Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurfaidah Said
"Indonesia adalah negara yang sebagian besar masyarakatnya hidup dari sektor agraris. Olehnya itu tanah merupakan salah satu sumber hidup dan mata pencaharian. Tanah sebagai harta dan modal yang sangat panting. Selain itu pula, tanah terkait dengan harkat dan martabat seseorang jika ditinjau dari aspek religius, hukum dan adat istiadat. Keterkaitan tanah dengan adat istiadat dapat dilihat dalam sistem perkawinan dalam masyarakat suku Bugis-Makassar. Salah satu syarat dalam perkawinan suku Bugis-Makassar adanya mahar. Mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan dalam bentuk tanah.
Permasalahan dalam penelitian ini sejauh mana pemahaman perempuan atas tanah pemberian, bagaimana implementasi hak-hak perempuan atas tanah pemberian, bagaimana akses dan kontrol perempuan atas tanah pemberian dan bagaimana kebijakan pemerintah tentang tanah pemberian ini.
Analisis berpusat pada budaya patriarki dan bias gender yang terkonstruksi dalam keluarga suku Bugis-Makassar, dan konsep pemilikan tanah pemberian dikaitkan dengan Undang-undang Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berperspektif perempuan. Penggunaan metode kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan pengalaman dan permasalahan perempuan yang menerima tanah pada waktu menikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan suku Bugis-Makassar sudah memahami sejak awal yaitu pada proses pelamaran bahwa ia akan menerima tanah sebagai mahar dalam perkawinannya. Pemahaman ini sebagai langkah awal untuk mengetahui hak-hak perempuan atas tanah tersebut. Terdapat tiga pola dalam pemilikan perempuan atas tanah pemberian yaitu (1) pemilikan tanah pemberian secara penuh; maksudnya memiliki sertifikat serta menikmati hasilnya (2) pemilikan tanah pemberian hanya sebagian; maksudnya tidak memiliki sertifikat tetapi menikmati hasilnya dan (3) pemilikan tanah pemberian hanya sebagai simbol, maksudnya tidak memiliki sertifikat dan juga tidak menikmati hasilnya. Paling dominan adalah pola yang kedua, pemilikan hanya sebagian saja. Berdasarkan pola pemilikan tersebut akses dan kontrol perempuan atas tanah dapat terjawabkan. Pada pola pemilikan 1 dan 2 perempuan mempunyai akses dan kontrol, sedang pada pola ketiga, perempuan sama sekali tidak mempunyai akses maupun kontrol. Kontrol perempuan atas tanah terbagi dua yaitu kontrol atas penikmatan dan kontrol atas pemilikan. Perempuan sebagai pemilik tanah yang diterimanya pada waktu menikah belum terlindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-undang pokok Agraria, karena untuk mendaftarkan tanah tersebut masih diperlukan surat keterangan hibah dari pihak laki-laki sebagai pemberi kepada perempuan.

Land as Dowry in Marriage; Case Study Women from Bugis-Makssar Ethnic Group in South Sulawesi Receiving Land in Marriage Indonesia is a nation with most of its people making a living from Agricultural sector. Therefore, a plot of land constitutes one of living and livelihood sources_ Land is a very important property and capital. In addition, land is related to someone's pride and dignity if it is viewed from the aspects of religions, laws and traditional custom. Relatedness of land and traditional custom can be seen in the marriage system in the community of Bugis-Makassar ethnic group. One of the requirements in the marriage of Bugis-Makassar ethnic group is the existence of dowry. The dowry given by a man to a woman in the form of land. The study aims to gain insights of women's concepts of a gift land, implementation of women's right over the land, women's access and control to the land and the government's policy regarding the land.
The analysis focuses on patriarchal culture and constructed gender bias in the Bugis-Makassar family, and the concept of ownership of the given land related to Law on Agrarian Principles. This study uses qualitative study method with women's perspective. The use of the qualitative method is aimed at exploring experience and problems of women receiving land when getting married.
The results of study indicate that women in the marriage of Bugis-Makassar ethnic group have acknowledged that they will receive land as dowry since they were being proposed. This acknowledgment is considered as early step to recognize women's rights over the land. There are three (3) patterns in the women's ownership over the given land, namely (I) fully given land ownership; it means that they posses land certificate and take the harvests; (2) partly given land ownership; it means that they do not posses the land certificate but they take the harvests and (3) the given Iand ownership as a symbol only; it means that they neither possess the land certificate nor take the harvests. The foremost if of the second pattern, the land shall be only partly owned. In the ownership pattern Nos I and 2 the women have access and control, while in the pattern no. 3 the women have no access and control at all. The women's control over the land is divided into two, i.e. control over the harvest and control over the ownership. Women's rights over the the land as dowry have not been protected by Law in this case Law on Agrarian Principles because to register the land, it still needs formal and written statement from the man giving the land.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T10785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Soebechi
"Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perlu diwujudkan secara optimal. Namun dalam kenyataannya, hubungan industrial rnerupakan keterkaitan kepentingan antara pekerjalburuh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak, akihatnya masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah.
