : 26 buku + 6 artikel + 3 makaiah"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10861
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Apollo
"Bentuk-bentuk kejahatan akhir-akhir ini, meningkat dengan pesat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Salah satu kejahatan yang juga berkembang belakangan ini adalah perjudian khususnya judi buntut yang dalam bahasa sehari-hari sering juga disebut "togel". Maraknya peredaran judi buntut belakangan ini telah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, terutama yang berhubungan dengan perlu-tidaknya judi buntut ini dilegalkan.
Masalah perjudian menarik untuk diteliti karena perjudian khususnya judi buntut merupakan usaha yang illegal. Namun kenyataan di lapangan peredaran judi buntut sangat marak. Dari situasi yang demikian timbul pertanyaan/permasalahan bagi penulis, bagaimana pengelola (bandar) mengelola bisnis perjudian buntut tersebut sehingga bisa berjalan dengan lancar meskipun bisnis tersebut dinyatakan illegal.
Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan judi buntut, yang bisa berguna sebagai masukan bagi aparat pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan masalah perjudian. Untuk mendapatkan gambaran dimaksud, peneliti mempergunakan pendekatan kualitatif, dengan motode studi kasus. Data-data yang diperlukan dalam penelitian ini didapat melalui pengamatan, pengamatan terlibat, penelitian dokumen, observasi, dan wawancara dengan pedoman.
Dalam penelitian yang saya lakukan terlihat bahwa judi buntut dikelola dengan rapi, yang melibatkan beberapa pihak yaitu bandar, karyawan, koordinator, pengecer, pembeli, preman, oknum aparat, dan wartawan. Peredaran judi buntut banyak terlihat di terminal-terminal, lingkungan perumahan, pasar-pasar tradisional, pangkalan (taksi, ojek, bajaj), dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Dari hasil penelitian yang saya lakukan, saya menyimpulkan untuk menjamin kelancaran bisnis judi buntut tersebut bandar menjalin hubungan dengan oknum aparat, preman, dan wartawan. Hubungan yang dilakukan pengelola tentunya dengan jalan memberikan uang sebagai balas jasa terhadap aksi tutup mata yang dilakukan oknum-oknum tersebut."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T7052
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Walker, Michael B.
Oxford; New York : Pergamon Press, 1992
616.852 27 WAL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sulistiyono
"Tesis ini tentang Pola Interaksi antara Pengelola dengan Masyarakat di Lokasi Perjudian Harco Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini membawa dampak yang sangat besar bagi semua aspek kehidupan bangsa Indonesia. Krisis ini juga mengakibatkan banyak karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah mereka, di samping itu banyak para pelaku bisnis yang gulung tikar. Dengan kondisi yang demikian para pelaku bisnis sebagian ada yang mengalihkan usahanya ke tempat-tempat perjudian, maraknya pertumbuhan bisnis perjudian ini, tentunya tidak terlepas dari tingginya anima masyarakat yang ingin melakukannya dengan tujuan perbaikan nasib.
Di kota Jakarta terdapat puluhan lokasi perjudian yang masuk dalam kategori "besar", diantaranya; (1) Harco Mangga Dua; (2) Copa Cabana; (3) Kunir; (4) 1001; (5) Asemka; (6) Pancoran; (7) Kali Jodoh; (8) Lokasari; (9) Pelangi; (10) Omni Batavia; (11) Muara Karang. Bentuk perjudian dari masing-masing lokasi tersebut berbeda-beda, ada yang hanya perjudian melalui atau menggunakan mesin dan ada yang lengkap dengan berbagai bentuk perjudian atau "Judi Murni". Bentuk perjudian yang digunakan, meliputi; bakarat, rolet, koprok, black jack (kartu remi), mesin (mickey mouse), dan keno (menggunakan komputer). Dari kesebelas lokasi perjudian yang terbesar di Jakarta ini, lokasi perjudian "Harco Mangga Dua" merupakan lokasi yang paling besar dan lengkap fasilitasnya. Jumlah karyawan perusahaan perjudian tersebut sebanyak 1000 orang.
