Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70636 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bentito Prayitno
"Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem dan prosedur pclaksanaan mekanisme PPN serta dampaknya terhadap penerimaan dan sektor pajak_ Kemudian untuk mengetahui dampak yang disumbangkan oleh Faktur Pajak Bennasalah terhadap penerimaan negara dari selctor pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskniptif analisis, dengan teknik pengumpuian data bempa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dan kuesioner.
Hasil penelitian yang dilakukan menghasilkan beberapa kesimpulan yakni; pertama, sistem dan prosedur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diiaksanakan selauna ini telah beljaian secara baik dan efektiif Dimana efektiiitas ini didukung oleh kemampuan terhadap pencapaian rencanaftarget pencrimaan PPN yang telah ditetapkan, dan cendenmg melebihi nilai yang dicanangkan. Dengan kata lain perolehan pajak yang bcrsumber dari PPN sejak dilakukannya reformasi perpajakan menunjuldcan kenaikan pcnerimaan yang cukup signifikan.
Kedua, sejak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan yakni sejak tahun anggaran 1985/86 untuk menggantikan Pajak Penjualan yang diperlcuat oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983, PPN ini menghasilkan nilai pajak yang sangat berarti dan perolehan ini tiap tahunnyajuga men unjukkan angka yang meningkat Dengan peningkatan ini, maka akan sangat berdampak terhadap penedmaan pajak secara keselumhan yang sekaligus juga akan mempengaruhi pencrimaan negara dalam negeri.
Disarankan sistem dan prosedur PPN yang ada hendaknya tetap dipertahankan dan diikuti dengan pengawasan yang lebih baik serta dilakukan perbaikan terhadap sistem itu sendizi secara cepat bila ditemukan kelémahannya. Upaya penegakan hhkum yang dijalin kexjasamanya olch Direktorat Jendcral Pajak yakni Kepolisian dan Kejaksaan hendaknya lebih ditingkatkan serta Iebih disamakan persepsinya terhadap faktur pajak bermasalah Selanjutnya, pengawasan atas wajib pajak yang mcmpunyai PKP agar dilakukan secara rutin dan terakhir hendaknya Direktorat Jenderal Pajak tetap konsisten terhadap peningkatan ability sumber daya manusianya, khususnya bagi iiskus dengan mcmberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang relcvan, penataran dan pendidikan kedinasan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T5550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendri Purnomo Djati
"Penerimaan pajak sampai saat ini telah dan akan terus menjadi sumber utama penerimaan negara dalam APBN, seiring dengan berkurangnya porsi pinjaman dari luar negeri dan tidak abadinya penerimaan migas sebagai konsekuensi tidak dapatnya sumber daya alam tersebut diperbaharui. Penerimaan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak internasional, dan tingkat suku bunga serta dipengaruhi pula oleh faktor internal yaitu dasar pengenaan pajak (fax base) dan tarif pajak Dengan makin meningkatnya ketergantungan terhadap penerimaan pajak tersebut, mengharuskan pembuat kebijakan membuat strategi-strategi pengamanan target penerimaan pajak tanpa mengganggu sektor usaha dengan memberikan beban tambahan seperti obyek pajak baru atau kenaikan tarif pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka fokus untuk meningkatkan penerimaan pajak sebaiknya adalah dengan mengelola peningkatan basis pajak (fax base) melalui penjaringan WP yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendorong WP yang telah terdaftar dan baru terdaftar untuk menjadi WP patuh.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh pertambahan jumlah WP PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPN serta kepatuhan WP, yang ditunjukkan dengan jumlah SPT Tahunan/Masa PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPN yang dilaporkan, terhadap penerimaan pajak. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori terutama mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak dan kontribusi praktis kepada pembuat kebijakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data cross section. Tahun data adalah 2003 dan meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia yang seluruhnya berjumlah 175 KPP. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, melalui Intranet DJP dan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Data penelitian diolah dengan menggunakan regresi linier berganda dan dibagi menjadi 6 model.
