Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141480 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adhitya Noorma Febrianto
"Penelitian ini menganalisis pengaruh tarif marginal Pajak Penghasilan orang pribadi PPh OP dan reformasi PPh OP pada tahun 2008 terhadap pertumbuhan laba usaha Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM . Pengukuran laba usaha tersebut menggunakan rasio laba usaha sebelum pajak terhadap total seluruh penghasilan bruto yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh OP 1770 dalam kurun waktu 2005 sampai dengan 2012 delapan tahun . Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak DJP.
Hasil estimasi menggunakan Ordinary Least Square yang dilakukan untuk setiap tahun pengamatan menunjukkan bahwa penurunan tarif PPh OP cenderung dapat meningkatkan rasio laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM, dan peningkatan tersebut menjadi lebih besar setelah dilakukan perubahan struktur dan besaran tarif PPh tahun 2008. Dengan demikian, reformasi PPh OP tahun 2008 tersebut berhasil meningkatkan kinerja usaha Wajib Pajak orang pribadi UMKM.

This study analyzes the effect of marginal Personal Income Tax rate and its reform in 2008 on the growth of individual taxpayers 39 net income which conduct micro, small and medium business UMKM . The measurement of net income uses the ratio of net income before tax to the total of all gross income earned by the taxpayers which has been reported in Personal Income Tax Return 1770 within the period of 2005 to 2012 eight years . This study uses data obtained from the Directorate General of Tax DGT.
The estimation result using ldquo Ordinary Least Square rdquo that are performed for each year of observation shows that the decrease of Personal Income Tax rate tends to increase the profit ratio obtained by the individual taxpayer of UMKM, and the increase becomes bigger after the change of structure and the tariff of Personal Income Tax in 2008. Thus, the Personal Income Tax reform in 2008 was successful in improving the performance of individual SMEs."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T51852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutajulu, Rio Elfrado
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana Perbandingan Definisi UMKM yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Definisi UMKM dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, dan Apakah pengenaan pajak penghasilan final telah berdasarkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan ditinjau dari segi keadilan dan perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perpajakan (equity principle), pengenaan pada PPh Final tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan  karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto. Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Bahkan di dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.

Micro, Small and Medium Enterprises can’t be excluded from income tax imposition. The Government Regulation (PP) Number 23 year 2018 issued by the government which relaxed income tax rate for small and medium enterprises (SME) taxpayers from 1% to 0.5% was valid from 1 July 2018. SMEs that can utilize the special rate final income tax rate are ones that has a maximum turnover of 4.8 billion rupiah per year. The main focus on this research includes Definition Difference between MSMEs subjected to the Final income tax rate of Government Regulation Number 23 Year 2018 and MSMEs subjected to the constitutional law Number 20 year 2008, also whether the imposition of final income tax has been based on the principle of legal justice and protection of MSME business after Government Regulation Number 23 of 2018 was issued. The method of research is normative juridical using secondary data from primary and secondary legal materials.
Research results shows that in terms of justice and legal protection of the MSMEs related to taxation (equity principle), the imposition of Final income tax rate is not in accordance with the principles of justice and protection because it doesn’t reflect ability to pay. Fair taxation is that the greater the income, the greater the tax obligation. This is defined as vertical equity. The income referred is net income. Final income tax rate is calculated directly from gross circulation, which is why the taxation is not in accordance with the concept of justice in taxation. Even in a state of loss, with the imposition of Final Income Tax each person and business entity must pay taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syadesa Anida Herdona
"Penelitian ini menganalisis mengenai strategi transisi WP UMKM menuju sistem pajak normal. Strategi transisi dilakukan karena adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang memiliki ketentuan adanya jangka waktu penggunaan peraturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai strategi yang dipersiapkan WP UMKM dan Direktorat Jenderal Pajak untuk transisi WP UMKM menuju sistem pajak normal serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam menjalankan strategi tersebut. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jangka waktu penggunaan peraturan tersebut bertujuan sebagai waktu bagi WP UMKM untuk belajar mengenai pembukuan, perpajakan dalam sistem normal, dan mengembangkan usahanya. Di sisi lain, jangka waktu tersebut juga sebagai waktu bagi DJP untuk memberikan edukasi kepada WP UMKM. Adapun strategi yang dilakukan DJP adalah dengan melakukan edukasi mengenai pembukuan dan pengembangan bisnis UMKM melalui program BDS serta strategi lain yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengembangkan bisnis UMKM. Di sisi lain, WP UMKM tidak memiliki strategi khusus untuk bertransisi menuju sistem pajak normal. Namun, WP UMKM memiliki strategi-strategi bisnis yang beririsan dengan strategi transisi menuju sistem pajak normal. Selain itu, baik dari sisi DJP maupun WP UMKM menghadapi kendala yang dihadapi baik dari sisi internal maupun eksternalnya.

