Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rafi Rizki Maulana
"ABSTRAK
Penelitian ini dibuat guna menjelaskan aspek legalitas praktik penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseoan Terbatas di Indonesia yang dibuat dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Virtual office adalah sebuah kantor yang bukan merupakan kantor tetap namun menyediakan berbagai layanan seperti resepsionis dan pengelolaan surat. Virtual Office sendiri sudah banyak digunakan di berbagai negara, terutama Indonesia, dimana dipilih karena biayanya yang tergolong murah dan fleksibilitas dari penggunaan virtual office. Hal tersebut tentu saja menimbulkan permasalah hukum yang baru, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sendiri mensyaratkan bahwa sebuah tempat kedudukan merupakan alamat Perseroan Terbatas yang juga merupakan kantor pusat Perseroan Terbatas, yaitu tempat dimana kegiatan usaha utama Perseroan Terbatas dilakukan yang dibuktikan dengan pengurusan Perseroan Terbatas. Hal tersebut menyebabkan penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseroan Terbatas tidaklah dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak ada kegiatan pengurusan yang dilakukan di virtual office. Seharusnya pengaturan mengenai tempat kedudukan diperjelas agar terdapat kepastian hukum begitu juga dengan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan tempat kedudukan, sehingga penggunaan virtual office dapat diawasi dan pelanggar dapat diberikan sanksi.

ABSTRACT
This research made to explain legal aspect of the usage of virtual office as a domicile of Limited Liability Company LLC in Indonesia and made with normative juridical writing method. Virtual office is an office, which not a physical office but provide various services like receptionist and mail handling. Virtual office used in many countries, especially in Indonesia, and chosen because of the inexpensive price and the flexibility of the usage of virtual office. All of the above indeed inflict a new legal issue, which how is a legal aspect of virtual office if used for a domicile of LLC. LLC presuppose that the domicile is an address of the limited liability company that also the central office of the limited liability company, which the place where the business activity should be done which is proven by the management of the company. The usage of virtual office as a domicile of LLC is not possible according to the law because there is no management of the company done in virtual office. The regulation of domicile should be clarify in order to make legal certainty, reciprocally in supervision and law enforcement on usage of domicile, so the usage of virtual office can be supervised and the violation of the domicile can be sanctioned."
2017
S65597
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Racha Arif Luthfi
"Virtual office merupakan layanan yang menyediakan sewa menyewa alamat bisnis, jasa resepsionis, jasa mengangkat dan meneruskan telepon call forwarding , jasa surat menyurat, dan beberapa penyedia memberikan layanan penggunaan ruang meeting. Virtual office sendiri dalam peraturan Pajak Penghasilan belum diatur secara jelas dan tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan virtual office sebagai jasa atau sewa, dan menganalisis perlakuan Pajak Penghasilan atas virtual office. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa virtual office memenuhi unsur sewa dan jasa. Virtual office memenuhi unsur sewa apabila terdapat penggunaan ruangan sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan. Sedangkan virtual office yang dalam layanannya tidak terdapat penggunaan ruangan termasuk bentuk jasa dan dikategorikan sebagai jasa manajemen. Pengenaan Pajak Penghasilan atas virtual office yang dianggap sebagai jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa manajemen. Saran yang dapat diberikan adalah perlu dilakukan diskusi dan standarisasi oleh seluruh pihak yang terkait untuk mendefinisikan virtual office secara umum maupun perlakuan dalam Pajak Penghasilan.
......Virtual office is a service that provides rent of business address, receptionist services, call forwarding services, mailing services, and also provides rent of meeting room for company usage. In term of Income Tax Law, Virtual office has not been set clearly and firmly. This study aims to analyze virtual office treatment for taxing purposes, that is, to be treated as a service or a rent. It also analyzes the imposition of Indonesian Income Tax on virtual office. This study uses qualitative approach with data collection through in depth interviews and literature studies.
The results of this study indicate that the virtual office fulfills the requirement of rents and services. Virtual office can be treated as a rent if there is a room usage and subject to Income Tax Article 4 paragraph 2 on the rent of land and or building. Meanwhile, if the virtual office does not provide room usage, it can be treated as management service. The imposition of income tax on a virtual office which considered as a service, is subjected to Article 23 Income Tax on management service. The suggestion to be given is the need of discussing and standardizing by all parties concerned to define the virtual office in general and also the treatment in income tax."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Anugra Pratama
"Kegiatan ekonomi sewa-menyewa Virtual Office di Indonesia merupakan suatu fenomena baru di Indonesia. Sewa-menyewa Virtual Office ini memungkinkan sebuah badan hukum hanya memiliki kantor virtual tanpa perlu menyediakan kantor fisik dalam menjalankan aktifitasnya. Keberadaan Virtual Office itu sendiri memiliki beberapa tantangan dari segi hukum, mulai dari objek Virtual Office itu sendiri sebagai suatu kebendaan yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian dalam hukum Indonesia, soal-soal perjanjian sesuai dengan hukum negara, dan praktiknya didalam masyarakat. Menariknya, sejumlah isu hukum ditemukan diluar perjanjian namun terkait dengan objek Virtual Office itu sendiri. Permasalahan tersebut muncul mulai dari penggunaan Virtual Office tanpa didasari perjanjian sewa-menyewa, Penyewaan ulang Virtual Office tanpa hak dan kendala pengawasan dan administrasi pemerintahan.
