Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuskandini Wijayanti
"[ABSTRAK
Dalam suatu perikatan yang dibuat oleh para pihak, pada umumnya pihak yang memiliki hak
tagih/ piutang kepada pihak lainnya meminta untuk diberikan jaminan pemenuhan haknya
kepada pihak yang berutang. Pada praktek yang terjadi, terdapat suatu bentuk pemberian
jaminan yang dinamakan Letter of Undertaking/ surat sanggup, di mana Letter of
Undertaking ini merupakan salah satu bentuk surat pernyataan yang diberikan oleh pihak
ketiga yang menyatakan kesanggupannya untuk mengambil alih tanggung jawab untuk
memenuhi kewajiban dari pihak yang berutang sekaligus risiko yang mungkin timbul akibat
dilaksanakannya kewajiban tersebut oleh pihak penerbit Letter of Undertaking. Letter of
Undertaking ini berbeda dengan perjanjian penanggungan. Keberadaan Letter of Undertaking
sebagai bentuk dari surat pernyataan tidak diatur secara khusus, sehingga sejauh mana
kekuatan hukum mengikatnya terhadap pihak penerbit Letter of Undertaking dan bagaimana
pemberian perlindungan atas pelaksanaan pemenuhan haknya bagi pihak yang menerima
Letter of Undertaking tersebut masih menjadi pertanyaan. Hal inilah yang diangkat sebagai
pokok permasalahan oleh penulis. Oleh karena tidak ada pengaturan terhadap Letter of
Undertaking, maka metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), di mana pendekatan konseptual
dilakukan manakala penulis tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal ini dilakukan
karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Dengan
menggunakan pendekatan konseptual, maka penulis bermaksud untuk menemukan
kedudukan hukum dari Letter of Undertaking dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia,
khususnya yang berlaku dalam hukum perikatan.

ABSTRACT
In an agreement, practically, those who have the right to claim to other parties ask for a
guarantee for the fulfillment of its rights to those who have the obligation to such party. In the
practice that occurs, there is a form of a guarantee is called Letter of Undertaking, in which
the Letter of Undertaking is one form of an affidavit given by a third party who state his
readiness to take over the responsibility for fulfilling the obligations of party that owe and
any risks might be occurs because of obligations fulfillment of such third party. Letter of
Undertaking is different from the underwriting agreement. The existence of a Letter of
Undertaking is not specifically regulated, so the extent to which legal force to the issuer of
Letter of Undertaking and how to provide protection for the implementation of rights to the
party receiving the Letter of Undertaking is the subject matters by the authors. Because there
is no regulation of the Letter of Undertaking, the research methods used by the author is
conceptual approach, in which the conceptual approach is used when the author did not begin
from the existing law. Such approach is used because it is not yet or there is no rule of law to
the matters encountered. By using the conceptual approach, the author intends to find the
legal standing of the Letter of Undertaking in the positive law in Indonesia, especially as it
applies in the law of contract., In an agreement, practically, those who have the right to claim to other parties ask for a
guarantee for the fulfillment of its rights to those who have the obligation to such party. In the
practice that occurs, there is a form of a guarantee is called Letter of Undertaking, in which
the Letter of Undertaking is one form of an affidavit given by a third party who state his
readiness to take over the responsibility for fulfilling the obligations of party that owe and
any risks might be occurs because of obligations fulfillment of such third party. Letter of
Undertaking is different from the underwriting agreement. The existence of a Letter of
Undertaking is not specifically regulated, so the extent to which legal force to the issuer of
Letter of Undertaking and how to provide protection for the implementation of rights to the
party receiving the Letter of Undertaking is the subject matters by the authors. Because there
is no regulation of the Letter of Undertaking, the research methods used by the author is
conceptual approach, in which the conceptual approach is used when the author did not begin
from the existing law. Such approach is used because it is not yet or there is no rule of law to
the matters encountered. By using the conceptual approach, the author intends to find the
legal standing of the Letter of Undertaking in the positive law in Indonesia, especially as it
applies in the law of contract.]"
2015
T43996
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Anisaa
"Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dalam perjanjian penangungan utang terdapat tiga definisi, yaitu kreditor, debitor, dan pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitor kepada kreditor, pada saat debitor tidak memenuhi prestasinya. Perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perikatanperikatan dalam perjanjian pokok. Pelepasan hak-hak istimewa yang ada dalam perjanjian penanggungan kerap menjadi dasar kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap guarantor. Seorang personal guarantor yang telah melepaskan hak-hak isitimewanya secara tegas dan syarat kepailitan telah terpenuhi, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap guarantor, baik secara bersama-sama dengan debitor maupun tanpa menyertakan debitor di pengadilan niaga. Pelepasan hak istimewa inilah yang merugikan personal guarantor.

