Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Salviadona Tri P.
Abstrak :
Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Nurachman Adikusumo
Abstrak :
Menahan ataupun menangkap seseorang merupakan tindakan dari penguasa yang "menghilangkan kebebasan bergerak" seseorang. Di dalam suatu negara hukum kebebasan bergerak merupakan hak asasi yang pokok bagi setiap warga negara. Walaupun harus diakui bahwa menurut Hukum Acara Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan asas ataupun suatu keharusan, namun ada kalanya, demi kepentingan dan di dalam usaha dan ikhtiar guna menemukan kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa kebebasan bergerak dari seseorang individu perlu dibatasi. Secara universal telah diakui bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak dapat dikorbankan untuk keinginan yang berlebihan terhadap pembelaan hak kebebasan individu. Tidak juga dapat disangkal bahwa untuk tujuan preventif penahanan sangat diperlukan jika tersangka/terdakwa dalam segala kemungkinannya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau menggangu proses pemeriksaan atau mengulangi kejahatan. Walaupun demikian perlu juga diakui bahwa kejahatan seharusnya dicegah dengan ancaman pemidanaan sebagai vonis akhir daripada penahanan sementara, bagaimanapun penahanan bukanlah vonis akhir. Hal ini adalah menghindari segala kemungkinan dari pencegahan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang atas dasar tujuan yang preventif tersebut. Suatu ketika seseorang tersangka/terdakwa yang telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau persangkaan yang dituduhkan terhadapnya, maka menjadi pertanyaan adalah kapankah tersangka/terdakwa tersebut dapat dibebaskan sementara menunggu proses persidangannya. Dalam sistem hukum commmon law dikenal Pretrial release yang pada mulanya dikenal sebagai pembebasan atas "bail" atau jaminan, memudahkan untuk mempersiapkan pembelaan dan mencegah kemungkinan dari penahanan terhadap orang yang tidak bersalah. Sebagaimana dalam hukum acara pidana Indonesia dikenal pula dengan penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa subyektifitas kewenangan yang dimiliki penegak hukum dalam pemberian penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa adalah menjadi dasar hukum untuk menjalankan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun untuk melakukan penafsiran (pertimbangan) tersendiri, namun akibat ketidakjelasan dan ketiadaan hukum yang mengatur secara lebih lanjut pada akhirnya dapat menimbulkan tujuan yang tidak jelas karena tidak adanya standar prosedur pertimbangan yang jelas. Berdasarkan latar belakang keperluan penahanan maka penulis mengkaji sejauhmana kemungkinan penangguhan penahanan dalam perspektif penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai subsistem dalam proses peradilan pidana, sehingga dengan kejelasan dari dua variabel yang berlawanan ini diharapkan akan dipahami secara jelas batasan-batasan keperluan penahanan dan penangguhan penahanan dalam kerangka due process of law serta memberikan pemecahan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk merasionalisasikan keperluan penggunaan penangguhan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Rahmadini
Abstrak :
Dalam melaksanakan profesinya, seorang wartawan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena kebebasan pers penting demi tegaknya negara hukum yang demokratis, bahwa press as a fourth estate. Mengingat sejarah Indonesia sebagai negara bekas jajahan dimana hukum yang digunakan masih merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang memang ditujukan untuk meredam segala bentuk pergerakan perjuangan kemerdekaan kaum nasionalis, maka dianutlah kriminalisasi pers. Hal ini tetap terus dipertahankan setelah Indonesia merdeka, hanya rezim yang melakukannya berbeda. Pers terus berada dibawah cengkeraman kekuasan pemerintah yang mempertahankan status quonya. Kebebasan pers pun masih jauh dari kenyataan. Paradigma kebebasan pers di Indonesia baru mulai berubah seiring era Reformasi, dimana terbit UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dihapuskan aturan mengenai izin terbit pers atau SIUPP sehingga tidak mungkin ada lagi pers yang dibreidel. Khusus mengenai penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pers, dalam UU tersebut diaturlah penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Mediasi melalui Dewan Pers. UU Pers ini mempunyai ketentuan pidana, walau disisi lain tak ditutup kemungkinan penggunaan pasal-pasal KUHP. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan, dimana ternyata dalam prakteknya kemudian banyak permasalahan-permasalahan berkaitan dengan pers diselesaikan dengan jalur hukum pidana, tanpa menempuh jalur-jalur yang telah tersebut dalam UU Pers itu. Timbul perdebatan apakah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut lex specialis atau tidak sehingga dapat/tidak digunakan mengecualikan pasal-pasal KUHP. Hal ini memicu resistensi kalangan pers yang kemudian memperjuangkan untuk diakuinya UU Pers sebagai lex specialis dan dipergunakannya jalur-jalur selain hukum pidana dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan berkaitan dengan pers. Dimana hukum pidana dalam perkara pers haruslah diletakkan sebagai ultimum remedium atau tuntutan yang lebih ekstrim lagi untuk mendekriminalisasi pasal-pasal KUHP terhadap pers. Hal ini selain mengikuti perkembangan dunia internasional yang telah lama menghindari penyelesaian permasalahan pers melalui jalur pidana, juga bahwa dalam konteks karya jurnalistik sebenarnya tidak ada suatu kebenaran mutlak. Selain itu bukankah kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat dan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara? Disinilah kemudian timbul pertanyaan besar, apakah perjuangan masyarakat pers tersebut memang mungkin untuk dilakukan? Bagaimana hal tersebut bila dikaji dari sudut pandang akademis? Hal-hal itulah yang coba dijawab dalam tesis ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15569
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Charlie
Abstrak :
Profesi seorang dokter merupakan profesi yang mulia, karena diharapkan dapat menyembuhkan pasien dari segala jenis penyakit, dengan anggapan bahwa tugas dokter dapat memperpanjang umur pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan atas penyakit yang diderita. Oleh karena itu profesi dokter memiliki tanggung jawab yang berat dalam setiap praktik yang dilakukan. Pertanggungjawaban dokter mencakup pertanggungjawaban dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pasien terhadap dokter apabila melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Menurut Pasal 359, 360, 361 KUHP, dokter dianggap bersalah apabila dalam melakukan tindakan medik, dokter mengakibatkan pasien luka-luka atau meninggal. Berbeda dengan KUETP, menurut UU No:23 tahun 1992 tentang Kesehatan mempunyai pasal-pasal yang mengatur dengan tindakan disiplin dan ganti rugi bagi tenaga kesehatan, khususnya dalam hal ini dokter yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Namun UU No:23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal-pasal ketentuan pidana tidak mengatur sanksi dan hukuman tentang kasus malapraktik. Dalam perkembangannya, muncullah UU No:29 tahun 2004 sebagai pelaksana UU No:23 tahun 1992. Melalui UU No: 29 tahun 2004 yang sangat diharapkan sebagai jawaban atas hak pasien dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, khususnya dalam kasus malapraktik. Tetapi harapan dirasakan belum dapat terwujudkan, karena UU No: 29 tahun 2004 pada pasal-pasal pidananya juga tidak mencantumkan pasal-pasal tentang hukuman/sanksi pidana terhadap dokter yang terbukti melakukan malapraktik.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frensita Kesuma Twinsani
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimanakah perlindungan saksi/korban/pelapor dalam perspektif HAM; apakah hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan perlindungan saksi/korban/pelapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan bagaimanakah upaya menanggulangi hambatan-hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi dengan memakai metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan pengamatan, disamping menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Liwa, Pengadilan Negeri/HAM Jakarta Pusat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, POLRES Lampung Barat, Kantor Polisi Hutan wilayah I TNBBS, ELSAM, KOMNAS HAM dan Perpustakaan UI. Berdasarkan studi pustaka, akan digambarkan perkembangan konsep HAM dalam sistem peradilan pidana di dunia dan di Indonesia; perspektif HAM dalam perlindungan saksi/korban/pelapor di Indonesia sebagai negara hukum, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi/korban/pelapor dalam hukum positif nasional dan hukum positif internasional. Kemudian, berdasarkan penelitian lapangan diperoleh penemuan mengenai pelaksanaan perlindungan saksi/korban/pelapor di pengadilan HAM, pengadilan korupsi dan pengadilan tindak pidana umum lainnya. Lebih lanjut, dari penelitian lapangan, diketahui bahwa dalam praktek, perlindungan terhadap saksi/korban/pelapor di pengadilan HAM dan pengadilan Korupsi yang ditangani KPK sudah ada pelaksanaannya walaupun belum seperti yang diharapkan sedangkan di pengadilan tindak pidana umum lainnya, pelaksanaan perlindungan hampir dapat dikatakan tidak ada. Hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan antara lain hambatan keamanan, kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta dana. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus melakukan pengaturan perlindungan dalam satu kesatuan secara komprehensif dan lengkap; meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan penegak hukum; serta membentuk sebuah lembaga perlindungan saksi/korban/pelapor disamping meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan berbasis komunitas sebagai penanggulangan hambatan tersebut.
This research is aimed at identifying the protection to the witnesses/victims/whistleblower in the perspective of Human Rights; whether there are barriers encountered in the protection of witnesses/victims/whistleblower within the criminal court in Indonesia; and how to eradicate such barriers. This research constitutes a sociological research employing a qualitative approach emphasized on the primary data derived from in-dept interview and observation in addition to employ a secondary data through a bibliographical study. This research shall be conducted at Liwa District Court, Central Jakarta District Court/Human Rights Court, Supreme Court of The Republic of Indonesia, Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, Corruption Eradication Commission, Resort Police of West Lampung, Forest Police Office of region I of Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), ELSAM, national commission of Human Rights and Library of University of Indonesia. Bibliographical study shall describe a trend of Human Rights Concept in the criminal court in the world and in Indonesia; The human rights perspective in the protection of witness7victim/whistleblower in Indonesia as the constitutional state, legislation regarding the protection of witnesses/victims/whistleblower in national and international positive law. Henceforth, based on field research, it is identified that in practice, the protection against the witness/victim/whistleblower in the court of Human Rights and Court of Corruption as KPI( (Corruption Eradication Commission copes with, has been established in such mechanism despite the realization has yet to come to the expected target, on the other hand, in the general criminal court, there is no protection due to various barriers inter se a security barrier, law awareness of the community and law enforcer apparatus and fund. Thus Indonesian government is supposed to make a comprehensive and complete regulation on the legal protection; to improve the law awareness of the community and law enforcer apparatus; as well as to establish an institution of the protection against witnesses/victims/whistleblower in addition to jack up community participation in term of eradicating the barriers.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15065
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adtyawarman
Abstrak :
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang telah dipositifkan melalui Undang-Undang kedalam kenyataan. Dengan dentikian perscalan penegakan hukum adalah persoalan usaha mewujudkan ide-ide abstrak tersebut menjadi konkrit dalam kenyataan. Dicantumkannya hak bagi seorang tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada proses pemeriksaan ditingkat penyidikkan dalam hukum positif tidaklah berarti bahwa sajak saat itu mereka yang berhak, yaitu tersangka akan begitu saja memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum dalam penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor ini dapat bersifat positif dalam arti menunjang, maupun negatif dalam arti menghambat. Suatu hambatan akan mengakibatkan penegakkan ide bantuan hukum tidak dapat terwujud. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan, yaitu: (1) substansi, (2) struktur dan kultur (3) sarana dan fasilitas. substansi berhubungan dengan aspek hukum positif yang mengalokasikan hak bantuan hukum, struktur berhubungan dengan mekanisme kelembagaan penyelenggara bantuan hukum, kultur berhubungan dengan nillai-nilai yang ada di kalangan.lembaga tersebut, sarana dan fasilitas berhubungan dengan hal-hal yang memungkinkan bagi suatu lembaga untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Jadi meskipun bantuan hukum jelas-jelas merupakan hak yang diberikan oleh hukum positif, namun hak itu barulah berupa ide-ide yang abstrak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heribertus S. Hartojo
