Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andrea Theresia
Abstrak :

Kehadiran aset kripto (crypto asset) sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di Indonesia sudah diakui secara legal oleh pemerintah sejak tahun 2018. Meskipun perdagangan aset kripto dinaungi oleh Bappebti sebagai lembaga pengawas dan pengatur yang berwenang, sejumlah lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya masih menolak keberadaan aset kripto seperti Bitcoin, dengan alasan keberadaan aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto yang baru berlangsung selama 1 (satu) tahun masih memiliki sejumlah kendala yang mengakibatkan konsekuensi ketidaksesuaian tugas dan fungsi pokok berdasarkan hukum yang berlaku, antara lain penggunaan redaksional “pasar fisik aset kripto” dan ketidakhadiran bursa berjangka dalam perdagangan komoditi aset kripto. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi aset kripto berdasarkan hukum kebendaan, mengidentifikasi aset kripto sebagai suatu komoditi, dan mengetahui keabsahan aset kripto dalam perdagangan komoditi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Penelitian menggunakan alat berupa studi dokumen peraturan perundang-undangan, penelurusan literatur, serta wawancara narasumber dari lembaga pemerintah terkait dengan pendekatan kualitatif.


The emergence of crypto asset as a commodity traded in Indonesia has been legally recognized by the government since 2018. Although the crypto asset market is under the auspices of Bappebti as the supervisory and regulatory authority, a number of state institutions and other government agencies still reject the existence of crypto asset such as Bitcoin, on the grounds that it is contrary to Law Number 7 of 2011 concerning Currency. In addition, the emerging market that has only lasted for 1 (one) year still has a number of obstacles that result in discrepancy of main duties and functions based on applicable law, including the use of editorial “pasar fisik aset kripto” (physical market of crypto asset) and the absence of a future exchange in crypto asset commodity trading. This study aims to identify crypto asset based on property law, to identify crypto asset as a commodity, and to determine the validity of crypto asset in commodity trading in Indonesia. This study uses a juridical-normative research method with legislative and legal comparative approach. Study of legal documents, literature research, and a series of in-depth interviews from related government institutions are used as tools of data collection with qualitative approach.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bari Rizqullah
Abstrak :
Penelitian membahas keberlakuan aset kripto sebagai objek jaminan. Sebagai sebuah objek yang memiliki nilai menimbulkan pertanyaan apakah aset kripto dapat dijaminkan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu diketahui kedudukan aset kripto sebagai benda menurut hukum kebendaan Indonesia serta pengaturan hukum jaminan Indonesia dan juga perbandingannya dengan Amerika Serikat, penelitian juga dilakukan untuk mengetahui lembaga jaminan yang ideal serta mekanismenya. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Diketahui bahwa menurut teori seperti teori virtual property dan hukum kebendaan Indonesia bahwa aset kripto merupakan benda. Diketahui bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia walaupun terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, begitupula dengan di Amerika Serikat. Melalui perbandingan, terdapat satu hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan demi kemajuan hukum jaminan di Indonesia, yakni pengaturan secara tegas bahwa terdapat benda tidak berwujud selain hak dan piutang yang dinamakan general intangibles layaknya di Amerika Serikat. Gadai dianggap sebagai lembaga jaminan paling ideal untuk aset kripto berdasarkan teori Subekti. Mekanisme dan eksekusi gadai aset kripto ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan sedikit penambahan mekanisme merujuk pada praktik dan mekanisme yang ada seperti smart contract. ......Analysis will analyze crypto assets as a collateral. As an asset with high value, it is questionable whether crypto asset can be collateralized. To answer this question, first we need to know whether crypto asset is a property or not according to the Indonesian property law, as well as Indonesian law about security and its comparison to the United States of America (USA), this analysis will also try to find the most ideal security and its mechanism. Analysis will use juridical-normative method with statute approach. Result shows that crypto asset is a property according to theories like virtual property and Indonesian property law. Crypto asset can also be collateralized according to Indonesian and USA law, although there are some weaknesses and inadequacies. From comparison, there is one point that can be useful for the improvement of Indonesian security law, that is a firm regulation about intangible property that is not a debt nor a right named as general intangibles like in the USA. Gadai is the most ideal security in Indonesia to be imposed upon crypto asset. Mechanism and execution can be carried out according to Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) with some additional mechanism according to practice such as smart contract.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Abdurrahman
Abstrak :
