Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Miftahul Jannah
"Dalam berinvestasi di pasar modal, investor memerlukan perusahaan efek sebagai pedagang perantara. Perusahaan efek dapat melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap efek investor seperti pada kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas. Risiko ini harus diatasi dengan memberikan perlindungan hukum bagi investor dalam rangka pertanggung jawaban perusahaan efek yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana atau efek milik investornya. Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.4 dan VI.A.5 yang mengamanatkan pendirian lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal dalam rangka melindungi investor di pasar modal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelenggara dana perlindungan pemodal berperan untuk melindungi aset investor dan memberikan pengembalian kerugian aset investor dalam hal terjadi kehilangan sebagai akibat terjadinya peristiwa tertentu seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan perusahaan efek.

When investing in the capital market, investors need securities companies as market intermediary. Securities companies can do the abuse of authority against the effects of investors as in the case of PT Sarijaya Permana Securities. These risks must be overcomed with provide legal protection for investors in order the stewardship of securities companies proven to commit the misuse of funds or investor effect. Bapepam LK issue regulations Bapepam-LK Rule Number VI.A.4 and VI.A.5 that dictates the establishment of investor protection fund in order to protect investors in capital market. The results of this study concluded that the investor protection fund role is to protect investors assets and provide a return loss of investors assets in the event of a loss as a result of the occurrence of certain events such as abuse of authority by the securities company."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S54126
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dihin Septyanto
"ABSTRAK
Pasar modal merupakan alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan terutama untuk jangka panjang dan apabila alternatif sumber dana lainnya terbatas, yaitu dengan cara menjual sebagian saham perusahaan kepada masyarakat (go public). Penjualan saham perdana oleh perusahaan, sejak diaktifkannya pasar modal.melalui deregulasi-deregulasi tampaknya mulai ada kecenderungan penurunan harga sahamnya setelah tercatat di B E J. Hal tersebut tampak, bahwa dalam bulan Juni 1994, dari 182 saham yang tercatat sampai dengan akhir bulan Mei 1994, ternyata 113 saham (62,09 %) mengalami penurunan harga dan sepertinya telah terjadi koreksi pasar terhadap saham perdana.
Dalam penelitian ini, gejala koreksi pasar terhadap harga perdana dilihat pada perkembangan imbalan saham perdananya, yaitu imbalan bagi pemodal yang membeli saham di pasar perdana dan menjuainya lagi di pasar sekunder dengan jangka waktu kepemilikan sampai dengan 12 ( dua belas ) bulan. Selain hal tersebut, pada penelitian ini juga diamati perbedaan aantara saham perdana dengan saham sekunder, yaitu untuk mengamati kecenderungan adanya perubahan harga saham perdana setelah tercatat di pasar sekunder. Disamping itu diamati pula tentang reaksi dari harga saham-saham tersebut terhadap adanya informasi yang baru.
Hasil analisis data terhadap 47 saham perdana yang tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak bulan Januari 1991 sampai dengan bulan Oktober 1993, menunjukkan bahwa memang terjadi perbedaan yang signifikan antara saham perdana dan sekunder. Dalam analisis data juga menunjukkan bahwa semakin lama saham baru dimiliki semakin naik imbalan sahamnya dan untuk kemudian turun kembali. Selain hal tersebut tampak pula bahwa semakin lama saham baru dimiliki pemodal, maka semakin besar pula resiko penyimpangannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan pula bahwa para pemodal masih dapat memperoleh abnormal return satu bulan setelah saham-saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder serta masih dijumpai,adanya abnormal return yang negatif dan signifikan pada bulan keenam dan keduabelas, yang berarti terjadi peningkatan pada harga. Adanya kecenderungan para pemodal masih bisa memperoleh abnormal return tersebut, menunjukkan bahwa efisiensi pasar modal dalam bentuk setengah kuat, masih belum terpenuhi di Bursa Efek Jakarta. Dengan semakin berkembangnya peraturan, diharapkan masyarakat pemodal semakin mampu dalam mencerna dan menganalisis suatu informasi, yang relevan yang tersedia bagi mereka, sehingga efisiensi pasar modal dapat tercapai.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Puspa A
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum investor, khususnya investor yang menanamkan modalnya di pasar modal melalui perusahaan efek. Selanjutnya, dana investor dapat disalahgunakan oleh perusahaan efek. Terkait dengan hal ini, para investor dapat menuntut hak atas dana mereka tersebut dengan mengajukan klaim dana atau efek mereka pada perusahaan efek yang bersangkutan. Namun banyak perusahaan efek yang tidak terlalu memperhatikan nasabah yang meminta pengembalian klaim tersebut. Akibatnya banyak investor yang dananya disalahgunakan oleh perusahaan efek bernasib tidak jelas. Maka muncul wacana pembentukan Investor Protection Fund (IPF) yang bertujuan menjamin pengembalian dana nasabah perusahaan efek yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan dibentuknya Investor Protection Fund (IPF) maka akan meningkatkan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi, sehingga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