This research is focused to analysed the transition strategy of MSMEs taxpayer into normal tax system. This transition strategy is implemented as the alteration of Government Regulation Number 23 of 2018 that contain grace period. The purpose of this research is to obtain an overview of the strategies prepared by MSMEs taxpayer and Directorate General of Taxes in trasitioning MSMEs taxpayer into normal tax system and to know the obstacles faced in carrying out the strategy. This research is using qualitative approach with qualitative data collection techniques. The results showed that the purpose of grace period was intended as a time for MSMEs taxpayer to learn about double entry bookkeeping, taxation in normal tax system and to develop its business. On the other hand, grace period was also intended as time for DGT to provide the education to MSME taxpayer. The strategies undertaken by DGT are to educate MSME's bookkeeping and business development through BDS program as well as other strategies that can directly or indirectly develop the MSMEs business. On the other hand, MSMEs taxpayer do not have a specific strategy in transitioning into normal tax system. However, MSMEs taxpayer has business strategies that intersect with the transition strategy towards normal tax system. In addition, both from the DGT and MSME taxpayer face obstacles encountered both from the internal and external factor.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ani Kurniati
"Kebijakan tarif pajak restoran sebesar 10 (sepuluh) persen di DKI Jakarta dirasa kurang mencerminkan kesetaraan diantara para pengusaha makanan dan minuman. Karena dengan pengenaan tarif pajak yang sama untuk setiap jenis usaha makanan dan minuman menyebabkan golongan masyarakat berpendapatan rendah menanggung beban pajak yang sama atau bahkan secara proporsional lebih tinggi dibandingkan dengan golongan masyarakat berpendapatan besar. Penelitian ini akan menganalisis tentang evaluasi kebijakan pajak restoran di DKI Jakarta dengan menggunakan perhitungan C-Efficiency Ratio dan kriteria good tax policy dari aspek economic efficiency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perhitungan C-Efficiency Ratio, tingkat efisiensi pemungutan pajak restoran perlu ditingkatkan kembali. Berdasarkan kriteria good tax policy bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa asas belum sepenuhnya diaplikasikan dalam pemungutan pajak restoran di DKI Jakarta sehingga diperlukan rekonstruksi kebijakan tarif pajak restoran, salah satunya dapat dibuat dengan model levelling tarif. Dengan levelling tarif diharapkan usaha makanan dan minuman yang selama ini belum terdaftar sebagai objek pajak restoran dapat masuk kedalam sistem pajak restoran sesuai dengan kemampuan yang tercermin dalam peredaran bruto penjualan. Hal ini merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak restoran di DKI Jakarta.

The restaurant tax rate policy of 10 (ten) percent in DKI Jakarta does not reflect equality between food and beverage entrepreneurs. This is because the imposition of the same tax rate for each type of food and beverage business causes low-income groups to bear the same tax burden or even proportionally higher than those with high-income groups. This study will analyze the evaluation of restaurant tax policy in DKI Jakarta using the calculation of the C-Efficiency Ratio and the criteria for good tax policy from the aspect of economic efficiency. The results showed that from the calculation of the C-Efficiency Ratio, the efficiency level of restaurant tax collection needs to be increased again. Based on the criteria of a good tax policy, in practice there are several principles that have not been fully applied in the collection of restaurant taxes in DKI Jakarta, so it is necessary to reconstruct the restaurant tax rate policy, one of which can be made with a rate leveling model. By leveling rates, it is hoped that food and beverage businesses that have not been registered as objects of restaurant tax can enter the restaurant tax system in accordance with their capabilities as reflected in gross sales turnover. This is an effort to optimize the exploration of potential restaurant tax revenues in DKI Jakarta."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Vebrina Sari
"Skripsi ini membahas mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan UMKM setelah adanya kebijakan fasilitas pengurangan tarif PPh pada Wajib Pajak badan UMKM di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama serta upaya-upaya yang dilakukan oleh fiskus dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak badan dalam melaporkan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan cara survey. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 100 responden. Teknik penarikan sampel menggunakan jenis nonprobability sampling yang digunakan adalah teknik purposive/judgemental.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan kewajiban pajak setelah adanya kebijakan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, menunjukkan mengalami peningkatan dilihat dari kepatuhan formal. Upaya-upaya yang dilakukan oleh fiskus dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak badan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama ialah dengan melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada Wajib Pajak, tatap muka kepada Wajib Pajak, dan memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

