Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165108 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Afif Rosadiansyah
"ABSTRAK
Tesis ini membahas kedudukan justice collaborator dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif. Implementasi penerapan Justice Collaborator pada 2 (dua) kasus yakni
Agus Condro Prayitno dan Kosasih Abbas dibahas sebagai bahan analisis dalam
tesis ini. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki
peran yang signifikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap
kasus tersebut sehingga mendapatkan keringanan hukuman namun pada saat Agus
Condro dijatuhi hukuman, belum ada peraturan mengenai Justice Collaborator.
Berbeda dengan kasus Kosasih Abbas, ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Justice Collaborator karena
kooperatif pada saat penyidikan. Namun pada saat dijatuhi hukuman, majelis
hakim berpandangan berbeda, majelis tidak mempertimbangkan ia sebagai Justice
Collaborator. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi dalam pengaturan
Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya pembaharuan
hukum pidana di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis discusses the position of the justice collaborator in the criminal justice
system in Indonesia. The research method in use is normative juridical.
Implementation of the application justice collaborator in two (2) cases namely
Agus Condro Prayitno and Kosasih Abbas discussed for analysis of materials in
this thesis. From the analysis result concluded that Agus Condro have a
significantly role as a witness who cooperated to get relief. but at the time was
sentenced Agus Condro, there are no regulations about justice collaborator. In
contrast to case of Kosasih Abbas, he is defined by The Corruption Eradication
Commision of Indonesia Republic (KPK RI) as a justice collaborator because of
cooperative as the investigation, but at the time of sentenced he panel of
judgesargued differently, the panel did not consider he as justice collaborator. In
teh future, it will be needed formulation and conception in the setting of justice
colaborator in the process criminal law as effort to reform the criminal law in
Indonesian."
Universitas Indonesia, 2013
T35933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Melvia Body
"ABSTRAK
Tesis ini membahas konsep justice collaborator dalam praktik sistem peradilan
pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif. Pada mulanya Justice Collaborator hanya dikenal dalam Praktik Sistem
Peradilan Pidana Indonesia. Analisa penerapan konsep Justice Collaborator atas 3
(tiga) kasus yakni Agus Condro Prayitno, Kosasih Abbas dan dibahas Thomas
Claudius Ali Junaidi sebagai bahan analisis dalam tesis ini. Dari hasil analisis
diperoleh kesimpulan bahwa terdapat ketidakseragaman pemahaman dari para
penegak hukum dalam menerapkan Konsep Justice Collaborator dalam Praktik
Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Untuk itu ada beberapa kriteria untuk dapat
dijadikan Justice Collaborator yaitu: tindak pidana yang akan diungkap merupakan
tindak pidana serius dan/atau terorganisir; bukan pelaku utama dalam tindak pidana
yang akan diungkapnya; memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses
peradilan; Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang
bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan;
inisiatif dari pelaku kejahatan tersebut untuk mengakui perbuatannya dan bersedia
membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara dimaksud; Pelaku
kejahatan membuat perjanjian mengenai kedudukan nya sebagai Justice Collaborator
dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi
pengaturan Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya
pembaharuan hukum pidana di Indonesia serta integrasi antar penegak hukum untuk
mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang well-done-integrated dalam menerapkan
Konsep Justice Collaborator

ABSTRACT
This thesis discusses the concept of justice collaborator in the practice of the
Indonesian criminal justice system. The method used is a normative juridical
research. Justice Collaborator at first known only in Indonesia Practice Criminal
Justice System. Analysis of the application of the concept of Justice Collaborator on
three (3) cases namely Agus Condro Prayitno, Kosasih Abbas and Thomas Claudius
Ali Junaidi discussed as material analysis in this thesis. From the analysis we
concluded that there is a variation on the understanding among the law enforcement
officer in applying the concept of Justice Collaborator in Practice Criminal Justice
System. There are several criteria to fullfiled as Justice Collaborator, namely: a
criminal act that will be revealed is a serious criminal offense and / or organized; not
the main offender in the crime that will revealed; testified as a witness in the court;
Prosecution lawsuit alleges that the offender has provided information and evidence
is very significant; initiative of the offender to confess and willing to assist law
enforcement officer to uncover the case; offender made an agreement regarding his
position as Justice Collaborator with the Public Prosecutor. In the future there is
should be a formulation and conception of Justice Collaborator in the process of
criminal law as an effort to reform the criminal law in Indonesia as well as the
integration among law enforcement officer to created the well-done-integrated
Criminal Justice System in applying the concept of Justice Collaborator."
2016
T46150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azi Tyawhardana
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang - Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act, reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person (Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act. By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower, the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prabowo Hario Tri Cahyo
"Penulisan dari tugas karya akhir ini membahas mengenai Program perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK terhadap Justice Collaborator tindak pidana korupsi. Program tersebut dijalankan oleh LPSK sebagai upaya pemberantasan korupsi dengan melindungi Justice Collaborator agar ia dapat bersaksi di pengadilan. Melalui tahapan-tahapan perlindungan seperti pra-perlindungan, perlindungan, dan post-perlindungan, penulis menganalis menggunakan kebijakan kriminal, Sistem Peradilan Pidana, dan konsep program sebagai dasar analisa terhadap perlindungan kepada Justice Collaborator tindak pidana korupsi. Hasil yang diberikan kemudian adalah keberhasilan program perlindungan kepada Justice Collaborator tindak pidana korupsi.

