Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurlan Darise
Jakarta: Indeks, 2006
352 NUR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dadang Kosasih
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Celly Cicellia
"Peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting di era desentralisasi. Pengelolaan pajak parkir yang sekilas terlihat sebagai ranah kebijakan prosedural administratif, tidak pernah bisa lepas dari berbagai patologi yang sangat problematik bagi pengelolaan keuangan daerah. Kecamatan Banguntapan dipilih sebagai unit analisis dalam penelitian ini untuk merepresentasikan permasalahan pengelolaan pajak parkir di wilayah sub urban Kabupaten Bantul. Hal ini dikarenakan kharakteristik kewilayahan Bantul sebagai daerah sub urban dapat dilihat dari kharakteristik peri urban yang ada di Kecamatan Banguntapan. Selain itu, Kecamatan Banguntapan merupakan satu-satunya wilayah di Kabupaten Bantul yang memiliki subyek pajak parkir bertarif self assessment dan flat sehingga dinamika problema manajerial keuangan daerah dapat diobservasi dan dianalisis lebih mendalam di Kecamatan Banguntapan ini untuk melihat komparasi 2 sistem pemungutan pajak parkir tersebut."
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Ri, 2015
351 JBP 7:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Halim
Jakarta: Salemba empat, 2002
658.151 ABD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bachrul Elmi, 1943-
Jakarta: UI-Press, 2002
352.4 BAC k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mamesah, D.J.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995
336.013 598 MAM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Yani
Jakarta: Rajawali pers, 2013
336.01 AHM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ebo Kusmanto
"ABSTRAK
Penyelenggaraan Keuangan Negara I Daerah di Indonesia terdiri dari
Pengurusan Umum (Administratif) dan Pengurusan Khusus (Komtabel).
Pengurusan Umum membawa akibat pengeluaran dan atau penerimaan
daerah. Dalam pengurusan umum ada pejabat-pejabat yang menguasai
keuangan negara/daerah yaitu otorisator dan ordonator, tindakan atau
keputusan otorisator berupa Surat Keputusan Otorisasi (SKO), tindakan
ordonator berupa Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
Pengurusan Khusus (bendaharawan) mengandung unsur kewajiban yaitu
menerima, menyimpan, mengeluarkan, membayar uang dan atau yang
disamakan dengan uang dan barang milik negara/daerah dan selanjutnya
mempertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah. Penunjukkan pejabat
dilingkungan Pemda DKI Jakarta untuk penandatanganan SKO
didelegasikan kepada Sekretaris Wilayah/Daerah dan Asisten Administrasi
Sekwilda. Penunjukkan penandatanganan SPMU didelegasikan kepada
Kepala Biro Keuangan dan Kepala Bagian Perbendaharaan.
Biro Keuangan sebagai pemegang kewenangan ordonator secara struktural
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kebijakan keuangan juga
mengelola kewenangan otorisasi. Penunjukkan Bendaharawan Umum
Daerah (kewenangan komtabel) dipegang oleh Kantor Kas Daerah. Dalam
mekanisme pelaksanaan anggaran belanja daerah diawali dengan tindakan
pengurusan administratif, selanjutnya diikuti dengan tindakan pengurusan
kebendaharaan. Dalam penyelenggaraan pengurusan keuangan tersebut
prosedurnya masih memerlukan waktu yang cukup Iama, banyak simpul dan
birokrasi yang panjang dan fungsi ordonator dan fungsi komtabel tidak
berada dalam satu unit komando, hal tersebut berakibat Iambatnya
penerbitan SPMU dan Giro Serta selama ini belum pernah dilakukan
pengukuran secara menyeluruh terhadap kinerja organisasi tersebut.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, dibentuk Kantor
Pengurusan SPM Giro Satu Atap yang merupakan penggabungan dari
bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Bidang Pengendalian Kas dan
Bank Kantor Kas Daerah serta Kantor Cabang Bank Pernbangunan Daerah
DKI Jakarta. Dari hasil pengukuran fungsi ordonator dan komtabel
menunjukkan kinerja pelanggan agak tidak baik. Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat serta terciptanya tertib administrasi, etisiensi
dan memudahkan pengawasan pengelolaan pengurusan keuangan daerah
perlu dilakukan dengan Cara menggabungkan fungsi ordonator dengan
komtabel dalam satu unit yaitu Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
(KPKD). Hal tersebut mengacu pada penggabungan KKN dengan KPN di
Departemen Keuangan yang dianggap cukup berhasil.