Bisnis perjudian dalam perjalanannya mengalami atau selalu menghadapi kendala berupa ditutupnya usaha tersebut. Pada prinsipnya di Indonesia ada ketentuan yang melarang keberadaan perjudian, yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303, sehingga ketentuan ini yang melarang segala macam bentuk dan keberadaan perjudian. Sebelum Undang-undang No. 7 Tahun 1974 dikeluarkan, ketentutan mengenai perjudian yang dipakai pada saat sebelum tahun 1974 adalah Undang-undang No. 11 Tahun 1957. Undang-undang ini bersumber dari aturan hukum jaman Belanda, sehingga perjudian pada saat itu boleh dibuka atas seijin residen atau hak pemberian ijin judi oleh residen. Pertengahan tahun 1967, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pernah melegalkan bisnis perjudian. la menghimpun perjudian dalam beberapa lokasi dan disahkan sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah (Pemda), meliputi; Petak sembilan, Copacobana, Jakarta Theatre, dan Lotto Fair Hailai.
Lokasi perjudian yang dikenal dengan nama "Harco Mangga Dua" terletak di kawasan pertokoan elektronik terbesar di Indonesia Harco Mangga Dua lantai III (tiga), terletak di kelurahan Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Luas lokasi perjudian tersebut kurang lebih 500 m2, memiliki 9 ruangan dan keseluruhan ruangan telah dilengkapi dengan Air Conditioning (AC). Dari sembilan ruangan yang ada, secara khusus dibagi menjadi tiga bagian (golongan), yaitu; (1) satu ruangan besar merupakan tempat dari seluruh aktivitas pengunjung dan segala golongan (kelompok pemula sampai yang sudah rutin hadir ke tempat tersebut); (2) satu ruangan sedang merupakan tempat yang disediakan khusus bagi pengunjung yang ingin privacy-nya terjaga (kegiatannya tidak mau diketahui orang lain); bagian ketiga merupakan kumpulan ruangan (6 ruangan) yang dijadikan aktivitas Para pejabat (manajer) organisasi dan merupakan kantor dari organisasi tersebut.
Pola interaksi yang terjadi di antara orang-orang yang ada dalam organisasi perjudian Harco Mangga Dua (HMD) merupakan interaksi yang bersifat informal, yang berbentuk secara perorangan. Dengan demikian, interaksi tersebut merupakan interaksi sosial yang membentuk suatu jaringan sosial. Bentuk-bentuk interaksi sosial yang terjadi dalam organisasi perjudian HMD berupa hubungan patron-klien dan hubungan yang menguntungkan. Secara umum hubungan yang ada di perjudian dapat dibagi menjadi dua yaitu hubungan internal dan hubungan eksternal. Hubungan internal adalah hubungan yang terjadi di antara orang-orang yang berperan secara langsung dalam pengoperasian perjudian yaitu hubungan antara bandar, karyawan, koordinator, sedangkan hubungan eksternal adalah hubungan yang terjadi antara orang yang tergabung dalam kelompok internal dengan orang luar yang secara tidak langsung mendukung terhadap keberadaan perjudian yaitu, penjudi, aparat, preman dan wartawan.
Strategi pengelolaan operasional yang diterapkan oleh pihak pengelola perjudian Harco Mangga Dua dalam upayanya untuk melayani tamu yang berkunjung agar memperoleh kepuasaan tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas yang mewah dan nyaman serta suasana yang aman. Akan tetapi juga menerapkan sistem manajemen yang profesional dengan dukungan komitmen dari pihak direksi (big bos), manajer, dan pekerja pelaksana untuk menciptakan suasana atau suatu team work yang solid."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Sarwono
"Kejahatan umumnya dikaitkan dengan mobilitas sosial politik, ekonomi dan budaya yang ada dalam masyarakat, seperti kepadatan penduduk, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya sumber daya manusia, ketidakstabilan keluarga dan lain-lain. Dalam konteks seperti inilah dapat dilihat munculnya berbagai macam kejahatan dan berkembangnya kejahatan terorganisasi. Perjudian Cap Jie Kie di Surakarta pertama kali diperkenalkan oleh para saudagar negeri Cina pada jaman kerajaan mataram beribu kota di Surakarta. Perjudian Cap Jie Kie ini, sangat digemari dan populer bahkan dijadikan "hiburan massal" oleh sebagian masyarakat Surakarta, yang pada dasarnya sudah senang bermain judi. Berlatar belakang tersebut, peneliti bermaksud melakukan penelitian mengenai pengertian kejahatan terorganisasi sebagai salah satu konsep pemikiran yang