Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Idham
"Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriaan Johannes Lonan
1986
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Widijantoro
"Era globalisasi yang sedang melanda dunia dewasa ini, baik langsung maupun tidak langsung, telah mempengaruhi Indonesia dalam mengambil kebijakan perekonomiannya. Sebagai konsekuensi diratifikasinya pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/VITO) berdasarkan UU No.7 Tahun 1994, Indonesia harus mengikuti berbagai aturan main yang disepakati dalam bidang perdagangan internasional. Salah satu hal yang disepakati dalam pembentukan WTO tersebut adalah pelaksanaan Pasal VI GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) tentang Dumping dan Bea Masuk Antidumping. Oleh karena dumping merupakan salah bentuk persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan intemasional, GATT/WTO mernbuka kemungkinan bagi negara anggotanya untuk membebani pelaku dumping dengan bea masuk antidumping.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia telah mengundangkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan beberapa peraturan pelaksanaannya), yang di dalamnya mengatur mengenai dumping dan bea masuk antidumping. Salah satu dari peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menperindag RI No.136/MMP/Kep16/1996, mengatur tentang pembentukan Komite Antidumping Indonesia (KADI), sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penanganan kasus-kasus dumping, Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji peranan KADI dalam mewujudkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indonesia.
Dalam melihat dan mengkaji persoalan di atas, penulis menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu selain didekati secara yuridis normatif juga dikaji aspek-aspek ekonomis dan politisnya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dilakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan harapan dapat memberi gambaran yang menyeluruh serta alternatif pemecahannya.
Setelah data yang terkumpul dan dianalisis secara kualitatif, penelitian ini antara lain menyimpulkan bahwa terbentuknya KADI akan sangat membantu terwujudnya persaingan sehat di bidang perdagangan internasional, sepanjang KADI dapat menempatkan dirinya sebagai lembaga yang independen. Namun, untuk merealisasikan perannya tersebut, KADI harus terus meningkatkan kualitasnya, khususnya karena kurangnya tenaga ahli (termasuk ahli hukum) yang dimiliki serta miskinnya pengalaman KADI dalam penanganan kasus-kasus dumping. Di samping itu, KADI harus mewaspadai praktik dumping yang tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh kepentingan bisnis, melainkan dilakukan sebagai suatu bentuk "proteksi" baru.
Sehubungan dengan makin ketatnya persaingan global sekarang ini, penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini KADI, terus memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara berkembang dalam bersaing dengan negara-negara maju serta mengambil/mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tana Mantirri
"Tesis ini adalah hasil penelitian tentang Pengaruh Perdagangan Bebas Terhadap Perkembangan Perusahaan Kelompok di Indonesia, yang bertujuan menjawab 4 pertanyaan akademis yaitu : (1). bagaimana sistem ekonomi nasional diatur dalam hukum Indonesia?, (2) bagaimana pengaturan perusahaan kelompok dalam hukum Indonesia? (3) apakah perusahaan kelompok mendukung pengembangan sistem perekonomian nasional?, (4) apa hubungan antara perdagangan bebas dengan perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan eksplanatoris dengan menjadikan bahan pustaka sebagai landasan utamanya, sehingga penelitian ini lebih merupakan sebuah penelitian historis. Penelitian lapangan dilakukan juga dalam bentuk wawancara dengan beberapa pakar hukum ekonomi, pakar ekonomi dan pelaku ekonomi. untuk mendapatkan konfirmasi dan pendapat beberapa hal yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk menjawab pertanyaan akademis di atas penelitian dibagi dalam 3 konsep, yaitu :
1. perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
2. perkembangan sistem ekonomi pasar di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
3. pengaruh perdagangan bebas terhadap perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia.