Penelitian ini berhasil memperoleh beberapa temuan yaitu pertambahan jumlah WP yang berpengaruh secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak adalah tambahan jumlah WP PPh Badan, PPh Pasal 21, dan PPN. Jumlah SPT yang dilaporkan sebagai indikator kepatuhan WP, yang berpengaruh secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak adalah SPT PPh Pasal 21 dan SPT PPN, sedangkan SPT PPh Badan berpengaruh secara signifikan menurunkan penerimaan pajak. Jenis pajak PPh Orang Pribadi baik untuk variabel tambahan jumlah WP maupun jumlah SPT yang dilaporkan, tidak ada yang berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak. Khusus untuk tambahan jumlah WP PPh Pasal 21 dan PPN dalam salah satu model, dapat berpengaruh secara signifikan menurunkan penerimaan pajak karena pada awal mula WP tersebut terdaftar, SPT-nya menunjukkan kondisi lebih bayar dan berakibat restitusi/pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Demikian pula unit SPT PPh Badan yang dilaporkan, menunjukkan pengaruh signifikan menurunkan penerimaan pajak karena cukup besamya nilai SPT Iebih bayar yang dilaporkan WP. Temuan lain yang diperoleh adalah, kebijakan pertambahan jumlah WP dan meningkatkan kepatuhan WP menjadi sangat penting dan menjadi pioritas untuk kawasan luar Jawa dibandingkan dengan kawasan Jawa. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kebijakan pertambahan jumlah dan kepatuhan WP memberikan pengaruh signifikan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Penelitian ini akan menjadi lebih baik apabila tersedia data yang lebih lengkap untuk beberapa bulan atau beberapa tahun, sehingga akan dapat dilakukan analisa regresi linier berganda dengan data time series atau kombinasi dari data time series dan cross section. Dengan demikian, maka kesimpulan yang diambil dapat menunjukkan konsistensi dari pengaruh variabel bebas yang ada terhadap penerimaan pajak dari waktu ke waktu.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T15707
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ge Luiyanto Yamin
"ABSTRAK
Dari total penerimaan negara dari sektor pajak, yang memberikan kontribusi terbesar setelah pajak penghasilan, adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Kontribusi penerimaan PPN adalah sebesar 30% dari total penerimaan pajak non-migas. Dalam Undang-Undang PPN 1983 yang berlaku pada 1 Januari 1985 sampai sekarang yaitu dengan pemberlakuan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000, pemungutan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) di Indonesia menggunakan sistem faktur. Dengan sistem ini, maka pada setiap transaksi yang menjadi objek PPN dan PPn BM, keabsahan pemungutan PPN dan PPn BM-nya ditandai dengan penerbitan faktur pajak. Tanpa adanya faktur pajak, maka penjual dapat dianggap belum melaksanakan tugasnya untuk memungut PPN dan di sisi lain pembeli dapat dianggap belum membayar PPN. Jadi sangat jelas betapa pentingnya arti selembar faktur pajak baik bagi penjual maupun pembeli. Untuk mendorong ekspor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, pemerintah memberikan banyak insentif, diantaranya kebijakan restitusi pajak yaitu bahwa atas ekspor barang tersebut dikenakan PPN (pajak keluaran) dengan tarif pajak sebesar 0% (nol persen). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) paling lambat 12 bulan. Namun dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor dan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, maka terhadap wajib pajak yang melakukan ekspor diberikan insentif berupa kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN menjadi paling lambat 2 bulan sejak saat diterimanya permohonan. Namun kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN disalah gunakan oleh beberapa pengusaha dan fiskus. Bertitik tolak dari masalah ini, dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya faktur bermasalah. Penelitian berdasarkan analisis hasil wawancara dengan informan kunci dan beberapa informan lainnya yang terdiri dari pakar perpajakan dan pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terungkap 22 model modus operandi faktur pajak bermasalah. Dari model-model ini dapat diperlihatkan bahwa faktur pajak bermasalah bukan saja terjadi pada transaksi ekspor, namun juga terjadi pada penyerahan BKP dalam negeri, terutama pada transaksi-transaksi yang melibatkan pengusaha-pengusaha bukan pengusaha kena pajak. Ada 4 penyebab utama terjadinya faktur pajak bermasalah. Pertama, sistem PPN dimana dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yang kompleks dan kemudahan untuk melakukan restitusi PPN terutama bagi pengusaha eksportir. Ke dua, administrasi pajak yang lemah sehingga pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan tanpa seleksi yang memadai. Ke tiga, pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa wajib pajak patuh terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan dalam suatu sistem self-assessment, namun pemeriksaan ini tidak diawasi dengan ketat oleh atasan, karena Direktorat Jenderal pajak hanya menekankan pada target penerimaan. Terakhir, budaya masyarakat mendorong untuk melakukan penyimpangan. Bila seseorang tidak dapat melakukan kebohongan terhadap orang lain, orang tersebut merasa tidak puas. Ini yang merupakan