Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Niode, Max
Abstrak :
Restrukturisasi perbankan di Indonesia dalam berbagai bentuknya antara lain merjer dalam konsepsi modern, sebenarnya telah mulai dipraktikkan sekitar tahun 1971. Sementara itu, perbuatan hukum merjer itu sendiri, oleh kalangan perbankan dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan sebagai hasilnya diketahui begitu banyak bank khususnya bank swasta nasional yang melakukan merjer. Kecenderungan merjer, konsolidasi, dan akuisisi oleh kalangan perbankan kemudian mulai ditinggalkan setelah Pemerintah memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang keuangan dan moneter pada tahun 1988. Kebijakan yang lebih dikenal dengan Pakto88, antara lain mempermudah persyaratan pendirian izin usaha baru di bidang perbankan. Akibatnya, bank-bank baru berdiri dimana-mana dengan berbagai nama dan ragam kepemilikannya. Sampai dengan tahun 1995-an, dilihat dari segi kuantitas, jumlah bank di Indonesia dianggap telah berlebihan atau over banked. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian secara perlahan mulai mengerem laju petumbuhan jumlah bank. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah, antara lain menyetop pemberian izin usaha bank baru, meningkatkan persyaratan permodalan, dan mendorong para pemilik bank untuk melakukan merjer, konsolidasi, dan akuisisi sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing. Timbulnya krisis moneter dan ekonomi yang melanda berbagai negara Asia termasuk Indonesia telah menjadikan lembaga perbankan yang dituduh sebagai salah satu unsur pemicu dari timbulnya krisis tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian telah menetapkan berbagai langkah kebijakan, antara lain melakukan program restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan. Dari segi yuridis, hukum positif Indonesia yang mengatur tentang lembaga merjer, konsolidasi, dan akuisisi di bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Perbankan (UUP). Berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pada tahun 1995. kemudian telah menjadikan pengaturan mengenai merjer, konsolidasi, dan akuisisi dalam perbendaharaan hukum di Indonesia menjadi semakin lengkap namun menjadi beragam. Adanya berbagai keragaman dari peraturan yang ada mengenai merjer, konsolidasi, dan akuisisi ini, setidaknya memerlukan pembahasan dan analisis yang mendalam bagaimana sesungguhnya aspek hukum dan tata cara pelaksanaan merjer, konsolidasi, dan akuisisi bank umum di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ashri
Abstrak :
Tiga masalah yang dibahas dalam tesis ini, yaitu: Bagaimanakah konsistensi penetapan kawasan pertambangan untuk perlindungan lingkungan laut dengan wilayah di mana kegiatan tersebut dilaksanakan; Cakupan berlaku BML untuk usaha dimaksud serta sinkronisasi penetapan wilayah kegiatan pertambangan dengan sektor lainnya di laut. Pembahasan tersebut dimaksudkan untuk mendeskripsikan, bahwa dalam rangka perlindungan lingkungan laut khususnya dari dampak kegiatan pertambangan minyak lepas pantai, diperlukan pengaturan lintas sektoral. Kegiatan sektoral yang diteliti, meliputi pariwisata kelautan, kehutanan (konservasi)laut, perikanan, perhubungan(transportasi) dan pertambangan minyak lepas pantai; sebagai fokusnya. Melalui analisis kualitatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis(legal approach), dihasilkan kesimpulan seperti tersebut di bawah ini. Pertama, penetapan kawasan pertambangan untuk perlindungan lingkungan laut, tidak selaras dengan wilayah kerja pertambangan. Kedua, BML yang berlaku saat ini belum memadai sebagai dasar perlindungan lingkungan laut; dan Ketiga, terdapat wilayah kegiatan pertambangan minyak lepas pantai yang tumpang tindih dengan wilayah kegiatan sektor lain di laut. Sebab itu, disarankan perlunya penetapan kawasan perlindungan lingkungan yang sesuai dengan wilayah kegiatan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan: aspek pengelolaan secara terpadu atas berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Di samping itu, perlu ditetapkan BML laut yang lebih komprehensif dan penyelesaian masalah tumpang tindih wilayah pengelolaan sektoral di laut, serta menghindari masalah tersebut di kemudian hari. Untuk semua ini, diperlukan pengaturan lintas sektoral. Pengaturan dimaksud hendaknya dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara lebih terpadu dan terkoordinasi, sedangkan Pemerintah Daerah seyogianya difungsikan sebagai kooperator dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut. Mengingat dampak pencemaran di laut dapat menyebar ke wilayah lain maka perlindungan lingkungan laut, perlu pula diatur di tingkat regional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tristam Pascal M.
