Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146923 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sagala, Ronald U.P.
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas dan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab terbatas para pemegang saham. Perseroan terbatas adalah suatu subjek hukum yang merupakan pemangku hak dan kewajiban sehingga bisa memiliki kekayaan sendiri, mengadakan perikatan, dan bisa menggugat dan digugat di depan pengadilan atas namanya sendiri. Tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk menjalankan usaha dimana pendiri atau pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya dalam perseroan. Agar perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk mememenuhi persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum, hal itu berarti pemegang saham tidak menginginkan adanya pertanggung jawabab terbatas. Tujuan dari pemisahan kekayaan pemegang saham yang dilakukan pemegang saham adalah untuk memisahkan bahwa tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada sejumlah hartanya yang dipisahkan dan disetor ke perseroan. Akan tetapi dalam hal tertentu pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Upaya hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tirai perseroan terbatas.

The focus of this study is about limited liability and piercing the corporate veil. A corporation is specifically referred to as a "legal person"- as a holder of rights and duties, that is capable of owning real property, entering into contracts, and having the ability to sue and be sued in its own name.The purpose of establishment of corporation is to conduct the business activities that the respective founders (shareholders) are not personally liable for agreements entered into on behalf of the company and are not liable for the compani?s losses exceeding the nominal value of the shares individually subscribed. In order to have a limited liability status, the company must fulfill the formal requirements based on the prevailing laws and regulations. If the founders do not conduct their duties relating to the fulfillment of legal status of the Company, the founders clearly do not want to have limited liability from the company. The purpose of the Company?s assets that were separated from the shareholders, is to ensure only the respective separated assets will be liable, not all the assets of the shareholder, however there are cases in which the company's shareholders could be sued for negligence or for debts and personally liable for the debts and liabilities of company. The action of bringing in these shareholders to be sued is called "piercing the corporate veil" or "lifting the corporate veil.""
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27981
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tjong, Edhie Candra
"Perseroan terbatas sebagai badan hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu bahwa Perseroan terbatas secara yuridis dipandang sebagai subyek hukum yang mandiri atau dengan kata lain perseroan terbatas dalam hukum dipandang berdiri sendiri (otonom) terlepas dari orang perorangan yang berada dalam perseroan tersebut.
Keadaan ini membawa konsekuensi bahwa keuntungan yang diperoleh dipandang sebagai hak dan harta kekayaan badan itu sendiri dan sebaiknya bilamana terjadi suatu hutang atau kerugian maka hutang atau kerugian tersebut dianggap menjadi beban perseroan yang harus dibayar dengan harta kekayaan perseroan itu sendiri dan tidak dapat dituntut sampai kepada harta kekayaan pribadi pemegang saham, Direksi maupun Komisarisnya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, temyata asas keterbatasan tanggung jawab pemegang saham ini masih tetap diakui dan dipertahankan, akan tetapi bersifat tidak mutlak, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu pemegang saham dapat dituntut bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Demikian pula Direksi maupun Komisaris perseroan terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dilakukan dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab maka bilamana karena kelalaiannya tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan maka Direksi dan Komisaris dapat dituntut pertanggungjawabannya sampai kepada harta kekayaan pribadinya.
