Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Situmorang, Sodjuangon
"Sejak akhir PELITA V semakin banyak muncul sorotan terhadap peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalarn setiap perekonomian nasional dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian daerah, baik dari kalangan ekonom maupun masyarakat. Munculnya sorotan tersebut karena apa yang secara normatif diharapkan dari BUMN dan BUMD dalam menjalankan misi sebagai sumber pendapatan Negara atau Daerah (profit making) dan sebagai penyedia pelayanan umum (public services) belum menunjukkan kinerja yang me in ua ska n (Rachbini, 1994:46-48)."
Bisnis dan Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 1996
BBJI-II-4-Des1996-22
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dony Mahesa Praja
"ABSTRAK
Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi penting sebagai salah satu
alternatif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah. Namun
kenyataannya, dalam proses pendiriannya tetap harus
mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan pendirian BUMD ini antara lain adalah
bagaimanakah persyaratan-persyaratan, tata cara, prosedur
dan mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam
bentuk Perseroan Terbatas ditinjau dari perundang-undangan
yang berlaku, dan apakah persyaratan-persyaratan, tata
cara, prosedur, dan mekanisme pendirian PT. Lampung Timur
Cemerlang telah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini menganalisa proses pendirian PT.
Lampung Timur Cemerlang, sekaligus meneliti dan mengkaji
apakah terdapat kesalahan prosedur dan pelanggaran dalam
pendiriannya. Dengan penelitian yang menggunakan metode
penelitian kepustakaan dan pengamatan di lapangan diperoleh
kesimpulan bahwa pendirian PT. Lampung Timur Cemerlang
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
selain itu dalam pendiriannya sudah melalui kesepakatan
politis di level pemerintahan daerah, yaitu pemisahan
modalnya ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda), yang diikuti dengan keluarnya Keputusan
Kepala Daerah sebagai pelaksanaan pemberlakuan Peraturan
Daerah. Walaupun pada tataran teknis ditemukan juga
‘pelanggaran-pelanggaran’ lain yang tidak berkaitan dengan
prosedur pendiriannya, seperti adanya anggota Direksi yang
merangkap jabatan, adanya anggota Direksi yang memiliki
hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, adanya Direksi dan
Komisaris yang masih bersatus Pegawai Negeri Sipil, dan
adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki saham dalam PT.
Lampung Timur Cemerlang."
Universitas Indonesia, 2004
S24256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Raihan Imamnawi
"Badan Usaha Milik Daerah, BUMD, merupakan institusi dengan mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang berfungsi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah daerah dan juga untuk melayani masyarakat. Oleh karena sifat BUMD tersebut, dibutuhkan monitoring dan evaluasi agar sesuai dengan tujuannya. BUMD di DKI Jakarta, di monitoring dan evaluasi oleh instansi khusus setingkat SKPD yaitu Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja BUMD oleh BP BUMD beserta hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan positivist dengan teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari Gorgens dan Kusek (2009) yang terdiri dari 12 dimensi dimana terkelompokkan menjadi komponen: manusia, kerjasama, dan perencanaan; pengelolaan data; dan penggunaan data untuk pembuatan keputusan. Pengambilan data menggunakan teknik wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa BP BUMD sudah baik dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja BUMD. Hal tersebut dilihat dari komponen monitoring dan evaluasi yang sudah dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaan tersebut belum terdapat komponen survei dan penelitian program yang hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi program monitoring dan evaluasi. Berdasarkan hasil tersebut, peneliti menyarankan untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), meningkatkan komitmen stakeholder, membangun basis data, dan melakukan survei atau penelitian atas program monitoring dan evaluasi.

