Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iswyoto Agoeng L.D.
"Tesis ini tentang pengamanan kawasan Ancol Jakarta Utara. Perhatian utama tesis ini adalah pengamanan kawasan Ancol Jakarta Utara, khususnya pada Taman Impian Jaya Ancol dengan fokus manajemen pengamanan. Dalam kajian tesis ini, pengamanan dilihat dari rangkaian tindakan dalam proses kegiatan dan pengamanan melalui pendekatan manajemen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara dengan pedoman dan pengamatan terlibat untuk mengungkapkan perbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pos Polisi Binaria Ancol dan Bid. Kamtib PT. Pembangunan Jaya Ancol dalam melaksanakan pengamanan kepada warga masyarakat sebagai wujud pemberian pelayanan keamanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di daftar proses kegiatan pengamanan, Pos Polisi Binaria Ancol dan Bidang Keamanan Ketertiban PT. Pembangunan Jaya Ancol melaksanakan pendekatan manajemen pengamanan, yang diterapkan melalui fungsi-fungsi organik administrasi dan manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pemotivasian, dan pengendalian yang bersifat formal. Kebijaksanaan Direksi/Manajemen PT. Pembangunan Jaya Ancol untuk menyatukan kedua instansi pengamanan tersebut dalam satu struktur organisasi Bidang Keamanan Ketertiban, belum menciptakan pengelolaan pengamanan yang terintegrasi seperti diharapkan. Walaupun berada dalam satu struktur organisasi, penerapan manajemen pengamanan tidak terlihat sebagai satu sistem pengamanan terpadu, yang disebabkan oleh adanya dua kewenangan sekaligus komando yang berjalan sendiri-sendiri diantara para petugas pengamanan, sehingga pelaksanaannya sangat tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan, yang menimbulkan kemungkinan terjadinya konfiik kepentingan.
Pengamanan Kawasan Ancol Jakarta Utara, khususnya Taman lmpian Jaya Ancol, dilakukan oleh anggota Pos Pol Binaria Ancol dan petugas satpam Bid Kamtib PT. Pembangunan Jaya Ancol, yang secara rutin dilaksanakan melalui kegiatan penjagaan, pengaduan arus lalu lintas, pengawalan, patroli, tindakan pertama di tempat kejadian, maupun penerimaan laporan dan atau pengaduan dari warga masyarakat. Obyek/ sasaran pengamanan fisik lebih diutamakan oleh Bid Kamtib dengan tanggung jawab penugasan ada pads petugas satpam di unit-unit kerja, sedangkan anggota Pos Pol lebih banyak bersifat membantu.
Di dalam melaksanakan kegiatan pengamanan, para petugas satpam dan anggota Pos Pol melakukan hubungan sosial dengan warga masyarakat dan menunjukkan adanya usaha untuk membantu atau melayani warga masyarakat, yang tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dan kontak sosial secara Iangsung, tapi juga dilakukan melalui perbuatan atau tindakan daiam rangka pemenuhan kebutuhan warga masyarakat akan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kenyamanan beraktivitas di Kawasan Ancol, khususnya Taman Impian Jaya Ancol.
Implikasi kajian tesis ini adalah perlunya pengkajian yang lebih mendalam tentang pengelolaan keamanan oleh suatu manajemen perusahaan yang melibatkan struktur organisasi tingkat kewliayahan Poiri dan pejabatnya sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan secara keseluruhan. Hal inl dikarenakan Polri, berdasarkan pasal 14 huruf f Undang-Undang No. 2 tahun 2002, bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
E. Daftar Kepustakaan: 32 buku + 9 dokumen"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin Faisal
"Tesis ini menguraikan tentang Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas di Polsek Metro Cilandak-Jakarta Selatan. Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada manajemen yang dilakukan Kapolsek beserta anggotanya pada kegiatan Pencegahan Gangguan Kamtibmas di Polsek Metro Cilandak-Jakarta Selatan, yang mendorong terciptanya suasana aman dan tertib dalam masyarakat, suasana kerjasama yang baik sesuai peran-peran yang dipunyai oleh Kapolsek dan anggotanya serta masyarakat, dan keteraturan kerja yang mendukung terciptanya Kamtibmas.
Berdasarkan fungsi, peranan, tugas pokok, dan tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Tanggung jawab ini telah dijalankan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak terbentuknya organisasi Polri, namun tanggung jawab yang dijalankan belum mencapai hasil secara efektif dan efisien.
