Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 218368 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wahyu Hariyanto
"Pangan adalah kebutuhan manusia yang paling hakiki yang harus dipenuhi setiap saat. Pangan yang dikonsumsi oleh manusia haruslah aman dan layak untuk dikonsumsi. Untuk menjamin keamanan dan kelayakan pangan, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerapkan sistem pengawasan pangan terhadap pangan olahan. Diharapkan dengan diterapkannya sistem tersebut, pangan yang dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia terhindar dari bahaya terkontaminasi bahan-bahan berbahaya. Hak konsumen untuk mengkonsumsi pangan yang aman dan layak juga telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila hak-hak tersebut dilanggar, UUPK telah mengatur mengenai penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
Upaya tersebut adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Pengadilan Negeri. Upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui Pengadilan Negeri telah dipilih oleh Takasu Masaharu, Warga Negara Jepang yang tinggal dan bekerja di Indonesia yang mengaku mengalami keracunan akibat mengkonsumsi minuman Coca-Cola.
Takasu memutuskan untuk menggugat PT. Coca-Cola Cs. melalui Pengadilan Negeri karena upaya penyelesaian sengketa yang ditawarkan oleh PT. Coca-Cola Cs. dirasa tidak sebanding dengan kerugian yang dideritanya. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menurut majelis hakim, Takasu dan kuasa hukumnya selaku Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Terlepas dari ditolaknya gugatan tersebut, dengan diterapkannya sistem pengawasan pangan dengan baik oleh Badan POM diharapkan tidak terjadi lagi kasus keracunan pangan yang dialami oleh konsumen sehingga hak-hak konsumen dalam UUPK dapat terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S24533
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Andriani
"ABSTRAK
Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk
pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk
industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan
pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehinga
pemerintah perlu membuat peraturan-peraturan yang mengaturnya-r
Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kaduluwarsa terdapat
dalam pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang
Pangan dan dalam pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999,tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kaitannya hal tersebut
penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu;
pertama,bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pengaturan
tentang produk pangan. Kedua, apakah pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang
sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan
konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa.
Dari permasalahan di atas,maka penelitian ini mempunyai jawaban
sebagai berikut:pertama,pengaturannya terdapat di Bab II yaitu
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan
Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan
Mutu dan Gizi Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor:180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa. Kedua,
Peran Pemerintah terdapat di bab III, Pemerintah sebagai pengayom
masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam peningkatan
industri dan perekonomian negara, sebagai bentuknya dengan
mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di bab
IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan
peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah unit layanan
pengaduan konsumen (ULPK)BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen
Departemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai
kesimpulan sebagai berikut : pertama, pengaturan produk pangan dalam
kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis
sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah
dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah
kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di
Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap Undang-
Undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen
berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan
Konsumen Departemen Perdagangan."
2007
T37111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pollatu, Vebe Novia A.
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan Tertanggung asuransi, dan menganalisis kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta menganalisis penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dan konsumen asuransi (Tertanggung). Untuk itu penulis memakai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari basil penelitian diperoleh permasalahannya yaitu : bagaimana ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asauransi, khususnya yang berkaitan masalah perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), dan bagaiman kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha (Penanggung) dan Konsumen asuransi(Tertanggung) dalam Putusan No. 416IPdt.GIPN. FKT, SEL.
Melihat semakin banyaknya kasus di bidang asauaransi yang cenderung merugikan konsumen, dalam hal pemegang polis atau Tertanggung sebagai pihak yang lemah, baik dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian, maka setiap konsumen terutama konsumen asuransi (Tertanggung) berhak untuk menuntut apa yang menjadi haknya dalam setiap hukum atau hubungan dengan pelaku usaha (Pihak Asuransi/Penanggung), dan Pihak Asuransi (Penanggung) wajib memberikann apa yang menjadi hak konsumen asuransi (tertanggung). Hak dan kewajiban konsumen dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, KUHDagang dan KUHPerdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19200
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Che-Che Dewita Nilam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21192
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita
"Dewasa ini perjanjian baku yang penggunaannya cenderung merugikan konsumen barang dan/atau jasa semakin banyak digunakan. Sebelum lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Konsumen sama sekali tidak terlindungi, bahkan istilah konsumen sendiri dalam konteks hukum baru lahir seiring dengan lahirnya UUPK. Walaupun perjanjian baku kini telah diatur da am UUPK, namun masih banyak pelaku usaha yang menggunakan perjanjian baku dalam menjalankan usaha mereka. Dan, juga masih banyak konsumen yang tidak menyadari dan mengetahui apa yang menjadi hak-hak mereka. Untuk itu, maka dalam kesempatan ini, penulis membahas mengenai perjanjian baku ditinjau dari sudut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah agar konsumen dapat lebih mengerti apa yang menjadi hak-hak mereka, dapat mengartikulasikan nilai - nilai yang terkandung dalam UUPK, sehingga dapat tercipta suatu masyarakat konsumen yang baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Library Research. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan nara sumber dari lembaga terkait agar penulis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan UUPK yang baru lahir. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ternyata bahwa masih banyak masyarakat baik masyarakat produsen maupun masyarakat konsumen itu sendiri yang belum mengetahui tentang Perlindungan Konsumen. Demikian pula, bahwa lembaga lembaga yang diperkenalkan melalui UUPK hingga saat ini belum terbentuk dan yang terutama ternyata walaupun telah diatur dalam UUPK, tetapi perjanjian baku yang isinya cenderung merugikan pihak konsumen masih banyak digunakan. Untuk itu, kiranya usaha penyuluhan kepada masyarakat mengenai UUPK melalui berbagai mass media perlu lebih ditingkatkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20619
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irvino Samuel M.
"Salah satu kebutuhan utama dari masyarakat adalah listrik. Kehidupan masyarakat modern pada saat ini tidak terlepas dari adanya listrik. Penggunaan tenaga listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi, radio, mesin cuci, komputer, dan sebagainya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan sehari-hari adalah seringkali terjadi keluhan-keluhan masyarakat pengguna/konsumen listrik terhadap pelayanan pelaku usaha penyedia tenaga listrik karena sering terjadi pemadaman, tegangan turun naik/tidak stabil, dll yang menyebabkan kerugian pada konsumen listrik. Hal ini tentu saja melanggar hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen telah diatur oleh undang-undang yaitu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan di bidang kelistrikan diatur pada Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak konsumen tenaga listrik berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ketenagalistrikan adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi listrik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga listrik yang wajar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila listrik yang diterima konsumen ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hak-hak inilah yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha listrik kepada pengguna/konsumen listrik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surbakti, Djudjuren Sri Budi Shanty Soeprapto Putri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36195
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>