penyebab terjadinya kolusi antara wajib pajak dengan fiskus yang digambarkan dengan peta corruption. Untuk mengantisipasi kasus-kasus faktur pajak bermasalah, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan surat edaran. Salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-124/PJ/2006 tanggal 22 Agustus 2006 yang berisi tentang pelaksanaan analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN. Dengan analisis risiko, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan memperoleh kepastian hukum dan pengembalian restitusinya menjadi lebih cepat, yang berarti membantu cashflow wajib pajak. Sebagai perbandingan, di negara People?s Republic of China (PRC) sudah diterapkan PPN sejak awal tahun 1994. Dalam menghadapi faktur pajak bermasalah, pemerintah PRC telah menjalankan beberapa cara, antara lain dengan memperbaiki perangkat administrasi perpajakannya dalam bentuk pembangunan sistem monitoring perpajakan yang terkomputerisasi dan pengenaan hukuman yang lebih berat berupa hukuman mati.

ABSTRACT
VAT is the second major source of fiscal revenue for the government, after revenue from income tax. The VAT revenue contribution accounts for 30% from the total non-oil and gas fiscal revenue. In 1983 VAT Law that put into effect on 1st January, 1985 which has been changed with VAT Law number 18 2000, VAT collection and sales tax on luxury goods in Indonesia use invoice tax system. By using the system, on every transaction which is object of VAT and sales tax on luxury goods, the collection validity is indicated by the issue of tax invoice. Without tax invoice, the seller can be assumed not doing his job to collect VAT and on the other side the buyer can be assumed not paying VAT. Then it is very clear how important the meaning of a piece of tax invoice for a seller and a buyer. To drive export which is carried out by taxable person, the government gives a lot of insentives, among others, tax refund policy i.e. on export of the goods is imposed output VAT with tax rate of 0%. The Law of General Stipulations and Administration of Taxation regulate the period of time for VAT refund application settlement at the latest of 12 months. However in related with the government policy to drive export and to give excellent services to the tax payers, then for the tax payers who carry out export will receive insentives in the forms of ease and simple and speeding up for VAT refund settlement at the latest of 2 months after receiving the VAT refund application. The ease and simple and speeding up of VAT refund has been abused by some business men and tax officers. From the above starting point, carried out the research to understand the causal factor of the case of tax invoices fraud.The research which is based on the analysis of interview results with the key informants and the other informants who are consisted of tax experts and tax officers and former tax officers of Directorate General of Tax, is uncovered of 22 models of modus of operation of tax invoice fraud. From the models, are shown that the fake tax invoices are not only happened in export transactions, but also in the transfer of the domestic taxable goods, especially in the transactions which involve non taxable persons. There are 4 main causes for the tax invoice fraud case. First, VAT system with complexity in credit mechanism between input tax and output tax and ease and simple to conduct VAT refund, especially for exportir business men. Second, tax administration is relatively poor, so that affirmation as a taxable person is conducted without proper procedural selection.. Third, auditing is a type of control to ascertain that the tax payer obeys to the tax law and regulations in a self-assessment system. However the auditing is not controlled tightly by the supervisor in tax office, because Directorate General of Tax emphasizes only on the revenue target. Fourth, the culture of society stimulates to do deviation from normal things. If a person can not do a falsehood to other persons, the person feels unsatisfied. It causes the collusion between tax payer and tax officer that is described in corruption map. To anticipate the cases of tax invoice fraud, the government has issued several regulations and circulation letters. Among others is Regulation of Director General of Tax number PER-124/PJ/2006 dated 22nd August 2006 which contains about carrying out risk analysis in related with auditing on VAT refund application. Using the risk analysis, tax payer who apply for the VAT refund will get a legal certainty and faster tax refund settlement. It means that it will help the cash flow of tax payer. As a comparative study, in People?s Republic of China (PRC) has been implemented VAT since the beginning of 1994. To enhance control against the tax invoice fraud, the Government of PRC has made concrete efforts to upgrade the tools of tax administration. Along with increasing tax audits and expanding penalty on tax frauds and evasion, great resources have been spent to build up a computerized taxation monitoring system. As a result, the calculation, deduction and refunds for VAT will be conducted on a more accurate and timely basis, while VAT frauds and tax evasions can be detected and penalized in a more effective manner."