Hasil penelitian berdasarkan perkembangan sejarah perusahaan kelompok di Indonesia, menunjukkan bahwa :
(1) Sistem ekonomi nasional yang diambil dalam hukum ekonomi nasional adalah sistem ekonomi pasar terkendali melalui instrumen hukum
(2) Perusahaan kelompok pada prinsipnya tidak dilarang dalam hukum ekonomi nasional, hanya perlu direkayasa melalui hukum ekonomi nasional, agar perusahaan kelompok menjadi lembaga ekonomi kemakmuran rakyat.
(3) Perusahaan kelompok di Indonesia dalam sejarah perkembangannya banyak melakukan persaingan curang dan karenanya menghambat pembinaan sistem ekonomi nasional sesuai dengan amanat UUD 45.
(4) Perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perdagangan bebas melalui perjuangan negara-negara anggota GATT dalam kontrak PMA di Indonesia, yang kemudian menjadi pendorong pengusaha-pengusaha Indonesia membentuk pemisahan kelompok untuk menarik kepercayaan investor asing.
Menyikapi praktik perusahaan kelompok di Indonesia yang belum sesuai dengan amanat UUD 1945. disarankan agar dilakukan reformasi hukum ekonomi, misalnya melalui penyusunan Undang-Undang persaingan ekonomi disertai penegakan hukum yang adil."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Pandamdari
"Perumahan mempunyai fungsi dan peranan yang penting dalam kehidupan manusia. Di dalam masyarakat- Indonesia, perumahan merupakan pencerminan dan pengejawantahan dari diri pribadi manusia, baik secara perseorangan maupun dalam suatu kesatuan dengan lingkungan alamnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, manusia merupakan insan sosial, insan ekonomi, dan insan politik.' Sebagai insan sosial, manusia memandang fungsi rumah dalam lingkup pemenuhan kebutuhan kehidupan sosial budayanya dalam masyarakat. Di samping itu, perumahan mempunyai pula fungsi ekonomi yang sangat penting bagi manusia sebagai insan ekonomi, sebab memiliki rumah merupakan investasi jangka panjang yang akan memperkokoh jaminan penghidupannya di masa depan.
Perumahan merupakan kebutuhan dasar yang sifatnya struktural yaitu sebagai bagian dari peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pembangunan perumahan bukan hanya berupaya untuk mencapai sasaran kuantitatif saja, tetapi juga memperhatikan sasaran kualitatif agar dapat dimungkinkan terselenggaranya pembangunan perumahan sesuai dengan hakekat dan fungsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Nur
"ABSTRAK
Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia menganut sistem terbuka, yang intinya adalah asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas ini dibangun berdasarkan ajaran Hukum Kodrat dan teori fiksi yang memandang semua orang mempunyai kedudukan sosial dan ekonomi yang sama kuat, sehingga semua orang bebas membuat kontrak bagi dirinya. Padahal, kenyataannya tidak semua orang mempunyai kedudukan yang sama kuat. Dengan berkembangnya industrialisasi yang melahirkan perusahaan perusahaan besar yang memproduksikan barang dan jasa secara massal, maka timbullah mekanisasi kehidupan, khususnya dalam bisnis. Salah satu bentuk mekanisasi ini adalah penggunaan kontrak baku dalam transaksi komersial, yang sekarang dipandang tidak terelakkan (inevitable). Kontrak baku tersebut dibuat secara sepihak oleh perusahaan atau penjual yang menawarkan produknya kepada masyarakat. Karena terhadap syarat-syarat dalam kontrak baku itu tidak diadakan tawar menawar, maka masyarakat yang menjadi konsumen atau pembeli kehilangan haknya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Kajian ini akan membahas eksistensi asas kebebasan berkontrak dan kontrak baku, dengan mengambil sampel kontrak baku dalam bisnis perbankan. Kemudian menganalisis implikasi-implikasi asas kebebasan berkontrak dalam kontrak baku tersebut dan masalah-masalah hukum yang timbul dari kontrak" baku tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihabudin
"Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, selalu berusaha untuk melakukan pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu hasil penting sejak Pelita II sampai sekarang adalah pertumbuhan pengangkutan udara yang meningkat terus, baik yang berkaitan dengan banyaknya pesawat udara, jumlah frekuensi penerbangan, besarnya jumlah muatan penumpang, maupun barang serta luasnya jangkauan wilayah penerbangannya. Pada saat sekarang ini, penggunaan angkutan udara di Indonesia sebagai negara yang memiliki teritorial yang luas terdiri dari beberapa pulau, mempunyai peranan semakin besar dalam rangka pengangkutan antar pulau dan antar daerah, disamping pengangkutan melalui laut dan darat.kemajuan teknologi yang pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II telah membawa perubahan besar dalam hidup manusia. Hasil teknologi dapat membuat manusia hidup lebih nyaman. Demikian pula di bidang pengangkutan, kemajuan teknologi membawa perubahan yang sangat menakjubkan, dan perkembangan pesawat udara telah menunjukkan kemajuan yang sangat besar. Pesawat udara sebagai salah satu alat pengangkutan yang paling cepat yang pernah dibuat/diciptakan manusia tidak selamanya memberi keamanan bagi penumpangnya maupun barang yang diangkut. Meskipun teknologi sudah modern dan para petugasnya ("crew") sudah dididik tetapi kecelakaan-kecelakaan pesawat udara masih juga terjadi. Bahaya/risiko yang dihadapi oleh pengangkutan udara mengemban sifat-sifat yang khusus bila dibandingkan dengan bahaya yang terdapat pada alat pengangkutan lainnya. Sebagai perbandingan dengan pengangkutan laut jika terjadi kecelakaan di laut akan datang pertolongan dari berbagai penjuru untuk dapat menyelamatkan sesuatu yang bisa dilakukan. Jika ternyata kapal tidak mungkin diselamatkan maka masih memungkinkan untuk menyelamatkan penumpang, awak kapal, muatan seluruhnya ataupun sebagian. Lain halnya pada pesawat udara, seringkali pesawat udara yang melakukan penerbangan dari ketinggian yang semula aman tiba-tiba berubah dalam beberapa menit saja menuju 3 kehancuran total. Tidak dimungkinkan adanya pertolongan dari luar, melainkan pesawat itu sendiri yang harus menyelamatkannya sehingga kerugian yang terjadi sering kali merupakan "total loss", yaitu kerugian yang menyeluruh. Apabila terjadi kecelakaan pesawat udar, maka perusahaan angkutan udara tidak hanya dihadapkan pada kerugian yang diderita akibat hancurnya pesawat yang berharga mahal, juga menderita kerugian akibat tewasnya anak buah pesawat ("crew") serta menghadapi tanggung jawab-tanggung jawabnya yang besar. Tanggung jawab ini berupa tuntutan dari pihak ahli waris para penumpang yang menjadi korban, para pengirim/pemilik barang, dan tuntutan dari para korban kejatuhan pesawat tersebut. Risiko menderita bermacam-macam kerugian tersebut menimbulkan pemikiran untuk memperkecil risiko yang dihadapi dengan jalan mengalihkan/membagi risiko melalui asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
T16716
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anis Idham
"Latar Belakang Permasalahan
1. Pertimbangan Teoritis dan Praktis
Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh 2 (dua) pertimbangan, yaitu :
a) Pertimbangan teoritis,
b) Pertimbangan praktis dalam rangka usaha pengembangan armada Niaga nasional.