Agar supaya pemegang saham, Direksi dan Komisaris perseroan dapat terlepas dari sanksi bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan maka pemegang saham perseroan harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UUPT. Demikian pula halnya dengan Direksi dan Komisaris yang dalam pelaksanaan tugasnya hares mengutamakan kepentingan perseroan dan tetap berpegang teguh pada prinsip "standar kehati-hatian (standard of care)". Dalam pelaksanaan tugasnya Direksi dan Komisaris, harus memperhatikan prinsip fiduciary duties, prinsip duties of care, prinsip duties of loyalty, prinsip duties of skill, prinsip duties to act lawfully serta doktrin ultra vires."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18655
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Antolis, Hengky
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36279
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Andris Pratama
"Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengadilan menentukan pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan Terbatas sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-undang Perseroan Terbatas dan apakah pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan bahwa Kwang Yang Motor Co. Limited selaku pemegang saham ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Kymco Lippo Motor Indonesia sudah tepat menurut Undang-undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan pengadilan di Indonesia dalam menentukan pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan Terbatas kerap hanya berpatokan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan dari tergugat, kerugian yang dialami penggugat dan kausalitas antara kerugian dan perbuatan tergugat. Pengadilan belum mempertimbangkan unsur iktikad buruk dan penyalahgunaan Perseroan Terbatas oleh pemegang saham untuk kepentingan pribadi sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-undang Perseroan Terbatas.Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Kwang Yang Motor Co. Limited selaku pemegang saham ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami PT Kymco Lippo Motor Indonesia sudah tepat, baik menurut Undang-undang Perseroan Terbatas maupun Anggaran Dasar PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Hal ini karena dua hal, yaitu Presiden Direktur melanggar Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar PT Kymco Lippo Motor Indonesia karena tidak meminta persetujuan dari Direksi perwakilan PT Metropolitan Tirtaperdana dalam tiap transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran dana PT Kymco Lippo Motor Indonesia dan Presiden Direktur melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas karena melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang memberikan keuntungan pribadi pada Kwang Yang Motor Co. Limited dan bukan untuk kepentingan PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

This thesis discusses on how Indonesian Court determines that shareholder commits a tort which is written in Article 3 (2) letter b of Indonesian Corporation Law and whether the court?s judgement to hold Kwang Yang Motor Co. Limited, the shareholder of PT Kymco Lippo Motor Indonesia personally liable, had been a correct decision. This research is conducted by two approaches: literature and comparative approach. The result of the thesis shows that Indonesian court in holding the shareholder liability for the corporation?s indebtedness is merely based on the elements of Article 1365 of Indonesian Civil Code, i.e. an improper act, a fault by the defendant, a plaintiff's losses, and a causality between the losses and the defendant's fault. The shareholder?s bad faith and its abuse of power to gain personal benefit governed by Article 3 (2) letter b of Indonesian Corporation Law have not been considered by the court. Furthermore, the court has correctly imposed Kwang Yang Motor Co. Limited?s personally liable for the corporation?s indebtedness, based on both Indonesian Corporation Law and the Article of Association of PT Kymco Lippo Motor Indonesia. The President Director of PT Kymco Lippo Motor Indonesia has violated both Article 11 (6) of PT Kymco Lippo Motor Indonesia Bylaws because he did not obtain the approval from PT Metropolitan Tirtaperdana?s representative Director for corporation?s expenditure and Article 99 (1) of Indonesian Corporation Law since he involves in some conflicting transactions providing benefit for Kwang Yang Motor Co. Limited, but not for the benefit of PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Satrio Wicaksono
Jakarta: Visimedia, 2009
346.068 FRA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Debora R. Tjandrakusuma
"Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha, yang dibentuk untuk melakukan usaha semata-mata guna mencari keuntungan yang nantinya akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham yang telah sebelumnya menyisihkan sebagian harta mereka, untuk menjadi harta milik perseroan. Sebagai badan hukum, perseroan mempunyai hak dan kewajiban dalam masyarakat, dan dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawabnya seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan lingkungan hidup, masyarakat dan lingkungan sekitarnya maka akan terjadi benturan-benturan kepentingan dengan para pemangku kepentingan perseroan seperti pemerintah, komunitas sekitar, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dan terjadinya masalah sosial dan kerusakan lingkungan hidup, yang pada gilirannya menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah, masyarakat, lingkungan dan yang pasti bagi perseroan itu sendiri. Sebenarnya tidak ada perseroan yang dapat mempunyai usaha yang berkesinambungan ditengah-tengah masyarakat yang miskin, serta lingkungan hidup yang rusak, karena perseroan hanya dapat berkembang dengan baik dan memperoleh keuntungan yang memadai apabila masyarakat di mana perseroan itu berada juga berkembang, dan untuk berkembangnya masyarakat diperlukan adanya lingkungan hidup dan keadaan ekonomi yang baik dan berkembang. Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pasal 74, yang mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan peraturan pertama didunia yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mungkin dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundangan-undangan yang ada. Pengertian tanggung jawab sosial yang dimengerti di negara lain adalah melakukan hal yang baik bagi masyarakat melebihi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Penulis membahas "Creating Shared Value" suatu konsep yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perseroan atau "Corporate Social Responsibility" dan pelaksanaannya oleh PT Nestlé Indonesia.