Abstrak :
Dengan berlaku dan mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982, kewajiban tiap negara penandatangan adalah, antara lain, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang terkandung di dalamnya, termasuk ke dalamnya kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional laut mereka dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengaturan hukum laut. Berkenaan dengan ini dapat kita sebutkan satu bagian dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat relevan bagi Indonesia, yakni ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Zona ini pada awal mulanya berkembang dari klaim-klaim sepihak negara pantai dalam rangka memperlebar yurisdiksi mereka atas sumber kekayaan alam (khususnya hayati) yang terletak di luar jalur laut teritorial di mana berlaku kedaulatan mutlak (full and complete sovereignty) oleh karena itu pula, selanjutnya untuk membedakannya dari kedaulatan di laut teritorial, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan jalur laut selebar 200-350 mil laut diukur dari garis pangkal. Satu hal yang mencolok adalah perhatian Konvensi Hukum Laut 1982 pada soal pemanfaatan berkelanjutan sumber daya lautan dan aspek keadilan pemanfaatan tersebut, terutama bagi negara tidak berpantai atau yang memiliki letak geografis kurang menguntungkan. Di sini kata kunci adalah Maximum Sustainable Yield, yaitu untuk menghitung Total Allowable Catch: penghitungan tangkapan total yang diperbolehkan untuk satu musim tangkapan, sedemikian sehingga masih tetap memungkinkan sumber daya hayati meregenerasi diri demi pemanfaatannya secara berkesinambungan. Jelas bahwa untuk mengimplementasikan hal di atas disyaratkan adanya kemampuan teknologi kelautan yang canggih dan kontrol atau pengawasan yang ketat. Untuk yang pertama disebut, harus diakui Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara-negara maritim lain. Ini dapat dilihat dari kekuatan armada perikanannya. Adapun untuk yang terkemudian ke dalamnya terkait soal tingkat investasi ke dalam industri perikanan yang dipengaruhi faktor rumitnya mekanisme perizinan serta tingkat pengawasan dan keamanan usaha perikanan laut. Untuk itupun harus diakui rumitnya perizinan tidak mendukung kemunculan iklim usaha yang sehat dan menarik untuk mengembangkan industri perikanan laut. Terpikirkan di sini untuk mengajukan usulan melakukan deregulasi-debirokratisasi juga dalam bidang industri perikanan laut. Sekalipun harus diimbangi dengan peningkatan kekuatan Angkatan Laut sebagai pihak paling kompeten untuk menjaga dan memelihara keamanan-ketertiban seluruh wilayah perikanan Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Winner
Abstrak :
Menjelang dan memasuki abad ke-21 atau era globalisasi batas-batas antara negara yang satu dengan yang lain menjadi tidak jelas, dunia telah menjadi suatu perkampungan global dengan satu sistem perekonomian. Konsekuensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global, perdagangan bebas, dan persaingan bebas. Intensitas hubungan perdagangan dan investasi antara masyarakat bisnis, baik domestik maupun internasional, semakin meningkat. Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi itu tidak hanya akan menimbulkan dinamika ekonomi yang makin tinggi, tetapi juga akan meningkat pula intensitas konflik-konflik (sengketa) di antara mereka. Menghadapi kondisi yang seperti ini, diperkirakan sistem peradilan, baik domestik maupun asing, tidak akan mampu memenuhi kebutahan masyarakat bisnis yang semakin kompleks. Penyelesaian melalui pengadilan kurang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional karena waktunya lama, memakan tenaga, memerlukan biaya tinggi, dan sering putusannya kurang memuaskan. Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan. Dewasa ini di negara-negara lain telah dikembangkan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain dari pengadilan dan arbitrase, seperti : mediasi, konsiliasi, minitrial, dan lain-lain. Arbitrase yang semula sangat efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis telah menjadi sangat formal dan kurang efektif. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cult-up pesat negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya retatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti : American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA). Mediasi telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan oleh belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis. Belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis meliputi : peraturan perundang-undangan, prosedur pendayagunaan, sumber daya manusia, penyedia jasa mediasi, sumber dana, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu pengembangan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia harus secara kelembagaan.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susiani
Abstrak :
Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaidar Zainuddin
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas dasar usaha bersama dan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa bentuk organisasi yang sesuai dengan usaha bersama adalah koperasi. Dengan demikian maka koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945 memperoleh kedudukan yang sama dengan bentuk-bentuk usaha lainnya. Oleh karena itu, koperasi dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dalam pembangunan nasional, masyarakat harus memainkan peranan aktif. Hal ini merupakan wujud penting dari Demokrasi Ekonomi seperti yang digariskan dalam GBHN. Pembangunan lima Tahun Kelima di Indonesia, antara lain bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian yang sekaligus diharapkan juga meningkatkan pendapatan, memperluas kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam peningkatan produksi dan pendapatan, pada berbagai sektor, baik sektor pertanian maupun non pertanian. Telah dilakukan penerapan berbagai upaya baru, misalnya penggunaan mesin, sistem perbankan, modernisasi transportasi, telekomunikasi dan berbagai alat perindustrian modern lainnya.