berkaitan dengan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta, yang hingga saat ini dapat berkembang dengan baik, meskipun oleh undang-undang dilarang serta ditentang oleh sebagian masyarakat Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi atau gambaran secara tepat tentang perjudian Cap Jie Kie di Surakarta berdasarkan teori kejahatan terorganisasi (bersifat conform). Dengan diketahui akar permasalahannya, maka akan bermanfaat bagi aparat keamanan dan semua pihak yang berwenang atau peduli dalam upaya-upaya pemberantasan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta. Peneliti menggunakan metodologi penelitian kwalitatif dengan metode pengamatan terlibat. Tingkat keterlibatan peneliti dalam pengamatan terlibat ini yaitu keterlibatan pasif, keterlibatan setengah-setengah dan keterlibatan aktif, terbatas kepada mengamati gejala-gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat yang diteliti, melakukan wawancara, mendengarkan dan dalam batas-batas tertentu mengikuti kegiatan mereka (sebagai pelaku maupun sebagai subyek penelitian). Hasil penelitian dapat terungkap bahwa secara sosial budaya masyarakat Jawa (Surakarta) mempunyai tradisi atau kebiasaan bermain judi. Kehadiran Cap Jie Kie ternyata sangat digemari dan popular sebagai hiburan massal, yang tidak disadari telah menjadi kebiasaan atau budaya bagi sebagian masyarakat Surakarta. Hingga saat ini perjudian Cap Jie Kie ini terorganisasi dengan sangat rapi. Anggota sindikat yang direkrut jumlahnya sangat banyak dan diambil dari para preman dan pengangguran. Lapis bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (konsumen) adalah para tambang (pencatat kupon) dan penghasilan para tambang ini 10 % dari jumlah pemasukan. Diatas para tambang adalah para agen atau pengepul Penghasilan mereka adalah dengan sistim upah, perhari rata-rata Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,-. Diatas para agen adalah bandar, sebagai penyandang dana sekaligus sebagai pemimpin. Operasi bandar sangat rahasia dan tidak semua anggota sindikat dapat berhubungan dengan bandar. Dan untuk melancarkan operasi Cap Jie Kie, bandar melakukan interaksi sosial dengan aparat keamanan, aparat pemerintah, orgaisasi massa/ lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial politik dan masyarakat serta pers. Fakta-fakta di lapangan ditemukan bahwa : pertama, perjudian Cap Jie Kie telah menjadi budaya (bagi sebagian masyarakat Surakarta) yang menjadi salah satu unsur berkembangnya kejahatan terorganisasi. Kedua, Perjudian Cap Jie Kie di kelola secara terorganisasi yang sangat rapi dan profesional dengan manajemen sebagaimana organisasi bisnis resmi. Ketiga, operasi bandar sangat rahasia yaitu menggunakan sistem cut out. Keempat, bandar melakukan interaksi sosial dengan institusi formal dan informal untuk mendapatkan jaminan keamanan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T7051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarwanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Egaputra
"ABSTRAK
Perjudian pada hakekatnya adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian awalnya hanya
berlangsung dengan cara konvensional contohnya dengan cara tatap muka, namun seiring dengan berkembangnya teknologi khususnya internet, perjudian kemudian berkembang melalui media internet. Dalam tahap pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet di persidangan, selain menggunakan alat bukti sebagaimana diatur secara limitatif oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, juga dibutuhkan adanya alat bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam prakteknya, penerapan proses pembuktian tidak dilakukan sebagaimana mestinya, seperti yang terjadi pada kasus yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.
1672/PID.B/2010/PN.JKT.PST. Proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet tersebut dianggap sama dengan proses pembuktian tindak pidana perjudian biasa yang dilakukan dengan cara konvensional, dengan hanya menghadirkan alat bukti yang diatur secara limitatif dalam KUHAP. Seharusnya dalam proses pembuktian dalam persidangan dihadirkan pula alat bukti elektronik dan atau hasil cetaknya, seperti hasil cetak situs perjudian dan data transaksi
transfer uang antara para bandar judi dan pemain.

