Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Peranginangin, Hizkia
"Skripsi ini membahas tentang dugaan praktik kartel kedelai impor yang dilakukan oleh beberapa perusahaan importir di Indonesia. Dugaan ini timbul setelah adanya tata niaga impor kedelai oleh Kementerian Perdagangan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/8/2013. Berdasarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan, terlihat adanya pembagian kuota impor yang tidak proposional dimana terdapat tiga importir yang memiliki jatah impor melebihi 66 persen dari total kuota impor yang memberikan peluang sangat besar untuk dapat dilakukannya kartel yang melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Terlebih lagi dugaan ini diperkuat dengan adanya kelangkaan komoditas kedelai di pasar yang mengakibatkan melambungnya harga kedelai di Indonesia sekaligus tercatat sebagai harga kedelai termahal yang pernah ada. Namun pembuktian terjadinya praktik kartel bukanlah perkara yang mudah. Dituntut peran KPPU yang optimal dalam menjalankan fungsinya untuk membuktikan apakah benar terjadi kartel atau tidak.

This thesis analyzes the alleged of cartel practices of imported soybeans by some importer companies in Indonesia. These allegations arose after the Trade Ministry made a new trade system of imported soybeans by promulgating the regulation of the Minister of Trade No. 45/M-DAG/PER/8/2013. Based on a letter of approval to import, the division of the import quota to each importers is not propotional, where there were three importers who have more than 66 percent quota of the total import quota. That gives enormous opportunities to be able to do the cartels that violate the provisions of article 11 of Regulation Number 5 Year 1999. Moreover, these allegations were reinforced by the scarcity of soybeans commodity in the market that led to soaring price of soybean in Indonesia and also listed as the most expensive ever. But proving the cartel practices is not an easy matter. Optimal KPPU's role demands in carrying out its functions to prove whether or not the cartel does occur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mona Nadya
"Industri perbankan sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Agar pembangunan dalam suatu negara dapat terus berjalan, maka kredit yang difasilitasi oleh bank sebagai salah satu sarana terpenting dalam penyaluran modal bagi usaha negara dan swasta, harus tetap dijaga kestabilannya. Tingkat kestabilan kredit di Indonesia dapat dilihat melalui besaran suku bunga kredit. Selain itu, persaingan antar bank umum juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan suku bunga kredit di Indonesia. Kenaikan tingkat suku bunga kredit yang terlalu tinggi dapat menghambat pembangunan negara dan menjadi beban pada roda perekonomian negara maupun masyarakat sebagai pelaku usaha yang melakukan investasi. Keberadaan persaingan dalam industri perbankan di Indonesia pada umumnya akan menciptakan persaingan diantara para pelaku usaha yang akhirnya akan menguntungkan masyarakat melalui persaingan harga. Namun mulai pertengahan tahun 2011 ditemukan indikasi oleh KPPU bahwa terdapat bank umum besar baik negeri maupun swasta melakukan persaingan usaha tidak sehat melalui kartel. Dimana melalui kartel tersebut suku bunga bank menjadi tinggi dan memiliki besaran yang serupa. Besaran bunga bank yang dirasa terlampau tinggi tersebut kemudian dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi, khususnya pada sektor UMKM. Indikasi ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2013. Melalui penelitian ini dilakukan analisa terhadap indikasi perjanjian kartel tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan melalui penelitian ini pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54348
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diana Virda Ekaningrum
"Tesis ini membahas tentang afkir dini induk ayam yang dilakukan dua belas pelaku usaha ayam ras pedaging. Melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, KPPU menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha melakukan kartel ayam. Akan tetapi dalam bandingnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn Jkt.Brt menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, begitupun dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 yang menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta barat. Putusan banding dan kasasi menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha tidak terbukti melakukan kartel karena tidak terpenuhinya unsur perjanjian, karena mereka melakukan afkir dini induk ayam dilakukan atas instruksi Kementerian Pertanian. Terhadap permasalahan diatas dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek perkara, yaitu kesepakatan tanggal 14 September 2015 merupakan perjanjian, karena adanya voting, serta sebelum dibuat kesepakatan ditanyakan terlebih dahulu apakah pelaku usaha setuju/tidak, serta diadakan perundingan mengenai persentase afkir dini induk ayam. Hal ini menunjukkan adanya penawaran dan penerimaan, sebagaimana merupakan unsur kesepakatan dan mengikatkan diri dalam perjanjian. Selanjutnya, dalam perkara ini lebih tepat menggunakan state action doctrine, yaitu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah (atau yang diberikan kewenangan) dari atau mewakili pemerintah akan dikecualikan dari ketentuan undang-undang persaingan. Akan tetapi, baik dalam putusan KPPU, PN Jakbar, dan Kasasi tidak menggunakan state action doctrine dalam putusannya maupun pertimbangannya.

