Ditemukan 123009 dokumen yang sesuai dengan query
Setijati Sekarasih
"Di dalam praktek masyarakat masih banyak terdapat tanah-tanah bekas Hak Milik Adat yang sebaiknya didaftarkan hak atas tanahnya, agar pemilik mendapat sertipikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Nyatanya di dalam proses penyelenggaraan pendaftaran atas tanah tersebut masyarakat sering mendapat hambatan yang menyebabkan lambatnya atau tidak dapat diprosesnya pensertipikatan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut Penulis meneliti bagaimana prosedur pendaftaran tanah bekas hak milik adat dan apa-apa saja yang menjadi kendala di dalam proses tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian eksplanatoris dari segi sifatnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat adalah sebagaimana yang diatur dalam PP 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka-BPN 3/1997. Faktor kelengkapan data dan komunikasi yang baik diantara pemohon, perantaranya, PPAT, dan petugas pendaftaran tanah sangat mempengaruhi pelaksanaan proses pendaftaran tersebut. Apabila terjadi komunikasi yang baik diantara keempat komponen pelaku pendaftaran tanah tersebut akan mempercepat proses penerbitan sertipikat atas tanah tersebut. Agar PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik maka harus didukung oleh : 1) hukum/peraturan itu sediri ; 2) petugas penegak hukumnya 3) fasilitas pendukung peraturan itu ; 4) masyarakat yang terlibat dalam ruang lingkup peraturan itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36829
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Amera Dewi Tri Aprisanti
"Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas tanah-tanah bekas hak milik adat, khususnya di wilayah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi lebih dari setengah tanah-tanah bekas hak milik adat tersebut belum didaftarkan atau tidak bersertifikat. Masalah biaya menjadi kendala yang utama dalam proses pembuatan sertifikat ini, di samping kendala lain seperti masalah waktu dan sarana, Sumber Daya Manusia, tingkat kesejahteraan warga masyarakat, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang Pendaftaran Tanah. Kesadaran masyarakat akan pentingnya Sertifikat Hak Milik juga harus lebih ditingkatkan dengan diadakan penyuluhan secara berkala mengenai masalah pertanahan oleh pihak terkait. Selain itu kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik diharapkan dapat lebih ditingkatkan pelaksanaannya karena pemohon banyak memperoleh kemudahan dengan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, serta biaya dan waktu yang diperlukan juga lebih sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19855
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Inka Kirana
"Dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum tanah nasional. Hukum adat yang diterapkan dalam Undang-Undang. Pokok Agraria merupakan hukum adat yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, jadi bukan hukum adat yang di kenal pada umumnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum tanah yang berlaku untuk sebagian besar tanah di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang bersifat abstrak dan tidak tertulis menimbulkan adanya suatu kepastian hukum dalam pemilikan hak milik atas tanah terutama atas tanah-tanah bekas hak milik adat maka diadakan suatu proses pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Tanah-tanah bekas hak milik adat hendaknya didaftarkan melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali agar pemegang hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21344
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Achmad Riyandi
"Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti yang kuat untuk menyatakan kepemilikan hak atas tanah. Meskipun penyelenggaraannya telah diatur, hingga kini masih dijumpai tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan. Hal ini menimbulkan resiko adanya gangguan atau gugatan di kemudian hari. Penelitian dilakukan terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah Kelurahan Mekarjaya Kota Depok apakah sudah cukup efektif dan pada umumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala yang berasal dari berbagai faktor antara lain faktor dari masyarakat, faktor internal Kantor Pertanahan, serta dalam segi yuridis terkait kasus pertanahan yang ditemui, antara lain adanya permasalahan objek bidang tanah yang dimohon berada di atas bidang tanah milik orang lain dan permasalahan pendaftaran yang dilakukan bukan oleh pemiliknya yang sah. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menanggulangi kendala tersebut yakni terhadap faktor dari masyarakat, Kantor Pertanahan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah, terhadap kendala internal Kantor Pertanahan diupayakan adanya keseimbangan antara kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia, terkait penyelesaian kasus pertanahan dilakukan dengan cara musyawarah yang apabila tidak ada mufakat maka para pihak dapat melanjutkan penyelesaian masalah pertanahan tersebut ke lembaga peradilan.