2007
T22763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Herman Eduard
"Skripsi ini membahas permasalahan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Hotel 1 kapak pada bisnis hotel secara umum, dan analisis Pajak Masukan, perlakuan akuntansi terhadap PPN dan Pajak Hotel serta kemungkinan untuk menciptakan praktik pajak berganda disini. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Kesimpulan dari tesis ini menunjukkan. Apabila fasilitas dan pelayanan tidak terintegrasi dengan pengelolaan hotel, pajak yang dikenakan adalah PPN atau pajak daerah lainnya. Sebaliknya jika fasilitas dan pelayanan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan hotel, maka harus dikenakan Pajak Hotel. Juga objek kena pajak seperti sewa kamar untuk usaha di bawah PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam hal ini hanyalah Pajak Masukan yang dalam hal pembayarannya merupakan pengurang PPN. Pada titik ini kemungkinan terjadinya pajak berganda atau tumpang tindih antara PPN dan Pajak Hotel sudah jelas, yang harus dihindari dengan pemisahan antara transaksi jasa hotel sebagai objek PPN dan yang dikenai Pajak Hotel
This thesis looks into the issue of application of Value Added Tax (PPN) and Hotel 1 ax to hotel business in general, and analysis Input Tax, accounting treatment to PPN and Hotel Tax as well as the possibility to create double tax practice here. Method of this study is literature study, using descriptive analytical technique. Conclusion of this thesis points out. If the facilities and services are not integrated into the hotel management, tax to be imposed shall be the PPN or other regional taxes. On the other hand, if the facilities and services are part of the hotel management, they should be subjected to Hotel Tax. Also a taxable object of such as room rent for business under PPN. The Input Tax creditable in this case is only Input Tax which, in the event of payment, is PPN deductable. At this point, possibility of double or overlapping tax between PPN and Hotel Tax is obvious, which should be avoidable by separation between transaction of hotel services as object of PPN and the one subjected to Hotel Tax."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Srijono
"Dalam karya akhir ini dilakukan penelitian terhadap suatu kasus pemeriksaan atas dugaan penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak secara tidak sah dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana suatu badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi penerimaan negara di bidang perpajakan justru mencari keuntungan dengan mengambil pajak dari masyarakat dengan cara melakukan kegiatan usaha fiktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT. Mutia Andalan Putra, suatu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar, diperoleh sinyalemen bahwa kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat dunia usaha untuk mendafarkan diri menjadi Wajib Pajak serta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah disalahgunakan oleh sebagian pihak dengan memanfaatkan kemudahan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dengan identitas palsu untuk mencari keuntungan sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan diberikannya kemudahan tersebut dan memberikan dorongan kepada aparat perpajakan untuk lebih tegas dan lebih tertib dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menghilangkan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering disalahgunakan. Unsur utama yang menyebabkan PPN lebih mudah disalahgunakan karena dalam sistem self assessment setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan kewenangan untuk memungut, menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPNnya sendiri. Dengan sistem self assessment tersebut sangat dimungkinkan bahwa tidak terjadi sinkronisasi antara kebenaran formal dengan kebenaran material dalam transaksi, titik inilah yang sering menjadi kelemahan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan dengan menerbitkan faktur pajak sebagai instrument pemungutan PPN tanpa adanya penyerahan bagang/jasa kena pajak.
Sampai karya akhir ini ditulis, keberadaan Wajib Pajak yang sesungguhnya dan para pemegang saham maupun pimpinannya belum diketemukan sehingga tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan penerbitan faktur pajak yang diterbitkan secara tidak sah dan telah beredar luas di masyarakat usaha. Dengan kejadian itu, sambil menunggu adanya "single identity number" disarankan agar untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, identitas para pengurus tidak hanya didasarkan KTP saja tetapi perlu pas foto dan contoh sidik jari dari kepolisan.
