Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199053 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Sita Yuliani
"Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut.

The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aryo Bimo
"Tesis ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha? Kedua, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri? Dan ketiga, bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri, dan bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha. KPPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam bentuk persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan (horizontal dan vertikal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU masih memiliki kendala dalam membuktikan persekongkolan tender diantaranya adalah ketersediaan menjadi pelapor dan saksi, mendapatkan bukti tertulis, faktor internal dan eksternal KPPU serta kewenangan untuk menggeledah yang tidak dimiliki KPPU.

This thesis is deal with three major problems. First, views on how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law? Second, why the decision of KPPU being annulled in district court? And third, how to prove a tender conspiracy in Competition Law? The research is conducted by method of juridical normative, with the aim of this research is to find out how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law, why the decision of KPPU being annulled ins district court, and to prove a tender conspiracy in Competition Law. KPPU considering that there has been violation of article 22 Law Number 5 Year 1999 of Competition Law specifically the horizontal conspiracies, vertical conspiracies, and the combination (horizontal and vertical). The result showed that KPPU still has constraint in proving a tender conspiracy, which is the availability of a rapporteur and witnesses, obtain the written evidence, internal and external factors of KPPU and the authority to investigate that KPPU has not owned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maduseno Dewobroto, Author
"Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 menyatakan bahwa pinjaman luar negeri secara bertahap harus dikurangi. Dalam rangka mengurangi hutang luar negeri dalam pembiayaan pembangunan nasional diperlukan suatu alternatif pembiayaan. Salah satu alternatif yang muncul dengan melibatkan sektor swasta melalui pengerahan dana untuk pembangunan infrastruktur yang diperlukan. Bagi sektor swata hal ini merupakan peluang investasi yang diharapkan mendatangkan keuntungan sedangkan bagi pemerintah alternatif ini merupakan upaya penyediaan infrastruktur tanpa perlu mengeluarkan dana yang cukup besar. Kerjasama pemerintah dan swasta ini harus terjadi berdasarkan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan dan untuk itu perlu suatu aturan yang jelas. Dalam proses pembentukan kerjasama ini Pemerintah tidak bisa secara mudah mengikatkan diri dengan pihak tertentu untuk melakukan kerjsama ini melainkan harus melalui serangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan partner/rekan kerjasama dari pihak swasta yang . Serangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan por/wer/rekan kerjasama tersebut dilakukan melalui pelelangan. Pelelangan ini dimaksudkan untuk mencari yang parfner/rekan kerjasama yang terbaik diantara yang terbaik dalam penyediaan infrastruktur. Ironisnya dalam proses pelelangan terjadi suatu persekongkonglan yang bertujuan untuk mengatur dan atau menentukan pihak tertentu agar dapat menjadi pemenang. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan isu-isu persaingan usaha. Pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam menjalankan tugasnya menggunakan metode per se illegal dan rule of reason. Pada perkara tender ini KPPU menggunakan pendekatan rule of reason.

National Development Program (Propenas) Year 2000-2004 States that abroad loan must be decreased. A fund alternative is needed to decrease the abroad loan aimed to fund the national development. An emerged alternative is to involve private sector through fund mobilization to develop needed infrastructures. This is a profitable investment to private sector, and to the government this alternative is an effort to provide the infrastructure without expend enormous fund. This public private partnership must do be based on a mutual agreement and a clear rule. In the partnership formation process, the government can not easily bind themselves to certain party to make a partnership but have to past a set of activities in order to select the private sector partner, that done by tender. This tender intended to find the best of the best partner to provide the infrastructure. Ironically, in the tender process occurs a conspiracy aimed to set and or to determine certain party to be the winner. KPPU as the business competition supervisor institution based on Law Number 5 Year 1999 have the competencies to examine and resolved business competition issue cases. The approach used by the KPPU to perform its duty use per se illegal and rule of reason methods. In this tender, KPPU use the rule of reason approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25724
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zessica Yuniartha Ronauli
"Pelaksanaan tender merupakan kegiatan yang wajib menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dugaan persekongkolan guna mengatur dan menentukan pemenang tender terjadi dalam Tender Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Siborong-borong Cs di SATKER Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Utara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. KPPU sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UU No. 5 Tahun 1999 untuk menegakkan Hukum Persaingan Usaha memegang peranan penting dalam kasus ini. Namun, dalam membuktikan temuan dan fakta dalam kasus ini KPPU terkesan tidak konsisten dan mengabaikan metode analisa yang telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu metode rule of reason dalam membuktikan setiap dugaan kasus persekongkolan.