ABSTRACT
The act of gambling is essentially an act which is against religion value, morality, and morale contained in Pancasila, also endangering the livelihoods and lives of the people, nation and state. The act of gambling was originally comitted as conventional manner, as the player meet the bookies in person. By the time of the
technology development, especially the internet, the act of gambling then evolved into online gambling. In the emphasis of criminal procedure on online gambling, aside of the use of the evidence which is limitatively regulated on Indonesian Criminal Procedural Law, it is also required to present the electronic evidence and or printout which is an expansion of evidence as set forth in the Act of Information and Electronic Transactions. In practice, the emphasis of criminal procedure on online gambling is not conducted properly, as happened in the case number 1672/PID.B/2010/PN.JKT.PST. The emphasis of criminal procedure on online gambling via Internet should be regarded equally as conventional gambling, by simply presenting the evidence which is limitatively regulated on Indonesian Criminal Procedural Law. The emphasis of criminal procedure should present the electronic president or printout, such as gambling sites printouts and transaction data transfers money between bookies and players."
2012
S1182
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Soetjahjo
"Tesis ini menguraikan tentang Polisi Dalam Penegakan Hukum Perjudian Sabung Ayam (Kasus di Kampung Ambon). Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon yang diwarnai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cengkareng. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap penanganan perjudian sabung ayam di Kampung Ambon.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Cengkareng dalam melakukan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon lebih memilih penegakan hukum dalam rangka peace maintenance, yakni mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum berupa law enforcement, yakni penindakan hukum atas dasar undang-udang dan peraturan-peraturan yang berlaku semata-mata. Tindakan diskresi yang dipilih oleh Polsek Metro Cengkareng ini menimbulkan dampak negatif berupa adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya berupa pungutan liar di lokasi perjudian.
Penyimpangan yang terjadi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku anggota yang sengaja memanfaatkan kebijaksanaan Polsek Metro Cengkareng serta kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi peranan dari penyelenggara perjudian yang berusaha untuk mencegah adanya penindakan hukum terhadap pelaku perjudian juga memberi andil yang cukup besar. Hal ini terlihat pada saat terjadi hubungan antara petugas dengan penyelenggara perjudian, yakni adanya hubungan pertukaran antara kedua belah pihak, dimana masing-masing mengharapkan adanya imbalan atau keuntungan atas tindakan yang dilakukan.
Meskipun sebenarnya penyimpangan oleh anggota tersebut telah diketahui oleh Pimpinannya, namun tetap saja dipertahankan tanpa adanya sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinannnya. Sampai batas-batas tertentu yakni selama tidak ada keluhan atau laporan pengaduan dari masyarakat, penyimpangan tersebut memang sengaja dibiarkan. Akan tetapi apabila sudah melampaui batas dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat, maka penyimpangan tersebut akan diberi sanksi atau hukuman."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Puspita Nur
"Yakuza sebagai organisasi kriminal di Jepang, yang berawal hanya bekerja sebagai pedagang dan penjudi, meluas dan berkembang ke dalam bisnis lainnya, seperti perjudian, penyelundupan narkotika, dan prostitusi. Usaha Yakuza dalam perkembangan bisnis mereka tidak lepas dari adanya perluasan jaringan yang mereka buat dengan pihak-pihak luar yang terkait dan cara kerja Yakuza agar semua bisnis mereka dapat terus berjalan. Skripsi ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Melalui analisis ini, terlihat cara dan sistem yang di gunakan Organisasi Yakuza sebagai organisasi kriminal agar bisnis mereka dan keberadaan Yakuza di dalam masyarakat Jepang terus berkembang. Yamaguchi-gumi, organisasi Yakuza terbesar di Jepang menjadi pembahasan di dalam skripsi ini.

Yakuza, as a criminal organization in Japan, started off with trading and gambling, which then expand to other businesses such as smuggling drugs and prostitution. In developing their business, The Yakuza expand their business networks with other interconnected parties within their business scope. And to make sure that their business continues to run, the attitude of The Yakuza is also important. This is a qualitative research that uses the descriptive-analytic method. This analysis shows the ways and system that are being used by The Yakuza as a criminal organization, in order to attain their business and to flourish their existence in the Japanese Society. As the biggest Yakuza organization, Yamaguchi-gumi became the main of this thesis."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S42105
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library