Nama dan identitas Wajib Pajak dalam karya finis ini dengan sengaja tidak dirahasiakan dengan harapan agar apabila masyarakat mengetahui keberadaan Wajib Pajak tersebut dapat memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Nama PT Mutia Andalan Putra juga telah disebutkan sebagai salah satu Wajib Pajak yang diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.52/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Senny Tussytha
"Dalam perubahan kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diupayakan perbaikan dan pembaharuan dalam beberapa sisi peraturan perpajakan yang pada dasarnya mengarah kepada tercapainya target pengamanan penerimaan Negara dari sektor pajak guna pembiayaan pembangunan. Dalam prakteknya, ternyata masih terdapat beberapa hambatan yang salah satunya adalah hambatan tercapainya pengamanan penerimaan Negara dalam hal pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemungut.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN? Apa dasar pemikiran diberlakukannya pemungutan PPN oleh Pemungut serta latar belakang pencabutan status Badan Pemungut PPN? Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam mengawasi pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Badan Pemungut PPN? Apakah ada pengaruh antara pencabutan ketentuan Pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN terhadap penerimaan Kantor Pelayanan Pajak?
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua sedangkan hasil penelitian yang diperoleh adalah mengingat bahwa status penunjukan Pemungut tersebut hanya didasarkan pada Keputusan Presiden, maka dalam perubahan UU PPN di tahun 1994 diatur kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut tersebut. Penetapan kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut sebagaimana diatur dalam UU PPN 1984 pada dasarnya menyimpang dari prinsip dasar PPN.
Sesuai dengan sifat Tidak Langsung dan PPN maka yang berlaku sebagai pemikul beban Pajak secara nyata adalah pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran Pajak ke Kas Negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau JKP.
Kewajiban Pemungut PPN adalah yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP kepada mereka. Status Pemungut tersebut semula didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya Pemungut diharapkan agar pemungut tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan negara. Setelah beberapa tahun diberlakukan, belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terealisasinya penerimaan Negara. Berdasarkan hal tersebut pula, maka sejak Januari 2004 yang termasuk dalam kategori pemungut tersebut dibatasi dan diberlakukan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.
Langkah yang ditempuh Pemerintah dalam penghapusan status Pemungut PPN tersebut, didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa dengan adanya status Pemungut menimbulkan inefisiensi dan distorsi dalam kinerja petugas DJP. Hal itu terlihat dari kenyataan di lapangan saat itu bahwa dengan adanya pemungutan PPN oleh Pemungut mengakibatkan terjadinya pajak lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN yang tentunya mendorong Wajib Pajak tersebut untuk meminta restitusi atau pengembalian kepada Negara.
Timbulnya Pajak yang lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut Pajak adalah sebagai akibat perhitungan secara matematis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan PPN. Dalam ketentuan Pasal 16 A UUU PPN 1984 diatur bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut. Hal itu mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran yang hams dipungut sendiri oleh PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi berkurang dan bila diperhitungkan dengan Pajak yang dapat diperhitungkan maka hal tersebut akan menimbulkan Pajak lebih dibayar. Atas kelebihan bayar tersebut, PKP dapat meminta pengembalian atas kelebihan bayar tersebut. Sebagai akibat dari permintaan pengembalian pajak lebih bayar tersebut tentunya berpengaruh terhadap kinerja DJP yang harus meneliti kebenaran proses pemberian restitusi tersebut sehingga menyita waktu dan tenaga pegawai pemerintah yang harus memberikan pelayanan dalam proses pengembalian kelebihan Pajak, dan tentunya secara tidak langsung berpengaruh terhadap penerimaan Negara.
Setelah satu tahun diberlakukan pembatasan terhadap status pemungut sebagaimana dikemukakan di atas, sejak bulan Februari tahun 2005, status pemungut diberlakukan lagi dengan kriteria tertentu. Proses pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan dari penunjukan Pemungut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan Negara dengan cepat dapat mencapai sasaran. Namun demikian, dalam praktek dilapangan banyak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditunjuk Pemerintah tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terrealisasinya penerimaan negara.

