Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99921 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nuurul Fajari Fadhilla
"ABSTRAK
Kelompok keagamaan Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1920-an. Kelompok ini terbagi menjadi dua subkelompok yang berbeda, yaitu Gerakan Ahmadiyah Indonesia GAI dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI . Setelah masa reformasi, komunitas JAI dihadapkan pada situasi yang kurang menguntungkan. Fatwa Kesesatan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI pada tahun 1980 membuat posisi kelompok ini semakin sulit. Pemerintah pascareformasi bahkan seakan memberikan ruang gerak yang lebih besar kepada kelompok-kelompok Islam dominan antiahmadiyah untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok ini. Komunitas-komunitas JAI di berbagai daerah mengalami diskriminasi dan kekerasan, seperti penutupan masjid, penyerangan, dan pengusiran. Menyikapi hal ini, JAI yang memiliki dasar ajaran Islam yang damai mengembangkan pendekatan-pendekatan kultural yang bersifat persuasif agar mereka dapat bertahan dan selanjutnya diterima oleh masyarakat luas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis JAI sebagai gerakan sosial baru berdasarkan pendekatan kultural yang dikembangkannya untuk dapat mempertahankan eksistensinya di tengah masyarakat. Upaya ini selanjutnya mencerminkan terjadinya kebangkitan identitas kolektif yang juga menjadi ciri dari gerakan ini.

ABSTRACT
Ahmadiyah religious group had entered Indonesia since 1920s. This group is divided into two different subgroups, namely Gerakan Ahmadiyah Indonesia GAI and Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI . Since the post reform period, JAI community has to face a less favorable situation. Fatwa Kesesatan issued by Majelis Ulama Indonesia MUI in 1980 had put this group into an even more difficult position. The post reform government seemed like gave a greater space to the Islamic antiahmadiyah dominant groups to express violence towards this group. JAI communities in various areas experienced many forms of discrimination and violence, such as the closure of mosque, assault, and expulsion. Dealing with this situation, JAI with their belief of peaceful Islam, tried to develop persuasive cultural approaches to survive and subsequently accepted by the society. This article aims to analyze JAI as a new social movement based on their cultural approaches to maintain their existence in the society. These efforts reflects the occurence of the revival of collective identity, which also becomes the characteristics of this movement."
2017
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Farkhan
"Skripsi ini membahas tentang Jamaah Ahmadiyah, sebuah kelompok paham keagamaan yang mengikuti ajaran dan petunjuk Mirza Ghulam Ahmad. Jamaah ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1889 di India. Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 di daerah Tapak Tuan Pantai Barat Aceh. Jamaah Ahmadiyah terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadian dan Lahore. Kedua kelompok Ahmadiyah ini mempunyai organisasi masing-masing di Indonesia. Kelompok Ahmadiyah Lahore menyebut dirinya Gerakan Ahmadiyah Indonesia, sedangkan Ahmadiyah Qadian bernama Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Jamaah Ahmadiyah Indonesia berhasil mengembangkan dan membangun pusat kegiatannya di daerah Bogor, sedangkan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta perkembangannya tidak begitu pesat karena keorganisasiannya longgar. Studi tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini berupaya mengkaji dengan fokus pada segi dakwah dan ajaran pokok yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad.

This paper discusses about the Ahmadiyyah, a group of religious thought and actions that follows the teachings of Mirza Ghulam Ahmad, which was established on March 23, 1889 in India. Ahmadiyyah penetrated Indonesia in 1925, at Tapak Tuan region, in west coast of Aceh. The Ahmadiyyah consists of two communities, Ahmadiyyah Qadian and Lahore. The second group establishes the organization of Ahmadiyyah in Indonesia. Ahmadiyyah Lahore names itself Indonesia Movement Ahmadiyyah, while Ahmadiyyah Qadian addresses Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia. The Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia succeeded to develop and to build activities in Bogor, on the other hand the Indonesia Movement Ahmadiyyah based in Yogyakarta. Studies of the Jemaat Ahmadiyyah of Indonesia attempts to study, which stresses on the fundamental aspects of preaching and teaching brought by Mirza Ghulam Ahmad."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S1174
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
JIIS 3:2(2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eneng Darol Affiah
"Penelitian disertasi ini bertujuan mendokumentasikan dan menganalisis aspek-aspek yang membedakan dan menyamakan gerakan perempuan Muslim Progresif antara tahun 1990-1998 dengan eiri negara yang terpusat di Masa Orde Baru dan gerakan di tahun 1998-2010 dengan eiri negara demokratis di Era Reformasi. Dengan metode kualitatif berperspektif gender dan menggunakan teori gerakan sosial baru. Temuan penelitian menunjukkan bahwa di masa keduanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya pada aktor gerakan dan dukungan dari ulama dan sarjana pria. Sementara perbedaannya adalah pada lawan gerakan dan cara beradvokasi.