Kepopuleran aset kripto beberapa waktu lalu memberikan daya tarik kepada masyarakat untuk mulai melakukan investasi pada barang yang tidak berwujud, khususnya terkait dengan NFT. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pengaturan di Indonesia yang membahas secara khusus mengenai pengertian dan pengaturan mengenai pajak pertambahan nilai dari aset kripto NFT ini. Oleh karena itu, dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka penelitian ini akan menganalis mengenai bagaimana penarikan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud dan aset kripto NFT di Indonesia dapat dilakukan. Dari penelitian ini, didapatkan beberapa poin penting yang menjadi permasalah dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang tidak berwujud, serta terkait dengan penarikan pajak pertambahan nilai atas NFT; yaitu perbedaan treshold dalam penarikan pajak antara pemungut PPN PMSE dengan PKP, serta kekurangan yang mengenai pengaturan atas aset kripto NFT yaitu terdapat dua aturan yang memiliki konflik dalam pengukuhan aset kripto yang bisa diperdagangkan oleh Pedangan Fisik Aset Kripto. Saran yang dapat diberikan adalah untuk dilakukan kajian tambahan baik terhadap pengaturan pajak pertambahan nilai barang tidak berwujud serta pajak pertambahan nilai terhdapa aset kripto NFT. ......The popularity of crypto assets some time ago attracted people to start investing in intangible goods, especially related to NFTs. However, until now there is no single regulation in Indonesia that specifically addresses the understanding and regulation of the value added tax of this NFT crypto asset. Therefore, with normative juridical research, this research will analyze how the withdrawal of value added tax on intangible goods and NFT crypto assets in Indonesia can be carried out. From this research, several important points were obtained which became a problem in the imposition of value added tax on intangible goods, as well as related to the collection of value added tax on NFTs; namely the difference in thresholds for withdrawing taxes between VAT collectors for PMSE and PKP, as well as deficiencies regarding regulation of NFT crypto assets, namely that there are two rules that have conflicts in strengthening crypto assets that can be traded by Physical Crypto Asset Traders. The advice that can be given is to carry out additional studies both on the regulation of value-added tax on intangible goods and value-added tax on NFT crypto assets.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Vilia Evani
Abstrak :
Perkembangan pesat kripto yang melintasi batas negara didorong oleh inovasi blockchain di dunia teknologi. Meskipun perdagangan kripto telah menjadi fenomena umum, namun tetap menganut prinsip high risk high return. Oleh karena itu, hal ini mendapat kritik, sorotan, dan kajian dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga internasional seperti FSB, IMF, Bank Dunia, dan FATF. Keragaman pendekatan yang dilakukan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan terkait kripto menunjukkan perlunya regulasi yang tepat untuk memitigasi risiko-risiko yang merugikan seperti kerugian finansial dan potensi tindak kriminal seperti pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia dan menganalisis transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK terkait pencegahan pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi aset kripto di Indonesia saat ini adalah sebagai komoditas yang diawasi oleh Bappebti, dan sedang dalam proses transisi menjadi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan diawasi oleh OJK sesuai dengan mandat dari UU P2SK. Meskipun peraturan di Indonesia dinilai sudah cukup komprehensif, namun Indonesia tetap harus mengupayakan reformasi hukum yang sejalan dengan standar internasional seperti (1) Berkolaborasi dalam rezim internasional dan nasional dengan membuat database yang bertujuan untuk memantau, melacak, dan menemukan transaksi sesuai dengan asalnya; (2) Penerapan pendekatan berbasis risiko untuk Organisasi Non-Profit (NPO); (3) Peningkatan pengawasan terhadap sektor Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBP); (4) Pemberlakuan Sanksi Keuangan Bertarget (Targeted Financial Sanctions/TFS) terkait pencucian uang dan terorisme secara cepat; dan (5) Mempersiapkan tim asesor dan tim penelaah yang menjadi konsekuensi bagi negara yang sudah bergabung dengan FATF. ......The rapid development of crypto across national borders is driven by blockchain innovations in the world of technology. Although crypto trading has become a common phenomenon, it adheres to the principle of high risk high return. Therefore, it has received criticism, spotlight, and studies from various parties, including international institutions such as the FSB, IMF, World Bank, and FATF. The diversity of approaches taken by many countries, including Indonesia, in formulating crypto-related policies shows the need for appropriate regulation to mitigate adverse risks such as financial losses and potential criminal acts like money laundering. This study aims to identify crypto regulation and supervision in Indonesia and analyze the transition of supervision from Bappebti to OJK relating to money laundering prevention. Using doctrinal research methods, the results show that the current position of crypto assets in Indonesia is as a commodity supervised by Bappebti, and is in the process of transitioning into a Financial Sector Technology Innovation (ITSK) that will be supervised by OJK as mandated by the P2SK Law. Although regulations in Indonesia are considered comprehensive, however, Indonesia should still strive for legal reforms that are in line with international standards such as (1) Collaborate in both international and national regimes by creating a database that aims to monitor, trace and locate transactions according to their origins; (2) The adoption of a risk-based approach for Non-Profit Organizations (NPOs); (3) Enhanced supervision of the Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBP) sector; (4) The swift enactment of Targeted Financial Sanctions (TFS) concerning money laundering and terrorism;  and (5) Preparing a team of assessors and a team of reviewers which is a consequence for a country that has joined the FATF.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rama Ananda Dienta Putra