The second change of the value-added tax law rules improvement and renewal of taxation regulations in order to secure the state's income from tax to finance the development. In reality it's still found many obstacles.
The research question is how the mechanism of collecting value-added tax (VAT) by the collector is? What consideration is used to carry out the tax collecting by the collector and the background of the revocation of the tax collecting board's status? The tax service office's obstacles in watching the report and tax deposit. And finally to know the influence of the revocation of the tax collector's status toward the tax service office's income.
The research method is analytical description at the office of the second foreign capital investment tax service. The result of the research is the obligation of VAT collecting by the board that is arranged in the change of value-added tax law in 1994 reminding the status of the appointing collecting board based on the president's decision. The determination to oblige value-added tax collecting by the board deviates the basic principals of VAT.
As the value-added tax's indirect character, the tax burden lies in the buyers or the consumers of service. And the taxpayers are the entrepreneurs who sell goods and services. The obligation of the tax collector is collecting, deposing, and reporting owed tax. The early status of the tax collector board is the government's representation to quicken the state's income. Some years go by this board hasn't done much. For that reason its authority has been limited since January 2004 and the general mechanism on collecting the value-added tax has been carried out.
The government's revocation of the collector board's status was caused by the collector's inefficiency and distortion. It can be seen that the taxpayers pay more. This encourages them to ask for restitution from the state.
They have to pay tax more because of the mathematical counting. In the law of value-added tax 1984 article 16 says the collecting, deposing, reporting the owed tax by the collector's board. This results the lessening of tax paid and if it is counted it caused some surplus.
Such condition causes many problems, 1. Taxpayers ask restitution. 2. The tax official have to work hard in investigating the report of the asking for restitution, 3. Influence the state's income.
As it's stated before about the limitation of the collectors' status, the new one has been carried out since February 2005. The process of reporting and deposing tax of goods and services from taxpayers to the collector should be done according to the rules in order to increase and quicken the state's income. In fact it hasn't been done.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Syah Alam
"ABSTRAK
Pembangunan nasional Indonesia saat ini telah memasuki tahap Pembangunan Jangka Panjang . Untuk melaksanakan Pembagunan itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tidak dapat dielakkan lagi pemerintah harus menyediakan dana untuk membiayai pembangunan tersebut.
Mengingat semakin tingginya peranan pajak sebagai salah satu sumber dana pembangunan, maka pada tahun 1983 pemerintah melakukan perombakan besar di bidang perpajakan dengan Tax Reform. Keleluasan yang diberikan kepada wajib pajak oleh sistem pajak yang baru menempatkan fiskus sebagai pengawas dan pembimbing pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kewajiban membuat faktur pajak bagi PKP akan sangat penting artinya dalam pengamanan penerimaan negara dari pajak.
Jika Pajak masukan lebih besar dan Pajak keluaran maka terjadi pajak lebih besar yang dapat dikompensasikan dengan utang pajak Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). Pembuatan Faktur Pajak sepenuhnya diberikan kepada PKP, sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi pembuatan Faktur Pajak yang tidak semestinya (Faktur Pajak Fiktif).
Restitusi merupakan hal yang sangat rentan terhadap itikad tidak baik dari wajib pajak/PKP untuk membobol keuangan negara melalui permohonan restitusi yang tidak benar (fiktif). Unsur yang sangat menentukan kebenaran permohonan restitusi adalah Faktur Pajak baik itu Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran.
Peraturan yang telah ada ancaman sanksi terhadap penyalahgunaan, pelanggaran, atau kejahatan di bidang pajak khususnya yang berhubungan dengan faktur pajak sebenarnya telah cukup.
Mengoptimalkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran norma perpajakan sehubungan dengan Faktur Pajak maka perlu dilakukan penatausahaan atas Faktur Pajak - Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada waktu penelitian kantor terhadap permohonan restitusi. Terlepas dari kenyataan yang ada, saat ini hal yang perlu dilakukan oleh para aparat pajak adalah mengoptimalisasi usaha-usaha pengamanan restitusi secara nyata. Salah satunya tentu dengan meningkatkan peranan penerapan sanksi terhadap penyelewengan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robert
"Seiring dengan meningkatnya pembiayaan pembangunan, pendapatan pajak akan menjadi ujung tombak penerimaan di masa mendatang Pemerintah terus menggali potensi penerimaan yang bersumber dari pajak baik dengan cara intensifikasi maupun dengan cra ekstensifikasi. Otoritas fiskal di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki peluang melakukan ekstensifikasi potensi pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dalam rancangan amandemen Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Keinginan Direktorat Jenderal Pajak menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi ini karena pemerintah bemiat meningkatkan target penerimaan perpajakan sekaligus memperluas tax base dan tax ratio.