The implementation of land registry is intended to provide legal security for owners of land evidence of the strong to declared ownership rights over land. Although its implementation has been regulated, nowadays can be encountered in lands that has not been registered within the Land Office. This raises the risk of a lawsuit at a later date. the study focused on implementation of land registry in the Village Mekarjaya of Depok City is quite effective and in general has been running according to applicable regulations. The implementation encountered several problems that come from a variety of factors such as factors of society, Land Office internal factors, also in terms of judicial cases related to land, the issues of the requested land plot located on the plot of land belong to another person and the problem of registry made not by their rightful owner. Efforts made by the Land Office to overcome these problems come from the people itself, the Land Office to socialize the importance of land registry, for the internal circumstances of the Land Office strived a balance between quality and quantity of human resources, related to the settlement of land disputes requires forums, if there is no consensus then the parties can resume settlement of the land disputes to the courts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47546
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Paula Leonardi
"Pengaturan atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terdapat adanya dualisme. Setelah Undang-Undang Pokok Agraria Berlaku, terjadi unifikasi untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah. Untuk menjamin kepastian hukum dilaksanakan pendaftaran tanah khususnya untuk tanah bekas hak Indonesia yang berstatus bekas hak milik adat. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat secara sporadik di wilayah Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang sering dijumpai faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tersebut. Sesuai atau tidak pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat secara sporadik yang telah dilakukan dengan peraturan tentang pendaftaran tanah, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah bekas hak milik adat secara sporadik tersebut merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada pembenahan sarana administrasi di bidang pertanahan, khususnya yang berada di tingkat Kelurahan untuk dapat menunjang kelancaran proses pendaftaran tanah. Di samping itu, perlu adanya koordinasi yang baik di antara instansi yang terkait dalam pendaftaran tanah yaitu Kepala Desa, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Petugas Pendaftaran Tanah. Selain itu juga harus ada peningkatan pelayanan yang baik kepada pemohon. Serta diperlukan juga penyuluhan dari Kelurahan ke Kelurahan yang ada di dalam wilayah Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang. Hasil penelitian ini adalah untuk lebih memasyarakatkan pembuatan sertifikat tanah kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24247
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Paula Leonardi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37017
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Endang Werdiningsi
"
ABSTRAKUntuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, demikian diperintahkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Momor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997. Meski peraturan sudah disempurnakan tapi di lapangan masih saja ada kendala-kendala untuk pendaftaran tanah. Di antaranya dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali tanah bekas hak milik adat yang terletak berbatasan dengan kawasan kehutanan di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Banyak bidang-bidang tanah yang letaknya di luar patok bates kehutanan seat peta basil ukurnya di plating di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dan harus meminta rekomendasi dari Kesatuan Pemangkuan Hutan Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif untuk mendapatkan data secara teoritis dari sumber data kepustakaan, dan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan cara melakukan pengamatan terlibat dan wawancera dengan masyarakat, tokoh
masyarakat serta instansi terkait; tipe penelitian evaluatif karena merupakan suatu kajian studi analisis, dan alat pengumpul data yang dilakukan adalah studi dokumenter (data sekunder) dan studi lapangan (data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari sumber pertama). Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa peta-peta kawasan hutan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ternyata peta-peta lama peninggalan jaman Belanda yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan sekarang; banyak tanah garapan yang terletak di dalam hutan dibuatkan girik dan menjadi batas tanah hak milik adat; adanya pergeseren serta pemindahan patok betas kehutanan balk oleh penduduk maupun petugas lapangan,dan permohonan rekomendasi dari pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan Kabupaten Bogor bertujuan untuk menghindari turnpang tindih atau over lapping."
2007
T17338
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hardianingsih
"Syarat awal dari pendaftaran hak atas tanah bekas hak milik adat berdasarkan ketentuan Pasal 24 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Pasal 76 PerMen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 tentang Peraturan Pelaksana PP 24/1997 salah satu syaratnya adalah berupa alat bukti petuk pajak, ketitir, verponding Indonesia dan syarat lainnya berupa surat keterangan dari kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat yang membenarkan isi keterangan-keterangan tentang tanah yang bersangkutan. Persyaratan awal ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepala desa, dimana alat bukti hak tersebut merupakan alat bukti awal dan menentukan dalam pendaftaran tanahnya. Kajian ini berfokus pada pertanggungjawaban kepala desa dalam hal adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah yang diawali oleh petuk pajak, ketitir ataupun verponding Indonesia dan surat keterangan kepala desa yang diberikan dengan cara melawan (melanggar) hukum. Dari tindakan kepala desa tersebut mengakibatkan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah, bagaimanakah pertanggungjawaban kepala desa dalam hal adanya cacat hukum tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang sebenarnya atas penerbitan sertipikat tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16547
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hardianingsih
"This article is focused on responsibility of kepala desa (head of village) regarding administrative omissions through initial land registration. Head of village roles in :his procedure is by issued clearance letter as complementary documents. Under Indonesian land registration if that clearance letter is issued in unlawfully manner so then will affect on illegitimated of land certificates. The author has nor found any land registration norms which govern on the head of village liability for this case, even though iris classified as criminal conduct under Indonesian Penal Code (KUHP) on letter frauds. Practically, legal challenge by injured party under land registration system is enclosing annul to Land Office toward land certificate; or permanent court's decision by litigation filling. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-4-(Okt-Des)2006-469
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Esther
"Mengingat pentingnya peranan tanah di masa sekarang dan di masa yang akan datang, baik untuk kepentingan tempat tinggal maupun untuk kegiatan usaha. Sudah semestinya kebutuhan terhadap jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan juga akan meningkat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19, memerintahkan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah. Pasal 19 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, PP 10/ 1961 tidak membawa hasil yang memuaskan maka ketentuan Pendaftaran Tanah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini selain metode penelitian kepustakaan juga menggunakan metode penelitian lapangan. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk bekas hak milik adat terkadang dijumpai permasalahan hukum baik dalam pendaftaran tanah sistematik maupun dalam pendaftaran tanah sporadik. Permasalahan tersebut dapat di jumpai dalam segi fisik maupun dalam segi yuridis.
Kendala-kendala dalam rangka penrbitan sertipikat bagi tanah bekas hak milik adat, yaitu karena bidang tanah tersebut sedang menjadi objek sengketa. Sengketa yang dimaksud berupa sengketa waris, sengketa batas tanah, sengketa kepemilikan dan lain-lain. Penyelesaian terhadap permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersengketa yang di fasilitasi oleh Kantor Pertanahan yang sekaligus bertindak sebagai mediator. Apabila masing-masing pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu untuk permasalahan mereka, maka para pihak dapat mengajukan permasalahan hukum tersebut ke pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37734
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library