Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 31 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raita Varia
"Keberadaan Yayasan di Indonesia sudah diatur sejak zaman pendudukan Belanda di Indonesia. Berbagai macam yayasan dengan berbagai karakteristiknya dapat dijumpai dengan kehidupan sehari-hari. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka berarti telah terjadi reformasi hukum terhadap konsep yayasan dan perlu segera ditindak lanjuti terutama dalam bentuk penyesuaian anggaran dasar yayasan agar sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2001, Dengan demikian pengelolaan terhadap yayasan yang selama ini dilakukan penataan ulang dan pembenahan diri. Pengelolaan yayasan secara profesional, akuntabilitas publik yang lebih terbuka dan efisiensi dalam pengelolaan kegiatan operasional yayasan pada prinsipnya sudah merupakan kebutuhan pokok dalam era reformasi sekarang ini. Yayasan dapat membentuk badan usaha tersendiri yang mengelola kegiatan komersial dari yayasan, terlebih lagi dengan adanya Undang-undang yayasan yang baru, maka para donatur akan menjadi yakin bahwa dana yang mereka salurkan akan didaya gunakan untuk berbagai kepentingan sosial yang mereka kehendaki sehingga disini perlu adanya bagaimana pengawasan terhadap kegiatan komersial yang dilakukan oleh suatu yayasan?"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T14442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Safira
"Good corporate governance merupakan pedoman untuk mengelola suatu perusahaan dengan baik. Good corporate governance ini bertujuan untuk mengurangi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain. PT Astra International Tbk. (Astra) dalam menjalankan perusahaannya telah melaksanakan prinsip good corporate governance sejak lama sebelum pemerintah mewajibkannya. Penerapan good corporate governance dilaksanakan Astra disesuaikan dengan situasi, kondisi dan perkembangan dari Astra sendiri.
Penelitian yang dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif dipilih untuk mengetahui sejauh mana penerapan good corporate governance itu dilaksanakan oleh Astra. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder melalui Studi pustaka yang didukung dengan wawancara. Astra mempunyai program, sistem dan komite-komite yang dibentuk untuk menunjang penerapan good corporate governance.
Kesimpulan yang diperoleh PT. Astra International Tbk telah melakukan penerapan good corporate Governance dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Bonar H.R.
"Manusia dianggap ada mulai sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia dan selama jangka waktu itu ia adalah subjek hukum pengemban hak dan kewajiban. Selain manusia kodrati, hukum juga mengenal adanya pribadi hukum seperti perseroan terbatas yang juga adalah sebagai subjek hukum dan mengemban hak dan kewajiban selama jangka waktu perseroan itu berdiri. Karena itu dapat dipahami Undang-Undang Perseroan terbatas menentukan bahwa jangka waktu berdiri perseroan harus dimuat dalam setiap anggaran dasar perseroan yang pada hakikatnya memuat aturan main suatu perseroan terbatas. Pengaturan mengenai jangka waktu berdiri perseroan ini tampaknya balunl mendapat perhatian yang serius dari pembuat undang-undang terbukti dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai hal ini. Akibatnya, masalah jangka waktu berdiri perseroan ini menyimpan berbagai persoalan.
Penelitian ini dilakukan untuk dapat menentukan lamanya dan saat jangka waktu berdiri perseroan mulai dihitung, kemudian menentukan ketentuan yang berlaku apabila terjadi perbedaaan pengaturan jangka waktu berdiri suatu perseroan. Penelitian dilakukan dengan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian bersifat evaluatif yang diharapkan dapat memberikan kesimpulan dari data-data yang digunakan dari sumber primer, sekunder dan tertier. Tidak adanya pangaturan secara tegas mengenai saat mulai- berdirinya suatu perseroan, dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum baik dalam menentukan saat mulainya menghitung jangka waktu berdiri perseroan maupun dalanl menentukan lamanya jangka waktu berdiri perseroan itu. Oleh karena itu perlu dibuat ketentuan yang menyebutkan secara jelas sehingga apabila terjadi perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu bardiri perseroan dalam suatu perseroan terbatas, ketentuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ketentuan yang berlaku terhadap perseroan itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16503
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deni Thanur
"Sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, telah banyak yayasan yang didirikan di Indonesia namun dari segi formal maupun dari segi material pendirian yayasan teraebut belum seragam. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tersebut timbul permasalahan pokok yaitu syarat-syarat. apakah yang harus dipenuhi agar suatu yayasan memperoleh status badan hukum, bagaimana status hukum yayasan yang didirikan sebelurrmya dan penyesuaian apakah yang harus dilakukan.