Badan Usaha Milik Daerah (Local Government Enterprise), BUMD, are institutions with a majority of their capital owned by local governments that give economical benefits to local governments and also to serve the public. Due to the nature of the BUMD, monitoring and evaluation is needed to suit its objectives. BUMD in DKI Jakarta, is monitored and evaluated by a special agency as high as Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namely the Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD). This research aims to describe the implementation of monitoring and evaluation of the performance of BUMD by BP BUMD along with its obstacles. This research used a positivist approach with Gorgens and Kusek's (2009) theory as the main theory which consists of 12 dimensions which are grouped into three components: human, collaboration, and planning; data management; and use of data for decision making. Data collection in this research used deep interview techniques and literature studies. The results of the study illustrate that BP BUMD has been good at doing monitoring and evaluation of BUMD performance. This result is seen from the components of monitoring and evaluation that have been implemented. However, on the implementation, there was no component of a survey and research program which results could be used as feedback for evaluation of monitoring and evaluation program. Based on these results, researcher suggest to BP BUMD to improve and increase the capacity of human resources (HR), increase stakeholder commitment, building databases, and conducting surveys or research on monitoring and evaluation programs."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Satriawan
"RSUD Pasar Rebo secara resmi menjadi RS Swadana daerah dengan PERDA DKI No.2 tahun 1996, dengan terlebih dahulu melakukan uji coba swadana selama 3 (tiga) tahun sejak 1992. Adanya dukungan dari pemilik (stake holder), yakni PEMDA DKI, ditambah pengalaman sebagai RS swadana, juga cost recovery rate (CRR) yang telah mencapai 85%, adalah hal yang mendorong rumah sakit menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk menuju ke arah itu perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja rumah sakit. Departemen Kesehatan menetapkan bahwa terdapat 3 (tiga) indikator untuk menilai kinerja rumah sakit, yakni : kinerja operasional (40%), kinerja keuangan (20%) dan kinerja administrasi (40%).
Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran tentang kinerja keuangan rumah sakit yang berasal dari laporan keuangan terdiri atas, neraca, rugi laba, dan arus kas (cash flows), rasio finansial, analisis Du Pont, dan Diskriminan Altman dalam 2 (dua) tahun (2001-2002) terakhir persiapan RSUD Pasar Rebo menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hasil analisis kinerja keuangan RSUD Pasar Rebo didapatkan hasil sebagai berikut : pada neraca total aktia Iancar tahun 2002 turun lebih dan 30% nilai total aktiva lancar tahun 2001. Aktiva tetap tahun 2002 turun sebesar 18 % dibanding tahun 2001. Sedangkan kewajiban total tahun 2002 meningkat 4,5 kali dari total kewajiban tahun 2001. Modal RSUD tahun 2002 turun 30% dari tahun 2001. Pendapatan operasional tahun 2002 hanya naik 10% diikuti dengan beban operasional yang naik sampai 30%.
Rasio likuiditas tahun 2001 besar lebih disebabkan oleh adanya dana pemerintah Rasio profitabilitas sama sekali tidak menunjukkan hasil yang baik. Solvabilitas RSUD tidak menunjukkan hasil yang baik. Diskriminan Altman menunjukkan tendensi bangkrut.
Berdasarkan hasil penelitian ini dikertahui bahwa neraca menunjukkan tendensi menurunnya jumlah aktiva dan jumlah modal. Laporan rugi laba memperlihatkan defisit yang sangat besar, adapun rasio menampakkan kinerja yang tidak bagus sehingga karenanya ditinjau dari kinerja keuangan RSUD Pasar Rebo belum siap menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

The Analysis of Preparation Regional Hospital Pasar Rebo (RSUD Pasar Rebo) to be a Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) in 2003 through Financial PerspectiveWith Provincial Regulation (PERDA) DKI No.2 1996 RSUD Pasar Rebo formally named as swadana hospital, preparation for swadana begun since 1992. Based on experienced twelve years since 1992 and also support from stake holders PENIDA DKI, cost recovery 85 % RSUD Pasar Rebo prepared to be Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
The process for evaluating Pasar Rebo hospital, which was Indonesian Ministry of Health stated three indicators for evaluating hospital performances : operational indicator (40%), financial indicator (20%), and administration indicator (40%). The indicators evaluating system is one of instruments which is used to control hospital activities continuously, for knowing the progress in one period.
Du Pont analysis, Altman Dyscriminan in the last two years (2001-2002) along with the preparation to be BUMD.
The study result shows : balance sheet 2002, total current activa have decreased more than 30% compared with 2001. Fixed activa in 2002 have decreased 18% compared with 2001. Liabilities in 2002 increased 4,5 times than the year before. In 2002 assets decreased 30% than 2001. Operational income in 2002 increased 10%, in the other part, operational expenses in 2002 increased 30% than before.
In 2001 liquidity ratios evaluation showed unclear result because of government funds. Profitabilities and solvabilities in 2001 and 2002 showed not good results. Altman discriminate showed bankrupt tendency three years forward. Return on investment (ROI) in Du Pont analysis showed lower return for both of years.