This final paper writing about the Program given by Witness and Victim Protection Agency LPSK to Justice Collaborator of corruption crime. The program conducted by LPSK as an effort to eradicate corruption by protecting Justice Collaborator so that he can testify in court. Through these protection steps, pre protection, protection, and post protection, the authors analyze with criminal policy, criminal justice system, and program concept as the basis for the analysis of the protection of the Justice Collaborator of corruption. The result given later is the success of the protection program to the Justice Collaborator of corruption.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Dwinanto Agung Wibowo
"Peran pelaku kejahatan yang merupakan 'orang dalam' dianggap mempunyai potensi dalam membuka tabir kejahatan lebih signifikan. Terlebih lagi pada kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku. Ia dapat menyediakan bukti yang penting mengenai siapa yang terlibat, apa peran masing-masing pelaku, bagaimana kejahatan itu dilakukan, dan dimana bukti lainnya bisa ditemukan. Agar 'orang dalam' ini mau bekerjasama dalam pengungkapan suatu perkara, para penuntut umum di berbagai negara menggunakan perangkat hukum yang ada di masing-masing negaranya itu.
Di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Italia dan Belanda, pelaku kejahatan yang merupakan 'orang dalam' yang mau bekerja sama dengan menjadi saksi terhadap pelaku kejahatan lainnya ini diberikan perhargaan atas peranannya tersebut. Dengan memberikan penghargaan merupakan cerminan perlindungan terhadap saksi. United Nations Convention Against Corruption, memberikan 2 macam bentuk perlindungan, yaitu pengurangan hukuman, dan kekebalan dari penuntutan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep saksi mahkota di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain, mengetahui bagaimana saksi mahkota dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dan mengetahui pengaturan mengenai saksi mahkota dalam hukum acara pidana di Indonesia yang akan datang. Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep saksi mahkota di Indonesia adalah saksi yang diambil dari tersangka atau terdakwa dalam kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan kesaksian yang diberikannya dipandang sebagai alat bukti dan atas kesaksiannya itu dapat diberikan pengurangan hukuman. Sedangkan saksi mahkota yang ada di Amerika Serikat, Italia dan Belanda, yaitu pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan informasi dan/atau menjadi saksi terhadap pelaku kejahatan lainnya dan atas kerjasamanya itu dimungkinkan untuk diberikan kekebalan dari penuntutan. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah memasukkan ketentuan pemberian kekebalan dari penuntutan dan ketentuan perlindungan hukum lainnya kepada saksi mahkota yang telah turut serta berperan dalam upaya penanggulangan kejahatan.

A criminal's role who inner-cicle criminal is considered has a potency in revending crime more significant. More over in crime which involve a few doers. He can provide important evidence about who involved, what is role each does, how is crime is done, and where is another evidence can be found. In order that inner-cicle criminal wants to collaborate in revealing a case, prosecutor at various state utilize law's instrument which it's own in each state.
At amount state, such as United States, Italy and Dutch, a criminal that is innercicle criminal who want to cooperate as witness for other criminal can be gived reward for his role. With gives appreciation to constitute protection reflection to witness, United Nations Convention Against Corruption give 2 kind of protection which is mitigating punishment and immunity from prosecution.
The objective of this reseach to know crown witness concept at Indonesia and its compare with other state, know how crown witness in criminal justice praticaly at Indonesia. Method that is used in research is normatif's judicial formality.
Of research result can be know that crown witness concept at Indonesia is witness that takes from suspected or defendant in a crime was done by together and witness that be given viewed as evidence and witness up it that can give mitigating punishment. Meanwhile crown witness that is at United States of America, Italy and Dutch, which is criminal who wants to cooperate with law enforcement officer with give information or as witness to another criminal and up that its cooperation is enabled to be given immunity from prosecution. The draft of Criminal Code Procedure dan the draft of Witness Protection Law of 2006 revision have inserted immunity from prosecution rule and other witness protection rule that senteced crown witness who participate in effort tacling crime.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28577
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Desi Pratiwi
"Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture.

