Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Gusti Putu Agung
"Anak, dalam instrumen internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional dimasukkan dalam kelompok yang perlu mendapat perhatian berbeda di samping para penyandang cacat dan para lanjut usia.
Indikator anak yang dieksploitasi secara ekonomi khususnya bagi anak yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga antara lain: jam kerja yang panjang, upah yang tidak terstandarisasi, beban kerja yang berat, tidak ada kesempatan bersekolah, tinggal terpisah dengan keluarga dan lain-lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum pekerja rumah tangga anak dan mengetahui implementasi pemenuhan hak pekerja rumah tangga anak untuk memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Teori yang digunakan adalah teori perkembangan anak dan kemiskinan.
Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan pekerja rumah tangga anak dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia serta pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan.
Hasil yang didapat adalah sebagian anak rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi, serta ada kecenderungan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga terganggu pertumbuhan dan perkembangannya.
Rekomendasi yang disampaikan, yakni diperlukan adanya kerjasama dan komitmen semua pihak untuk memperhatikan perlindungan pekerja rumah tangga anak. Di samping itu pemerintah perlu menyusun peraturan-perundang-undangan nasional yang secara langsung ditujukan bagi perlindungan pekerja rumah tangga khususnya pekerja rumah tangga anak.

Children become the main focus of discussion for their rights protection in the international instruments and national law and regulation. The protection for them is differed from other disabled people.
The indication of children being economically exploited is seen by their over working hour, insufficient wages, too heavy working burden, loosing education chance, separated from family life.
The aims of the research is to find out the description and implementation of children rights while they become housemaid and to get the protection from economical exploitation_ Theories used in this research are the theories which are connected with children development theories, poverty theories. The research used qualitative method. Data is gained by interviews.
The result that of the research discover that children tend to get economical exploitation during working time, besides they also have the tendency to be mentally abused, disturb physical growth as children and the low minim::, a standard of wages. The exploitation of children can be done by families, employers, distributor, and state.
The recommendation which can be suggested the parties who have the working agreement should follow the regulation properly. Besides, it is also necessary to arrange law and regulation for domestic workers particularly children.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didi Wardiman
"Penelitian kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap isteri, akan mengkaji bentuk-bentuk kekerasan terhadap isteri dan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap isteri. Maraknya kekerasan terhadap isteri karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya perhatian dari lingkungan masyarakat dan ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap suami.
Adanya kepedulian atau keaktifan masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap isteri, adanya penghargaan dari masyarakat terhadap prestasi yang diperoleh seseorang, menerapkan norma agama dengan baik, dan adanya kesadaran individu dalam menerapkan norma-norma budaya dengan baik, akan dapat mengikis egoisme laki-laki dalam mengatur kehidupan rumah tangga yang selama ini telah mengakar budaya dalam masyarakat.
Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif. Dalam penelitian melakukan pengumpulan data di lapangan dari informan dengan melalui wawancara dan data dari hasil penelitian maupun data yang telah ada. Penelitian ini menggunakan teknik analisis melalui pendekatan kualitatif.
Dari penelitian ini terungkap bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap isteri ada yang berupa kekerasan fisik, kekerasan fisik dan psikologis, serta kekerasan fisik, psikologis, seksual dan finansial. Sedangkan yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap isteri dapat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat, hubungan komunikasi, seks (penyelewengan), kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah, yang sifatnya saling berkaitan antara penyebab satu dengan penyebab lainnya. Karena para korban umumnya tidak bekerja dan para pelaku pada umumnya memiliki kekuaaaan yang besar dalam kehidupan rumah tangga, menyebabkan para korban tidak berdaya hanya bersifat pasrah, pasif dan apatis, akibatnya para isteri menderita lebih dari satu bentuk kekerasan. Perbedaan bentuk kekerasan tergantung pendidikan yang dimiliki, tekanan berat, pengetahuan hukum pidana, pengetahuan hak asasi manusia, dan ketaatan beribadah para pelaku.

Research on violence against woman in the household, particularly to house-wives, the relevant typical forms of violence, and will evaluate factors causing such violence. The increasing tendency of violence against housewives was due to the weakness of law enforcement, the lack of attention of the respective environmental community and high economic dependency of housewives on husbands.
The rising interest or care of the community on violence in the household, especially against housewives, and the fact that community has been appreciative to any achievement or meritious deed, proper conduct of religious norms and the arising individual awareness in applying moral behavior, will contribute to eradicate man egoism governing the household which, so far, has deeply rooted in the culture of the community.