Abstrak :
Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Polisi, Jaksa dan Hakim), menemui kesulitan saat berhadapan dengan tersangka atau terdakwa yang beralasan sakit (khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi). Terutama hal itu terjadi pada saat dipanggil untuk memenuhi proses peradilan pidana. Tersangka atau Terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat berupa surat keterangan dokter yang menerangkan si tersangka atau terdakwa tersebut karena sakit, maka perlu istirahat atau perlu dirawat inap di rumah sakit. Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memang diatur mengenai seorang tersangka yang tidak bisa hadir memenuhi proses peradilan pidana karena alasan yang sah. Dalam hal ini si tersangka menggunakan alasan sakit yang ditunjukkannya dengan surat keterangan dokter. Di sisi lain pihak penyidik berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berwenang meminta pendapat dari seorang ahli. Pendapat ahli yang ditunjuk oleh Penyidik tersebut, digunakan untuk mematahkan alasan sakit yang diajukan oleh si tersangka atau terdakwa. Sedangkan berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) hakim berwenang meminta pendapat ahli untuk menjernihkan duduk persoalannya. Dalam hal demikian surat keterangan dokter dalam proses peradilan pidana, mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14549
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Catharina Astrid Rita Anggreni
Abstrak :
Pengaturan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di negara hukum adalah mutlak diperlukan khususnya di Indonesia, sebagai sarana untuk menjamin ditegakannya HAM. Selain itu, menurut Soerjono Soekamto perlu pula ditingkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, sehingga masing-masing anggotanya menghayati hak dan kewajibannya, secara tak langsung meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, serta kepastian hukum sesuai dengan Undangundang Dasar 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan bergantung kepada penerapan penegakannya. Penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik, membuat peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dari pelaksanaan hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna, kelemahan utama bukan pada sistem hukum dan produk hukum, tetapi pada penegakan hukum. Harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum masih sangat terbatas, penegakan dan pelaksanaan hukum belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T14584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Yusuf
Abstrak :
Berbagai negara di dunia telah mengatur tentang kompensasi, diantaranya Inggris dengan British Commend paper of 1961 and 1964, di New Zealand dengan New Zealand Compensation Act of 1963 dan Australia dengan Criminal Injuries Compensation Act 196. Ketentuan-ketentuan ini dengan jelas mencantumkan kewajiban negara untuk memberikan kompensasi pada korban kejahatan. Kompensasi juga dikenal di Amerika Serikat, kompensasi dikenal di 27 negara bagian (Amerika Compensation program 1965). Di Denmark, di German dan Norwegia juga dikenal program kompensasi. Negara adalah yang paling berkewajiban untuk memperhatikan keadaan warganya. Negara, melalui aparatnya, berkewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itulah kejahatan yang terjadi adalah tanggung jawab negara. Hal ini berarti timbulnya korban merupakan tanggung jawab negara pula. Kunter mengingatkan bahwa korban mempunyai hak untuk mengklaim negara. Dalam menyatakan pendapatnya ini, Kunter memberi contoh adanya tanggung jawab pabrik/perusahaan terhadap pekerjanya. Penderitaan, kecelakaan yang dialami pekerja merupakan tanggung jawab pabrik/perusahaan. Demikian pula dengan negara. Apapun yang akan dianut dalam hal teori pemidanaan tetapi yang harus tetap diingat adalah bahwa dengan "hilangnya" terpidana di balik tembok penjara dia tidak kehilangan haknya sebagai warga negara. Perlindungan yang diberikan oleh UU No. 8/1981 terhadap "harkat dan martabat manusia" tetap mengikat terpidana juga ke dalam penjara. Proses baru terhenti pada saat terpidana dilepaskan kembali ke masyarakat sebagai seorang warga negara yang telah menyelesaikan pidana yang diberikan negara kepadanya melalui pengadilan. Tanggung jawab moral hakim mewajibkannya mengikuti dan melindungi hak-hak terpidana di dalam penjara. Lebih kuat lagi alasan ini bilamana kita mengingat bahwa putusan pengadilan (hakim) diberikan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Tegaknya keadilan bagi terpidana juga merupakan tanggungjawab hakim selama yang bersangkutan berada dalam penjara.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18240
