Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pasaribu, Juwita Patty
Abstrak :
ABSTRAK
Sistem pembayaran saat ini berkembang dengan cepat, mulai dari alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit sampai kepada metode pembayaran baru yang berbasiskan internet, seperti bitcoin dan virtual currency lainnya. Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Akan tetapi, sampai saat ini Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran belum bertindak tegas dalam mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya. Walaupun sudah ada PBI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, namun masih tetap dalam posisi grey area. Bank Indonesia saat ini masih mempelajari perkembangan dari bitcoin wait and see . Bitcoin dan virtual currency lainnya dapat diatur sebagai alat pembayaraan, sehingga PJSP termasuk bitcoin exchange diperbolehkan untuk memproses semua transaksi bitcoin dan virtual currency lainnya. Tujuan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk mencegah bitcoin dan virtual currency lainnya digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh karena transaksinya yang bersifat pseudonymous. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya dengan memperbandingkan pada aturan yang berlaku di negara Amerika Serikat, Cina, dan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan comparative. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Bitcoin, virtual currency, peraturan
ABSTRACT
Currently, a payment method develops significantly, from conventional such as cash transfer and credit card to new technological innovations internet based payments, such as bitcoin and other virtual currencies. Bitcoin is a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community as a payment. Bank Indonesia issued statement related to bitcoin and other virtual currency on 6 February 2014. In view of the Act No. 7 Year 2012 concerning Currency and Act No. 23 Year 1999 which has been amended several times, the latest with Act No. 6 Year 2009, Bank Indonesia stated that bitcoin and other virtual currency are not currency or legal payment instrument in Indonesia. Any risk associated with utilization of virtual currency shall be borne solely by the user. On 19 November 2016, Bank Indonesia issued PBI Number 18 40 PBI 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing ldquo Regulation rdquo . The regulation prohibits Payment System Service Providers to use virtual currency as a payment tool, and does not regulate activities such as bitcoin mining and trading. Those using bitcoin as a payment method become user rsquo s own risk. However, Bank Indonesia remains in grey area position. Bitcoin and other virtual currencies are potentially abused for terrorism financing and money laundering. Therefore, they need to be regulated comprehensively, bitcoin and other virtual currencies companies shall report to Bank Indonesia. The research will discuss how to regulate bitcoin and other virtual currencies compared to regulation in the United States, China, and Japan. Descriptive comparative studies and normative legal research will be used to construct a legal framework with a qualitative approach. Key Words Bitcoin, Virtual Currency, Regulation.
2018
T51066
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vandezande, Niels
Abstrak :
In the last few years, the cryptocurrency bitcoin has repeatedly made worldwide headlines with its fluctuations in value and the uncertainty regarding the legal framework under which it operates. While bitcoin has swiftly become the foremost example of a virtual currency, it is by no means the only one. In-game currencies and currencies used as part of a loyalty scheme are examples as of other forms of virtual currencies. Moreover, new forms of virtual currency used mainly for investment purposes—derived from cryptocurrencies such as bitcoin—are rapidly gaining hold. This book focuses on the legal aspects of virtual currencies from the perspective of financial and economic law. It establishes a typology of virtual currencies and assesses whether they can be considered as money. The author analyzes whether the EU legal frameworks on electronic money, payment services, anti-money laundering, and markets in financial instruments can be applied to virtual currencies. A functional comparison is made to the US, where more regulatory initiative has been identified. The book concludes by answering the question of whether—and how—virtual currencies should be regulated within the EU.
Cambridge: Intersentia, 2018
e20519159
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
I Made Wisnu Wardhana
Abstrak :
ABSTRAK
Globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi mengakibatkan beberapa perubahan terutama dalam sistem keuangan. Adanya perkembangan menuju kearah digital dan paperless serta perkembangan teknologi virtual currency yang memungkinkan pembayaran langsung tanpa melalui sistem perbankan formal dapat merubah tatanan sistem keuangan di seluruh dunia. Permasalahan yang timbul adalah fenomena virtual currency yang mulai menjadi trend dalam dunia keuangan akan tetapi masih belum terdapat suatu aturan khusus. Dengan tidak adanya suatu regulasi memungkinkan potensi buruk dari virtual currency dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan pengemplangan pajak. Dengan menggunakan dasar kajian literature maka diketahui kerangka regulasi yang berlaku umum untuk dapat meregulasi virtual currency secara global, dan dengan menggunakan model tersebut akan digunakan untuk mengkaji regulasi virtual currency di Indonesia. Berdasarkan kajian literature maka diketahui ada dua konsep regulasi yang dapat digunakan untuk menkaji regulasi di Indonesia yaitu konsep self regulation dan konsep multiple regulatory jurisdiction, dengan dua konsep ini digunakan untuk membuat kerangka regulasi yang sudah berlaku di Indonesia. Selanjutnya kerangka regulasi virtual cuurency dianalisis dengan menggunakan teori instrument kebijakan dan matriks respon kebijakan pemerintah dari IMF.Metode penelitian adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif maka penelitian ini akan mengkaji kerangka hukum regulasi beberapa negara yang telah meregulasi virtual currency dan membandingkan dengan keadaan regulasi di Indonesia.