a. Pertimbangan Teoritis
Di kalangan masyarakat Indonesia sekarang sedang berkembang kegiatan penelitian dan pengkajian hukum yang relatif masih baru, yaitu hukum Ekonomi dan Hukum Maritim yang belum dikenal dalam Tata Hukum Indonesia sejak prokiamasi kemerdekaan 17-8-1945 seperti halnya dengan Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan sebagainya. Dimasukkannya Studi Hukum dan Ekonomi dalam program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia dimaksudkan untuk ikut menyebarkan Hukum Ekonomi sebagai penelitian dan pengkajian disiplin hukum yang baru dengan pendekatan dan pemikirannya yang khas dan berbeda dengan pendekatan maupun pemikiran Hukum Dagang cq W v K Disadari bahwa pendekatan pemikiran maupun luas lingkup Hukum Ekonomi itu sendiri belum benar diakui atau disepakati oleh para ahli."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Arief Setiawan
"Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo. UU Nomor 11 Tahun 1970 merupakan dasar hukum Penanaman Modal Asing (PMA) 2 (dua) jenis investasi adalah investasi portofolio (pembelian saham untuk investasi melalui Bursa Efek) dan Foreign Direct Investment (FDI). Pembahasan tesis ini ditekankan kepada pengembangan FDI di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dengan studi kasus di daerah terpencil di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 1967sampai 1997. Unsur-unsur PMA atau FDI antara lain adanya ?capitaI assets or accumulated goods, possesions, and assets, used fo r productions o f profit and wealth?, berbadan hukum Indonesia (bukan perseorangan), investor menanggung sendiri terhadap resiko modal yang ditanamnya sendiri, dan telah mendapat persetujuan investasi dari pemerintah setempat. Pembangunan nasional Indonesia yang bertumpu pada paradigma pertumbuhan (pembentukan pusatpusat pertumbuhan ekonomi), bukan pada pembentukan pusat-pusat pembangunan nasional yang merata dan sedikit melibatkan bidang-bidang lainnya, maka arah investasi cenderung ditentukan oleh expected raie o f returns dari investasi dengan syarat antara lain infrastruktur (sarana dan prasarana) yang telah tersedia, kestabilan politik yang mantap, tingkat kepercayaan yang baik terhadap pemerintah, birokrasi yang tidak berbeli-belit, tersedianya sumberdaya manusia dan alam, adanya kepastian hukum yang jelas, dan (dari pemerintah setempat diharapkan) adanya transfer tehnologi dan knowledge. Karenanya, arah kebijakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, yang menurut Regim Orde Baru dilandasi (Pasal 11) Ketetapan Nomor XXTTI/MPRS/1966, telah memperlihatkan proporsi investasi yang ditanam di Kawasan Barat Indonesia (KBI) lebih banyak dan besar dibandingkan di KTI. Tni semata-mata disebabkan posisi KBI sebagai growth generating regions lebih potensial dan posisi 'bargaining power' pihak investor asing lebih kuat dibandingkan pemerintah setempat atau mitra lokalnya.
Mempertimbangkan terjadinya ketertinggalan pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan investasi, pembangunan KTI dilakukan dengan cara antara lain melalui dikeluarkannya berbagai produk hukum (termasuk deregulasi hukum) terkait bidang investasi, pemberian fasilitas investasi (fiskal maupun non fiskal), (secara perlahan-lahan) membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur, promosi sumberdaya alamnya, pemberdayaan sumber daya manusianya, pembentukan Dewan Pengembangan KTI (Ketuanya adalah Presiden Republik Indonesia, Soeharto), direncanakan revisi kembali dan atau menambah flingsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari birokrator dan regulator menjadi fasilitator, dan pembentukan 13 (tiga belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Demi menjaga kelangsungan investor dalam negeri, kedaulatan negara, dan kejenuhan investasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan proteksi atas penanaman modal untuk bidang-bidang tertentu yang sama atau favorit dan yang sekiranya masih dianggap vital bagi negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 (sampai saat ini masih tetap berlaku). KTI (diluar propinsi di Kalimantan)9 menurut Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 meliputi 9 propinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor-Timur, Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, secara kumulatif ternyata KBI telah menerima proyek investasi asing sebanyak mendekati 30 (tiga puluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI. Sedangkan besarnya nilai investasi yang diterima 10 (sepuluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI Besarnya persetujuan investasi asing tidaklah selalu sama pada saat realisasinya. Kumulatif persetujuan dibagi kedalam Sektor Primer, Sektor Sekunder, dan Sektor Tersier. Sejak 1967 sampai 15 Juli 1997 untuk investasi di Sulawesi Utara (Sulut), secara kumulatif Sektor Primer memegang ranking teratas (16 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 502,612,000 (lima ratus dua juta enam ratus duabelas ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Tersier dan Sektor Sekunder. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (10 proyek).