Diadakannya dernokrasi di lempat kerja yang merupakan suatu proses pengambilan keputusan yang obyektif, maka kebijaksanaan yang diambil secara demokratif dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para pengambil keputusan. Di samping itu proses pengambilan keputusan yang dcmokratif dapat mendorong terciptanya hubungan kemitraan antara pekerjalburuh dan pengusaha yang bersifat permusuhan, namun saling membutuhkan satu sama lain. Dengan kata lain mitranisasi hubungan buruh dan pengusaha di satu pihak bukan hanya sekerjar tercapainya konsensus diantara mereka melalui mekanisme konflik (conflict-consensus) dan di lain pihak bukan dengan cara meniadakan konflik dengan cara melarang menggunakan hak untuk mengajukan hak mogok dan hak untuk mengajukan tuntutan/gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial, sebaliknya hubungan kemitraan antara pekerja/buruh dan pengusaha akan tergantung jika salah satu pihak memaksakan kehendak kcpada pihak lainnya, sehingga pemenuhan kebutuhan atau kepentingan salah sate pihak dirugikan, oleh sebab itu untuk menghindari situasi konflik yang berkepanjangan, hubungan antara pekerjalburuh dan pengusaha dalam suatu hubungan kerja hams diarahkan pada mitranisasi hubungan kerja sama, sehingga pihak lain tidak perlu lagi menggunakan senjata mogok (lock out) untuk rnelaksanakan kehendaknya.
Keberadaan konflik atau mogok sebagai senjata sosial dimanapun pemogokan terjadi, pada dasarnya tidak terlepas dari poly hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha. Semakin kolabaratif hubungan antara pekerjalburuh dcngan pengusaha maka semakin rendah frekwensi konflik maupun pemogokan karena segala permasalahan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan secara musyawarah. Sebaliknya jika hubungan pekerjalburuh dan pengusaha mendasarkan pada hubungan konflik maka semakin tinggi frekwensi perselisihan hubungan industrial yang diikuti dengan tindakan pemogokan.
Suatu sistem hubungan industrial memandang pars pelaku hubungan industrial sebagai mitra yang merupakan kesatuan didalarn perusahaan. oleh karena itu metode dan mekanisme dalam pembinaan somber daya manusia, sangat menentukan dalam suatu sistem hubungan industrial untuk mencapai ketenangan industrial, sehingga pengusaha tenang berusaha dan pekerja tenteram bekecja. Dengan demikian pelaksanaan hubungan industrial harus dilakukan dengan kebersamaan dan keterbukaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19153
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Tigor Christian
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S26330
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedet Hardiansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S26023
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusnani
"ABSTRAK
Jaminan harkat dan martabat kaum wanita dalam bidang hukum ditandai dengan pengakuan hak-hak terhadap wanita termasuk di dalam bidang perkawinan khususnya tentang nafkah. Dalam implementasi mengenai hak wanita belum sesuai dengan kenyataan. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya perceraian dan pengabaian terhadap hak-hak wanita dan anak khususnya tentang pelaksanaan nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal di atas mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan permasalahan, apa yang mendasari istri mengajukan gugat cerai, dan apa alasan istri mengajukan nafkah terhutang dan nafkah anak dalam perceraian serta apa dampak dari diperoleh atau tidak diperolehnya nafkah dalam kehidupan mantan istri dan anak. Di samping itu pula faktor-faktor yang menyebabkan suami membayar dan tidak membayar nafkah.
Penelitian ini bertolak dari pengalaman wanita setelah bercerai yang mempunyai hak nafkah dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif sebagai penunjang dengan pendekatan observasi serta penyebaran angket, diskusi kelompok terarah dan wawancara mendalam. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kotamadya Bandar Lampung, dengan populasi 208 pasangan suami istri yang telah bercerai tahun 1997, baik cerai talak maupun cerai gugat serta yang mendapat dan tidak mendapat nafkah. Dengan sampel 64 pasang suami istri yang sudah bercerai, 50 belum membayar nafkah, 14 yang sudah membayar nafkah terdiri dari 2 informan memperoleh nafkah iddah, 8 informan memperoleh nafkah iddah dan nafkah anak, 4 informan memperoleh nafkah terhutang.