This research attemp to document, compare and contrast Muslim progressive women movement ini in the New Order between 1990-1998, with those in the Reform Era between 1998-2010 undera more democratic state. Using qualitative gender-perspektive and new social movement theory, the findings of the study show that there are similarities and the differences. The similarities are the actor of the movement and supports are coming from ulama's and male Islamic scholars, meanwhile the differences are from the opposites groups and the ways of advocacy.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
D1875
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Olivia Udiata
"Tesis ini membahas tentang kekuatan mengikat secara umum dan implikasi hukum penerapan Surat Keputusan Bersama TigaMenteri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dikaji dari ilmu perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian ilmu perundang-undangan, SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan, terbukti bertentangan dengan UUD 1945, memuat materi muatan undang-undang, dan tidak dikenal dalam hirarki peraturan perundangundangan. Implikasi hukum dari penerapan SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, telah mengakibatkan fenomena pembentukan peraturan-peraturan kebijakan di daerah terkait aktifitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang substansinya tidak menyelesaikan masalah sebaliknya menimbulkan diskriminasi, pelanggaran HAM, dan memicu kekerasan terhadap warga JemaahAhmadiyah Indonesia (JAI).

This thesis discusses binding power in general and legal implication of Joint Decree of Three Ministers No 3 year 2008 regarding Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) studied from Legal Theory. Based on the study result of legal theory, the Joint Decree of Three Ministers No. 3 year 2008 regarding Ahmadiyah does not have any binding legal power in general since it is not deemed as laws and regulations. It is, in fact, in contrast with the Constitution 1945, containing legal substance, not recognized in the hierarchy of laws and regulations. The legal implication of the application of such Joint Decree of Three Ministers No. 3 year 2008 regarding Ahmadiyah has resulted in the creation policy regulations in the region conflicted with Jemaah Ahmadiyah Indonesia activities, substantially failing to resolve the problems, but in contrary, bringing the rise of discrimination, human rights violations, and triggering violence against Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30030
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tulus Santoso
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S6451
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ridwan Ashari
"ABSTRAK
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terdapat urusan-urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan oleh daerah, urusan pemerintahan itu meliputi, Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan agama. Urusan pemerintahan ini menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah dan dapat dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada wakil Pemerintah di daerah. Dalam hal urusan agama, kepala daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai urusan agama, kecuali urusan agama tersebut telah dilimpahkan kepada wakil pemerintah didaerah dan/atau menugaskannya kepada daerah otonom.