Ketidakefektifan dan ketidakefisienan kegiatan yang dilaksanakan dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas ini terlihat pada pelaksanaan kegiatan oleh polisi, instansi terkait dan warga masyarakat dimana masing-masing pihak belum melihat Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas sebagai suatu proses kerjasama antara pihak-pihak yang berkait (dalam hal ini polisi, instansi terkait, dan warga masyarakat), sehingga hasil yang dicapai belum efektif dan efisien. Selain itu dalam pelaksanaan Pencegahan Gangguan Kamtibmas, polisi, instansi terkait, dan warga masyarakat belum semuanya memahami dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pencegahan Gangguan Kamtibmas dengan lengkap yang meliputi : aturan-aturan, azas, serta ukuran, yang mendukung kegiatan Pencegahan Gangguan Kamtibmas.
Kegiatan-kegiatan yang dijalankan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat masih perlu ditata sehingga mencapai hasil yang efektif dan efisien. Ini berarti diperlukan administrasi yang baik dalam menjalankan kegiatan tersebut. Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas mutlak melibatkan instansi lain dan warga masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing yang dijalin dalam kerjasama yang baik, karena tanpa adanya kerjasama antara Polisi, Instansi Lain, dan warga masyarakat, tujuan Kamtibmas tidak akan tercapai.
Dalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di atas, Polisi perlu menjaga hubungannya dengan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan Pencegahan Gangguan Kamtibmas, Polri tidak hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuannya, tetapi melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam pelaksanaan Pencegahan Gangguan Kamtibmas, Polri perlu menjaga hubungan-hubungan. Hubungan-hubungan ini terbentuk karena adanya interaksi sosial. Yang dimaksud dengan Hubungan di sini adalah kerjasama antara polisi, instansi terkait, dan warga masyarakat dalam menyelesaikan Gangguan Kamtibmas yang ada dalam masyarakat.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian yang saya lakukan tentang Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas di Polsek Metro Cilandak adalah : (1) Dalam Manajemen Pencegahan Gangguan Kamtibmas di Polsek Metro Cilandak-Jakarta Selatan kurang menguasai pengetahuan hukum yang mendasari tindakan-tindakan Pencegahan, yang meliputi Aturan, Azas, dan Ukuran-ukuran dalam bertindak; (2) Kerjasama antara polisi, instansi terkait, dan warga masyarakat dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas masih kurang tertata, sehingga tujuan pencegahan belum tercapai secara efektif dan efisien, masing-masing instansi dan warga masyarakat cenderung melakukan sendiri kegiatannya dalam melakukan Pencegahan Gangguan Kamtibmas; (3) Anggaran operasional Pencegahan Gangguan Kamtibmas masih kurang, sehingga membuka peluang bagi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cilandak. Berdasarkan kesimpulan ini, maka perlu pemahaman tentang konsep Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas oleh Polisi dan Masyarakat, sehingga dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan Pencegahan Gangguan Kamtibmas lebih mudah dimanajemeni dan mencapai hasil yang diharapkan.
Administrasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas mutlak melibatkan instansi lain dan warga masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing yang dijalin dalam kerjasama yang baik, karena tanpa adanya kerjasama antara Polisi, Instansi Lain, dan warga masyarakat, tujuan Kamtibmas tidak akan tercapai."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T1806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyadi K.
"Tesis ini menguraikan tentang Saksi Non Polisi yang membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana narkotika di Jakarta. Yang dimaksud dengan Saksi Non Polisi disini adalah Informan yang membantu polisi dalam melakukan penyelidikan, proses penangkapan dan berakhir hingga ke proses persidangan.
Maraknya peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada satu pun Kabupaten dan Kotamadya di Jakarta yang bebas narkoba. Juga tidak ada kesatuan (TNI/Polri) dan instansi pemerintah lainnya di Jakarta ini menyatakan kantor atau instansi mereka bebas narkoba.
Korban-korban akibat penyalahgunaan narkoba sudah meliputi segmen kehidupan sosial. Mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, eksekutif muda, artis, olah ragawan, oknum aparat, pekerja malam, pengangguran, bahkan mulai merambah pada kalangan elit penyelenggara negara ini.
Untuk menanggulangi bahaya yang sudah mengancam tersebut pemerintah pusat membuat kebijakan melalui keputusan Presiden R.I. Na 116 th 1999, tanggal 29 September 1999, yaitu dengan mengganti instruksi Presiden No. 6 th 1971 tentang koordinasi tindakan dan kegiatan dari Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah penanggulangan narkotika yang dikoordinasikan oleh Badan Intelejen Negara (BAKIN) dengan membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
Melihat pelaksanaan tugasnya yang dinilai hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki kewenangan operasional akhirnya pemerintah mengganti BKNN dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), berdasarkan Keppres R.I. No. 17 tahun 2002 tanggal 22 Maret 2002. BNN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dengan Ketua Umum dijabat oleh Kapolri.