The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering.
In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Yudithia Bayu Hapsari
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Kedudukan Agus Condro Prayitno sebagai justice
collaborator dalam kasus korupsi pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Tahun 2004 dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Dari hasil
analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki peran yang
signifikan dalam mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu pada dasarnya ia
dapat diberikan perlindungan dan penghargaan, seperti keringanan hukuman atau
kekebalan dari penuntutan. Namun, pada saat ia dijatuhi hukuman, belum ada
peraturan yang mengenai perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborator.

Abstract
This study focuses on concept and regulations of justice collaborator in
Indonesian criminal justice system. Normative juridical method is used to analyze
the data. The role of Agus Condro Prayitno as a justice collaborator in the
investigation of corruption case of Bank of Indonesia Senior Governor Deputy
Election in 2004 is analyzed in this study. This analysis shows that Agus Condro
had a significant role to reveal the crime. Therefore he actually could be awarded
by such protection and mitigating punishment or immunity from prosecution.
However, at the time he was sentenced by the court, the regulation considering
protection or award to justice collaborator had not been established in Indonesia.
"
2012
S42445
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yosia David Christanto
"Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun memungkinkan pelaku pembangunan rumah susun untuk dapat memasarkan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Namun, beberapa rumah susun yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan ternyata tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pembeli. Tidak selesainya pembangunan tersebut seringkali diakibatkan dari tidak dimilikinya salah satu dari persyaratan pemasaran sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif dan menggunakan data sekunder barupa buku literatur dan peraturan perundang-undangan, akan digali perihal pengaturan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pemasaran di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun oleh pelaku pembangunan pada pemasaran rumah susun sebelum pelaksanaan pembangunan dan pengaturan pengawasan pemerintah terhadap dipenuhinya persyaratan pemasaran saat melakukan pemasaran sebelum pelaksanaan pembangunan. Kewajiban pelaku pembangunan untuk membuka informasi pemenuhan persyaratan pemasaran memang ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Terhadap pengawasan pemerintah, yang ditemukan hanya siapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana pengawasan dilakukan.

Article 42 of the Indonesian Condominium Law allows the condominium developer to do the Pre Project Selling. However, a few condominiums that have been marketed before the construction project, cannot finish the construction project and cause a considerable loss to the buyers. It often happened because of the absence of one of the marketing requirements as it can be found in article 42 of the Indonesian Condominium Law. With a juridical-normative method and the utilization of the secondary data in the form of literature books and legislation, regulation about information disclosure towards marketing requirements based on article 42 of the Indonesian Condominium Law in the Pre-Project Selling and regulation about government supervision towards the condominium developer marketing requirements ownership in the Pre-Project Selling will be researched. The condominium developer’s obligation to disclose the marketing requirements ownership information can be found in the legislation, yet it lacks an enforcement mechanism. At the same time, the only regulation found about government supervision is only about the party to whom the authority to supervise has been handed over, without any further regulation about how it should be done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki
"ABSTRAK
Kedudukan Pelapor dan Saksi tindak pidana pencucian uang dalam sistem
peradilan pidana berpotensi mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak
menginginkan kasusnya terbongkar sehingga mereka tidak berani
mengungkapkan kesaksiannya. Kebutuhan atas perlindungan terhadap Pelapor
dan Saksi suatu tindak pidana pada umumnya tidak terlepas dari pentingnya
peranan Pelapor dan Saksi dalam proses peradilan pidana. Khusus untuk
perlindungan bagi Pelapor dan Saksi TPPU, ketentuannya telah ada sejak
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan pertama kali tahun
2002, selanjutnya diubah pada tahun 2003 hingga pada tahun 2010 disahkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang menggantikan Undang-Undang yang lama.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi
kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturanperaturan
dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan
narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan : Apa yang
menjadi dasar pemikiran dari ketentuan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan
Saksi tindak pidana pencucian uang?, Bagaimana pelaksanaan ketentuan
pemberian perlindungan bagi Pelapor dan Saksi TPPU setelah keluarnya Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010? dan Kendala apa yang akan muncul dalam
pelaksanaannya?. Teknis pelaksanaan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan
Saksi TPPU mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri
Nomor 17 Tahun 2005 yang mengamanahkan pelaksanaan pemberian
perlindungan khusus bagi Pelapor dan Korban kepada Kepolisian RI. Pada tahun
2006 disahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban yang berlaku sebagai ketentuan payung dalam pemberian
perlindungan Pelapor, Saksi dan/atau Korban di tanah air. Undang-Undang
tersebut mengamanahkan pemberian perlindungan dilaksanakan oleh lembaga
khusus bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Undang-
Undang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata memiliki berbagai kelemahan
yang sedikit banyak akan mempengaruhi implementasi dalam pemberian
perlindungan. Dalam pelaksanaan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan Saksi
TPPU, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi lain yang menjadi sub sistem
dalam Sistem Peradilan Pidana yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu LPSK juga dapat bekerja sama dengan
PPATK yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang.