This thesis discusses afkir dini Parent Stock agreement by twelve broiler businesses. Through KPPU Decision Number 02 / KPPU-I / 2016, KPPU stated that twelve business actors carried out chicken cartels. However, in its appeal, the Decision of the West Jakarta District Court Number 1 / Pdt.Sus-KPPU / 2017 / PN Jkt.Brt stated that twelve business actors were not proven to violate the provisions of article 11 of Law No. 5 of 1999, as well as in the Supreme Court Cassation Decision Number 444 K / Pdt.Sus-KPPU / 2018 which confirms the decision of the West Jakarta District Court. Appeals and cassation decisions state that twelve business actors have not been proven to have carried out a cartel because the agreement element was not fulfilled, because they carried out afkir dini parent stock based on the instructions of the Ministry of Agriculture. Based on above problems, this research using normative judicial method The results showed that the object of the case, namely the agreement dated September 14, 2015, was an agreement, because of voting, and before the agreement was made, it was asked first whether the business actor agreed / did not, and negotiations were held regarding the percentage of early hatchlings. This indicates the existence of an offer and acceptance, as an element of agreement and binding in an agreement. Furthermore, in this case it is more appropriate to use the state action doctrine, namely actions or actions taken by the government (or given authority) from or representing the government will be excluded from the provisions of the competition law. However, both in the decisions of the KPPU, West Jakarta District Court and Cassation the doctrine state action is not used in its decisions or considerations."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T52160
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tambunan, Felix Marcel
"Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se Illegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Tarif Kargo Surabaya-Makassar dan kasus Distribusi Semen Gresik. Hal ini menjadi kelemahan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pelaksanaan penegakkan kartel di Indonesia, karena Undang-undang tersebut menganalisa penegakkan kartel hanya berdasarkan dampaknya terhadap harga di pasar bersangkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17333
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmawati Miladia
"Kartel dilarang karena dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam suatu perdagangan dan merugikan konsumen. Guna mengkaji putusan-putusan tentang kartel maka digunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pengaturan tentang larangan perjanjian kartel di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pasal 11 Undang-Undang ini, melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya dengan maksud mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Implementasi dari pengawasan tentang kartel dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan KPPU yang berkaitan dengan kartel terjadi pada tahun 2003 dan 2005 dimana terdapat 3 (tiga) putusan. Kartel merupakan tindakan pelaku usaha dengan cara berkumpul, berjanji, baik tertulis atau tidak, serta sepakat untuk melakukan tindakan secara bersama-sama dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang ditentukan diantara mereka sendiri. Mekanisme berlakunya kartel biasanya dilakukan oleh pelaku usaha di tingkat perdagangan yang produknya sejenis.
Asosiasi bisnis menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berkomunikasi di antara pelaku usaha dalam industri yang sama dan berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka. Unsur-unsur yang harus dibuktikan pada kartel sesuai Pasal 11 UU No. 5/1999, yaitu pelaku usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaingnya, mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/ atau jasa, serta unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat. Metode pendekatan hukum dalam putusan kartel menggunakan rule of reason yaitu dengan membuktikan adanya aspek dampak terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam suatu perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18239
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depari, Raymond Adytia
"Hukum persaingan usaha melindungi persaingan dan proses persaingan yang sehat dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang anti persaingan. Kartel sangat merugikan perekonomian karena para pelaku usaha anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, seperti pembatasan jumlah produksi yang akan menyebabkan inefisiensi alokasi. Skripsi ini membahas dugaan praktek kartel dan penetapan harga yang dilakukan oleh enam perusahaan ban di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa keenam perusahaan melakukan kesepakatan penetapan harga dan mengontrol produksi dan penjualan ban dalam periode 2009 sampai 2012. Keenam perusahaan tersebut dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11, yakni penetapan harga dan kartel. Alhasil, KPPU menghukum enam perusahaan ban tersebut untuk membayar denda sebesar 25 milyar rupiah. Dalam proses penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan menganalisis putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2010.