A limited liability company is one of the forms of business entities, established solely to make profit which will be paid as dividend to its shareholders who have put aside part of their assets to become the asset of the formed limited liability company. As a legal body, a limited liability company has its rights and obligation in the society, and in the event that a limited liability company does not perform its responsibility in line with the prevailing laws and regulations relating to the environment, society and surrounding communities, conflicts of interest will occur with its stakeholders such as the government, surrounding community, non government organizations and the society at large. The occurrence of social problem and environmental destruction will cause problems to the government, society, community and for sure to the limited liability company itself. In fact, no limited liability company can have a sustained business in a poor society and damaged environment, since a limited liability company can only develop and gain sufficient profit if the society in which it exists has also developed well, and for the society to develop well it requires sustained environmental and good economic conditions. Law number 40 year 2007 on Limited Liability Company has introduced the concept of social and environmental responsibilities in its article 74, which stipulates that any limited liability company having its business undertakings in and/or relating to natural resources, is obliged to implement social and environmental responsibilities. This is the first law in the world that obliges social and environmental responsibilities, which might be intended by the law makers for limited liability companies to be in compliance with the prevailing laws and regulations. The understanding of corporate social responsibility as understood in other country is to do good for the society relating to the environment, economic and social aspects beyond compliance to prevailing regulations. The writer discusses "Creating Shared Value" a concept which is different from the "Corporate Social Responsibility" and its implementation by PT Nestlé Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30020
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alta Mahandara
"Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas perikatan dan kerugian yang mengikat/diderita perseroan melebihi saham-saham yang telah disetorkan, yang mana hal tersebut dikenal dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Akan tetapi prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam aspek perpajakan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020, Pemegang Saham dari Perseroan Terbatas dikategorikan sebagai Penanggung Pajak, yang harus turut bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan dari Perseroan Terbatas tersebut, sampai dengan harta kekayaan pribadinya. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban langsung yang timbul tanpa didasari adanya kondisi-kondisi pendahuluan yang menyebabkan dapat diterapkannya prinsip piercing the corporate veil terhadap Pemegang Saham. Oleh karena itu, penulis hendak melakukan analisis terkait benturan antara tanggung jawab Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 dengan prinsip tanggung jawab terbatas dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian yuridis normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis kemudian menemukan bahwa tanggung jawab Pemegang Saham sebagai Penanggung Pajak perlu dikajii kembali, karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab terbatas dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Article 3 Paragraph (1) of Limited Liability Company Law regulates that the Shareholder shall not be liable for the engagement and loss which bind/suffered by the company which exceeding what has been subscribed as shares, whereas such condition is known as limited liability principle. However, such limited liability principle is not adhered in taxation perspective, whereby based on the Ministry of Finance Regulation Number 189/PMK.03/2020 Tahun 2020, the Shareholder of a Limited Liability Company is categorized as Tax Guarantor, which mean shall also be liable for the taxation obligation of such Limited Liability Company, including the Shareholder’s personal assets. Such obligation is direct obligation without preliminary basis which resulted in piercing the corporate veil action. Therefore, the author desire to analyze the contradiction between the categorization of Shareholder as Tax Guarantor as regulated in the Ministry of Finance Regulation Number 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 with the limited liability principle as regulated in the Limited Liability Law. The research that is conducted to answer such question is a juridic-normative research, which is focusing on the implementation of the rules and norms in positive law. The author then found out that the categorization of Shareholders as Tax Guarantor shall re-assessed, because its contradict the limited liability principle of the Shareholder as regulated in the Limited Liability Company Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Praditya Ningrum
"Direksi sebagai salah satu organ PT berwenang untuk melakukan tindak pengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Namun adakalanya Direksi melakukan tindak pengurusan di luar kewenangan yang dimilikinya.Skripsi ini mengkaji tentang akibat hukum dan pertanggung jawaban anggota direksi yang melakukan perbuatan hukum yang dilakukan di luar kewenangannya, serta menganalisis putusan Mahkamah Agung No. 55/k/Pdt/2009 yang menetapkan anggota direksi H. Anhar HA.Wahab tidak bersalah atas perbuatan melawan hukum melakukan perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah NTB.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan direksi yang dilakukan di luar kewenangannya tidak memiliki akibat hukum terhadap PT kecuali PT meratifikasinya, anggota direksi yang melakukan perbuatan hukum di luar kewenangannya dapat bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng, dan putusan MA yang menetapkan Anhar sebagai Direktur Utama PT. Lamere tidak bersalah adalah tepat karena tidak bertentangan dengan ketentuan ADPT dan UUPT. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya.

