Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Munculnya UUPK yang ditunggu masyarakat Indonesia terutama kalangan konsumen, karena UUPK akan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen tidak hanya dalam pengkonsumsian, pemakaian atau penggunaan produk atau barang saja melainkan juga dalam penggunaan bidang jasa, dan mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan barang, produk dan jasa yang memenuhi standar mutu.
UUPK juga mengemukakan akan pentingnya pemberian informasi, bahkan penyediaan informasi sudah merupakan hak bagi konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab dengan adanya informasi, maka konsumen akan dapat membuat pertimbangan dan menentukan pilihan apakah akan mengkonsumsi, memakai -atau menggunakan barang, produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen terhadap kepemilikan kartu kredit juga harus mendapat perhatian, sebab seperti pada umumnya para pelaku usaha lainnya, maka pihak bank pun akan selalu mengejar keuntungan bagi lembaganya, sehingga kepentingan konsumen banyak diabaikan. Diperlukan peran UUPK dalam pengawasan yang Iebih ketat terhadap praktek-praktek seperti ini sehingga akan dapat diperoleh kedudukan yang setara antara konsumen dengan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18746
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Widjanti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafina Kalia
"Dewasa ini, perkembangan aktivitas bisnis merupakan fenomena yang sangat kompleks karena mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran Bank selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat. Salah satu jenis pelayanan jasa Bank adalah kartu kredit. Di dalam pelayanan jasa Bank dibidang kartu kredit ini, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni penerbit kartu (Bank), pemegang kartu dan Merchant. Pihak penerbit kartu kredit pada umumnya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak anatara penerbit kartu dengan pemegang kartu, yaitu perjanjian keanggotaan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku atau klausula baku. Pengertian klausula baku menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap peraturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku tersebut, biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada pada umumnya berisikan hal-hal yang memberatkan pihak pemegang kartu kredit, yang dalam hal ini disebut juga sebagai konsumen.Di dalam perjanjian kartu kredit Bank Mandiri, Citibank Dan Standard Chartered Bank sebagai suatu bentuk perjanjian baku, mempunyai suatu ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi (memberatkan) yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit, dimana hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nowadays, the growth of business activities is a highly complex phenomenon due to it's scope on various fields such as law, economy, and politic. In daily lives, we often encountered that public activities in business is attached to the role of the Bank as the provider of banking services for the public. One of the banking service provided is credit card. In this type of service, there are three parties participated within, those are the publisher of the card (bank), the holder of the card (the customer) and the Merchant. The publisher of credit card generally produced a prior one-sided arrangement between the publisher and the holder of the card, namely the agreement for credit card membership which is produced in a form of standard clause. The definition of standard clause in accordance to the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's protection is every regulation or arrangement and stipulations prepared and defined one-sidedly by any business which is written on a document and/ or a binding agreement and compulsory to the customer. In the said agreement, the publisher of the credit card is usually granted with dominant position, whereas the existing clauses generally contain matters which bear responsibilities to the holder of credit card, which in this case is also the customer. In the agreement for credit cards issued by Mandiri Bank, Citibank and Standard Chartered Bank which formed a standard agreement, the author found inequalities as shown from the unfair exoneration clauses for the holder of credit card, and that these clauses contrast to the Civil Law and the Law No. 8 of 1999 concerning Customer's Protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27861
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Budi Cahyono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Alvinor Yunaldi
"Industri kartu kredit telah berkembang pesat dan lebih kompetitif dalam beberapa tahun terakhir ini. Ini jelas terlihat dari tingkat promo dan jumlah pengguna kartu kredit yang semakin meningkat setiap hari. Semua Bank yang ikut serta dalam bisnis ini berkompetisi untuk menjadi yang terbaik dengan meningkatkan jasa pelayanan dan juga promosi terhadap nasabah. Bank Niaga merupakan salah satu Bank yang telah membuktikan menjadi yang terbaik dengan memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal yang terpenting dalam menjaga kepuasan nasabah adalah service recovery.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu pengeruh service recovery terhadap kepuasan nasabah. Penelitian ini menggunakan enam dimensi service recovery yaitu Communication, Empowerment, Feedback, Atonement, Explanation, and Tangibles. Menggunakan Purposive Sampling dan untuk analisa data digunakan Multiple Regresi. Dimensi Tangibles menjadi dimensi yang paling berpengaruh terhadap kepuasan nasabh dalam hal service recovery.