"
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desvanty Rahman
"Dalam kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang menangani COVID-19 (Innakesda) merupakan bagian dari anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari dana Refocusing 8% DAU/DBH pada Tahun 2021. Hal menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut perbedaan hasil implementasi dari kebijakan Innakesda yang dilakukan oleh Pemerinah Daerah dimana terdapat pemerintah daerah yang berhasil melakukan implementasi kebijakan ini dan ada pula pemerintah daerah yang tidak berhasil melakukannya. Keberhasilan dalam implementasi ini dilihat dari adanya ketersediaan anggaran di daerah serta terlaksananya realisasi anggaran insentif bagi tenaga kesehatan di daerah tersebut. Oleh karena itu, menjadi hal yang menarik untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi suatu daerah berhasil mengimplentasikan kebijakan ini dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode wawancara mendalam dengan beberapa informan kunci serta kajian literatur. Segitiga kebijakan Walt dan Gilson digunakan dalam menganalisis kebijakan Analisis dilakukan untuk melihat keberhasilan implementasi kebijakan Innakesda dari dimensi aktor, konten, kontek dan proses dalam pengelolaan keuangan daerah. Lokasi penelitian dilakukan pada salah satu daerah yang berhasil melaksanakan implementasi kebijakan Innakesda yaitu Kota Tangerang Selatan.
Kesimpulan penelitian memberikan gambaran bahwa terdapat faktor konteks situasional penanganan pandemi bertumpu pada peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan serta faktor struktural pada azas desentralisasi penyelenggaran pemerintah daerah dan faktor kemanusiaan, konteks ini turut mempengaruhi Political Will pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam implementasi kebijakan Innakesda. Konten kebijakan Innakesda dalam keharmonisasi peraturan prinsipnya sudah saling selaras dan serasi dengan peraturan yang lebih tinggi untuk mempayung hukum kebijakan Innakesda dan berbagai upaya evaluasi implementasi kebijakan juga dilakukan oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan sebagai masukan dalam membuat penyempurnaan konten kebijakan dalam upaya percepatan realisasi Innakesda di Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan. Political Will Walikota Tangerang selatan merupakan peran kunci dalam proses implementasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah dari tahapan perencanaan dan penganggaran dalam Integrasi dan koordinasi refocusing dan realokasi anggaran tetap menjaga kesesuaian/keselarasan pencapaian target RPJMD dan tetap fokus dalam program penanganan COVID-19 serta Innakesda dengan melihat kemampuan penganggaran. Untuk tahap pelaksanaan dan penatausahan tetap memperhatikan azas tertib dan patuh dalam pengelolaan keuangan daerah di dukung dengan sistem pelaporan realisasi dengan memanfaatkan teknologi dalam Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL).
Penelitian merekomendasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penyempurnaan pada Perda Tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Daerah di Indonesia membuat Perda tentang penangulangan bencana non alam dengan merinci terkait penganggaran, pencatatan dan pelaporan serta memaksimalkan peran APIP. Dalam penetapan pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kementerian Keuangan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan baik. dan untuk penelitian selanjutnya penelitian bersifat sumatif dimana fokus penelitian akan lebih diposisikan tataran Outcome, benefit dan impact/dampak dari diimplementasikannya kebijakan Innakesda.
......In the incentive policy for health workers in regions dealing with COVID-19 (Innakesda) it is part of the health budget for handling COVID-19 which must be budgeted by local governments sourced from the Refocusing 8% DAU/DBH fund in 2021. It becomes interesting to further study the differences in the results of the implementation of the Innakesda policy carried out by the Regional Government where there are local governments that have succeeded in implementing this policy and there are also regional governments that have not succeeded in doing so. The success in this implementation can be seen from the availability of the budget and the realization of the incentive budget for health workers in the area. Therefore, it is interesting to know the factors that influence a region's success in implementing this policy.
This research was conducted with a qualitative approach using in-depth interviews with several key informants and literature review. The analysis was conducted to see the success of Innakesda policy implementation from the dimensions of actors, content, context and processes in regional financial management. The location of the research was conducted in one of the areas that have successfully implemented the implementation of incentive policies for health workers in the regions, namely South Tangerang City.