ABSTRACT
Economic globalization and the advancement of technology effect the financial area. The changes effect how the actors using different platform on their daily activity. The development in the virtual currency area enabling the actors to do direct payment without the involvement of third party, this can change the financial system to become digital and paperless. The issue from this emerging technology is about regulation. There are no specific regulation that regulate virtual currency can cause the downside nature of virtual currency to be used by bad actors to facilitate their activity such as money laundering, terrorism financing and tax evasion. Based on literature studies researcher is able to construct a virtual currency framework and the framework is used as a foundation and grand theory for this research. There are two models that can be use to analyze virtual currency globally, the first model is the self regulation model and the second is the multiple regulatory framework model. By using the framework we able to find which area that already been covered by the existing regulation in Indonesia. This research also used the Policy Instrument Theory by Hood and the Government Response Concept by the IMF. The research used the descriptive comparative studies and qualitative approach
2018
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryanto Imantaka Nugraha
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas serta membandingkan hal-hal terkait kedudukan hukum Bitcoin atau mata uang virtual pada umumnya sebagai barang ekonomi yang mencakup uang serta komoditi di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, dan Republik Tiongkok. Penulis membahas mengenai kaedah-kaedah hukum baik yang berisi larangan, kewajiban, serta kebolehan terkait Bitcoin atau mata uang virtual pada umumnya di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok. Penulis juga membahas dan membandingkan klasifikasi hukum Bitcoin sebagai barang ekonomi yang mencakup uang atau komoditi di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, dan Republik Tiongkok. Karena adanya kekosongan hukum terkait pengaturan atau pengklasifikasian secar hukum Bitcoin dan mata uang virtual pada umumnya baik di Indonesa maupun di Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok, penulis melakukan interpretasi atas definisi-definisi maupun unsur-unsur normatif yang terdapat di peraturan-peraturan maupun putusan-putusan pengadilan terkait barang ekonomi yang mencakup uang serta komoditi, dan melakukan analisis mengenai apakah Bitcoin serta mata uang virtual lainnya masuk dalam definisi-definisi atau unsur-unsur tersebut untuk mengetahui klasifikasi hukum Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dalam sistem hukum negara terkait. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakan kedudukan hukum serta pendekatan pengaturan mengenai Bitcoin di Indonesia dengan di Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah bahwa walaupun Bitcoin tidak dapat digolongkan sebagai alat pembayaran yang sah baik di Indonesia, Kanada, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok RRT , Bitcoin dapat digolongkan sebagai komoditi dan oleh karena itu transaksi menggunakan Bitcoin dapat dikonstruksikan sebagai tukar-menukar atau barter. Selain itu, pendekatan pengaturan Bitcoin di keempat Negara tersebut juga berbeda-beda.
ABSTRACT This thesis discusses and compares several things regarding the legal standing of Bitcoin or virtual currency in general as an economic good which includes money as well as commodity in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The writer discusses about law principles which consist of prohibition, obligation, and permission in regards of Bitcoin or virtual currency in general in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The writer also confers and compares the classification of the law of Bitcoin as an economic good which encompasses money or commodity in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. Since there is a legal vacuum regarding the regulation or the classification of the law of Bitcoin and virtual currency in general, whether it is in Indonesia or United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China, the writer then decided to interpret the legal definitions written in regulations and or verdicts related to economic good that includes money and commodity, and to analyze on whether or not Bitcoin and other virtual currencies fall under the interpreted definitions in order to understand the classification of the law of Bitcoin and other virtual currencies in a similar law system. In conducting this thesis, the writer uses the juridical normative literature research methods and the typology is descriptive. The problem stated in this thesis is the legal standing and regulatory approach on Bitcoin in Indonesia as well as in United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The conclusion to the problem above is that even though Bitcoin cannot be classified as a legal tender in Indonesia, Canada, United States of America and the People 39 s Republic of China, Bitcoin can still be classified as a commodity and therefore using Bitcoins in transactions can be equated to barter. Furthermore, regulatory approaches on Bitcoin in the aforementioned countries are also different from one another.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library