Credit Card Industry has been increasing and more competitive nowadays. It is obviously seen from the promotion and the number of Credit Card Holder that is always increase every day. So that, the banks are join the competition to be the best by increasing their services level to customers and gain customers through enormous promotion. Bank Niaga also join the competition and proven by becoming the best of Service Quality in credit card industry. One of service variable that bank Niaga has is Service Recovery.
This research is to find out the effect of this variable as customer satisfaction. This study is using six dimensions of Service Recovery, those are Communication, Empowerment, Feedback, Atonement, Explanation, and Tangibles. This research use the puposive sampling. Factor analysis and multiple linear regression were use to analize the data. This research found that Tangibles dimension had a significant influence to the customer satisfaction than the other dimensions."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
R. Dwinna Des Rianna
"Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan dan fungsi strategis, yaitu sebagai sarana awal dan pusat pendidikan moral keiuarga serta peningkatan kualitas generasi baru. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati atau memiliki rumah yang Iayak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pemenuhan kebutuhan akan perumahan dapat dilaksanakan dengan cara membangun sendiri, atau dengan cara sewa, membeli secara tunai, ataupun angsuran, dengan suatu kredit kepemilikan rumah dari bank. Namun perjanjian kredit kepemilikan, rumah bukan tanpa masalah, adapun permasalahannya dapat dirumuskan menjadi sebagai berikut : a.bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah yang memiliki standar baku, b.bagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam suatu perjanjian kredit kepemilikan rumah dan c.upaya-upaya hukum apa yang dapat ditempuh nasabah apabila kepentingannya dirugikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut didapat jawaban sebagai suatu kesimpulan berikut ini : a. bahwa perjanjian kredit yang memiliki standar baku, tidak melindungi kepentingan konsumen dalam hal ini nasabah yang terikat dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah, karena perjanjian kredit yang memiliki standar baku banyak mengandung klausula eksonerasi yang banyak digunakan oleh bank untuk menghindari kewajiban memberi ganti kerugian kepada nasabah atau konsumen. b. Walaupun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi nasabah yang terikat daiam perjanjian kredit kepemilikan rumah dalam setiap tahapannya mulai dari tahap pra transaksi dimana UUPK memberikan perlindungan terhadap konsumen dari informasi yang menyesatkan dalam brosur atau iklan tentang rumah yang membuat konsumen akhirnya memutuskan untuk membeli, tahap transaksi dimana konsumen dilindungi dari perjanjian yang berstandar baku dan banyak memuat klausula eksonerasi dan tahap pasca transaksi dimana bangunan sudah diselesaikan dan akan diserahkan. Namun dalam pelaksanaannya dalam tahap pasca transaksi banyak terjadi penyimpangan, untuk itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha balk itu developer maupun bank danlam hal ini adalah Bank BTN dengan jalan ke pengadilan maupun diluar pengadilan melalui suatu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Roosarina Dewi
"Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang bertujuan membantu konsumen yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit perbankan. Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bank Persyarikatan di Purwakarta terdapat "bargaining position" yang tidak seimbang antara konsumen dengan pihak bank, yang terasa berat dengan adanya pencantuman klausula baku dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata. Tidak adanya pilihan bagi salah satu pihak dalam perjanjian ini cenderung merugikan pihak yang kurang dominan, sehinga berada dalam posisi "take it or leave it".
Permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai penerapan dan akibat hukum klausula baku dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bank Persyarikatan serta peran pemerintah dan notaris berkaitan dengan penerapan klausula baku tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan konsumen dan juga Hukum Perdata.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier. Untuk melengkapi dilakukan juga wawancara dengan beberapa informan terkait.
Dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian haruslah memenuhi kesepakatan para pihak dan tidak ada paksaan, kekhilafan serta penipuan. Dalam Perjanjian KPR Bank Persyarikatan ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini dapat menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum. Peran pemerintah diperlukan dalam pengawasan dan penerapan klausula baku dalam Perjanjian KPR, yaitu dengan didaftarkan di instasi yang berwenang. Peran Notaris juga diperlukan dengan cara bertindak profesional dan tidak berat sebelah kepada salah satu pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17628
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Elvandari
"Kemajuan teknologi dunia yang semakin pesat, ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan khususnya perbankan. Hal ini terlihat dan terbukti adanya produkproduk perbankan yang lebih menjamin keamanan dan kepraktisan dalam lalulintas pembayaran khususnya kartu kredit.
Pada dasarnya, bentuk perjanjian penggunaan kartu kredit, pada dasarnya mengacu pada klausula baku, yang berarti substansi perjanjiannya telah ditentukan sepihak oleh pihak produsen yakni Bank, dimana Bank sebagai pihak yang dominan, maka konsekuensi dipihak konsumen, adalah :
a. Konsumen berada dipihak yang tidak dominan, konsumen hanya dapat menyepakati, yang berarti akan tunduk terhadap seluruh kewajiban dan persyaratan dalam perjanjian baku tersebut, tanpa punya kesempatan tawar menawar atau konsumen tidak menyepakati.
b. Pada perjanjian baku banyak terdapat klausula eksorerasi, yaitu syarat yang secara khusus membebaskan pihak yang dominant yaitu produser yakni pihak Bank dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian baku.
Akan tetapi didalam pelaksanaannya, sering kita jumpai penyalahgunaan kartu kredit, oleh karena itu praktek penyalahgunaan kartu kredit meliputi aspek-aspek hukum yang terkait dalam penerbitan, penggunaan kartu kredit, dan secara perlindungan konsumen dapat dikaitkan dengan jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna kartu kredit, serta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan kartu kredit dari waktu dan kewaktu."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail
"Perkembangan penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit telah maju dengan pesat sejalan dengan perkembangan ekonomi. Begitu maraknya bisnis kartu kredit membuat hampir semua bw bahkan perusahaan nonbank tergiur untuk berlomba menerbitkan kartu kredit. Seringkali kita membaca dirubrik pembaca dimedia cetak yang memaparkan keluhan mereka terhadap pelayanan kartu kredit ini, apalagi melesatnya jumlah penerbitan kartu edit ternyata belum diimbangi oleh adanya peraturan perundangan-undangan yang melindungi konsumen kartu kredit. Bahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, tidak ada pasal yang jelas yang mengatur tentang Kartu Kredit. Dasar hukum yang dipegang oleh para pihak yang terlibat dalam bisnis kartu kredit ini hanyalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Penerbit Kartu Kredit (Issuer) biasanya telah membuat dan menyiapkan. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit dalam bentuk standarbaku. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit isinya berat sebelah karena di satu sisi kewajiban Pemegang Kartu Kredit (CardHolder) diatur secara detail, namun di sisi lain, hak konsumen atau kewajiban Issuer sangat minim diatur. Bahkan tampak adanya klausula eksemsi/eksonerasi. Secara terang terangan penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya kepada konsumen. Posisi konsumen juga lemah ketika ada masalah antara konsumen dengan penerbit kartu kredit. Konsumen sering dihadapkan pada posisi sulit ketika dipaksa menerima bukti-bukti dari penerbit kartu kredit dan konsumen tidak dapat mengcounter dengan bukti lain karena konsumen tidak mempunyai akses terhadap teknologi yang dipakai dalam bisnis kartu kredit. Penerbit Kartu Kredit dalam menyelesaikan kredit macet seringkali juga menggunakan debt collector dengan cara mengintimidasi, teror dan lain-lain sehingga mengakibatkan pemegang kartu kredit terancam keselamatannya. Selama ini juga Pedagang (Merchant) membedakan antara pembeli dengan menggunakan kartu kredit dengan pembeli secara tunai misalnya dengan mengenakan biaya tambahan. Padahal dalam perjanjian Merchant diatur ketentuan bahwa merchant tidak boleh membeda-bedakan antara pembeli dengan kartu kredit dan pembeli secara tunai. Selain itu dibalik kecanggihannya, ternyata kartu kredit juga merupakan lahan kejahatan yang tidak kalah canggihnya. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan terhadap kartu kredit ini belum diatur. Oleh karena itu harus segera dibuat peraturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan perlindungan terhadap konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20828
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>