Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190391 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sudrajat Aruwahyudi
"Penggunaan jasa lembaga pembiayaan semakin berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Walaupun pembiayaan konsumen ini mirip dengan kredit konsumsi yang sering di lakukan oleh bank, tapi karena hakekat dan keberadaan perusahaan finansial yang sama sekali berbeda dengan bank, sehingga secara substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan kepadanya. Kecuali undang-undang menentukan sebaliknya, yang dalam hal ini tidak kita temukan perkecualian tersebut. Seiring dengan keinginan lembaga pembiayaan memperkecil kerugian yang akan timbul, dapat menimbulkan masalah yang pada akhirnya merugikan konsen, tanggung jawab Para pihak menjadi tidak jelas. Dalam pemakaian jasa lembaga pembiayaan dewasa ini, posisi dan kepentingan konsumen belum terlindungi dengan baik, dan di lain pihak posisi lembaga pembiayaan sangat dominan yang tentunya akan mengutamakan kepentingan lembaga pembiayaan, yang dapat dilihat dari perjanjian pembiayaan konsumen, ataupun ketentuan ketentuan pemakaian jasa yang di tetapkan secara sepihak oleh lembaga pembiayaan, dalam suatu perjanjian baku, dimana tidak ada keseimbangan hak. Oleh sebab itu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen, kiranya diperlukan suatu perangkat hukum yang mengatur tentang perjanjian baku dalam perjanjian pembiayaan agar lebih melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21270
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Pramono
"Pembiayaan konsumen merupakan salah satu dari jenis-jenis pembiayaan yang diatur didalam Permenkeu No.84/PMK.012/2006 tentang pembiayaan, dimana kegiatan pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian barang kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian pembiayaan konsumen didalam KUHPerdata dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 dengan memakai contoh perjanjian pembiayaan konsumen pada PT HD Finance dan untuk mengetahui perbedaannya dengan pembiayaan lainnya yaitu kegiatan sewa guna usaha (leasing).
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dan dilihat dari sifatnya, maka penulisan ini bersifat deskriptif. Dari penulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa KUHPerdata tidak mengatur mengenai pembiayaan konsumen, akan tetapi berdasarkan pasal 1319 KUHPerdata maka peraturan-peraturan umum didalam Bab I sampai dengan Bab IV KUHPerdata berlaku terhadap perjanjian pembiayaan konsumen, seperti pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata, dan Permenkeu No.84/PMK.012/2006 hanya mengatur ketentuan-ketentuan yang bersifat umum saja. Perbedaan paling mendasar antara pembiayaan konsumen dan leasing terletak pada hak milik atas objek barang, hak opsi yang dimiliki oleh financial lease, dan penentuan nilai sisa atau residu objek barang yang ditentukan oleh para pihak dalam financial lease.

Funding of the consumer was one of the funding kinds that were arranged in Permenkeu No.84/PMK.012/2006 about funding, where the funding activity was carried out in the form of the provisions of the fund for the purchase of the requirement thing for the consumer by payment in a manner the installment. The aim of this writing to know the regulation of the consumer of the funding agreement inside KUHPerdata and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 by using the example of the funding agreement of the consumer to PT HD Finance and to know his difference by other funding that is the leasing activity of efforts (leasing).
This writing used the method of the bibliography research, and was seen from his characteristics, then this writing was descriptive. From this writing could be taken by the conclusion that KUHPerdata did not arrange about funding of the consumer, but was based on the article 1319 KUHPerdata then the public's regulations in the I Chapter to the Chapter of IV KUHPerdata were valid towards the funding agreement of the consumer, like the article 1320 and the article 1338 KUHPerdata, and Permenkeu No.84/PMK.012/2006 only arranged the provisions that were general then. The difference was most basic between funding of the consumer and leasing was located in proprietary rights on the object of the thing, the option right that was owned by financial lease, and the determitationof the residual value or the object residue of the thing that was determined by the sides in financial lease.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21515
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarumpaet, Indra Ramadhona
"Tesis ini membahas mengenai aspek perlindungan konsumen terhadap konsumen pengguna jasa pembiayaan konsumen yang ada di dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa aktivitas pembiayaan konsumen, yang mana di dalamnya terdapat hubungan hukum antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, dalam kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen terikat pada beberapa peraturan yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan juga ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya peraturan pelaksanaan mengenai perlindungan konsumen dan juga mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan. Keberadaan keseluruhan pengaturan tersebut mengindikasikan adanya perkembangan hukum yang responsif dalam rangka mewujudkan keadilan yang substantive dalam rangka melindungi konsumen jasa pembiayaan konsumen. Namun dalam upaya penegakannya, yang mana masih menggunakan konstruksi di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dirasakan bahwa perlindungan terhadap konsumen belum cukup memadai karena sengketa yang terjadi diposisikan sebagai hubungan hukum antara kreditor-debitor biasa dan merupakan sengketa konsumen.

This thesis discusses the aspect of consumer protection of consumer using consumer finance service in which existed in the law and regulations of Republic of Indonesia. This research is a literature research with qualitative approach. The research find that the consumer finance activity, in which the legal relation between consumer as the debtor and financing company as the creditor, in relation with law regarding consumer protection, is bound to the provisions in the Civil Code, The Law Number 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection, and Law Number 21 Year 2001 Regarding Financial Service Authority and its implementing regulations especially Financial Service Authority regulation regarding consumer protection and regulation regarding the implementation of financing business. The existece of the aforementioned regulations indicate the rise of responsive law in order to provide the substantive justice to protect the consumer. However, in the term of law enforcement, in which is still implementing the contstruction within the Law Number 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection, the protection of consumer is considered inadequate because any dispute arise is positioned as regular dispute between creditor-debtor and not the dispute regarding consumer protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silalahi, Maria Susan
"Keterbatasan finansial selalu menghambat seseorang untuk memiliki barang konsumsi karena tingginya harga dari barang tersebut. Keadaan ini dapat ditanggulangi melalui perjanjian pembiayaan. Pihak dalam perjanjian ini terdiri dari konsumen, perusahaan pembiayaan dan penyedia barang (supplier). Konsumen akan mendapatkan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang dituangkan ke dalam perjanjian pembiayaan.