ABSTRACT
The position of Reporting Parties and Witnesses of money laundering in
the criminal justice system, potentially under threat from those who do not want
the case revealed that they did not dare reveal his testimony. The need for the
protection of Reporting Parties and Witnesses of a crime is generally not
independent of the importance of the role of Reporting Parties and Witnesses in
the criminal justice process. Especially for the protection of Reporting Parties
and Witnesses of money laundering, the terms have existed since the law of
money laundering was first enacted in 2002, further it was amended in the year
2003. In the year 2010, The Legislature enacted Law No. 8 of 2010 Concerning
Prevention and Eradication of Money Laundering legislation replacing the old
law. By using the research method of normative juridical in which one of them is
library study, which is analysing documents such as books, provisions, guidance,
and also interview with experts. This study is aimed at answering some research
questions : What was the rationale thought of granting protection for Reporting
Parties and Witnesses of money laundering?, How the implementation of the
provisions granting protection for Reporting Parties and Witnesses after
discharge anti money laundering law No. 8 years 2010? and what obstacles
would arise in its implementation?. Technical provisions for the implementation
of Reporting Parties and Witnesses Protection of Money Laundering refer to
Regulation number 57 in 2003 and Chief of Police rule Number 17 0f 2005 which
mandated the implementation of granting special protection to Reporting Parties
and Witnesses to The Indonesian Police. In the year 2006 came out Law No. 13 of
2006 on the protection of witnesses and victims, which acted as a main provision
to protection Reporting Parties, Witnesses and/or victims in Indonesia. The Law
mandated the responsibility for providing protection implemented by specialized
institutions called the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). The law of
protection of the witnesses and victims had a weaknesses that influenced the
implementation of granting protection. In the implementation of granting
protection for reporting parties and witnesses in Money laundering, LPSK could
cooperate with other institutions that included in sub system of criminal justice
system such as Police, Attorney, Court, and Prison. Besides, LPSK also could
cooperate with PPATK that has duty to prevent and eradicate of money
laundering.
"
2013
T32556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diny Arista Risandy
"ABSTRAK
Mediasi tidak lagi hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di ranah perdata, melainkan dalam perkembangannya dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana tertentu. Mediasi sebagai alternatif model penyelesaian perkara pidana ini dikenal dengan istilah mediasi penal. Indonesia telah mengimplementasikan konsep mediasi penal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yakni melalui Diversi dan dalam penanganan perkara-perkara pidana tertentu di tingkat penyidikan oleh aparat kepolisian. Namun demikian, masyarakat hukum adat di beberapa daerah di Indonesia pada dasarnya juga telah menerapkan konsep mediasi penal sejak lama, Aceh menjadi salah satunya. Tinjauan Yuridis dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana mekanisme dan kedudukan mediasi penal di Aceh dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia serta kekuatan hukum hasil mediasi penal yang dijalankan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal yang dijalankan di Aceh terintegrasi di dalam Peradilan Adatnya yang berasaskan musyawarah damai sesuai ajaran Islam, dimana Peradilan Adat ini merupakan tahap pendahuluan bagi penyelesaian perkara pidana tertentu. Apabila telah diupayakan penyelesaian di dalam Peradilan Adat namun tidak berhasil, maka pihak-pihak terkait dapat membawanya ke jalur Peradilan Formal Negara. Putusan yang dihasilkan oleh Peradilan Adat di Aceh memiliki kekuatan hukum yang mengikat langsung bagi para pihak yang telah menyatakan secara tegas menerima putusan tersebut.

ABSTRACT
Mediation is no longer used only for civil cases settlement, but has now been used for particular criminal cases settlement as well. Mediation as the alternative model of criminal cases settlement is known as penal mediation. Indonesia has implemented the concept of penal mediation in Juvenile Criminal Justice System through Diversion and in the dealing of particular criminal cases at the level of investigation by police officers. However, indigenous people in several areas in Indonesia basically have also implemented the concept of penal mediation since quite a long time, Aceh is one of them. Juridical review in this research is focused on how the mechanism and the position of penal mediation in Aceh in Indonesian Criminal Justice System are, also the legal force of the implementation of penal mediation in Aceh. This is a normative legal research which is conducted through literature and desk study. The results of this research show that the implementation of penal mediation in Aceh is integrated in their Customary Justice which is based on the principle of peaceful deliberation according to the teaching of Islam, where the Customary Justice they have is a preliminary stage for particular criminal cases settlement. If a settlement had been attempted through the Customary Justice but was unsuccessful, then the related parties could bring their cases for settlement through the Formal Justice. The decisions made by the Customary Justice in Aceh have a direct legal binding for the parties who have expressed their acceptance of the decisions explicitly."
2017
S65601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>