This thesis discusses the legal protection of investors, especially investors who invest their fund in capital market trough securities companies. After that, their fund could be misused by securities companies. Related to this problem, the investors can demand their rights to these funds by submitting a claim on the securities company. But many securities company just paid little attention to its customers who request a claim refund. As a result, the faith of many investors whose fund was misused by securities companies are not clear. The impact of this problem, appear the discourse about Investor Protection Fund (IPF), the aims of Investor Protection Fund was to ensure the return of customer funds that misused by irresponsible securities companies. This study uses juridical norms approach as research implementation method. This study concluded that with establishment of Investor Protection Fund (IPF), will increase investor?s protection in investing and then will impact investor?s trust in the Indonesian capital market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mathilda Ruth Amabelle
"Medium Term Notes (MTN) merupakan salah satu bentuk surat utang yang cukup lazim diterbitkan tanpa melalui Penawaran Umum dan didasarkan pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 (POJK No. 30 Tahun 2019) tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (EBUS Tanpa Penawaran Umum). POJK No. 30 Tahun 2019 tersebut memberikan serangkaian kewajiban baru, salah satunya adanya pembatasan penjualan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada Pemodal Profesional. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan dari keberlakuan POJK No. 30 Tahun 2019 terhadap penerbitan MTN dan cara untuk mengatasi kekurangan dari keberlakuan POJK No. 30 Tahun 2019 terkait pembatasan penjualan MTN hanya kepada Pemodal Profesional. Penelitian ini dilangsungkan dengan meneliti berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia dan melakukan penelusuran serta perbandingan dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Berdasarkan penelitian yang dilangsungkan, ditemukan bahwa di samping sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh penerbitan MTN di bawah POJK No. 30 Tahun 2019, terdapat sejumlah kekurangan yang dapat ditindaklanjuti dengan melakukan amandemen terhadap POJK No. 30 Tahun 2019. Selain itu, tidak adanya ruang yang diberikan kepada pemodal non-profesional untuk berpartisipasi dalam transaksi EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam POJK No. 30 Tahun 2019. OJK dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep non-accredited investor di Amerika Serikat dan memperkenalkan keberadaan Pemodal Non-Profesional, di samping Pemodal Profesional, dalam POJK No. 30 Tahun 2019.

Medium Term Notes (MTN) are a form of debt that is quite commonly issued without going through Public Offering (private placement) and are based on the provisions in the Civil Code and the Commercial Code. However, in 2019, the Financial Services Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation Number 30/POJK.04/2019 (POJK No. 30 of 2019) concerning Issuance of Debt Securities and/or Sukuk without Public Offering (EBUS without Public Offering). POJK No. 30 of 2019 provides a series of new obligations, one of which is the limitation on the sale of EBUS without Public Offering only to Professional Investors. Thus, it is necessary to carry out further research regarding the advantages and disadvantages of the enactment of POJK No. 30 of 2019 regarding the issuance of MTN and ways to overcome the shortcomings of the implementation of POJK No. 30 of 2019 regarding restrictions on the sale of MTN only to Professional Investors. This research was carried out by examining various regulations that apply in Indonesia and conducting searches and comparisons with regulations that apply in United States. Based on the research conducted, it was found that in addition to a number of advantages possessed by the issuance of MTN under POJK No. 30 of 2019, there are a number of deficiencies that can be followed up by making amendments to POJK No. 30 of 2019. In addition, there is no space given to non-professional investors to participate in EBUS Without Public Offering transactions in POJK No. 30 of 2019. OJK may consider adopting the concept of non-accredited investors in United States and introducing the existence of Non-Professional Investors, in addition to Professional Investors, in POJK No. 30 of 2019."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayan Reynaldi
"Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab hukum bagi public figure yang melakukan promosi pemasaran efek dilihat dari Hukum Pasar Modal Indonesia dan juga perlindungan hukum bagi investor yang menerima rekomendasi saham dari pihak yang tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi. Dari segi aturan, promosi pemasaran efek diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019. Secara hukum Tindakan promosi pemasaran efek yang dilakukan oleh Public Figure dimungkinkan selama sesuai ketentuan yang berlaku di POJK No 7 Tahun 2019 dan tidak melanggar aturan – aturan yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Tindakan Public Figure memiliki risiko pertanggung jawaban secara hukum Ketika dalam penyampainnya melanggar pasal – pasal mengenai kejahatan pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Perlindungan bagi Investor secara garis besar terbagi dalam beberapa aspek yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam aspek perlindungan Otoritas Jasa Keuangan menjadi lembaga yang menurut Pasal 5 Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun penelitian hukum menggunakan metode yuridis normatif dan merupakan penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan

This research discuss legal responsibilities for public figures who promote securities marketing as seen from the Indonesian Capital Market Law and also legal protection for investors who receive stock recommendations from parties who do not have permits as investment advisors. In terms of regulations, the promotion of securities marketing is regulated in the Financial Services Authority Regulation. Legally, Securities marketing promotion actions carried out by Public Figures are possible as long as they comply with the provisions in force in POJK No. 7 of 2019. The actions of a public figure carry the risk of legal liability when in their presentation they violate the articles regarding capital market crimes such as fraud, market manipulation, and insider trading. Protection for Investors is divided into several aspects, namely supervision, prevention, and enforcement. In the aspect of protection, the Financial Services Authority is an institution which according to Article 5 of the Law on the Financial Services Authority has the function of administering an integrated regulatory and supervisory system for all activities in the financial services sector. The legal research uses normative juridical methods and is a descriptive analytical research. The research was conducted by literature study"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Badrina
"Salah satu ciri pasar modal yang maju dan modern adalah adanya kemampuan dari pasar modal tersebut untuk melahirkan produk-produk inovatif dan dapat memenuhi kebutuhan emiten dan investor. Seiring dengan pesatnya perkembangan investasi lewat pasar modal dan semakin tingginya antusiasme investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan dana, serta perkembangan investasi pasar modal yang telah dilakukan oleh Negara lain, maka pemerintah Indonesia mendorong untuk dibentuknya lembaga Perlindungan Dana Pemodal yang dilaksanakan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund. Reformasi pada Pasar Modal yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permintaan pasar, yaitu rasa aman, kepastian dalam berinvestasi, terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien. Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal diharapkan dapat menutup resiko investasi non-ekonomis di pasar modal.

One of the characteristics of a developed and modern capital market is the ability of the capital market to deliver innovative products and can meet the needs of issuers and investors. Along with the rapid development of investment through the capital markets and the increasing enthusiasm of local or foreign investors to infuse funds, as well as the development of capital market investment that has been made by other countries, the Government of Indonesia pushed for the establishing of the Investor Protection Fund which undertaken by Securities Investor Protection Fund. On the capital market reforms undertaken by the Government is to respond to the needs and requests of the market, certainty, fair and efficient in investing. Establishment of Indonesia Securities Investor Protection Fund is expected to cover the risk of non-economical investments in Indonesia's capital market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Alfarizi Ridwan
"Perkembangan di Pasar Modal beriringan dengan banyaknya perusahaan yang membutuhkan pendanaan dan meningkatnya minat masyarakat untuk berpartisipasi melalui investasi di Pasar Modal. Kedua hal tersebut ditandai dengan bervariatifnya jenis pendanaan untuk perusahaan di Pasar Modal dan juga meningkatnya risiko bagi investor. Otoritas Jasa Keuangan menjawab masalah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana perlindungan investor melalui klasifikasi investor di Pasar Modal, serta perbandingannya dengan negara Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, dan Kanada. Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis-normatif yaitu menganalisis permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan. Pendekatan komparatif selanjutnya digunakan untuk membandingkan aturan-aturan di sistem hukum negara lain untuk menemukan persamaan dan/atau perbedaan di antara sistem hukum negara pembanding. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan dengan klasifikasi investor dicapai melalui pembatasan akses bagi investor yang minim pengalaman, kekayaan, atau portofolio terhadap investasi yang berisiko tinggi. Kemudian, ditemukan bahwa klasifikasi investor di Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, dan Kanada memiliki persamaan seperti kriteria yang ditentukan negara-negara tersebut untuk mengategorikan investor. Adapun, perbedaannya adalah nomenklatur dari klasifikasi investor misalnya accredited investor. Indonesia juga menyebutkan di peraturannya mengenai jenis investasi apa saja yang dapat diakses oleh pemodal profesional.

Developments in the Capital Market coincide with the many companies that need funding and the increasing public interest in participating through investment in the Capital Market. Both of these are marked by the varied types of funding for companies in the Capital Market as well as increased risks for investors. Otoritas Jasa Keuangan responded to this problem by issuing Otoritas Jasa Keuangan regulations governing the Issuance of Debt and/or Sukuk Based Securities to Professional Investors. This research will discuss how to protect investors through the categorization of investors in the Capital Market, as well as a comparison with the United States, Singapore, Hong Kong, and Canada. The research method to be used is juridical-normative, namely analyzing legal issues through statutory regulations. A comparative approach is then used to compare rules in other countries' legal systems to find similarities and/or differences between the legal systems of the comparison countries. Through this research, it was found that the protection of investor through categorization is achieved by limiting regular investors with minimum experience, net worth, and portofolio access to high risk investments. Also, the regulations regarding the categorization of investors in Indonesia, the United States, Singapore, Hong Kong, and Canada have similarities, such as the criteria set by these countries to categorize investors. Meanwhile, the difference is in the nomenclature of categorized investors, for example, accredited investor. Indonesia also stated in the regulations regarding what types of investments can be accessed by professional investors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library