Wacana Direktorat Jenderal Pajak mengubah secara yuridis kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian menjadi objek jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dasar penelitian bagi penulis yang ditinjau dan sudut analisis kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan konsepsi teoritis perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan kelaziman penerapan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas premi asuransi pokok permasalahan pada penelitian ini dibatasi pada premi asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia dipandang dari sudut analisis kebijakan publik, mengetahui model pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta Mengetahui hal-hal perlu menjadi perhatian dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengurnpulan data berupa studi kepustakaan. Hal ini dikarenakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia selama ini masih bersifat pengecualian dan baru bersifat wacana.
Berdasarkan konsep teoritis Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi, dan kelaziman penerapan bahwa hanya premi asuransi kerugian yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan negara yang menerapkan pengenaan pajak tersebut adalah Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Singapura, dengan pendekatan subtradctive indirect method/credit method/invoice method dan Israel dengan pendekatan addition method.
Berdasarkan telaah konsep Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta kelaziman penerapan pada beberapa negara, secara teoritis Indonesia dapat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan pendekatan dengan credit method yang diterapkan oleh Selandia Bam. Dasar pemikirannya adalah metode pemajakan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan oleh Selandia Baru secara umum pada dasarnya sama dengan metode pernajakan yang diterapkan oleh Indonesia yaitu Pajak Pertambahan Nilai dengan metode indirect substractive method /credit methodfinvoice method yang berprinsip pada destination princgole. Namun dalam hal kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan mengacu kepada pendekatan Selandia Baru, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam dasar hukum pelaksanaannya yaitu definisi dari asuransi kerugian dan kontrak asuransi itu sendiri dan mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian.
Saran dalam penelitian ini adalah meskipun pada prinsipnya dalam perlakuan pemajakannya setiap barang dan jasa dapat memperoleh preferensi untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Namun untuk alasan ekonomi, penerimaan, dan administratif, Pajak Pertambahan Nilai diupayakan dikenakan seluas yang dimungkinkan oleh sistem pajak itu sendiri, sepanjang hal tersebut sejalan dengan tujuan pemajakan, sesuai dengan konsep teoritisnya.

Following with the increment of development cost, tax revenue would be the forthcoming prominent source of revenue. The government shall uncover potential revenue that comes from tax, both intensively and extensively. Fiscal authorities in Indonesia, which in this case, the General Directorate of Taxation is been exploring the opportunity to perform intensification of tax potential by applying Value Added Tax upon insurance premium within the amendment of the newly Law of Value Added Tax. The desire of the General Directorate of Taxation to collect Value Added Tax upon insurance premium is that the government would like to improve the tax revenue target as expanding tax base and tax ratio.
The plan ofthe General Directorate of Taxation to juristically after the policy to exclude Value Added Tax upon insurance of damage premium to be a service object applicable to Value Added Tax is being the basis of this study, which reviewed from the analysis of policy of Value Added Tax application upon insurance premium and theoretical conception of Value Added Tax application upon insurance premium and feasibility of Value Added Tax application upon insurance premium, where the main issue of this Study is restricted onto life insurance and insurance of damage.
Intention of this study is to recogiize the policy of Value Added Tax exclusion upon insurance premium in Indonesia, viewed from public policy analysis, to recognize Value Added Tax application model upon insurance premium in Indonesia, and to recognize the application policy of Value Added Tax upon insurance premium. Descriptive method was applied in this study, by data collection technique of literature study. This because the Value Added Tax upon insurance premium in Indonesia remains exclusion and it only a plan.
