Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ramona M.L. Manus
Abstrak :
Leasing merupakan bentuk transaksi dagang yang terbilang baru di Indonesia dan setelah dikeluarkannya ketentuan resmi tentang leasing pada tahun 1974 mulai menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Seperti yang dikemukakan oleh Drs Sutadi Sukarya selaku Direktur Jenderal Pajak dalam surat edarannya No.154/III/4-1/1974 tanggal 11 Mei 1974 antara lain : ‘Oleh karena usaha leasing ini bagi kita merupakan suatu usaha yang baru dan menurut perkiraan dapat membantu badan-badan dan pengusaha-pengusaha Indonesia dalam mereka mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang diperlukan, yang berarti meningkatkan pembangunan perekonomian nasional, maka diperhitungkan bahwa kegiatan leasing dan dengan demikian pengusaha leasing dapat berkembang di Indonesia.
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saroinsong, Johan Harry
Abstrak :
Tidak ada abstrak
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Djatnika P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roshelfiah
Abstrak :
ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jabenry F.
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnnya dan leasing pada khususnya dan Kontrak Tentang Sewa Dengan Pilihan Untuk Membeli, yang berlaku antara PT. PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL dengan PT. PELAYARAN UMUM INDONESIA. Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati bahwa kapal akan dioperasikan oleh penyewa dan penyewa membayar sejumlah tertentu uang sewa kepada pemilik. Dalam jangka waktu sewa, penyewa mempunyai hak untuk, dengan persetujuan pemilik, merubah perjanjian menjadi Purchase in Instalments. Penyewa juga mempunyai hak untuk membeli kapal setelah berakhirnya masa sewa. Para pihak juga mengatur hal-hal kerugian - kerugian yang terjadi selama pengoperasian kapal, penyelamatan, per tanggungan kapal kepada perusahaan asuransi, kondisi standard polls pertanggungan dan lain-lain. Para pihak tidak mengatur hal-hal berkenaan dengan 'wanprestatie' serta 'overmacht' dan lain-lain. Hukum yang berlaku dalam kontrak ini adalah Hukum Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
Abstrak :
Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing. Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan. Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang.
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agusraad Darmawidjaja
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan untuk capital equipment,

Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari 197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan , Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No - mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan. pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie)) untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.

Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan- untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di tangan pihak lessee.

Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu - nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.

Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak ketiga.

Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya - lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan, yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing belum cukup kuat.
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricki Immanuel
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djummeiti Himawati
Abstrak :
Meleasing pesawat terbang dari perusahaan leasing asing merupakan salah satu cara yang efektif bagi PT. Garuda Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan armada pesawatnya guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan anjuran pemerintah. Namun sampai saat ini pemerintah sendiri belum mengizinkan adanya cross border leasing yang melibatkan perusahaan leasing asing. Hal ini dapat kita lihat baik dari keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri Perhubungan yang mengharuskan adanya izin dari menteri keuangan bagi lessor yang akan mengadakan perjanjian leasing dengan lessee di lndonesia. Sehingga keabsahan dari perjanjian cross border leasing antara PT, Garuda Indonesia dan Elasis Leasing S.A.R.L dapat dipertanyakan. Terlepas dari sah atau tidaknya perjanjian leasing tersebut tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk meninjau isi perjanjian leasing tersebut dari sudut hukum perdata Indonesia. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Disini penulis melihat bahwa perjarijian leasing yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dan Elasis Leasing merupakan pencerminan 1dari adanya asas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 BW. Namun sayangnya asas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasioanal agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesasaran hukum dan sosial budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, terutama jika lessee Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus menggunakan/mendasarkan perjanjian tersebut pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara lessor tersebut, karena kita pun sudah memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai leasing ini secara terperinci dan memiliki kekuatan hukum yang pasti dalam bentuk perundang-undangan. Sehingga tujun dari lembaga leasing untuk memberikan manfaat/keuntungan yang seimbang bagi para pihak dapat terlaksana.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Charlie Rivai Malessy
Abstrak :
PT PLN Persero dan PT KAR POWERSHIP INDONESIA telah membuat dan menandatangani Kontrak LVMPP termasuk proses pengadaan leasing marine vessel power plant. Dalam skripsi ini, pembahasan difokuskan pada masalah mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant apakah telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan ketentuan dan persyaratan dalam Kontrak LMVPP apakah dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing sesuai KMK No.1169/KMK.01/1991 serta keabsahan pembentukan Kontrak LMVPP sesuai dengan KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pengadaan leasing marine vessel power plant telah sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN Persero No.0014.E/DIR/2014 dan Kontrak LMVPP adalah sah dan mengikat karena telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur pada KUH Perdata sebagaimana diatur pada pasal 1338 jo. 1320-1337, dari aspek leasingnya Kontrak LMVPP tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian leasing karena tidak berisi dan memuat ketentuan dan pengaturan sebagaimana yang diperlukan dalam perjanjian leasing yang telah ditentukan pada KMK No.1169/KMK.01/1991. Hal ini dikarenakan beberapa permasalahan seperti harga dan pembayaran sewa yang justru memfokuskan terhadap pembelian tenaga listrik dan tidak diaturnya mengenai harga perolehan barang modal. Saran yang dapat disampaikan adalah harus dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan tentang leasing dan perusahaan pembiayaan yang terintegritas dalam suatu Undang-Undang agar dapat menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat serta PT PLN Persero harus dapat konsisten dalam melakukan suatu pekerjaan agar pembentukan kontrak selaras dengan maksud dan tujuan pekerjaan tersebut.
PT PLN Persero and PT KAR POWERSHIP INDONESIA has made and entered into LVMPP contract including its process of procurement of leasing marine vessel power plant. In this thesis, the discussion focused on the issuing of the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant whether in accordance with Letter of Circular Board of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the terms and condition set out on the LMVPP contract whether it can be categorized as a lease agreement according KMK No.1169 KMK.01 1991 as well as the validity of the Contract in accordance with article 1338 jo. article 1320 1337 of Indonesia Civil Code. This research uses a normative juridical method. The results of this research found that the mechanism of procurement of leasing marine vessel power plant has applied with and in accordance with the Letter of Circular of Directors of PT PLN Persero No.0014.E DIR 2014 and the LMVPP contract is valid and binding because it has qualified as valid agreement as stipulated in the Indonesia Civil Code in article 1338 jo. 1320 1337. However for its leasing aspect, LMVPP contract can not be categorized as a operating lease agreement because it does not contains an obliged provisions and arrangements as required in the lease agreement that has been determined in KMK No.1169 KMK.01 1991. This is due to several issues such as price and lease payments that would rather focus on the purchase of electricity and that the exclusion of the acquisition price of capital goods. Suggestions can be submitted is to be made a legislation on leasing and financing company that integrated into an Act in order to ensure legal certainty to the society and PT PLN Persero must be consistent in doing a job in order to form a contract that in line with the intent and purpose of the work mentioned.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>