......Economic activities on rental of virtual office are a new phenomenon in Indonesia. Rental of virtual office allow a legal entity to provide only virtual office without having a physical office. There are some legal challanges for virtual office ranging from object of virtual office itself as property that can be applied as an object of contract in Indonesian law, contract law in Indonesia and its practicability in society. interestingly, a number of legal issues are found outside the agreement but are related to the Virtual Office object itself. These problems arise from the use of Virtual Office without a rental agreement, Virtual Office redeployment without rights, and administrative constraints. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Adi Pranata
"ABSTRAK
Penelitian ini menjelaskan mengenai pemenuhan kepastian hukum pada studi kasus PT. X yang menggunakan virtual office sebagai tempat kedudukan usaha dalam mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan asas kepastian hukum pada pengkuhan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan virtual office berdasarkan studi kasus PT. X. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap informan yang terkait dengan kasus yang dialami oleh PT. X serta menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemenuhan kepastian hukum belum sepenuhnya terpenuhi terkait pengajuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.02/2015, namun dalam pengajuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 sudah memenuhi asas kepastian hukum. Dalam penelitian ini ditemukan fakta bahwa dalam verifikasi keberadaan Pengusaha yang menggunakan virtual office sebagai tempat kedudukan usaha, Kantor Pelayanan Pajak mengacu pada keberadaan workshop atau tempat kegiatan usaha sebagai dasar untuk membuktikan kebenaran usaha, namun hal tersebut kurang sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 dimana penyedia jasa dianggap sebagai penanggung jawab terhadap keberadaan Wajib Pajak yang menggunakan virtual office. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu lagi melihat workshop namun cukup sebatas virtual office yang digunakan. Peneliti menyarankan kepada otoritas untuk menerbitkan peraturan tambahan mengenai penegasan atau standar khusus mengenai kepastian dalam hal penelitian lapangan apakah yang akan dilakukan verifikasi keberadaan Wajib Pajak adalah tempat Wajib Pajak dalam menjalankan usaha (workshop) atau tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk Wajib Pajak yang menggunakan virtual office, sehingga dapat memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

ABSTRACT
This research describes the fulfillment of certainty principle in the case study of PT. X that uses a virtual office as a place of business in submitting an application for the application of a Taxable Entrepreneurs registration for Value Added Tax purposes. The purpose of this research is to analyze the fulfillment of the principle of certainty of Taxable Entrepreneurs registration who uses virtual office as place of business based on a case study of PT. X. The approach used in this study is qualitative by conducting interviews with informants related to cases experienced by PT. X and uses literature studies. The results of this research indicate that the fulfillment of certainty has not been fully fulfilled regarding submissions based on Minister of Finance Regulation Number 182/PMK.02/2015, but in submissions based on Ministry of Finance Regulation Number 147/PMK.03/2017 has fulfilled the principle of certainty. In this research it was found the fact that in the verification of the existence of Entrepreneurs who uses virtual office as a place of business, the Tax Office refers to the existence of workshops or business activities as a basis for proving the truth of the business, but this is not in accordance with what has been situated in Minister of Finance Regulation Number 147/PMK.03/2017 where service providers are considered to be responsible for the existence of taxpayers who use virtual offices. Based on this, the Tax Office should no longer need to see workshops but it is only limited to the virtual office used. The researcher advises the authorities to issue additional regulations regarding the affirmation or specific standards regarding certainty in terms of field research whether the verification of the existence of taxpayer is the place of taxpayer in conducting business (workshops) or places of taxpayer domiciled for taxpayer who uses virtual offices, so that it can provide certainty for taxpayer."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanifati Ekacintya Shabrina
"Penelitian ini menjelaskan mengenai implementasi kebijakan penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pengajuan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis latar belakang dan implementasi kebijakan virtual office sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma post-positivist dengan melakukan wawancara mendalam terhadap informan sehubungan dengan implementasi kebijakan ini dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang ditetapkannya kebijakan ini adalah mendukung kemudahan dalam melakukan usaha (ease of doing business) dan memperluas basis data perpajakan di Indonesia. Implementasi kebijakan ini dapat dikategorikan berhasil karena isi kebijakan dan lingkungan implementasi mendukung, tetapi dengan catatan sumber informasi kurang mengakomodasi kebutuhan implementasi dengan adanya ketidaksesuaian definisi virtual office yang dipersamakan dan kriteria kondisi pengelola virtual office terpenuhi sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
......This study describes the implementation of the policy of using a virtual office as a place of confirmation of a taxable enterprise in applying for the inauguration of a taxable enterprise. This study aims to analyze the background and implementation of virtual office policies as a place of inauguration of the taxable enterprise. This study uses the post-positivist paradigm with data collection through in-depth interviews and literature studies. The results of this study indicate that the background for the establishment of this policy is to support the ease of doing business and to expand the taxation database in Indonesia. The implementation of this policy can be categorized as successful because the contents of the policy and the implementation environment are supportive, but with a note that the sources of information do not accommodate the implementation needs due to the discrepancy in the definition of the virtual office being equated and the criteria for the condition that a virtual office provider could be used as a place of inauguration of a taxable enterprise."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library