Based on theoretic concept of Value Added Tax upon insurance premium, and application feasibility that Value Added Tax would only incurred to damage insurance with countries that applying such taxation as New Zealand, Australia., South Africa, Singapore, and by subtractive indirect method/credit method/invoice method approach, and Israel by addition method approach.
Based on conception research of Value Added Tax upon insurance premium and application feasibility on several countries, theoretically, Indonesia may apply the Value Added Tax upon damage insurance premium by credit method approach as of New Zealand The basis is that Value Added Taxation method applied in New Zealand is generally equal to taxation method applied in Indonesia, that is, through indirect subtractive method/credit method/invoice method, which standing on destination principle. However, possibility in regard to application of Value Added Tax upon damage insurance premium by referring to New Zealand?s approach, there are several matters in concem of law basis of its execution; the definition of damage insurance and insurance contract itself, and imposition mechanism of Value Added Tax upon damage insurance premium.
Suggestions from this study, however, that principally in the taxation of every goods and services may preferred to be excluded from Value Added Tax imposition., under economical, revenue and administratively reasoning, Value Added Tax is procured maximally by the taxation system itself as long as it is coherent with the intention of taxation, as its theoretical concept.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indry Widiyasari
"Self Assessment System yang dianut perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sedangkan fiskus hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas jalannya pemenuhan kewajiban tersebut dan harus riemastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Oleh karena itu perlu diberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak agar tidak ada keragu-raguan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya ataupun menuntut haknya. Pajak harus diatur dalam Undang-Undang, oleh karenanya Undang-Undang Perpajakan harus mampu memberikan kepastian hukum yang dimaksudkan di atas.
Salah satu hak Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan adalah memperoleh pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal inilah yang akan dikaji mengapa masih diperlukan upaya kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan bagaimana ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ditinjau dari sistem self assessment.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan bahwa Upaya kepastian hukum dan keadilan masih diperlukan dalam pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak, karena dapat saja terjadi pengenaan saksi administrasi kepada Wajib Pajak yang kemungkinan disebabkan ketidaktelitian petugas pajak dan Pemberian Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak kurang tepat dalam sistem self assesment, karena kepastian hukum dan law enforcement menjadi tidak ada dan sifatnya sangat subyektif, dimana ketetapan yang telah dibuat dapat dihilangkan hanya karena alasan ketidaktelitian semata dan memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang sangat luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi M.P. Djarot
"Penelitian ini mencoba menganalisis penggalian potensi ekstensifikasi obyek dan subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi perdagangan elektronis yang dewasa ini semakin berkembang. Analisis bukan hanya dilihat dari azas revenue adequacy atau revenue productivity semata, tetapi juga dari sudut pandang azas economic of collection atau efficiency. Artinya sistem pemungutan pajak harus memperhatikan biaya pemungutannya. Pemungutan pajak yang baik hanya memerlukan biaya pemungutan yang kecil. Biaya ini bukan hanya dilihat dari segi fiskus tetapi juga dari segi Wajib Pajak. Biaya pemungutan juga berkaitan dengan azas pemungutan lainnya, yaitu kepastian (certainty) dan kemudahan administrasi (ease of administration). Administrasi yang rumit dan tidak pasti bukan hanya menyebabkan beban biaya bagi Wajib Pajak tetapi juga bagi fiskus. Selain. itu akan berdampak pula pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang pada akhirnya akan penerimaan negara tidak akan memenuhi target yang ditetapkan.
Perangkat undang-undang yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Undang-undang Pajak Pertamabahn Nilai beserta dengan peraturan pelaksanannya. Penelitian dilakukan dengan metode pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan data dokumenter serta studi kepustakaan.
Mengambil model Electronic Commerce yang dikemukan oleh Prudential-Bathe Securities (Hongkong) Ltd. mencatat, setidaknya ada 7 kategori bisnis yang terjadi di Internet, penelitian ini hanya membahas 4 model yang karena keterbatasan data yang ditemui di lapangan dart atau karena model bisnisnya sendiri belum populer di Indonesia.
Pada prinsipnya semua model bisnis intrenet tersebut dapat dijadikan sebagai obyek PPN yang baru. Namun dalam aplikasinya ada beberapa obyek yang harus dibatasi, dalam arti tidak bisa diterapkan secara luas dan menyeluruh karena secara administrasif perpajakan kurang feasible."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>