This paper discusses about the taxpayer compliance level of UMKM (Micro, Small and Medium Enterprises) post the stipulation of income tax rate reduction policy in Jakarta Kebayoran Lama Tax Office and efforts that has been made by fiscus to improve UMKM's compliance in reporting its obligations. This research uses descriptive quantitative approach with data collection techniques of survey. Sample used in this study amounted 100 respondents. Sampling method used in the paper is purposive/judgmental technique.
The study finds that the level of tax obligations compliance after the policy of income tax rate reduction facilities for company tax payers, UMKM in Jakarta Kebayoran Lama Tax Office showed an increase seen from formal compliance indicator. The efforts made by fiscus in improving tax payer compliance company in Tax Office Jakarta Kebayoran Lama is by continuous socialization to tax payers, direct meeting to taxpayers, and provide a letter of appeal to tax payers who have not submitted the notice tax.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silmi Oktavia
"Perubahan kebijakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki omset dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar bertujuan untuk menarik masyarakat untuk berusaha sehingga mendorong mereka untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk jangka waktu tertentu. Menurut Adam Smith mengemukakan asas-asas pemungutan pajak yang terdiri dari equality, certainty, convenience of payment dan efficiency (dikenal sebagai The Four Maxims). Metode kualitatif melalui studi dokumentasi, observasi dan wawancara dilakukan untuk menganalisis perubahan kebijakan Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 apakah leih baik dari aturan sebelumnya dengan menggunakan The Four Maxims sebagai indikator pengukuran. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 belum memberikan keadilan kepada Wajib Pajak secara konseptual tetapi dari persepsi Wajib Pajak sendiri PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih adil daripada PP Nomor 46 Tahun 2013 karena tarif pajak yang turun menjadi 0,5%, memberikan kepastian hukum yang sama dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, lebih memberikan convenience of payment kepada Wajib Pajak dan lebih memberikan efisiensi kepada Wajib Pajak.
The change in Income Tax policy for Micro, Small and Medium Business Taxpayers who have a turnover of less than Rp4.8 billion aims to attract people to make effort so encourage them to participate in formal economic activities by providing convenience and being more fair for Business Taxpayers Micro, Small and Medium for a certain period of time. According to Adam Smith, the principles of tax collection consist of equality, certainty, convenience of payment and efficiency (known as The Four Maxims). The qualitative method through the study of documentation, observation and interviews was carried out to analyze changes in the Micro, Small and Medium Business Income Tax policy based on PP Number 23 of 2018 whether it was better than the previous rule by using The Four Maxims as an indicator of measurement. The results of this study indicate that PP Number 23 of 2018 has not provided justice to Taxpayers conceptually but from the perception of Taxpayers themselves PP Number 23 of 2018 is more fair than PP Number 46 of 2013 because the tax rate dropped to 0.5%, giving legal certainty is the same as PP Number 46 of 2013, more giving convenience of payment to taxpayers and more giving efficiency to taxpayers.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silmi Oktavia
"Perubahan kebijakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki omset dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar bertujuan untuk menarik masyarakat untuk berusaha sehingga mendorong mereka untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk jangka waktu tertentu. Menurut Adam Smith mengemukakan asas-asas pemungutan pajak yang terdiri dari equality, certainty, convenience of payment dan efficiency (dikenal sebagai The Four Maxims). Metode kualitatif melalui studi dokumentasi, observasi dan wawancara dilakukan untuk menganalisis perubahan kebijakan Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 apakah leih baik dari aturan sebelumnya dengan menggunakan The Four Maxims sebagai indikator pengukuran. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 belum memberikan keadilan kepada Wajib Pajak secara konseptual tetapi dari persepsi Wajib Pajak sendiri PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih adil daripada PP Nomor 46 Tahun 2013 karena tarif pajak yang turun menjadi 0,5%, memberikan kepastian hukum yang sama dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, lebih memberikan convenience of payment kepada Wajib Pajak dan lebih memberikan efisiensi kepada Wajib Pajak.

The change in Income Tax policy for Micro, Small and Medium Business Taxpayers who have a turnover of less than Rp4.8 billion aims to attract people to make effort so encourage them to participate in formal economic activities by providing convenience and being more fair for Business Taxpayers Micro, Small and Medium for a certain period of time. According to Adam Smith, the principles of tax collection consist of equality, certainty, convenience of payment and efficiency (known as The Four Maxims). The qualitative method through the study of documentation, observation and interviews was carried out to analyze changes in the Micro, Small and Medium Business Income Tax policy based on PP Number 23 of 2018 whether it was better than the previous rule by using The Four Maxims as an indicator of measurement. The results of this study indicate that PP Number 23 of 2018 has not provided justice to Taxpayers conceptually but from the perception of Taxpayers themselves PP Number 23 of 2018 is more fair than PP Number 46 of 2013 because the tax rate dropped to 0.5%, giving legal certainty is the same as PP Number 46 of 2013, more giving convenience of payment to taxpayers and more giving efficiency to taxpayers."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidik Indrawan
"Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pajak Penghasilan Final atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ditinjau dari Asas Keadilan dan Asas Kemudahan Administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana PPh Final atas UMKM, ditinjau dari asas keadilan, dan dari asas kemudahan administrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PPh Final atas UMKM ditinjau dari asas keadilan adalah tidak adil dan ditinjau dari asas kemudahan administrasi juga tidak mudah, oleh karena itu perlu adanya evaluasi perlu dilaksanakan lebih baik agar mencapai hasil yang maksimal.