Hasil penelitian ditemukan alasan mendasar istri mengajukan cerai antara lain, suami tidak bertanggungjawab kepada keluarga baik terhadap istri maupun anak karena keadaan ekonomi. Suami tidak jujur karena melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Cerai gugat prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan cerai talak. Suami meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama (2 tahun berturut-turut) tanpa berita. suami berperilaku tidak baik sering berjudi dan mabuk-mabukan, suami menderita penyakit atau yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami.
Adapun alasan suami tidak membayar nafkah, adalah disebabkan karena tidak ada sanksi, dan suami tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
Sebagai saran, dikemukakan perlu diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran hak nafkah iddah terhutang dan nafkah anak dalam Undang-Undang Perkawinan. Perlu ditingkatkan kesadaran hukum pada wanita untuk dapat memperjuangkan haknya secara penuh, dan pemberdayaan terhadap wanita, agar mampu mandiri dan tidak tergantung kepada pria."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahala, Sumijati
"Hukum adat yang beraneka ragam banyaknya masih berlaku pada suku bangsa di Indonesia, dan masing-masing mengacu pada sistem kekerabatan yang dianut. Sistem kekerabatan patrilineal seperti pada suku Batak dan Bali, tidak memasukkan anak perempuan sebagai ahli waris dan tidak termasuk penerus keturunan. Pelaksanaan hukum waris yang termasuk bidang hukum keluarga menurut hukum adat Batak khususnya Batak Toba di Jakarta, masih menggunakan hukum adat Batak. Sejak tahun 1961. MA mengeluarkan putusan yaitu Yurisprudensi No.179/K/ST/1961 tentang warisan adat di tanah Batak Karo yang memperhitungkan anak perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki terhadap harta kekayaan bapaknya (orang tuanya). Dari Yurisprudensi tersebut terlihat bahwa secara yuridis anak perempuan adalah ahli waris, hak waris anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, namun kenyataannya dalam masyarakat Batak Toba anak perempuan bukan ahli waris apalagi mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan bapaknya (orang tuanya).
Permasalahan utama yang dihadapi adalah apakah warga masyarakat adat Batak masih berpegang pada hak waris dalam hukum adat Batak sehingga menjadi kendala bagi penerapan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dalam mengamati kehidupan warga masyarakat Batak Toba di Jakarta, digunakan teori jender, antropologi hukum dikaitkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Jender manurut Saparinah Sadli merupakan sejumlah karakteristik psikologis ditentukan secara sosial dengan adanya seks lain, dasar hubungan jender itulah diasumsikan dengan adanya perbedaan analisis. Dalam menganalisis peran laki-laki. dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari dalam kenyataannya bekerja, yang rumusan hukum tidak hanya hukum yang tertulis saja tetapi juga aturan yang tidak tertulis, Menurut rumusan von Benda Beckmann hukum merupakan konsepsi kognitif dan normatif termasuk didalamnya prinsip, adat dan norma-norms lainnya.
Bekerjanya hukum dalam kehidupan warga masyarakat Batak juga. dapat dilihat apakah hukum adat itu masih hidup dan diterapkan. Moore dalam penelitiannya terhadap orang Chagga di Tanzania, Afrika. rnengemukakan bahwa betapa pentingnya hukum untuk mengadakan perubahan sosial (Sally Folk Moore ; 1993: 1-18). Hukum yang dimaksud adalah hukum tanah yang merupakan undang-undang dan dapat diterapkan untuk menggantikan pedoman-pedoman yang berlaku tentang kepemilikan tanah, menjadi diawasi melalui sistem kepemilikan yang diambil alih seluruhnya oleh negara. Penelitian Moore ini mirip dengan penelitian tentang hukum waris pada suku bangsa Batak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dan bersifat kualitatif Kami menggabungkan beberapa teknik penelitian, yaitu dalam mengumpulkan informasi diterapkan metode telaah kepustakaan dan beberapa dokumen yang berbentuk keputusan dan tulisan. Untuk melengkapi data tersebut kami juga mengikuti kegiatan adat dalam kehidupan sehari-hari antara warga masyarakat Batak di Jakarta dengan pengamatan terlibat (participation-observation), disamping data yang didapat dari lima orang ketua adat sebagai informan. Data juga didapat dari kuesioner yang disebarkan kepada 40 orang wanita dari marga Simandjuntak dan Pasaribu dan untuk lebih memahami serta menghayati pengalaman wanita dalam masalah warisan, diadakan wawancara secara mendalam (depth-interview) terhadap sepuluh orang ibu yang diambil secara snow-ball.