Tender is one of the activities that must contain fair competition principles. Suspicion of tender conspiracy in order to regulate and determine the winning bidder was occurred in Tender of Reconstruction/Improvement Siborong-borong Cs Road in National Road Working Unit Regional II North Sumatra National Road Main Station I Director General of Highway Construction and Maintenance, Ministry of Public Works. Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an institution that is authorized by Act No. 5 of 1999 to uphold Competition Law, plays an important role in this case. Nonetheless, while analyzing the facts in this case, KPPU seemed to be inconsistent and ignored the methods of analysis that has been mandated in the Act No. 5 of 1999 in . The methods ignored are rule of reason and refer to the Commission Guidelines on Article 22 of Act No. 5 / 1999 as a minimum reference of the Commission in order to prove every tender conspiracy cases."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernaldi Anggadha
"Persekongkolan tender dianggap sebagai aktivitas yang dapat menghambat upaya pembangunan Negara. Anggapan seperti ini disebabkan bahwa pada hakekatnya persekongkolan atau konspirasi dianggap bertentangan dengan keadilan, karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu hampir semua Negara menganggap perlu melarang tegas aktivitas tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pengaturan dan penerapan terhadap persekongkolan tender di Indonesia, Amerika, dan juga Uni Eropa dalam hukum persaingan usaha, yang bertujuan untuk memperbaiki pengaturan terhadap persekongkolan tender yang sebaiknya dilakukan oleh KPPU.

Bid Rigging is often assumed as an activity that may hinder Country‟s development. This assumption was caused by the nature of conspiracy which is in contrary with justice, because it does not provide an equal chance for every business actors. Thus, almost every State strictly forbid such activity. The outcome of this study shows the regulation and the application of bid rigging in Indonesia, America, as well as European Union in Competition Law, which is aimed. to fix the regulation which supposedly conducted by Business Competition Supervisory Commission
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S61415
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tamba, James Erikson
"Putusan KPPU adalah salah satu produk hukum KPPU yang dapat membebankan sanksi tindakan administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah. Terdapat beberapa perbedaan pembebanan denda dalam beberapa putusan KPPU atas pelanggaran persekongkolan tender, hal inilah yang menjadi latar belakang dalam penelitian. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana eksistensi sanksi terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha, bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran persekongkolan tender oleh KPPU, bagaimana penerapan hukum oleh KPPU dalam putusan nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013, dan apakah KPPU telah konsisten dalam menerapkan UU 5/1999 dan pedoman pelaksanaan pasal 47 terhadap pelaku usaha yang terbukti bersalah melanggar pasal 22 UU 5/1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan metode analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa teori yang digunakan diantaranya teori koherensi, teori korespondensi, teori empiris dan teori pragmatis. Setelah dilakukan penelitian hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksana yang kemudian diterapkan pada persoalan konkrit dalam putusan KPPU nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013 diperoleh kesimpulan bahwa KPPU tidak konsisten dalam putusannya, tidak konsisten terhadap undang-undang dan aturan pelaksananya

The KPPU`s decision is one of the Commission's legal products that can impose sanctions in the form of administrative action such as fines to business actors that are proven guilty. There are some differences in the levying of fines in Commission`s decision on conspiracy of tender, it is at the background in research. As for the formulation of the problem is how the existence of sanctions against violations of competition law, how the application of sanctions against violations of tender conspiracy by the Commission, how the application of the law by the Commission in decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013, and whether the Commission had been consistent in the implementation of Law 5/1999 and the guidelines of implementing for article 47 of the business actors that were found guilty of violating Article 22 of Law 5/1999. The method used is a method normative research with data analysis method uses a qualitative approach. Several theories used include coherence theory, the theory of correspondence, empirical theory and pragmatic theory. After doing research competition law is based on law and implementing rules are then applied to concrete problems in the Commission's decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013 the conclution is the Commission inconsistent in its decision, inconsistent with the law and its implementing rules"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44041
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Habiburrokhman
"Tantangan terbesar KPPU dalam menjalankan tugasnya adalah kian sulitnya melakukan pembuktian terhadap pelanggran hukum persaingan usaha. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender yang dilarang berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun sulit untuk dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang ada selama ini. Selain menggunakan bukti langsung, KPPU juga menggunakan indirect evidence dalam membuktikan kartel dan persekongkolan tender. Secara umum Indirect Evidence terdiri dari bukti komunikasi (Communication Evidence) dan Bukti Ekonomi (Economic Evidence).Tipe penelitian ini adalah penelitian normative, yang sumber utamanya adalah bahan hukum bukan fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Dalam perkara kartel minyak goreng, penggunaan indirect evidence oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung sedangkan dalam perkara Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan JAringan Air Bersih di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, penggunaan indirect evidence oleh KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 dan Yurisprudensi penggunaan indirect evidence dapat dilakukan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.