Abstrak :
Penetapan aset kripto sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018. Sebagai komoditi dalam bursa berjangka, aset kripto diawasi serta diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Perdagangan aset kripto dilaksanakan melalui pasar fisik aset kripto yang melibatkan beberapa pihak antara lain Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, Bursa Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam perdagangan aset kripto ditentukan oleh Bappebti yang terdiri dari jual beli, pertukaran, penyimpanan, dan pemindahan aset kripto. Namun, dalam praktiknya, terdapat calon pedagang fisik aset kripto yang melaksanakan kegiatan di luar yang telah ditentukan oleh Bappebti. Bentuk kegiatan atau layanan tersebut adalah gadai kripto. Gadai kripto merupakan layanan di mana aset kripto milik pelanggan akan dijadikan objek jaminan gadai terhadap perjanjian utang piutang antara pelanggan dan pedagang aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa layanan yang hendak diselenggarakan di luar yang telah ditentukan haruslah mendapat persetujuan dari Bappebti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan aset kripto, jenis kebendaan aset kripto, dan legalitas layanan gadai kripto di Indonesia. ......The issuance of crypto asset as a commodity traded in futures exchange is outlined in the Regulation of The Minister of Trade of The Republic Indonesia Number 99 of 2018. As a commodity in futures exchange, crypto asset is supervised and regulated by Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi or Bappebti. Trading of crypto asset is carried out through physical market of crypto assets which involves several parties such as Bappebti, Physical Traders of Crypto Assets, Prospective Physical Traders of Crypto Assets, Crypto Assets Customers, Futures Clearing Institute, Futures Exchange, Management of Crypto Assets Storage. Trade of crypto assets can be done in several forms of activity which are determined by Bappebti such as buy and sell, conversion, deposit, and transfer of crypto assets. However, there is prospective physical trader of crypto assets which held activity that has not been determined yet by Bappebti. The form or service of the activity is called gadai kripto. Gadai kripto is a service where customers of crypto assets place their crypto assets as a collateral to loan agreement between customers and traders of crypto assets. Regulation of CoFTRA Number 13 of 2021 states that any form of service or activity outside the ones Bappebti has determined should be submitted to Bappebti in order to acquire approval. With the use of juridical normative research method, this study will analyze on the regulation of the crypto assets, the property of crypto assets, and legality of gadai kripto service in Indonesia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nindita Cahya Oktaviani
Abstrak :
Aset kripto menjadi tren investasi yang saat ini banyak dilirik oleh investor di Indonesia. Hal ini terlihat dari besarnya nilai transaksi aset kripto di Indonesia sejak tahun 2021 dan peningkatan jumlah investor aset kripto di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi kebijakan pajak atas transaksi aset kripto sesuai PMK Nomor 68/PMK.03/2022 dan juga membahas mengenai pengawasan atas implementasi kebijakan pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia telah mengacu pada ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi kebijakan pajak atas transaksi aset kripto ini. Selain itu, dalam hal pengawasan masih hanya berpegang pada pengawasan terhadap kewajiban formal perpajakan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi kebijakan pajak atas transaksi aset kripto masih perlu ditingkatkan. ......Crypto assets are becoming an investment trend for Indonesian investors currently. It can be seen from the large value of crypto asset transactions since 2021, and the amount of crypto asset investors is increasing yearly. In 2022, the government established a tax policy on crypto asset transactions in Indonesia through PMK No. 68/PMK.03/2022. This research will discuss the implementation of tax policy on crypto asset transactions based on PMK No. 68/PMK.03/2022 and the supervision of that tax policy implementation. This study uses data collection techniques in the form of in-depth interviews and literature studies. The results of this study indicate that the implementation of tax policies on crypto asset transactions in Indonesia has referred to the provisions as stated in PMK No. 68/PMK.03/2022. However, there are some weaknesses in implementing tax policy on crypto asset transactions. In addition, in terms of supervision, the government only supervises formal tax obligations. Therefore, the supervision of implementing tax policy on crypto asset transactions still needs to be improved.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library