The conclusion of the study illustrates that there are situational context factors for handling the pandemic that rely on the role of health workers as the frontline as well as structural factors on the principle of decentralization of local government administration and humanitarian factors, this context also influences Political Will of the South Tangerang City government in implementing the Innakesda policy. Innakesda policy content in the harmonization of regulations in principle is in harmony with higher regulations to underpin the law on Innakesda policies and various efforts to evaluate policy implementation are also carried out by the central government and the results are used as input in making improvements to policy content in an effort to accelerate the realization of Innakesda in the Government South Tangerang City Area. Political Will of the Mayor of South Tangerang is a key role in the policy implementation process in regional financial management from the planning and budgeting stages in the integration and coordination of refocusing and budget reallocation while maintaining conformity/alignment of achieving RPJMD targets and staying focused on the COVID-19 handling program and Innakesda by looking at budgeting ability. For the implementation and administration stages, the principles of order and compliance in regional financial management are supported by a realization reporting system by utilizing technology in the Planning, Budgeting and Reporting Management Information System (SIMRAL).
The research recommends that the South Tangerang City Government make improvements to the Regional Regulation on Disaster Management. Local governments in Indonesia make local regulations on non-natural disaster management with details related to budgeting, recording and reporting as well as maximizing the role of APIP. In determining the provision of incentives for Health Workers, the Ministry of Finance continues to pay attention to regional financial capabilities and the Ministry of Home Affairs continues to encourage Regional Governments to implement the Regional Government Information System (SIPD) properly."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Khoiriah
"ABSTRAK
Keberadaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi konsensus
Nasional. Konsenssus nasional mengenai keberadaan otonomi daerah dalam NKRI tersebut
mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi Negara tidak hanya
semata-mata atas dasar sentralisasi dan dekonsentrasi sebagai penghalusannya, tetapi juga atas
dasar desentralisasi dengan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dari dimensi administrasi,
prinsip diatas menuntut agar otonomisasi yang terjadi didasarkan pada faktor dan pertimbangan
objektif serta kebijakan yang dapat menjamin kemampuan daerah dalam mengemban otonomi.
Inilah makna otonomi yang nyata tercakup dalam dimensi ini adalah perlunya dukungan
wewenang dalam bidang keuangan dan perangkat bagi setiap penyerahan urusan pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah.
Menurut logika hukum keuangan daerah yang juga merupakan keuangan publik, tidak lagi
tunduk pada ketentuan keuangan Negara. Keuangan daerah sebagai salah satu indikator untuk
mengetahui kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
Pentingnya posisi keuangan daerah dalam menyelanggarakan otonomi daerah sangat disadari
oleh pemerintah. Demikian pula alternatif cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai.
Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada
setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan sumber pendapatan
daerah pajak dan retribusi daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hasil
perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman
daerah.
Dalam hal kewenangan kepala daerah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
menyebutkan Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah disebutkan bahwa
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya
mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal
pengelolaan keuangan daerah kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah; Dalam melaksanakan kekuasaan kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurah
kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah,
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan
antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.

Abstract
The existence of regional autonomy in the Republic of Indonesia has become a national
consensus. The National Consensus about the existence of regional autonomy within the
Republic of Indonesia means that the implementation of the organization and administration of
the State is not merely on the basis of centralization and deconcentration as soften, but also on
the basis of decentralization and regional autonomy as its realization. From the dimensions of the
administration, demanding that the above principle of autonomization that occurred based on
objective factors and considerations as well as policies that can ensure the ability to carry out
regional autonomy. This is the real meaning of autonomy which is included in this dimension is
the need to support the authority in the field of finance and devices for each delivery of
governmental affairs by the government to the regions.
According to the logic of local finance law which is also the public finances, no longer subject to
the provisions of State Finance. Local finance as one indicator to determine the ability of regions
to organize and manage their own households, the financial position of regional importance in
organizing the regional autonomy is realized by the government. Similarly, an alternative way to
obtain adequate finance. In order to organize the Regional Autonomy of financial authority
inherent in any government authority to regional authorities. While the source of local income
taxes and levies, the financial balance between central and local government, the regional-owned
enterprises, and the separated regional wealth management, lending areas.
In terms of local authority heads of Government Regulation Number 84 of the year 2000
mention is the Regional Head of Governors, Regents and Mayors. In Government Regulation
Number 58 Year 2005 concerning the Financial Management stated that the Holder of Power
Financial Management is a regional head office has the authority for conducting the overall
management of regional finances. In terms of financial management of the head area is the area
of financial management authority regions; In exercising the power of regional chief delegate
part or all of the powers of planning, implementation, administration, reporting and
accountability, and oversight, regional finance to the local officials, delegation of some or all
power is based on the principle of separation of powers between the ordering, testing, and
receiving/spending money."
2012
T31537
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>