The Business Competition Law protects competition and the healthy competition process by preventing and giving sanctions to the anti-competition acts. Cartels are very detrimental to the economy because the business doers as the cartel members will agree to do activities having impact on price control, such as the limitation of production amount which will cause allocation ineffeciency. This thesis analyzes the presumption of cartel practices and price fixing agreement by the six tire manufacturers in Indonesia. Business Competition Supervisory Commision (KPPU) said that the companies are suspected to have made deals in price fixing and controlling tire production and sales from 2009 until 2012. They were alleged for breaching article 5(1) and article 11 Law Number 5/1999. However on its final decision, KPPU decided that the six companies have breached article 5(1) and article 11, concerning price fixing and cartel. As a result to this breach, the KPPU punished the six companies to pay fine in the amount of IDR 25 billion. In process of writing this thesis, writer is using legal research method to analyzing KPPU decision Number 08/KPPU-I/2014 based on the Law Number 5/1999 and Comission Regulation Number 4/2010.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58193
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Ratu Kusuma Hakim
"Kartel merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Proses pembuktian adanya dugaan praktik perjanjian kartel diantara para pelaku usaha menjadi suatu masalah bagi KPPU dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha tidak sehat, dan untuk menyimpulkan adanya perjanjian atau kesepakatan diperlukan adanya dukungan suatu bukti. Dalam perilaku kerja sama, bukti dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Direct Evidence dan Indirect Evidence Circumstantial Evidence . KPPU dipertanyakan dasar dalam menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti. Tesis ini mengkaji dan membahas mengenai penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dalam pembuktian perkara-perkara kartel dengan membandingkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014, Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, dan Putusan KPPU 04/KPPU-I/2016. Penelitian ini adalah penulisan hukum yuridis normatif yang memusatkan perhatiannya pada kajian tentang peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan sebagai tolak acuan pembahasan. Hasil penelitian menyimpulkan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dibutuhkan dalam pembuktian atas pelanggaran persaingan usaha, karena karakter perilaku di dunia usaha berbeda jenis maupun bentuknya. Dari ketiga putusan KPPU disebutkan di atas, bahwa terdapat dua 2 putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dan 1 satu putusan yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Hal tersebut menjelaskan bahwa penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi mampu membantu KPPU dalam mengungkapkan terjadinya kartel. Penulis menyarankan untuk menempatkan pasal terkait indirect evidence sebagai lsquo;bukti tersendiri rsquo; dalam amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cartel is a type of agreement by business actors who are anti of competition. The proofing process of the alleged practice of cartel agreement among business actors remains an issue for The Business Competition Supervisory Commission KPPU in solving unfair business competition cases, moreover, to conclude the existence of deal or agreement, the supporting evidence are needed. In cooperative behavior, the evidence can be divided into two types Direct Evidence and Indirect Evidence Circumstantial Evidence . The utilization of indirect evidence as an instrument of validation by KPPU is questionable. This thesis examines and discusses the use of indirect evidence, especially economic evidence in cartel cases by comparing KPPU Decision Number 08 KPPU I 2014, KPPU Decision Number 02 KPPU I 2016, and KPPU Decision Number 04 KPPU I 2016. This research is the writing of normative juridical law which focus its attention on the study of legislation including court decision as reference. The result of the research concludes that indirect evidence, especially economic evidence is needed in the verification of business competition violation, because the behavioral character in the world of business varies in types and forms. Of the three KPPU decisions mentioned, there are two 2 decisions enforced by the District Court and 1 one decision annulled by the District Court Judge. This explains that the use of indirect evidence, especially economic evidence, is able to assist KPPU in revealing the occurrence of cartel. The author suggests to put articles related to indirect evidence into ldquo separated evidence rdquo in the amendment of Act No. 5 of 1999.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Novita Budiarti
"Dalam pemenuhan unsur Pasal 11 UU No. 5/1999 yang mengatur tentang kartel,
putusan KPPU Nomor 09/KPPU/I/2018 tentang kartel garam industri aneka pangan
menyatakan tidak terbukti adanya perbuatan kartel dikarenakan unsur
mempengaruhi harga dan dapat terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat tidak terpenuhi. Namun pada putusan kartel garam ini, Majelis
Komisi tidak mempertimbangkan tentang keuntungan berlebih yang didapat oleh
para terlapor yang dihitung berdasarkan margin keuntungan dari nilai harga beli
garam dengan nilai harga jual. Selain itu, Majelis Komisi menilai dampak adanya
kartel akan terjadi ketika terdapat kenaikan harga yang signifikan. Di sisi lain,
kenaikan harga signifikan ini tidak disebutkan sebagai tolok ukur untuk meloloskan
unsur terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dalam
perkara kartel ban dan ayam. Dalam pembuktian unsur-unsur Pasal 11 ini, Majelis
Komisi dapat menggunakan bukti ekonomi diluar jangka waktu objek perkara
untuk melihat pergerakan perubahan harga dari sebelum dan sesudah kartel.

In fulfilling the elements of Article 11 Law Number 5/1999 which regulates cartels,
KPPU decision Number 09/KPPU/I/2018 concerning the cartel of salt for various
food industry states that there is no proof of the cartel behavior because the elements
of influencing prices and monopolistic practices and or unfair business competition
are not fulfilled. However, in the decision of the salt cartel, the Commission Council
did not consider the excess profits obtained by the reported parties based on the
profit margin from the value of the salt purchase price and the value of the selling
price. In addition, the Commission Council assesses that the impact of the cartel
will occur when there is a significant price increase. On the other hand, this
significant price increase is not mentioned as a benchmark to pass the elements of
monopolistic practices and or unfair business competition in the cases of the tire
and chicken cartels. In proving the elements of Article 11, the Commission Council
can use economic evidence outside the time period of the case object to see the
movement of price changes from before and after the cartel.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>