The greatest challenge ever faced by KPPU in performing its duties is the increasing difficulty in proving a violation of the business competition law. Cartel, prohibited under Article 11 of Law No. 5 of 1999 and tender conspiracy, prohibited under Article 22 of Law No. 5 of 1999, are hard to prove using the existing conventional means of evidence. In addition to using direct evidence, KPPU also uses indirect evidence in proving the existence of cartel and tender conspiracy. In general, Indirect Evidence consists of Communication Evidence and Economic Evidence. This research was a normative research of which main sources were not social facts, as in a normative legal research, the studied materials are legal materials containing normative rules. In the case of cooking oil cartels, the Supreme Court rejected the use of indirect evidence by KPPU. Meanwhile, in the case of Conspiracy in Tender for Clean Water Network Works Package in the Subdistrict of Singkep, District of Lingga, Province of Riau Islands, the Supreme Court affirmed the use of indirect evidence. The reseach results indicate that, under Law No. 5 of 1999, KPPU Regulation No. 1 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2011 and Jurisprudence, the use of indirect evidence is allowable in Indonesia’s business competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Abas Ali
"Tesis ini membahas penafsiran hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam membuktikan terjadinya persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti yang dijadikan pertimbangan dan dasar hukum dalam memeriksa dan memutus perkara persekongkolan tender dan penafsiran hukum Badan Peradilan terhadap pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian perkara persekongkolan tender dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memperluas penafsiran hukum terhadap unsur-unsur persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 maupun pedoman Pasal 22. Pembuktian terhadap penerapan unsur-unsur persekongkolan tender dimaksud juga menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang diinterpretasikan sebagai alat bukti petunjuk. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan keberatan di tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung terdapat perbedaan penafsiran hukum terhadap unsur persekongkolan tender khususnya dalam konteks penerapan prinsip pembuktian dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). Dalam analisis penerapan alat bukti tidak langsung ini pertimbangan Badan Peradilan dilandasakan pada penafsiran bahwa dalam hukum persaingan usaha, bukti terjadinya persekongkolan tender dianggap cukup apabila ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirec evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya (plus factors).

This thesis discuss law interpretation of Business Competition Commission Supervisory in order to prove any tender conspiracy using indirect evidence approach as considerations and law base to examine and decide case of tender conspiracy and law interpretation of Judicature Institution against indirect evidence approach. This is normative juridical law research in analysis description using both rules and regulations approach and conceptual approach with qualitative data analysis technique. Research results indicated case evidence of tender conspiracy conducted by Business Competition Commission Supervisory and expansion of law interpretation of tender conspiracy elements either as referred to in Article 22 of Laws No.5 of 1999 or guidance of Article 22. Proving of such law interpretation of tender conspiracy elements also used indirect evidence interpreted as guide evidence. However, in objectionable examination process at District Court level and cessation examination at Court Supreme it had been found the difference of law interpretation against tender conspiracy elements, in context of evidence principles application using indirect evidence. In this case, the considerations of Judicature Institution based on interpretation that in law of business competition, the evidence of tender conspiracy is adequate or sufficient provided some guides or indirect evidences had been found as well as there are suitability with other events (plus factors).
"
Universitas Indonesia, 2013
T35456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Acep Sugiana
"ABSTRAK
Persekongkolan dalam Tender merupakan tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Secara khusus larangan melakukan Persekongkolan dalam Tender diatur di dalam Pasal 22. Tujuan dilaksanakannya Tender yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik. Penelitian ini bersifat yuridis normatif berdasarkan penelitian literatur dan perundang-undangan.Dalam perkara KPPU No.03/KPPU-L/2016 KPPU tidak cermat dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur efisiensi dan Afiliasi selain unsur-unsur lainnya.Sehingga meskipun dalam tingkat persidangan di KPPU para Terlapor dinyatakan bersalah namun dalam tingkat keberatan di Pengadilan Negeri dan Kasasi di Mahkamah Agung para Terlapor yaitu Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO dibebaskan dari tuduhan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan tender.Pencapaian efisisensi merupakan roh dari hukum persaingan usaha di Indonesia,ketika efisiensi dapat tercapai dengan tujuan utama kesejahteraan konsumen maka faktor-faktor lain menjadi tidak begitu relevan untuk dituduhkan kepada pelaku usaha. Ditambah dengan ketidakcermatan KPPU dalam membuktikan pihak terafiliasi dalam perkara ini menjadi suatu pelajaran dan bahan evaluasi bagi KPPU ke depannya dalam penerapan pasal 22 UU No.5 tahun 1999.

ABSTRACT
Conspiracy in Tender is an action that is prohibited under the Law No. 5 of 1992 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Specifically, the prohibition to conduct Conspiracy in Tender is stipulated in Article 22. The objective of Tender execution is to provide the same opportunity to business actors in order to offer competitive prices and qualities. So that, eventually the said tender process, lowest prices with the best qualities will be obtained. This research is juridical normative based on research on literatures as well as laws and regulations. In the case KPPU No.03 KPPU L 2016, KPPU was not scrupulous in considering and proving the efficiency element and Affiliation apart from other elements. As a result, even though the Reported were sentenced to be guilty in the trial in the stage of KPPU, but in the objection stage in District Court and Cassation in Supreme Court, the Reported, namely Husky CNOOC Madura Limited and PT COSL INDO were exempted from the accusation of Article 22 regarding tender conspiracy. Efficiency accomplishment is the spirit of business competition law in Indonesia. When efficiency can be reached with main objective is consumer welfare, therefore other factors become less relevant for business actor to be accused of. Added with KPPU rsquo s imprecision in proving the affiliated parties in this case, it becomes a lesson and evaluation material for KPPU in the implementation of Article 22 Law No. 5 of 2009 in the future. "
2018
T50860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>