Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heddy Shri Ahimsa Putra
Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 2011
307.7 HED s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arghie Adriano Hanafi
"Franchise merupakan metode pendistribusian produk atau layanan yang dilakukan antara franchisor dan franchisee, di mana franchisor dan franchisee memberikan hak khusus usaha nya kepada franchisee yang didasari oleh perjanjian franchisee. Pengaturan terkait franchise di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Lalu, pengaturan terkait franchise di Belanda diatur dalam Wet Franchise yang baru saja diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021. Penelitian ini akan membahas persamaan, perbedaan, serta manfaat membandingkan hukum franchise Indonesia dan Belanda. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif
......Franchise is a product or service distribution method carried out between the franchisor and the franchisee, in which the franchisor and franchisee grant special business rights to the franchisee offered by the franchisee agreement. Regulations related to franchising in Indonesia are regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 on Franchise and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019 on Franchise Implementation. Then, regulations regarding franchising in the Netherlands are regulated in the Wet Franchise which was enforced on January 1, 2021. This research will discuss the similarities, differences, and benefits of comparing Indonesian and Dutch franchise laws. The research method used in this research is normative juridical method.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Ayu Basoeki
"ABSTRAK
Dalam tulisan ini, peneliti akan membahas peristiwa alih-kode
dari sekelompok anggota arisan ibu-ibu bekas HIK Yogyakarta.
Pemilihan kelompok dwibahasa Indonesia-Belanda ini menarik
untuk ditelitim mengingat pada masa lalu bahasa Belanda termasuk
bahasa yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan kaum intelek
Indonesia pada awal kemerdekaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan bahwa taraf keakraban penutur dengan lawan bicara benar mempertinggi kemungkinan adanya alih-kode; dan sebaliknya membuktikan pula bahwa semakin resmi situasi komunikasi (latar, setting) semakin kecil kemungkinan adanya alih-kode. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai makna alih-kode secara budaya.

"
1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rusdhy Hoesein
Depok: 2009
D1629
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rosihan Anwar
Jakarta: UI-Press, 1997
959.8 ROS s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ilham
"Dalam penelitian ini dianalisis wawancara Presiden Soekarno dengan wartawan Belanda pada pertengahan bulan Oktober tahun 1966 di istana Bogor. Wawancara ini dilakukan oleh Willem Oltmans, seorang jurnalis asal Belanda yang memiliki hubungan dekat dengan Soekarno. Wawancara dianalisis secara semiotis dengan menjabarkan makna tanda-tanda yang tersurat ataupun yang tersirat dan mengaitkanya dengan teori dan momen-momen sejarah sebagai gambaran hubungan bilateral republik Indonesia – Belanda pada tahun 1966. Penelitian ini menggambarkan bagaimana Hubungan Bilateral antara Indonesia dan Belanda di tengah panasnya perang dingin dan peralihan orde lama ke orde baru. Analisis wawancara ini bermuara pada kesimpulan Soekarno menunjukan kekuatanya di masa lemah kekuatan politiknya dan usahanya untuk mendapatkan dukungan dari Belanda.
......This study analyze President Soekarno's interview with a Dutch journalists in mid-October 1966 in the Bogor palace. This interview was conducted by Willem Oltmans, a Dutch journalist who had a close relation with Soekarno. The interview is analyzed from the semiotic perspective by describing the meaning of the signs and linking them with the historical situations of the bilateral relation between the Republic of Indonesia and the Netherland in 1966, during thecold war and the transition of the old and the new era. The analysis of this interview led to the conclusion of Soekarno’sstrength during his weak periods of his political position and his attempts to get support from the Netherland."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2019
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Rushdy Hoesein
"ABSTRAK
Disertasi ini merupakan karya tulis hasil penelitian Sejarah Diplomasi mahasiswa S3 Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Masalah yang menjadi materi penelitian adalah peristiwa perundingan Indonesia-Belanda pada tahun 1946-1947. Delegasi Belanda terdiri dari Prof.Ir.W.Sehermerhorn, F.de Boer dan M.TM.van Poll. Delegasi Indonesia terdiri dari Perdana Menteri Sutan Sjahrir, Mr Mohamad Roem, Mr Soesanto Tirto Prodjo dan dr A.K.Gani. Perundingan ini khususnya yang berlangsung di Linggajati Kuningan Jawa Barat., yang kemudian berhasil menemukan dokumen persetujuan yang diparaf pada 15 November 1946 dan ditanda tangani pada 25 Maret 1947 amatlah penting.