Guaranty statements are regulated in Article no. 1820 ? 1850 of Indonesian Civil Code. There are three parties involved in a guaranty statement: the creditor, the debtor, and the third party. The third Party has a role of being the personal guarantor in case that the debtor failed to fulfill its obligation (breach of contract). The guarantor has the privileges. If the priviliges has been released by the guarantor and the requirements for bankruptcy petition have been fulfilled, the creditor can sue the guarantor simultaneously with, or exclude the debtor to be declared bankrupt in the commercial court. Personal guarantor can have an inflicted loss because his privilege relinquishment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65492
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Farhan Gunawan
"Penjaminan Kontra Bank Garansi adalah suatu kegiatan pemberian jaminan lawan berupa Penanggungan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kewajiban suatu pihak yang timbul akibat pencairan bank garansi. Skripsi ini membahas persoalan Hukum dalam Perjanjian Penanggungan antara PT Jamkrindo yang memberikan jasa nya sebagai Kontra Bank Garansi untuk Penerbitan Bank Garansi pada PT Bank X melalui suatu Perjanjian Kerjasama. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan cara studi dokumen (kepustakaan) dan wawancara narasumber yang memberikan analisis deskriptif. Dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Hubungan hukum antara PT Jakmrindo dengan PT Bank X lahir dari Perjanjian Kerjasama, Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) dan Sertifikat Penjaminan (SP), yang merupakan satu kesatuan diantara ketiganya untuk melahirkan Penjaminan Bank Garansi dengan bentuk Penanggungan terhadap Penanggung yang menanggung debitur utama. Kedua, Pelaksanaan Klaim Penjaminan Bank Garansi yang bersifat unconditional berlawanan dengan karakteristik Penanggungan yang mensyaratkan suatu wanprestasi untuk dapat dilaksanakan. Pencairan Klaim unconditional secara khusus mengecualikan ketentuan tersebut, yang hanya diperbolehkan terhap penerima jaminan yang melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pekerjaan yang dibebankan dengan APBN. Ketiga, Peralihan hak tagih PT Bank X terhadap Terjamin kepada PT Jamkrindo sebagai dampak subrogasi dapat dimintakan oleh PT Bank X untuk dan atas nama PT Jamkrindo sebagai suatu Kebebasan bagi para pihak menentukan kesepakatan diantara mereka dalam perjanjian.
Counter Bank Guarantee is an activity of providing counterparty guarantees in the form of Guarantees organized by the Guarantee Company to guarantee the obligations of a party arising from the disbursement of bank guarantees. This thesis discusses legal issues in the Underwriting Agreement between PT Jamkrindo which provides its services as a Counter Bank Guarantee for Issuance of Bank Guarantees at PT Bank X through a Cooperation Agreement. This research was conducted using a qualitative method by means of document studies (library) and interview with informants and provided descriptive analysis. In this study, it can be concluded that first, the legal relationship between PT Jakmrindo and PT Bank X was born from the Cooperation Agreement, the Guarantee Principle Approval Letter (SP3) and the Guarantee Certificate (SP), which is an integral part of the three to give birth to a Bank Guarantee with form of Guarantee against the Guarantor who bears the main debtor. Second, the implementation of an Bank Guarantee Claim is unconditional contrary to the characteristics of the Guarantee Agreement which requires a default to be enforced. Disbursement of claims unconditional specifically excludes this provision, which is only allowed for guarantee recipients who procure government goods/services and work that is charged with the state budget. Third, the transfer of PT Bank X's claim rights against the Guaranteed to PT Jamkrindo as a result of subrogation can be requested by PT Bank X for and on behalf of PT Jamkrindo as a freedom for the parties to determine the agreement between them in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Sun Basana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiansyah Dharma Putra
"ABSTRAK
Bank Garansi adalah salah satu produk perbankan yang bersumber dari
perjanjian penanggungan yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dimana terdapat tiga pihak di dalamnya yaitu Penanggung, Tertanggung dan
Penerima Tanggungan. Dalam prakteknya bank garansi digolongkan sebagai
perjanjian accesoir yang tergantung dengan perjanjian pokoknya, sehingga jika
perjanjian pokoknya tidak sah maka bank garansi akan secara otomatis menjadi
batal demi hukum. Terkait dengan klaim, bank garansi bersifat unconditional,
yakni serta merta di bayar ketika penerima bank garansi mengajukan klaim,
namun ternyata klaim bank garansi dalam prakteknya memiliki kondisi-kondisi
tertentu yang menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh bank penerbit

ABSTRACT