Isi dari perjanjian pembiayaan memuat sebagian syaratsyarat dan hal-hal pokok yang ditetapkan sendiri secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan yang posisinya relatif lebih kuat, sedangkan konsumen secara yuridis mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan perusahaan pembiayaan tetapi tidak diikutsertakan di dalam menentukan isinya. Sehubungan dengan ditetapkannya UUPK, maka penulis mencoba menelaah apakah yang menjadi dasar dari pembentukkan perjanjian pada umumnya, apakah perjanjian pembiayaan sesuai dengan UUPK, bagaimana pelaksanaan dan penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan dalam prakteknya.
Perjanjian pembiayaan sendiri merupakan perjanjian baku yang memuat syarat-syarat yang memberatkan konsumen, yaitu berupa pembebasan tanggung jawab dari perusahaan pembiayaan dan penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan ini terjadi akibat tidak adanya bargaining position yang seimbang, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dalam Pasal 18 UUPK diberlakukan larangan pencantuman klausula baku bagi 8 (delapan) daftar negatif klausula baku yang pada prinsipnya dapat merugikan konsumen dan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Akan tetapi dalam prakteknya masih banyak perusahaan pembiayaan yang melakukan penyimpangan terhadap Pasal 18 tersebut.
Dalam era perlindungan konsumen ini diharapkan para pelaku usaha lebih mengkaji perjanjian pembiayaan yang dibuatnya. Di sisi lain juga diharapkan konsumen untuk membaca secara detail dan rinci perjanjian pembiayaan tersebut sebelum menandatanganinya."
2004
T36636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Enny Indrawati
"ABSTRAK
Tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa pembiayaan
konsumen ini, menunjukkan tingginya minat konsumen untuk
membeli barang kebutuhan konsumen ( seperti mobil, sepeda
motor, alat-alat rumah tangga, elektronik) dengan cara
mengangsur atau mencicil secara berkala disebabkan karena
perekonomian di Indonesia yang masih dalam keadaan krisi
moneter yang belum pulih, Informasi mengenai Industri
pembiayaan pun masih sangat minim dan Peraturan mengenai
Pembiayaan konsumenpun belum ada, sehingga konsumen masih
sangat awam akan lembaga Pembiayaan ini walaupun keinginan
konsumen yang terdesak untuk memiliki kendaraan sebagai
sarana untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga konsumen
mau tidak mau menerima semua persyaratan yang diberikan
lembaga pembiayaan konsumen.Penulisan ini merupakan
penelitian yang mempergunakan metode yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dan fact finding, sehingga analisis data hasil penelitian
dapat disimpulkan Bahwa Perlindungan konsumen memberikan
kepastian hukum bagi konsumen dengan meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Resiko-resiko yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah mengenai adanya
klausula baku dan parate eksekusi yang melemahkan kedudukan
konsumen. Kepailitan perusahaan pembiayaan sangat merugikan
konsumen, yang tidak dapat mengambil jaminannya (BPKB) yang
telah masuk boedel pailit dari perusahaan pembiayaan
tersebut. Kelayakan dari produk/ kendaraan, yang tentu saja
merugikan konsumen. Sering pelaku usaha tidak memberikan
informasi yang tidak benar bagi konsumen. Bahwa dirasakan
perlu Pemerintah segera merealisir pembentukan peraturan
mengenai lembaga pembiayaan konsumen."
2003
T36677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anikha
"Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu
dibuat secara tertulis (kontrak) sebagai dokumen hukum yang
menjadi dasar kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen
ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para
pihak. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen
hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syaratsyarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan skripsi ini, PT.X (kreditur) sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pembiayaan kepada
Ny.”Y” (debitur). Metode penulisan menggunakan penelitian
normatif serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah
studi dokumen dan wawancara. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana kedudukan para pihak dan bagaimana dampak terhadap
kreditur atas debitur yang cidera janji. Dari penelitian ini
dapat diambil kesimpulan bawah kedudukan kreditur lebih
menguntungkan karena perjanjiannya merupakan perjanjian baku
yang dibuat sepihak oleh kreditur, walaupun demikian
perjanjian baku dianggap sebagai perjanjian yang sah menurut
klausula-klausula syarat sahnya perjanjian karena dibagian
akhir perjanjian tersebut terdapat tanda tangan kedua belah
pihak sehingga apabila dilihat pihak ketiga terhadap
perjanjian ini adalah terdapat kata sepakat diantara kedua
belah pihak. Akan tetapi apabila terdapat klausula-klausula
yang bertentangan dengan undang-undang maka klausula-klausula
tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak,
selanjutnya apabila debitur cidera janji maka debitur wajib
mengembalikan barang bergerak yang dikuasainya kepada
kreditur dengan syarat benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia sudah didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42/1999). Dalam
prakteknya, benda yang dibebani jaminan fidusia tidak
didaftarkan sehingga kreditur tidak mempunyai hak untuk
melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 29 UU No.42/1999)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21409
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>