Karena merupakan tonggak awal persetujuan dalam rangka proses dekolonisasi di Indonesia. Jalannya perundingan tidaklah mulus karena perbedaan sudut pandang Indonesia dan Belanda soal Negara Indonesia Serikat dan rencana kerja sama Indonesia-Belanda pasca dekolonisasi, khususnya yang menyangkut UNI Indonesia-Belanda serta perwakilan RI di luar negeri pada periode masa peralihan. Meskipun pihak Inggris yang bertindak sebagai penengah telah berusaha sejauh mungkin agar perundingan sukses, kedua delegasi yang berunding, mengalami hambatan pada beberapa pasal-pasal tertentu. Akhirnya atas campur tangan, kebijakan dan keputusan yang diambil Soekarno-Hatta lah perundingan bisa selesai. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk membuktikan hal tersebut dengan berbagai alasannya.

ABSTRACT
This dissertation is a documentation of research about diplomacy history by a doctoral degree student in history study program, in the Faculty of Cultural Sciences, University of Indonesia. The main issue of the research was th event of an agreement between Indonesia and Netherland in Indonesia which happened in the 1946-1947. Indonesian delegation consisted of Premier Sutan Sjahrir, Mr Mohamad Roem, Mr Soesanto Tirtoprodjo and dr A.K.Ga.ni. And Dutch delegation consisted of Prof.Ir W.Schermerhorn, F.de Boer and M.TM.van Poll. This negotiation especially the one at Linggajati Kuningan West Java, which was succeed, produced an agreement document which initialed at November 15?h 1946 and signed at March 2501 1947.
This event is very important because it was the beginning of an agreement in the process of the decolonization in Indonesia. That negotiation was not running so smooth because there was different points of view between Indonesia and Netherlands about the Issue of United Indonesian Republic and about the cooperation plan between Indonesia and Netherland after the decolonization, especially about the UNI Indonesia-Netherland and about the Indonesia Republic international representative, at the transition periode. Althouyn the British as a mediator already try to help to make it a success, both of delegacies found obstacles at some sections of the agreement document. Finally Soekarno-Hatta made an important role in helping them out by making good decisions and policy. This research was intended to prove the importance of that role and to find the evidence about that theory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2009
D985
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Puspa Dewi
"Melalui berbagai tingkatan pertempuran dan perundingan sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka akhirnya konflik Indonesia - Belanda dapat diselesaikan lewat perundingan di Den Haag dalam suatu konferensi yang dinama_kan Konferensi Meja Bundar (KMB) dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Sebagai hasil dari perundingan tersebut, Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Seri_kat (RIS) dan beberapa pasal yang harus diterima oleh RIS yaitu tentang pembayaran hutang yang diwariskan oleh pe_merintah colonial Belanda, dan soal penangguhan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah RIS. Jumlah hutang yang harus dibayar oleh RIS sebesar kurang lebih 1.130 juta dolar Amerika. Sedang wilayah Irian Barat ditangguhkan sela_ma satu tahun dan statusnya akan ditentukan kemudian dengan jalan perundingan antara RIS dengan Belanda. Selama itu masalah dan status poitiknya berada di bawah pa_ngawasan United Nations Commission For Indonesia (UNCI). Dengan kesepakatan hasil-hasil KMB yang telah sa_ma-sama diterima oleh kedua belah pihak (RIS dan Belan_da), bukan berarti persoalan Indonesia-Belanda benar-benar telah berakhir, sebab dalam perkembangan-perkemba_nga selanjutnya perundingan-perundingan yang menyangkut pemyelesaian Irian Barat tidak pernah mencapai kesepaka_tan yang memuaskan terutama bagi Indonesia, Itulah se_babnya di kalangan masyarakat luas, partai-partai politik dan organisasi lainnya timbal kiinginan untuk membatalkan seluruh perjanjian KMB, karena sejak ditandatangani, Belanda senantiasa terutama sejak masa-masa awal penye_rahan kedaulatan, selalu terlibat dalarn persoalan-persoa_alan di