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhahana Putra
Abstrak :
Pengungsi Internal di Propinsi Kalimantan Barat merupakan akibat konflik sosial antara komunitas Dayak dengan Madura yang mempunyai budaya atau karakter hidup yang berbeda. Perbedaan ini seringkali menjadi dasar penyebab timbulnya suatu konflik. Konflik antara komunitas Madura dan Dayak terjadi pada tahun 1999 yang merupakan konflik yang berakhir terusirnya komunitas Madura dari wilayah Kabupaten Sambas sehingga tidak terlaksananya proses belajar mengajar. Tidak terlaksananya proses belajar mengajar hal ini dapat berimplikasi pada masa depan bagi anak. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mengetahui pelaksanaan Pendidikan Dasar di relokasi dapat diklasifikasikan dalam tiga hal yaitu Bagaimana pemenuhan hak pendidikan bagi Anak Pengungsi, peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak dan faktor-faktor kendala dalam pelaksanaan proses belajar mengajar? Metode Penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif. Pendekatan metode ini didasarkan pada pertimbangan, karakteristik data yang Iebih bersifat informasi kualitatif sebab untuk memahami pemenuhan kebutuhan akan pendidikan bagi Anak Pengungsi diperlukan proses penelitian yang memungkinkan pengungkapan yang realita bagi pihak-pihak tertentu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adatah teori konflik dari Thorsten Sellin dan teori Pendidikan dari M. J. Langeveld. Pelaksanaan pendidikan dasar di sebelas relokasi pengungsi di wilayah Kabupaten Pontianak memiliki beberapa kendala yang hampir sama yaitu Tempat Sekolah, Buku Pelajaran Alat Peraga dan Tenaga Pengajar. Pelaksanaan program wajib belajar di relokasi pengungsi Kabupaten Pontianak tidak dapat terlaksana dengan baik hal ini disebabkan belum adanya sarana sekolah untuk tingkat SLTP di lingkungan relokasi mengakibatkan banyak anak pengungsi yang putus sekolah.
Internal Displace Person who live in Province of West Kalimantan has different culture with the original citizen. It's occurs conflict between Dayak community and Madura. The difference is becoming social conflict between them which had happened at 1999. The conflict ended the dissipating of Madura community in sub province of Sambas. This matter appears profound impact. Government should in undertaking children right to get proper education. Based on decree number 36 year 1999 article 28 part 1, the article mentions that state has responsibility to manage children's right to get prepare education and to watch the maintained of it. Beside that another article mention about children protection as it stated article 9 number 23 year 2002. There are three matters to classify the implementation of relocation primary school. They are the accomplishment of internal displace persons school age children rights to education, the role of local government of sub province of Pontianak in supporting internal displace children learning process and last not least about factors that become constrain in study execution. While other research methods using qualitative rapprochement, this method is based of same consideration. The consideration are first having qualitative data, the reason is more to the need of accurate information given by the source, second researcher collect information by using bibliography, field research, direct perception and interview, for the research of intertribal case that happened in province of West Kalimantan, researcher used Culture Conflict theory by Thorsten Sellin and Education Theory by M.J. Langeveld. The implementation of possessing basic education in all of relocation sub province of Pontianak having significant problems which are school place, guidance book and teacher. The program for internal displace children cant not be executed better. Government don't had adequate facilities to fulfill the things needed for basic education. The worst thing that internal displace children cannot continue his study to higher level.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15146
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>