Hasil penelitian dapat disimpulkan sbb ; walaupun secara normatif anak perempuan tidak termasuk dalam kelompok ahli waris, namun dalam perkembangannya, keluarga yang berasal dari warga masyarakat Batak Toba yang bertempat tinggal di Jakarta sudah memasukkan anak perempuan mereka sebagai ahli waris, sedangkan bagian yang diterima anak perempuan sangat bervariasi, yaitu bagian anak laki-laki lebih banyak dari anak perempuan, bagian anak perempuan tergantung dari saudara laki-lakinya atau bagian anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Hal yang utama dapat dilihat pada bidang pendidikan, dimana anak laki-laki dan perempuan mendapat prioritas utama dengan tidak ada perbedaan. Satu hal yang ditemui dalam penelitian ini adalah bahwa pengertian perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan pada warga masyarakat Batak Toba di Jakarta tidak pada hal yang negatif saja, lebih jauh perbedaan peran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan (emotional security) bagi anak perempuan mereka, baik yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardosi, Kartini
"Dunia Usaha adalah merupakan penggerak dalam melaksanakan pembangunan ekonomi yang pelakunya adalah masyarakat dalam pembangunan ekonomi tersebut. Negara-negara berkembang memerlukan modal, baik modal asing maupun modal dalam negeri, apabila pertumbuhan ekonomi rendah akan mengakibatkan tingkat pengangguran semakin besar, dan akan memperihatinkan, untuk mengatasi tingkat pengangguran yang besar pertumbuhan ekonomi perlu ditingkatkan, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan cars rneningkatkan investasi untuk itu diperlukan iklim yang konduksif bagi perkembangan insvestasi.
Ada beberapa faktor penghambatan investasi yang antara lain adalah sektor ketenagakerjaan khususnya pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang dapat mernpengaruhi instansi misalnya : Mogok kerja, perselisihan hubungan Industrial, timbulnya mogok kerja adalah sebagai akibat intihusi dan mekanisme penyelesaian pemelisihan yang diatur melalui Undang-Undang N022 Tahun 1957 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tidak efektif memberikan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat dan murah. Oleh karena untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan dibutuhkan waktu yang cukup lama antara 2 tahun sarnpai 3 tahun bahkan lebih.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial dapat mempergaruhi dan dampak undang-undang tersebut terhadap illim investasi dan secara substanti undang-undang hubungan industrial rnengatur inst tusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan lebih ekonomis dan tidak berbelit-belit serta mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan membatasi yang dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Mekanisrne perselisiamn hubungan industrial yang dilakukan rnelalui konsthasi mediasi atau a rasi pada dasarnya dilakukan berdasarkan win-win solution sehingga dapat mendorong timbudnya kerjasama sang mernbuluhkan antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang pada gilirannya dapat tercipta iklim investasi yang kondusif sebagai basis persaingan intemasional di masa mendatang."
2007
T19666
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lawalata, Albertinette A.A.L.
"Pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sebelum disahkannya UU Perlindungan Konsumen, belumlah secara optimal dapat melindungi konsumen, sehingga konsumen tidak dapat melindungi dirinya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Setelah adanya UU Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatur mengenai perlindungan konsumen yang lebih integratif dan komprehensif, juga membawa dampak bagi tumbuhnya kesadaran konsumen akan hak-hak yang dimilikinya dan menghilangkan keengganan dari konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha atau produsen melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen memberikan beban pembuktian, terhadap ada atau tidaknya kesalahan pelaku usaha pada pelaku usaha sendiri, sehingga beban pembuktian yang diatur dan dianut UU Perlindungan Konsumen adalah sistem pembuktian terbalik. Namun sistem pembuktian terbalik ini temyata belum sepenuhnya diterapkan pada pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang diajukan ke Pengadilan. Dalam tesis ini, akan membahas mengenai 'penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan sengketa konsumen yang diajukan oleh konsumen melalui gugatan ke pengadilan. Sekaligus apakah sistem pembuktian terbalik tersebut sulit untuk diterapkan dan digunakan oleh Hakim pada Pengadilan yang memeriksa sengketa konsumen karena UU Perlindungan Konsumen masih menentukan penggunaan ketentuan Hukum Acara Umum (HIRIRBG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19908
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renny Ariyanny
1987
S6151
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Karnia Cicilia
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>