Board of Directors as one of the organs Company Limited shall be liable for the management of the Company for the interest of the Company and in accordance with the objectives and purposes of the Company. However sometimes the maintenance of Directors committed outside its authority. This thesis analyse about legal consequences and responsibilities of the directors who act outside the authority of the law, as well as analyze the Supreme Court decision No.55/k/Pdt/2009 which establishes a director PT. Lamere is not guilty of unlawful conduct credit agreement with Bank Pembangunan Daerah NTB.
This research has founded that the directors act committed outside the authority has no legal effect on PT but PT ratified, member of the board of directors who perform legal acts outside the authority to take severally and jointly liability, and a Supreme Court decision that set Anhar as President Director of PT. Lamere not guilty is precisely because it does not conflict with the provisions of Article of Association PT and Company Law. This research is a normative juridical using secondary data as main data.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwinanda Febriany
"Tesis ini membahas mengenai peranan dan tanggung jawab seorang Notaris terkait penyetoran modal pada saat pendirian suatu Perseroan Terbatas (Perseroan), studi kasus pendirian PT ABC. Penyetoran Modal wajib dilakukan oleh para pendiri Perseroan sebelum Perseroan memperoleh pengesahan pendirian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri). Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 bahwa dokumen bukti penyertaan modal tidak wajib disampaikan kepada Menteri, melainkan hanya merupakan dokumen pendirian yang disimpan oleh Notaris. Pada kasus pendirian PT ABC, para pendiri belum melakukan penyetoran modal kedalam PT ABC namun surat pengesahan pendirian Perseroan telah diperoleh. Notaris X yang membuat akta pendirian PT ABC tidak menyampaikan kepada para Pendiri bahwa adanya kewajiban untuk menyetorkan modal sebelum PT ABC memperoleh status pengesahan dari Menteri. Penelitian tesis ini disusun berdasarkan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian yaitu bahwa seorang Notaris, khususnya Notaris X memiliki peranan sebagai pejabat umum yang membuat akta pendirian Perseroan dan sebagai kuasa untuk mengajukan permohonan pendirian Perseroan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Bentuk tanggung jawab Notaris yaitu untuk memberikan penyuluhan dan memastikan kepada para Pendiri bahwa seluruh persyaratan pendirian Perseroan telah dipenuhi. Pada kasus PT ABC, Notaris X yang tidak menyampaikan kewajiban untuk melakukan penyetoran modal, dapat dikenakan sanksi indispliner dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

This thesis regarding of role and responsibility Notary related to paid up capital on the establishment Limited Liability Company (Company), case study the establishment of PT ABC. Founder of Company have an obligation to paid up the capital in Company before the Company received establishment legalization from Minister of Law and Human Rights (MoLHR). According to MoLHR Regulation Number 4 year 2014, stated that capital injection evidence is not required to submit to MoLHR, but it is only establishment document which saved in Notary. In PT ABC?s case, the founders has not inject the paid up capital but the establishment legalization from MoLHR has been received. This thesis is based on normative juridical research/legal research. The study states that as a Notary, especially Notary X has a role as a public official who made the deed of establishment and as an attorney to submit the Establishment form to the MoLHR through Company's Legal Entity Administration System. Responsibility of the Notary are to provide counseling and assure the founders has been fulfill all requirements regarding Company establishment. In the case of PT ABC, Notary X does not convey an obligation to inject capital, thus may be subject to disciplinary sanctions and compensation to the injured party."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45271
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>