Indonesia. Dan Indonesia menganggap bahwa pasal-_pasal yang menyangkut perjanjian KMB, terutama soal-soal yang menyangkut keuangan dan ekonomi, dimana dalam pasal- pasal tersebut memberikan hak-hak istimewa yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi Belanda di Indonesia . Kemudian soal yang menyangkut hubungan Uni Indonesia Belanda yang diangkat oleh rakyat Indonesia sebagai sisa penjaja_han Belanda. Sehingga ketika sampai tahun 1954, tidak ada tanda - tanda Belanda mau menyelesaikan masalah Irian Barat, maka Indonesia melakukan upaya untuk membatalkan perjanjian KMB dalam suatu perundingan yang diadakan di Den Haag pada bulan Juli tahun 1954. Dalam perundingan tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin oleh menteri luar negeri Mr. Sunario hanya berhasil mencapai persetu_juan tentang pembubaran Uni Indonesia Belanda, dan peng_hapusan beberapa perjanjian KMB yang rnengenai hubungan Indonesia Belanda di bidang kebudayaan dan militer. Dalam perkembangan perundingan selanjutnya keti_ka masalah Irian Barat di bawa Indonesia ke Majelis Umum PBB tahun 1954, namun sidang-sidang ini tidak banyak mengungtungkan Indonesia, sementara perundingan dengan Be_landa juga tidak membawa hasil yang memuaskan bagi Indo_nesia. Oleh karena itu Indonesia terus melakukan upaya penyelesaian pembatalan seluruh parjanjian KMB. Kabinet Bur-hannudin Harahap pada tahun 1955 mengajukan Rancangan Un_dang - undang (RUTS) untuk membatalkan perjanjian-perjan_jian KMB, tetapi walaupun RUU itu sudah disetujui oleh DPRS namun tidak dapat menjadi undang-undang, karena presiden Soekarno rnenolak untuk menandatanganinya, Alasan presiden karena pemilu 1955 sudah selesai, jadi adalah lebih baik bila hasil pemilu yang menentukan UU itu. Selanjutnya dalam kabinet Ali II dalam progamnya untuk menyelesaikan seluruh perjanjian KMB dalam bulan April 1956 mengaju_kan Rancangan Undang-undang (RUU) pembatalan perjanjian KMB kepada DPR dan tidak menghadapi banyak kesukaran. Melalui Undang-undang No.13 tahun 1956 Indonesia secara sepihak membatalkan seluruh perjanjian KMB , dan sejak itu Indonesia merasa tidak terikat lagi dengan se_luruh perjanjian KMB, termasuk soal yang berkenaan dengan status wilayah Irian Barat. Belanda melakukan protes, dan memandang bahwa de_ngan tindakan pembatalan itu, Indonesia telah melanggar perjanjian Internasional."
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Surowo
"ABSTRAK. Periode Sejarah Revolusi Indonesia, 1945-1949 antara lain ditandai adanya sengketa Indonesia-Belanda yang mengakibatkan didirikannya Republik Indonesia Serikat, RIS. Salah satu negara bagian di dalam RIS adalah Negara Madura. Negara Madura berdiri setelah agresi militer pertama. Dalam waktu singkat Belanda dapat menduduki Pulau Madura karena adanya beberapa faktor pendukung, yaitu digunakannya Barisan Tjakra, didirikannya Persatuan Kebangsaan Madura dan diada_kannya blokade ekonomi selain dari kekuatan militernya yang memang lebih unggul. Setelah berhasil menduduki, Belanda mengajak beberapa orang Madura untuk bekerja sama mendirikan Negara Madura. Usaha ini berhasil, make dibentuklah Komite Penentuan Kedudukan Madura yang bertugas menyelenggarakan Pemungutan Suara. Ternyata hasil Pemungutan Suara mayoritas rakyat mendukung didirikannye Negara Madura. Selanjutnya oleh Komite dibentuk sebuah Panitia guna meminta pengesahan berdirinya Negara Madura dari Gubernur Jenderal Hindia Be_landa. Akhirnya pada 20 Februari 1948, Pulau Madura disah_kan sebagai Satuan Ketatanegaraan dan Tjakraningrat ditetap_ken sebagai Wali Negara. Madura akan dijadikan Negara Bagian setelah memiliki _Undang-Undang Dasar, _Parlemen dan Menteri-Menterin. Karena itulah pada tanggal 15 April 1948 diadakan Pemilihan Anggota Parlemen. Tugas utama Palemen a_dalah menyusun Undang-Undang Dasar Untuk Negara Madura. Pada tanggal 8 Maret 1949, Parlemen mengesahkan sebuah Undang-Un_dang Dasar yang kemudian juga disahkan oleh Wali Negara tang-gal 28 Juni 1949. Se].enjutnya melalui Staatablad van India no. 218 tahun 1949, Pemerintah Hindia Belanda merwahkan Undang-Undang Dasar tersebut. Untuk kelengkapan Negara Madu_ra maka Wali Negara Madura mengangkat para Menteri pada 21 Agustus 1949. Setelah