Dalam kerangka susunan ekonomi Indonesia, produksi di sektor pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) dan industri kerajinan di pedesaan sebagian besar dilakukan oleh satuan-satuan usaha yang kecil, tetapi jumlahnya banyak. Hal ini berlaku pula bagi produksi pangan dan tanaman perdagangan. Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan usaha itu, pemerintah telah banyak membantu dan mendorong petani produsen melalui berbagai kebijaksanaan, dengan tujuan agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri. Salah satu cara melaksanakan kebijaksanaan tersebut adalah dengan mengumpulkan agar kegiatan-kegiatan berbentuk usaha koperasi, sehingga kini nampak arti dan peranan koperasi sebagai usaha bersama golongan produsen ?kecil? untuk memperkuat kedudukan mereka di sektor ekonomi.

1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihabudin
Abstrak :
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, selalu berusaha untuk melakukan pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu hasil penting sejak Pelita II sampai sekarang adalah pertumbuhan pengangkutan udara yang meningkat terus, baik yang berkaitan dengan banyaknya pesawat udara, jumlah frekuensi penerbangan, besarnya jumlah muatan penumpang, maupun barang serta luasnya jangkauan wilayah penerbangannya. Pada saat sekarang ini, penggunaan angkutan udara di Indonesia sebagai negara yang memiliki teritorial yang luas terdiri dari beberapa pulau, mempunyai peranan semakin besar dalam rangka pengangkutan antar pulau dan antar daerah, disamping pengangkutan melalui laut dan darat.kemajuan teknologi yang pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II telah membawa perubahan besar dalam hidup manusia. Hasil teknologi dapat membuat manusia hidup lebih nyaman. Demikian pula di bidang pengangkutan, kemajuan teknologi membawa perubahan yang sangat menakjubkan, dan perkembangan pesawat udara telah menunjukkan kemajuan yang sangat besar. Pesawat udara sebagai salah satu alat pengangkutan yang paling cepat yang pernah dibuat/diciptakan manusia tidak selamanya memberi keamanan bagi penumpangnya maupun barang yang diangkut. Meskipun teknologi sudah modern dan para petugasnya ("crew") sudah dididik tetapi kecelakaan-kecelakaan pesawat udara masih juga terjadi. Bahaya/risiko yang dihadapi oleh pengangkutan udara mengemban sifat-sifat yang khusus bila dibandingkan dengan bahaya yang terdapat pada alat pengangkutan lainnya. Sebagai perbandingan dengan pengangkutan laut jika terjadi kecelakaan di laut akan datang pertolongan dari berbagai penjuru untuk dapat menyelamatkan sesuatu yang bisa dilakukan. Jika ternyata kapal tidak mungkin diselamatkan maka masih memungkinkan untuk menyelamatkan penumpang, awak kapal, muatan seluruhnya ataupun sebagian. Lain halnya pada pesawat udara, seringkali pesawat udara yang melakukan penerbangan dari ketinggian yang semula aman tiba-tiba berubah dalam beberapa menit saja menuju 3 kehancuran total. Tidak dimungkinkan adanya pertolongan dari luar, melainkan pesawat itu sendiri yang harus menyelamatkannya sehingga kerugian yang terjadi sering kali merupakan "total loss", yaitu kerugian yang menyeluruh. Apabila terjadi kecelakaan pesawat udar, maka perusahaan angkutan udara tidak hanya dihadapkan pada kerugian yang diderita akibat hancurnya pesawat yang berharga mahal, juga menderita kerugian akibat tewasnya anak buah pesawat ("crew") serta menghadapi tanggung jawab-tanggung jawabnya yang besar. Tanggung jawab ini berupa tuntutan dari pihak ahli waris para penumpang yang menjadi korban, para pengirim/pemilik barang, dan tuntutan dari para korban kejatuhan pesawat tersebut. Risiko menderita bermacam-macam kerugian tersebut menimbulkan pemikiran untuk memperkecil risiko yang dihadapi dengan jalan mengalihkan/membagi risiko melalui asuransi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library