ABSTRACT
According to Law No. 32 of 2004 on Regional Government affairs of government there which is a government affairs that can not be implemented by the region, it includes government affairs, Foreign Policy, Defense, Security, Justice, The National Monetary and Fiscal Policy, and Religion. It became fully government affairs and government affairs may be delegated some authority to the Government representative in the region. In terms of religious affairs, regional heads are not authorized to issue a decree on religious affairs, except in matters of religion has been delegated to the government representative in the area and/or delegated to the autonomous regions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S411
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ivana Maliha
"Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) wilayah Tangerang menerapkan metode dakwah dan nilai-nilai Islam melalui kegiatan sosial yang telah diprogramkan. Teori yang digunakan adalah teori dakwah yang dikemukakan oleh Muliaty Amin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dengan pengurus program sosial beserta mubalig JAI dan partisipasi dalam program sosial. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa JAI memiliki satu lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan yang bernama Humanity First Indonesia dan tiga program sosial. Ketiga program sosial tersebut yaitu Aksi Bersih-Bersih Kota atau Clean the City, Donor Darah, dan Donor Mata dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Program sosial dan lembaga yang bergerak di bidang sosial itulah yang menjadi salah satu cara Jemaat Ahmadiyah Indonesia menerapkan salah satu metode dakwah, yakni metode dakwah bi-al-hal. Dakwah ini dilakukan secara langsung melalui program sosial, di mana JAI Tangerang berbaur dengan masyarakat sekitar. Dalam melaksanakan program sosialnya, JAI Tangerang konsisten menerapkan slogan Love for All, Hatred for None yang kerap dipublikasikan melalui media internet dan media cetak.

The focus of this study is how Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) region Tangerang applied Islamic values by the social program. The theory used is the da'wah theory proposed by Muliaty Amin. The method used in this research is qualitative method. The data collection method used is the interview method with the organizers of social activities along with JAI preachers and participation in social activities. From the research, the authors discover that JAI has a social organization engaged in the field of humanity called Humanity First Indonesia and three social activities like Clean the City, Blood Donation, and Eye Donation are carried out routinely every year. Social activities and institutions engaged in the social field is one of the ways the JAI has applied one of the da'wah methods, namely the bi-al-hal da'wah method. This da'wah is done directly through social activities, where JAI Tangerang mingles with the surrounding community. In carrying out its social activities, JAI Tangerang consistently applies the slogan Love for All, Hatred for None which is often published through the internet and print media."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2019
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Amri Yuharoza
"Undang-Undang Narkotika no. 35 Tahun 2009 menyatakan ganja sebagai jenis narkotika golongan pertama atau golongan narkotika yang paling berbahaya bersama dengan kokain, ekstasi, heroin, dan shabu. Menurut Undang-Undang tersebut, kepemilikan dan pemakaian narkotika golongan pertama tersebut dikenakan tindak pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati di Indonesia. Pengkategorian ganja sebagai narkotika golongan pertama rupanya bertentangan dengan budaya penggunaan ganja di Indonesia, sebagai contoh adalah penggunaan ganja di Aceh yang sudah ada sejak akhir abad ke-19 dipopulerkan oleh Belanda sebagai tanaman pelindung kopi di Aceh yang masih bertahan sampai sekarang. Berangkat dari pertentangan tersebut sebuah gerakan yang terbentuk tahun 2010 bernama Legalisasi Ganja Nasional berusaha untuk melegalkan ganja karena menganggap penggunaan ganja di Indonesia bukan hanya sekedar untuk penyalahgunaan tetapi lekat dengan budaya yang ada di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pendekatan kultural gerakan Legalisasi Ganja Nasional yang dijabarkan melalui elemen kognisi, emosi, dan moraliti dalam menjelaskan kaitan budaya penggunaan ganja di Indonesia yang membentur peraturan Undang-Undang Narkotika.

Regulation of Narcotics no. 35 of 2009 stated that marijuana is a type 1 narcotics, the type that is most harmful aside cocaine, ecstasy, heroin, and methamphetamine. According to said law, ownership and usage of that type 1 narcotics will be punished by five years of incarceration to death penalty in Indonesia. Categorization of marijuana as a type 1 narcotics, however, turned out to be contradictive to the culture of marijuana consumption in Indonesia, for example, was the use of marijuana in the province of Aceh which has been done since the end of the 19th century, introduced by the Dutch as a protective plant for coffee, and still maintained like so to this day. Starting from the debate, a movement was established in 2010, called themselves as Legalisasi Ganja Nasional or National Marijuana Legalization, which attempts to legalize marijuana based on the idea that marijuana has not always been abused but it also is related to the cultural heritage in Indonesia. This research aims to explain the cultural approach of the Legalisasi Ganja Nasional movement, elaborated through elements of cognition, emotions, and morality in explaining the culture of marijuana consumption in Indonesia and its clash with the Regulation of Narcotics."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>