Fadhel Maulana Ramadhan, author
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat...
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S645172
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library