memenuhi syerat-syarat tersebut di a_tas maka akhirnya Belanda mengumumkan berdirinya Negara Ma_dura pada tanggal 8 September 1949 di dalam rapat Parlemen Negara Madura. Pemungutan Suara dengan hasil mayoritas mendukung berdirinya negara Madura harus dilihat bahwa pada waktu itu Pulau Madura baik secara geografis, administratif dan poli_tis telah dikuasai Belanda. Jadi adalah sangat mungkin apa-apa yang terjadi di dalam proses didirikannya Negara Madura adalah sandiwara belaka. Dan yang jelas sandiwara dan cara apapun yang dilakukan oleh Belanda untuk mendirikan Negara Madura (dan negara-negara bagian lainnya) pada akhirnya ke_inginan rakyatlah yang akan keluar sebagai pemenang yaitu kembali kepada bentuk Negara Kesatuan."
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Fadhil Avisena
"Sektor real estate merupakan salah satu sektor yang berperan penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia dan kerap mengalami pertumbuhan yang cukup baik apabila dilihat dari segi harga jual, pengaruhnya terhadap produk domestik bruto, sekaligus cara pemanfaatan properti di sektor real estate tersebut. Apabila melihat dari pemanfaatannya, salah satu mekanisme yang kerap kali digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah dengan cara menyewa rumah atau properti real estate lainnya. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu transaksi yang kerap dipilih dalam hal ini adalah transaksi sewa guna usaha (leasing). Meskipun pelaksanaan transaksi sewa guna usaha (leasing) pada sektor real estate telah berjalan masif, tetapi hal tersebut tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Belanda yang telah memiliki peraturan secara khusus untuk sewa guna usaha (leasing) pada sektor real estate. Pengaturan tersebut pun berisikan komponen-komponen yang sangat detail, seperti mekanisme kenaikan dan penurunan nominal sewa guna usaha, kompensasi, sewa guna usaha bersama, bahkan sampai persyaratan formil sekalipun. Merespons fenomena tersebut, penulis akan melakukan perbandingan hukum terhadap peraturan mengenai sewa guna usaha (leasing) pada sektor real estate di Indonesia dan Belanda dengan menggunakan studi doktrinal. Dalam hal ini, penulis akan merujuk pada studi kepustakaan yang utamanya adalah perbandingan peraturan perundang-undangan dan implementasinya dari kedua negara tersebut. Selain untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan sewa guna usaha (leasing) pada sektor real estate, capaian yang akan diraih dalam skripsi ini adalah identifikasi pengaturan yang dapat diadaptasi oleh Indonesia berdasarkan peraturan di Belanda sehingga peraturan di Indonesia dapat lebih berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia.
......The real estate sector plays a crucial role in sustaining livelihoods in Indonesia and often experiences significant growth, as evidenced by sales prices, its impact on gross domestic product, and the utilization of properties within the real estate sector. Regarding utilization, one common mechanism employed by the Indonesian population is leasing homes or other real estate properties. In this regard, one commonly chosen transaction is leasing. Despite the widespread implementation of leasing transactions in the real estate sector, comprehensive regulations are lacking. This stands in contrast to the Netherlands, which has specific regulations governing leasing in the real estate sector. These regulations encompass detailed components such as mechanisms for lease adjustments, compensation, joint leasing arrangements, and even formal requirements. In response to this phenomenon, the author aims to conduct a comparative legal analysis of leasing regulations in the real estate sectors of Indonesia and the Netherlands using a doctrinal approach. The primary methodology involves a literature review comparing legislation and its implementation in both countries. Beyond identifying similarities and differences in leasing regulations in the real estate sector, this thesis seeks to identify regulations that Indonesia can adapt from the Netherlands to enhance its own legal framework in response to evolving human needs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>