This study discusses the top Final Income Tax Analysis of Micro Small and Medium Enterprises (UMKM) In terms of the principle of justice and the principle of Ease of Administration. This study aims to analyze how the final income over UMKM, in terms of the principles of justice, and of the principle of ease of administration. The method used in this research is descriptive quantitative approach.
The results showed that the final income above the SMEs in terms of the principle of fairness is not fair and in terms of the principle of administrative convenience is not easy, therefore the need for better evaluation needs to be carried out in order to achieve maximum results.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S53828
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yudhy Guztaman
"Penelitian ini mencoba menilai pengaruh penerapan tarif tunggal (penurunan tarif pajak) terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Menggunakan metode probit unbalanced panel data, penelitian ini menganalisis pengaruh penerapan peraturan tersebut terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

This study attempts to estimate the effect of applying a single rate (reducing tax rate) on increasing tax compliance of Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) through the implementation of Government Regulation No. 46 of 2013. Using probit unbalanced panel data, this study analyzes the effect of reducing tax rate in Indonesia. The results indicate that adoption of Government Regulation No. 46 0f 2013 (reducing tax tariff) is able to improve taxpayer compliance of MSME in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T54760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dwiki Rivaldy
"Pertumbuhan angka pengguna internet di Indonesia memiliki pengaruh terhadap perkembangan belanja secara daring. Tercatat 88,1% dari 202,6 juta pengguna internet di Indonesia pernah menggunakan layanan berbelanja e-commerce pada April 2021. Selain itu, negara Indonesia menempati urutan ketujuh pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Fenomena ini ditambah lagi dengan jumlah penjual di e-commerce sebanyak 16 juta dan munculnya hari belanja online nasional. Shopee adalah salah satu marketplace terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal inilah memunculkan pertanyaan yaitu terkait dengan masalah kepatuhan pajak penghasilan pelaku usaha di e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman wajib, sanksi pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan formal pajak penghasilan pelaku usaha Shopee di Indonesia. Penelitian ini menggunakan paradigma positivisme, pendekatan kuantitatif dan metode pengumpulan data survei. Teknik sampling yang digunakan adalah non-probabilita sampling yaitu convenience sampling sejumlah 385 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik ketiga faktor independen yaitu pemahaman wajib pajak, sanksi pajak, dan tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan formal pajak penghasilan. Selain itu, pemahaman wajib pajak, sanksi pajak, dan tarif pajak memiliki keeratan yang sangat tinggi dengan kepatuhan formal. Hasil koefisien determinasi menunjukkan variabel dependen dapat dijelaskan sebesar 56,2% oleh variabel-variabel independen penelitian ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar DJP melakukan pemeriksaan lapangan dengan intensitas lebih tinggi, melakukan audiensi melalui undangan sosialisasi secara langsung kepada pengusaha di e-commerce, dan melakukan integrasi data dengan mewajibkan pengusaha Shopee mendaftarkan NPWP sebagai syarat berjualan agar bisa terdeteksi kepatuhan perpajakannya.

The growing number of internet users affected the rising number of businesses selling on e-commerce. It was recorded that 88.1% of the 202.6 million internet users in Indonesia had used e-commerce shopping services in April 2021. In addition, Indonesia ranks seventh in the fastest-growing e-commerce in the world. This phenomenon is coupled with the number of e-commerce sellers of 16 million and the emergence of a national online shopping day. Shopee is one of the largest marketplaces operating in Indonesia. These things raise questions related to the income tax compliance problem for business actors in e-commerce. This study aimed to determine the effect of mandatory understanding, tax sanctions, and tax rates on the formal income tax compliance of Shopee business actors in Indonesia. This study uses a positivist paradigm, a quantitative approach, and a survey data collection method. The sampling technique used was non-probability sampling, namely convenience sampling, with a total of 385 respondents. The results of this study indicate that both the three independent factors, namely understanding of the taxpayer, tax sanctions, and tax rates, have a positive and significant effect on formal income tax compliance. In addition, understanding taxpayers, tax sanctions, and tax rates have a very high relationship with formal compliance. The results of the coefficient of determination show that the dependent variable can be explained by 56.2% of the independent variables of this study. This research recommends that tax authorities conduct field inspections with higher intensity, conduct hearings through invitations to socialize directly with entrepreneurs in e-commerce and integrate data by requiring Shopee entrepreneurs to register NPWP as a condition for selling so that tax compliance can be detected."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>