Based on this study, it was known that balance sheet was not good and declined of activa and equity. Income statement shows deficit, ratios was still poor. Finally according financial perspective as one of the financial indicators, RSUD Pasar Rebo has not ready to be BUMD.
References : 24 (1994-2003)
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T13012
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jamal Rizki
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai skema pembiayaan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan
pembiayaan penyediaan infrastruktur transportasi Mass Rapid Transit (MRT)
Jakarta. Sumber pendanaan dalam penyediaan infrastruktur transportasi MRT
Jakarta diperoleh dari pinjaman luar negeri yang berasal dari Japan International
Cooperation Agency (JICA) berupa Official Development Assistance (ODA).
Penanggung jawab proyek MRT Jakarta adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Skema pemberian pinjaman tersebut menggunakan skema penerusan pinjaman
dikarenakan kementerian/ lembaga/ daerah/ badan usaha milik negara dilarang
melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban
untuk melakukan pinjaman luar negeri. Rumusan masalah yang dibahas dalam
tesis ini adalah bagaimana kerangka hukum pinjaman luar negeri dan
pengembaliannya sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur MRT Jakarta, dan
melihat apakah pembentukan dan penugasan PT MRT Jakarta sebagai badan
usaha milik daerah penyedia MRT telah sesuai ketentuan perundang-undangan
dan tepat. Tesis ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif sehingga
diperoleh data-data yang bersifat deskriptif analitis. Peraturan perundangundangan
pinjaman luar negeri di Indonesia masih perlu dilengkapi dengan
pedoman-pedoman teknis yang dikeluarkan oleh menteri terkait. Undang-undang
BUMD mutlak diperlukan, sehingga tata cara penugasan terhadap BUMD
menjadi jelas.

ABSTRACT
This thesis is discusses on infrastructure financing scheme that conducted by
central government of Republic of Indonesia together with Provincial
Government of DKI Jakarta in providing transportation infrastructure of Mass
Rapid Transit (MRT) Jakarta. The source of fund in provision of transportation
infrastructure of MRT Jakarta is foreign loan from Japan International
Cooperation Agency (JICA), in the form of Official Development Assistance
(ODA). The government, which responsible to the MRT Jakarta, is Provincial
Government of DKI Jakarta. The loan scheme for financing is using on-lending
scheme due to prohibition for ministry/agency/regional government/state owned
enterprise to conduct engagement in whatsoever form, in which the engagement
can raise obligation for government to make foreign loan (direct lending). The
issues are how the legal framework of foreign loan and the repayment of it as the
alternative of infrastructure financing of MRT Jakarta, and to assess the
establishment and assignment of PT MRT Jakarta as regional owned enterprise
with the applicability of current laws and regulations. This thesis is prepared by
the method of normative legal writing to produce descriptive analytical data. Laws
and regulations on foreign loan by government required technical guidelines
issued by related ministries. Law on regional owned enterprise is absolutely
required, so then the procedure of assignment to regional owned enterprise will be
clearer."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38964
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Nasution, Nasrulloh
"Penelitian ini mengkaji mengenai Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas yakni bagaimana Pendirian, Pembubaran dan Dampak Hukum atas Pembubaran yang tidak ditindaklanjuti dengan likuidasi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus pembubaran PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah maka baik pendirian maupun pembubaran didahului dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 331 ayat (2) junto Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah itu mengikuti ketentuan tentang perseroan terbatas sebagaimana Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, tidak serta merta perseroan tersebut hanya diwacanakan saja; terdapat tahapan-tahapan yang harus dilanjutkan. Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 147 UU PT, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Akibat dari pembubaran perseroan, maka setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan tersebut. Namun pada prakteknya, pembubaran Perseroan tidak diikuti dengan penghapusan Badan Hukumnya. Hal ini seperti yang terjadi pada PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Langkah seperti ini sebenarnya memiliki implikasi hukum, seperti masih adanya beban pajak yang pada Perseroan tersebut serta belum adanya implikasi hukum pembubarannya pada pihak ketiga. Oleh karenanya menjadi penting untuk melakukan pembubaran Perseroan Terbatas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga Badan Hukum yang ada benar-benar terhapuskan sehingga tidak memiliki dampak yuridis yang negatif.