Selanjutnya diikuti oleh Bidang Hotel dan Restauran, Bidang Pertambangan, dan Bidang Perikanan. Sedangkan nilai investasi Australia di Sulut menduduki ranking teratas sebesar US $ 256,024,000 (dua ratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Filipina, Hongkong, dan Jepang. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Singapura (8 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Jepang, Australia, Filipina, dan Taiwan. Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulut adalah US $ 820,701,000 (delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus satu ribu dollar Amerika Serikat) atau 0.44 % (nol koma empat puluh empat persen) dari total persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah US $ 185,968.1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, untuk investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kumulatif Sektor Sekunder memegang ranking teratas (7 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 88,737,000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Primer dan Sektor Tersier. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Kayu (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (5 proyek) Selanjutnya diikuti oleh Bidang Peternakan (Sektor Primer), dan Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder). Sedangkan nilai investasi Malaysia di Sulteng menduduki ranking teratas sebesar US $ 69,317,000 (enam puluh sembilan ju ta tiga ratus tujuh belas ribu doliar Amerika Serikat) Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Jepang, Taiwan, dan Belanda. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Taiwan (6 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Malaysia (2 proyek) dan Jepang (2 Proyek). Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulteng adalah US $ 166,891,000 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu doliar Amerika Serikat) atau 41.46 % (empat puluh satu koma empat puluh enam persen) dari total nilai investasi asing di Sulut atau 0.09 % (nol koma nol sembilan persen) dari total keseluruhan persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang beijumlah US $ 185,968 1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu doliar Amerika Serikat). Beberapa kendala minim atau kurangnya minat investasi asing di KTI antara lain faktor-faktor tingkat kesulitan di wilayah KTI, kurang memadainya prasarana dan sarana atau infrastruktur, kurangnya informasi peluang usaha di sektor potensial, terbatasnya kemampuan dunia usaha setempat memanfaatkan potensi disana, belum berkembangnya pola kemitraan usaha antara pelaku utama ekonomi dan industri dengan pemberdayaan pusat-pusat riset di Universitas setempat, hambatan birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pihak investor asing, dan kegiatan proyek investasi asing cenderung didominasi oleh Sektor Primer yang dapat menyebabkan high cost investment. Selain itu, krisis moneter berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional dan penurunan tingkat kepercayaan dan arus modal para investor asing yang akan menanamkan modalnya dalam bentuk FDI di Indonesia. Dari tanggal 1 Juli 1997 sampai 31 Desember 1997 tidak ada satupun persetujuan untuk investor asing yang akan menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah Namun ada 2 (dua) persetujuan investasi asing untuk propinsi Sulawesi Utara dengan nilai US $ 347,000,000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta doliar Amerika Serikat). Selain itu, dari tanggal 1 Januari 1998 sampai 30 April 1998, hanya ada 3 (tiga) persetujuan investasi asing di Sulawesi Tengah dengan nilai US S 2,350,000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu doliar Amerika Serikat). Sedangkan pada periode yang sama untuk Sulawesi Utara terdapat 6 persetujuan investasi asing dengan nilai US S 103,160,000 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu doliar Amerika Serikat) Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie telah memprogram reformasi politik, ekonomi, dan hukum untuk mengatasi dampak krisis moneter di Indonesia. Reformasi hukum seharusnya bukan saja untuk hukum tertulis, namun merupakan reformasi budaya hukum Budaya hukum antara lain perilaku manusia, keyakinan hukum, kesadaran hukum, pendidikan hukum, penegakan hukum, pranata hukum dan lembagalembaga hukum, materi hukum, dan ?filling system? dari informasi hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2   >>