Dalam tesis ini penulis mencari jawaban atas permasalahan pokok tersebut dengan melakukan penelitian hukum normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan ditunjang dengan penelitian yang beraifat empiris yang berdasarkan observasi penulis dalam praktek selaku notaris.
Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa agar suatu yayasan memperoleh status sebagai badan hukum maka harus dipenuhi syarat formil yaitu yayasan didirikan dengan akta notaris, disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan syarat material yaitu anggaran dasar yayasan harus disesuaikan dengan ketehtuan Undang-Undang nomor 16 tahun 2001. Pada prinsipnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 mengakui yayasan yang didirikan sebelumnya sebagai suatu badan hukum dengan beberapa pembatasan dan harus mel akukan penyesuaian anggaran dasarnya terutama yang berkenaan dengan nama dan tempat kedudukan yayasan, maksud tujuan dan kegiatan usaha yayasan, jangka waktu pendirian, kekayaan yayasan, organ yayasan, perubahan anggaran dasar yayasan, penggabungan dan pembubaran yayasan, tahun buku dan laporan tahunan yayasan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eti Mulyati
"Perjanjian pengangkutan udara sebagaimana tercantum dalam tiket penumpang dan bagasi pada perusahaan penerbangan Garuda Indonesia Airways adalah merupakan perjanjian standar atau perjanjian baku yang klausulaklausulanya dibuat oleh pengangkut secara sepihak, demikian pula dalam hal tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan bagasi. Dengan demikian maka pengguna jasa hanya mempunyai pilihan antara menerima atau menolak klausulaklausula perjanjian baku tersebut.
Penelitian ini bermaksud membahas masalah sah atau tidaknya perjanjian pengangkutan di Perusahaan Penerbangan PT. Garuda Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta bermaksud membahas prinsip tanggung jawab pengangkut dan pelaksanaan ganti rugi pada kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Airways GA152 di Desa Buahnabar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia pada 26 September 1997.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena data yang diperoleh bersumber dari peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan buku-buku referensi yang berhubungan dengan itu serta didukung wawancara dengan nara sumber. Data yang didapat diolah guna perumusan simpulan dari penelitian ini sehingga penelitian ini akan berbentuk evaluatif preskriptif analitis.
Penggunaan klausula baku syarat-syarat umum dalam tiket angkutan udara di Garuda Indonesia Airways yang mengatur tanggung jawab pengangkut dengan mengacu kepada Ordonansi pengangkutan Udara Stb 1939 Nomor 100, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara tidak bertentangan dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prinsip yang diterapkan pada kasus ini adalah prinsip tanggung jawab mutlak dengan pembatasan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16545
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tettri Noviandri
"Perseroan Terbatas PMA X (PT PMA X) didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris A. Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri, Surat Persetujuan Badan Koordinasi Modal (SP BKPM) yang menjadi dasar pendirian PT PMA X dinyatakan palsu oleh BKPM. Persoalan yang timbul adalah berkaitan dengan akta Pendirian PT PMA X dan Notaris pembuat akta. Bagaimana status hukum dan keabsahan akta Pendirian PT PMA X yang telah mendapat pengesahan dari Menteri? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan SP BKPM PT PMA X yang tercantum pada akta Pendirian PT PMA X?
Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pihak PT PMA X dan Kantor Konsultan Hukum Y menyatakan bahwa SP BKPM PT PMA X diurus dan diselesaikan oleh Z, pegawai di BKPM. Z ternyata memalsukan SP BKPM PT PMA X. SP BKPM palsu atas nama PT PMA X mengakibatkan cacat hukum dalam akta otentik Pendirian PT PMA X, sehingga akta otentik Pendirian PT PMA X menjadi batal. Batalnya akta otentik Pendirian PT PMA X harus diikuti dengan formalitas pembubaran PT PMA X karena PT PMA X sudah menjadi badan hukum. Batalnya akta Pendirian PT PMA X tidak mengakibatkan sanksi hukum terhadap Notaris A. Notaris A dalam menjalankan tugas jabatannya dengan wewenang membuat akta otentik tidak wajib untuk melakukan verifikasi data dalam akta yang dibuatnya yang telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
"Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing. Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam Pasal 84. Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal. Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16671
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sjachrizal Firdaus
"Direksi sebagai organ perseroan yang secara langsung mengurus dan mewakili perseroan dalam kegiatan sehari-hari memegang peranan sentral dalam perseroan, karena dari tindakan kepengurusannya diharapkan perseroan akan dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi pemilik/penanam modal. Tindakan direksi yang secara sepihak memutuskan untuk "membeli" Surat utang yang telah jatuh tempo dan gagal bayar (default) menimbulkan kerugian bagi perseroan, oleh karena itu dalam tesis ini akan dibahas pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa direksi bertanggung jawab atas kepengurusannya pada perseroan? 2. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban tersebut? 3. Apa yang menjadi konsekuensi "self dealing" yang dilakukan oleh direksi?
Metode penelitian penulisan tesis ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan mempelajari dan membaca buku mengenai perseroan Terbatas, badan usaha, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan sumber lain yang relevan untuk mendapatkan landasan teori dan implementasinya.
Sebagai kesimpulan hasil pembahasan adalah:
1. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusannya pada perseroan karena kepercayaan yang diberikan perseroan kepadanya dan prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan direksi.
2. bentuk tanggung jawab direksi berupa ganti rugi atau kompensasi, pengembalian keuntungan yang diperolehnya, permohonan untuk pembatalan perjanjian yang dibuat oleh anggota direksi, dan pengembalian harta kekayaan yang diperoleh anggota direksi.
3. konsekuensi "self dealing" yang dilakukan direksi adalah perseroan dapat mengajukan gugatan perdata kepada anggota direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan tindakannya tersebut.
Sebagai saran dalam penulisan tesis ini kiranya UUPT yang berlaku sekarang dapat dipertajam aplikasi hukumnya dengan mengadopsi kaidah-kaidah hukum common law seperti fiduciary duty, duty of care, duty of loyalty dan lain-lain sepanjang kaidah-kaidah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi direktur itu sendiri maupun perseroan, khususnya bagi dunia usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Rustinawati
"Kecenderungan masyarakat Betawi yang secara merata baik vertikal maupun horizontal melakukan poligami secara luas, memberikan gambaran mengenai bagaimana pemahaman masyarakat Betawi terhadap ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan dan poligami. Permasalahannya mengapa hal itu terjadi dan bagaimana dampak perkawinan poligami yang dilakukan di bawah tangan apabila mereka melakukan perbuatan hukum di hadapan Notaris?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan latar belakang sosio-kultural dan historis masyarakat Betawi yang berasal dari berbagai bangsa maupun berbagai etnis dari seluruh penjuru nusantara mendorong mereka memiliki cara hidup yang sederhana dalam perkawinan. Dan juga dengan latar belakang pendidikan yang rendah dan sekedar hanya dapat baca tulis membuat masyarakat Betawi tidak memahami isi Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masyarakat Betawi cenderung melakukan perkawinan poligami di bawah tangan (kawin sirri). Mereka menganggap bahwa apabila sudah sah menurut agama sudah tidak perlu lagi pengakuan dari negara. Keadaan ini merugikan para isteri dan anak-anaknya. Perkawinan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak ada surat nikah. Sehingga dalam melakukan perbuatan jual beli atau hibah tanah di hadapan PPAT, mereka mengalami kendala karena perkawinannya dianggap tidak sah. Isteri yang memiliki surat nikah adalah isteri yang sah. Dialah yang harus turut hadir dan menandatangani akta, sedangkan isteri-isteri yang tidak mempunyai surat nikah kedudukannya hanya sebagai saksi saja. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut. Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus mengenai Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai poligami. Secara nasional perlu dilakukan kampanye secara sistematis agar muncul kesadaran nasional untuk menjauhi perkawinan dibawah tangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16455
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>