This research used descriptive method with data sampling gathered from field informant through interview, data collected in previous research and other available data high. These data further analyzed applying qualitative approach.
This research showed that the forms of violence against housewives, among others of physical, psycho-physical, and physical-psychological, sexual and financial. Meanwhile behind this violence against housewives were the influence of the environment community, communicative relation, sexual affairs, and problem solving through violence, which were interrelated. Apparently, in general, the victims were not working and less dominant in the house hold which made them helpless, passive and apathy and caused housewives to bear more than one form of violence. These forms of violence were related to the degree of education, level of mental pressure, knowledge of related law and human rights and the degree of obedience to the religious rule of conduct of the violence criminal.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf
benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat
eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi
Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan
mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang
kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta
akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan
dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan
jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki
kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi
ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di
dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan
perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka
waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus
memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan
perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang
dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh
pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai
notaris.

ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the
enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the
Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up
deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable
object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is
explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official
Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying
various juridical data to determine the role of notary public in drawing up
commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also
conducted interviews with source persons being competent and understanding
materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results
of the interview show that the role of notary public is much required in drawing
up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),
including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.
Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,
deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil
Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of
donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the
period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of
Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has
followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by
authoritative team established by the government. Notary public as Official
Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in
which the scope of area according to the decision on appointment as notary
public."
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T24654
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Novita Pramesti
"Wakaf uang, sebagai salah satu jenis wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, memiliki manfaat yang besar, yaitu dapat dilakukan oleh orang yang memiliki dana terbatas dan dapat mengisi aset-aset wakaf berupa tanah dengan pembangunan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Agar manfaat wakaf uang berjalan optimal, diperlukan nazhir yang profesional dalam mengelolanya. Sebagai nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa mengelola wakaf uang yang berasal dari Alumni ESQ Training. Sebelum mengetahui bagaimana cara pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa dan apakah pengelolaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hubungan yang saling berkaitan, yaitu terdiri dari penghimpunan wakaf uang, pengembangan wakaf uang, dan pendistribusian hasil pengembangan wakaf uang kepada mauquf ?alaih. Peran nazhir tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, yaitu dengan melakukan penghimpunan wakaf uang secara langsung maupun tidak langsung, mengembangkan wakaf uang melalui investasi langsung di Menara 165, dan mendistribusikan hasil pengembangan wakaf uang secara tidak langsung kepada fakir miskin dan dhuafa.
Pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menghimpun wakaf uang, masih menggunakan bank konvensional serta rekening bank syariah berbentuk rekening mudharabah, belum berbentuk rekening wadi?ah. Sertifikat wakaf uang juga masih diterbitkan sendiri, bukan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sehingga mengakibatkan pelaksanaan ikrar wakaf uang maupun pendaftaran wakaf uang yang seharusnya dilakukan melalui LKS-PWU menjadi belum terlaksana. Pengembangan wakaf uang yang dilakukan juga belum diasuransikan pada asuransi syariah dan tidak ada persentase wakaf uang yang diinvestasikan di bank syariah.
Cash waqf, as one type of waqf is regulated in Indonesia legislation, have great benefits, which can be done by people who have limited funds and can fill waqf assets such as land with a more productive development tools for the benefit of the people. In order that the benefits of cash waqf running optimally, it would require professional nazhir to manage it. As a nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa manages cash waqf derived from alumni of ESQ Training. Before knowing cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa and whether the management has been in accordance with Indonesia legislation, it is important to know the role of nazhir in cash waqf management according to Indonesia legislation.
This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Role of nazhir in cash waqf management, according to the legislation in Indonesia, is related each other, which consist of collecting cash waqf, developing cash waqf, and distributing results of cash waqf development to mauquf ?alaih. The role of nazhir is performed by Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, consists of collecting cash waqf directly and indirectly, developing cash waqf through direct investment in Menara 165, and distributing results of cash waqf development indirectly to poor people.
Cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa has not been entirely in accordance with Indonesia legislation. In collecting cash waqf, still use conventional banks and mudharabah account, not wadi?ah account. Certificate of cash waqf is still self-issued, not by Sharia Financial Institution-Receiving Cash Waqf (LKS-PWU). Because of that, the implementation of waqf pledge and registration of cash waqf, that should be done through LKS-PWU, have not done yet. The developing of cash waqf has not insured with sharia insurance and there is no percentage of cash waqf which invested in sharia bank.<.i>
"
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dini Handayani
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36236
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Chusnul Chatimah
"Asuransi adalah sebuah bisnis yang muncul akibat adanya risiko. Konsep yang digunakan asuransi untuk menangani risiko tersebut dengan cara mengalihkan risiko dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi (transfer of risk ). Para ahli ekonomi Islam melihat konsep transfer of risk ini mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga), keberadaan unsur-unsur tersebut tidak sejalan dengan sistem ekonomi Islam, sehingga mereka berusaha menjalani asuransi dengan meniadakan ketiga unsur tersebut. Dalam asuransi syariah risiko tersebut dibagi dengan pihak lain (risk sharing), yaitu sesama peserta asuransi, sehingga istilah tertanggung dan penanggung menjadi berbeda dengan asuransi pada umumnya. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai operator (pengelola) yang bertugas mengurus masalah administrasi data peserta, mengelola risiko, mengelola dana dan membayarkan klaim sesuai dengan perjanjian. Asuransi syariah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang bertumpu pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memberikan perlindungan bagi semua peserta dan menjadikan peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Di Indonesia, perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan adalah PT. Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, sejak saat itulah asuransi syariah mulai dikenal dan berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan keberadaan asuransi syariah di Indonesia saat ini masih menyisakan problematika yang belum terselesaikan secara tuntas. Maka dari itu, penulis mencoba membahas mengenai beberapa problematika yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia, yakni penempatan asuransi syariah dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia, undang-undang asuransi syariah di masa mendatang dan praktik asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah asuransi syariah di Indonesia belum memiliki pengaturan yang khusus, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan pelaksana sehingga praktik asuransi syariah yang telah berjalan selama ini belum memiliki pedoman secara formal. Pemerintah Indonesia diharapkan segera membentuk Undang-Undang tentang Asuransi Syariah karena keberadaan Undang-Undang tersebut selain memberikan landasan hukum yang kokoh bagi lembaga asuransi syariah juga membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangannya dimasa mendatang dan mengoptimalisasi peran instansi yang terkait baik instansi pemerintah maupun lembaga yang terkait dengan kegiatan asuransi syariah.

Insurance is a bussines which come from a risk. The concept used by insurance to handle the risk is by transfering the risk from participants to insurance company (transfer of risk). Islamic economic expert thinks that transfer of risk concept contains three element, maysir (gamble), gharar (uncertainty) and riba (interest). Those things are forbiden in economic Islam. So they trying to practicing insurance without those elements. In the syariah insurance, the risk is devide among other insurance participants (risk sharing) and syariah insurance company acting as operator or administrator which manage the found and to pay the claim with agreement. Syariah insurance is a syariah economic institution that using helping each other in good things concept and devotion, protecting all participants and making all participants as a big family that help each other. In Indonesia the first syariah insurance company is PT. Asuransi Takaful Indonesia which was established in 1994. Since then the syariah insurance company has been growing and keep spreading. But the growing of syariah insurance company still have problem which is not fulfilled yet. According those situation the writer tried to write about those problems around syariah insurance such as legal basic in Indonesia insurance law system, syariah insurance law in the future,and practical of syariah insurance in Indonesia. This study used normative study which has the prescriptive studies result. The result of this research is syariah insurance in indonesia still does not have legal basic such as the act of syariah insurance or other regulation, means the curent syariah insurance does not have formal regulation. This is government's task to make the law of syariah insurance in the future, because this regulation will give legal basic for syariah insurance and can create good environment for the developing of syariah insurance industries in the future. It also can complete syariah insurance law and to optimize syariah institution, government institution or other institution which has relation with syariah insurance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38166
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Lestari
"Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan dana untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan sosial semakin mendesak dan bertambah besar. Adanya instrumen dana alternatif seperti wakaf uang memang suatu hal yang inovatif dalam instrumen keuangan sebagai pendamping untuk mengoptimalkan mobilisasi dana umat. Dengan dikeluarkannya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002, diharapkan dapat menjadi awal bagi pelaksanaan wakaf uang, disamping undang-undang yang sedang diusahakan terbentuknya oleh pemerintah. Inovasi mengenai pengembangan instrumen dana ini hendaknya seimbang dengan manajemen pengelolaannya, sehingga potensi dana yang dapat terkumpul memang sesuai dengan peruntukannya. Manajemen yang profesional, transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat yang harus ada dalam lembaga pengelola dana tersebut. Salah satu lembaga alternatif yang dapat berperan dalam pengelolaan dan pengembangan dana wakaf adalah reksa dana syariah dengan sistem investasi di bidang pasar modal. Persoalannya adalah bagaimanakah wakaf uang dapat dikelola melalui reksa dana syariah dan bagaimana perlindungan bagi dana tersebut atas resiko yang bisa saja terjadi dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Melalui metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder, penulis mencoba menjelaskan berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini. Pada dasarnya peraturan dalam bidang pasar modal telah cukup mengakomodir bagi perlindungan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui reksa dana syariah, namun pedoman dalam bentuk peraturan perundang-undangan khusus untuk pengelolaan wakaf sangat diperlukan. Oleh karena itu, dengan adanya pedoman tersebut diharapkan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dapat berlangsung dengan profesional dan akhirnya tujuan dari wakaf pun dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Buldan Sani
"Zakat adalah rukun Islam ketiga. Zakat juga merupakan intrusmen fiscal dalam ekonomi makro Islam. Dengan zakat diharapkan kebutuhan mendesak kaum dhua?afa (lemah) bisa terpenuhi. Peran zakat juga diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan. Amilin sebagai pihak yang mengelola zakat dituntut untuk mengoptimalkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Salah satu upayanya adalah mempergunakan zakat dalam sektor produktif dengan cara investasi zakat.Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mempergunakan harta zakat untuk investasi. Ada yang menghukuminya mubah secara mutlak, haram, dan mubah dengan beberapa syarat. Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) adalah lembaga fatwa dari Ormas Persatuan Islam (PERSIS) yang memfatwakan bolehnya amilin melakukan Investasi zakat dengan beberapa syarat. Diantaranya investasi zakat dilakukan pada jatah riqab, gharimin, sabilillah dan ibnusabil. Adapun jatah faqir, miskin, amilin dan muallaf hukumnya haram untuk diinvestasikan.Argumentasi Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dari diperbolehkannya investasi zakat, karena tidak ada dalil qath?i yang melarang dan memerintahkannya, sehingga masalah pengelolaan zakat adalah masalah ijtihadiyah. Kedua, kemashlahat- an yang dihasilkan untuk muzakki dan mustahiq akan semakin besar.

Zakah is the third pilar of islam. It acts to cover the need of dharurit, mainly primary need of dhuafa. In addition, zakah is expected to eliminate poverty. Amilin as person who manages zakah is charged to optimize it in term of eliminating poverty. One of the efforts is to use zakat on productive sector by zakah investation. Ulama have different opinions toward law of zakah use for investation. Some ulama say it is mubah, haram and mubah with some terms. Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) is a fatwa ogranization from PERSIS, saying amilin has the right tos invest zakah by some terms. One of them is that zakah investation to be given to riqab, gharimin, sabilillah, and ibnu sabil as it is their portion. On the orther hand, faqir, miskin, amilin and muallaf portion is haram to be invested. An argument by Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) say zakah investation is approved bicause there is no dalil qath?i that prohibit and point it, therefore, zakah allocation is ijithadiyyah issue. Secondly, mashlahah resulted for muzakki and mustahiq would be more developed."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khomaini
"Manusia hidup di dunia ini pasti memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi. Negara sebagai suatu organisasi manusia juga memiliki tujuan yang hendak dicapai. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia memiliki pranata yang bernilai ekonomis, yaitu melalui Sistem Ekonomi Islam. Ciri terpenting Sistem Ekonomi Islam adalah soal pemilikan, bahwa hak milik (mutlak) tidak berada di tangan manusia, tetapi pada Allah SWT. Salah satu instrumen ekonomi Islam terkait dengan soal pemilikan dan berpotensial untuk memajukan perekonomian umat adalah wakaf. Wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Sedangkan benda bergerak yang dapat diwakafkan salah satunya adalah uang, yang diatur dalam Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, untuk dapat mewakafkan uang, wakif dan nazhir harus berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai LKS, selain reksadana syariah dan asuransi syariah. Penulis menjelaskan peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis menjelaskan kemungkinan bank syariah menjadi nazhir wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian, peran yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 kepada perbankan syariah hanya sebatas lembaga penitip (kustodi) dana wakaf. Untuk saat ini, bank syariah tidak dimungkinkan menjadi nazhir wakaf uang. Peran bank syariah sebagai nazhir diharapkan dapat memajukan dan mengoptimalkan manfaat wakaf uang di Indonesia. Mengingat keunggulan yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai nazhir wakaf uang di masa yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>