Bank Guarantee is one of banking products sourced from agreement
derived from the Book of the Law of Civil Law where there are three parties in it,
Guarantor, Applicant and Dependent Beneficiary. In practice the bank guarantee
is classified as a accesoir agreement, so that if an main agreement is not valid the
bank guarantee will automatically become null and void. Associated with the
claim, unconditional bank guarantee, which is not necessarily in the receiving
bank guarantees paid when filing a claim, but it claims the bank guarantee in
practice have certain conditions that cause the claim was rejected by the issuing
bank"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39100
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Septiani
"Perjanjian Penanggungan Pribadi (borgtocht) yang dibuat secara di bawah tangan tanpa persetujuan pasangan seharusnya tidak dapat diminta secara penuh penanggungannya. Kebutuhan jaminan penanggungan dalam suatu utang bersifat tambahan (accesoir), tidak akan ada dan akan selalu hidup selama perjanjian pokok masih berjalan. Jaminan tambahan tidak selalu berbentuk jaminan penanggungan, dimungkinkan juga jaminan kebendaan lainnya seperti fidusia, gadai, atau hipotek. Namun, PT DPK sebagai kreditur merupakan perusahaan non ataupun lembaga keuangan tidak dapat meminta jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan. Sehingga, secara tidak langsung meminta B untuk menundukkan diri sebagai penanggung secara pribadi, bukan bertindak atas jabatannya sebagai Direktur Utama yang menjamin utang perusahaannya yakni PT CEM. Meskipun terdapat indikasi unsur kesengajaan untuk menjebak B di dalamnya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat permasalahan terkait perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) yang dibuat atas utang perusahaan menurut peraturan perundang-undangan serta kedudukan hukum perjanjian penanggungan pribadi (borgtocht) di buat di bawah tangan terhadap harta bersama perkawinan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan mengkaji objek hukum berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah jaminan penanggungan dapat diberikan oleh siapa saja, baik orang pribadi atau badan hukum. Namun, tidak sembarang yang dapat melakukannya setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria penjamin sesuai Pasal 1827 KUHPerdata dan peraturan yang berlaku. Kewenangan dalam bertindak dalam jaminan penanggungan juga harus diperhatikan, jika bertindak secara pribadi seharusnya melibatkan pasangan karena akan berimplikasi terhadap harta bersamanya. Diperlukannya peran notaris yang akan membantu kepastian dan perlindungan hukum atas tindakan hukum para pihak. Selain akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar terhindar dari kerugian yang akan diderita.

Personal Guarantee (borgtocht) which privately made deed without the consent of parther or wife, it supposed to be not ask for full coverage. The need for borgtocht in a debt just for additional (accesoir) not primary, will not exist and will always exist as long as the main agreement is still in effect. The additional guarantee will not always ask for borgtocht, it is also possible tto provide other material guarantee such as fiduciary, pledge, or mortgage. However, PT DPK as a creditor, a non-company, or a financial institution, cannot ask for additional collateral in the form of material guarantees. Thus, it indirectly asks B to submit himself as a personal guarantor, instead of acting in his position as President Director who guarantees the debt of his company, namely PT CEM. Although there are indications of an element of deliberate intent to trap B in it. Therefore, this research was carried out by raising issues related to personal guarantee agreements (borgtocht) made for company debts according to statutory regulations and the legal position of personal guarantee agreements (borgtocht) made privately for joint marital assets. This article was prepared using doctrinal research methods by examining legal objects in the form of statutory regulations and court decisions, as well as collecting primary, secondary, and tertiary legal materials through document study. The results of this research are that insurance coverage can be provided by anyone, whether an individual or a legal entity. However, not just anyone can do this, at least they must meet several guarantor criteria by Article 1827 of the Civil Code and applicable regulations. The authority to act as collateral must also be considered. If you act personally, you should involve your partner because it will have implications for their joint assets. The role of a notary is needed which will help ensure legal certainty and protection for the legal actions of the parties. Apart from authentic deeds that have perfect evidentiary power, notaries are also obliged to provide legal counseling to the parties to avoid losses they will suffer."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library