This research studies regarding the Local Government Owned Enterprise incorporated under the laws of how to Establishment, Dissolution and Liquidation of the impact of the above Law is not followed by liquidation. The research method used is a normative juridical dissolution case studies PT Rumah Sakit Haji Jakarta. As the Local Enterprise both the establishment and dissolution preceded by local regulation as stipulated in Article 331 paragraph (2) jo Article 342 paragraph (1) of Law No. 23 of 2014 on Local Government after it followed the provisions of the limited liability company as Article 339 paragraph ( 2) Act No. 23 of 2014. In the event of dissolution of the Company, it is not only discourse; There are steps that must be followed. Article 142 Paragraph (2) of Law No. 40 of 2007 suggests that the Liquidation of the Company shall be followed by liquidation conducted by a liquidator or curator; and the Company is not able to take legal actions, unless required to clean up all the affairs of the Company in order to liquidation. Limited Liability Company Act provides that during the dissolution of the company's notification is not made in accordance with Article 147 of Company Law, the dissolution of the company does not apply to third parties and the company does not result in the dissolution of the company's loss of legal status until the completion of the liquidation and the liquidator liability is accepted by the RUPS/GMS or court . As a result of the dissolution of the company, then any outgoing mail listed company in liquidation word behind the company name. However, in practice, the dissolution of the Company is not followed by the removal of Legal Entity. It's like that happened at PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Such measures have actually had legal implications, such as the persistence of the tax burden on the company as well as the absence of the legal implications of its dissolution on third parties. It is therefore important to perform the dissolution of Limited Liability Company in accordance with applicable laws. So that the legal entity that is completely erased so do not have a negative impact juridical."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43242
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sodjuangon
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di samping memberikan pelayanan umum, salah satu misi utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta adalah mencari keuntungan atau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam menjalankan misi tersebut ternyata kinerjanya belum memuaskan. Sumbangan BUMD kepada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 1993/1994 hanya sebesar 0, 81%. Kemudian menurut hasil pemeriksaan Akuntan Publik dan BPKP, kondisi kesehatan BUMP di lingkungan DKI Jakarta pada umumnya belum memuaskan.
Penelitian ini terpusat pada faktor-faktor dominan yang menjadi penyebab kinerja BUMD yang demikian dengan menggunakan Pendekatan Biaya Transaksi Ekonomi (BTE) sebagai alat analisis, yaitu suatu pendekatan interdisipliner yang mencakup hukum, ekonomi, dan teori organisasi. Periode yang diteliti adalah tahun 1990-1994.
BUMD di lingkungan DKI Jakarta yang seluruhnya berjumlah 34 buah, dikelompokkan ke dalam, tiga bentuk yaitu Perusahaan Daerah (PD), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Daerah (BUD). Penelitian ini hanya memusatkan perhatian pada dua bentuk BUMD, yaitu PD dan PT, sedangkan bentuk BUD tidak diteliti karena belum dapat dikategorikan sebagai organisasi bisnis penuh dan masih beroperasi seperti organisasi Dinas atau Biro Pemerintah.
Beberapa aspek BTE yang diteliti adalah (1) kerangka hukum, (2) organisasi perusahaan, (3) hubungan keagenan, (4) birokratisme, (5) biaya yang berpotensi sebagai biaya transaksi ekonomi, dan (6) kinerja BUMD. Dari hasil penelitian disinrpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT, dan kinerja PD lebih rendah dibandingkan dengan kinerja PT yang dibuktikan dengan angka rata-rata Rol per tahun: PD sebesar 1,68% dan PT sebesar 12,66%; angka rata-rata perkembangan aktiva per tahun: PD sebesar 23,49% dan PT sebesar 38,74%; angka rata-rata perkembangan labs busk per tahun: PD sebesar 22,15% dan PT 84,32%; dan opini Akuntan Publik dan BPKP dengan nilai PD sebesar 1,92 dan PT sebesar 2, 75.
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT. Oleh karena itu sesuai dengan anggapan dasar teori BTE, maka BUMD berbentuk PD selayaknya digantikan oleh struktur pengaturan lain yang lebih rendah BTEnya, seperti pasar, myriad hybrid organization, struktur multidivisi, struktur holding company, strategic business units dan strategic networks. Di samping melalui perubahan struktur pengaturan PD, beberapa kebijaksanaan lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMD di lingkungan DKI Jakarta adalah regulasi dan deregulasi kerangka hukum, mendesentralisasikan kewenangan pengambilan keputusan, mengurangi pengaruh birokratisnne dan mengatasi masalah keagenan yang secara simultan akan mengurangi komponen biaya yang berpotensi menjadi BTE."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library