Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang usaha dalam rangka usaha pemenuhan kesejahteraan masyarakat. BUMN didirikan atas sebagian ataupun keseluruhan modal (dari APBN yang dipisahkan) yang disertakan oleh negara. Kepemilikan negara atas penyertaan modal tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham. Terhadap modal tersebut kemudian terjadi perubahan status hukum yang menyebabkan peralihan keuangan menjadi sepenuhnya milik BUMN. Permasalahan kemudian muncul apabila terjadi kerugian pada BUMN, yakni mengenai penggolongan apakah kerugian tersebut merupakan kerugian BUMN sendiri sebagai corporate loss (kerugian korporasi) dan mencakup risiko dari BUMN dalam menjalankan bisnisnya (risiko bisnis), ataukah merupakan kerugian terhadap keuangan negara. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif ini akan menjadikan implikasi tersebut sebagai pertanyaan pemicu yang kemudian diikuti dengan studi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi atas PT Asuransi Jiwasraya dengan putusan No. 31/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst sebagai instrumen pembantu dalam menjawab rumusan permasalahan.
State-owned enterprises is an institution that moves within business field in order to fulfill public’s prosperity and well-being. State-owned enterprises is established whether on half or full capital investation (from a separated state budget) from the states. State’s ownership of the invested capital then manifested in ownership of stocks/shares. The status of aforementioned capital then transformate which causes divertion in financial status to become state-owned enterprises in full. Problem then occurs in an instance of state-owned enterprises’ losses. Is the losses take part within state-owned enterprises’ own matter as a form of corporate losses which also encompasses business risk within state-owned enterprises; or is it a form of losses upon states. This research that is done by using yuridical-normative methods will draw that implication of problems as a triggering question which then followed by a case of corruption crime by PT Asuransi Jiwasraya (No. 31/Pid. Sus/Tpk/2020/PN Jkt. Pst) as an supporting elements in answering research’s questions.