Sedangkan pada tingkat Propinsi, khususnya Pemda DKI Jakarta melakukan suatu penanggulangan dengan cara menyeluruh dan terpadu dalam suatu sistem terhadap penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat yang berada pada tingkat kelurahan. Kegiatan tersebut didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dengan menggunakan pola kerja melalui sistem pendekatan, yaitu pendekatan kepada Penegakan Hukum dan pendekatan kesejahteraan.
Sedangkan Kepolisian Polda Metro Jaya yang berada di wilayah kota Jakarta melalui satuan Reserse Narkotika berdasarkan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tidak saja memanfaatkan personil yang ada padanya saja. Melainkan dengan melibatkan potensi masyarakat yang ingin ikut serta secara aktif membantu tugas polisi.
Masyarakat yang memberikan informasi tersebut disebut Informan, dalam istilah reserse sehari-hari informan disebut Cepu. Peran serta masyarakat (yang bertindak sebagai informan) dalam rangka memberikan informasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangatlah penting. Karena kejahatan narkotika hingga saat ini merupakan masalah nasional bahkan internasional. Peredaran dan perdagangannya merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi. Dengan demikian hanya informasi dari orang dalam saja yang memungkinkan terungkapnya kasus-kasus ini.
Salah satu kendala untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pada saat ini yaitu tidak adanya perlindungan kepada "orang dalam" (atau keluarganya) yang bertindak sebagai informan. Sehingga bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi, timbul rasa ketakutan akan ancaman dari sindikat pengedar.
Walaupun Undang - Undang Republik Indonesia No 22 tahun 1997 Pasal 57 ayat (3) dan pasal 58 sudah mengatur tentang jaminan keamanan dan perlindungan serta penghargaan oleh pemerintah kepada pelapor, namun pada pelaksanaannya belum dapat diwujudkan.
Undang-Undang tersebut di atas cakupannya masih terlalu luas karena bentuk jaminan keamanan dan perlindungan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada pelapor baik itu masyarakat awam atau informan yang langsung membantu petugas dilapangan masih dalam wacana. Tidak jarang dalam praktek di lapangan masalah ini masih menimbulkan silang pendapat antara Penyidik dan Jaksa."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T4473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sigit Priyono
"Kondisi wilayah hukum Polsek Metro Tamanpuri yang bercorakkan kota lama dan merupakan pusat perdagangan dan pusat hiburan, sangat memungkinkan bagi terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit Reserse, dengan keterbatasannya baik personil, sarana dan prasarana serta anggaran yang tersedia, sulit diharapkan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hal ini terbukti dari terjadinya proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan tujuan untuk memperoleh data dan fakta yang menggambarkan kegiatan penyidik/penyidik pembantu dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi terdapat adanya proses penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan diluar prosedur itu berlangsung pada setiap tahapan pemeriksaan peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun bentuk-bentuk pemeriksaan diluar prosedur yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu berupa : tindakan kekerasan dan penyiksaan sebagai taktik yang digunakan untuk mengejar pengakuan, perbuatan tidak senonoh yang berupa pelanggaran sampai melakukan tindak pidana, korupsi, yang kesemua tindakan ini termasuk dalam "extra judicial", dan diskresi.
Terjadinya proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur ini sangat mungkin dipengaruhi oleh : hubungan yang bersifat negatif dalam rangka penyelesaian perkara yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu menyangkut hubungan kerjasama, kekuasaan dan pertemanan, lemahnya pengawasan, penyidik/penyidik yang kurang profesional, peran penyidik/penyidik pembantu, status sosial tersangka dan saksi serta sarana dan prasarana serta anggaran yang minim."
2002
T5661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ishak Alfred Tungga
"Perkosaan merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan, kadang-kadang tindak pidana ini didahului atau disertai dengan tindak pidana lain, misalnya pencurian, bahkan pembunuhan. Modus operandi kejahatan ini semakin meningkat dari segi kualitasnya, kadang dilakukan dengan cara yang sangat biadab misalnya perkosaan dilakukan di depan sesama pelaku. Kerugian yang ditimbulkan tindak pidana ini tidak terbatas pada kerugian fisik saja melainkan juga kerugian nonfisik merupakan penderitaan yang sangat membebani kehidupan korban. Akibat tindak pidana perkosaan ini membuat korban tidak lagi menikmati kehidupan yang tenang karena selain ia merasa malu, merasa telah dinodai, merasa harga dirinya telah dihancurkan, merasa telah berdosa kepada Tuhan, ia selalu dikejar kecemasan dan kekuatiran akan masa depannya dalam kehidupan berumah tangga karena kegadisannya yang telah hilang bisa dipersoalkan oleh suami jika ia menikah. Selain penderitaan yang dialami karena peristiwa perkosaan yang menimpanya, dalam proses peradilan pidana yang selalu melibatkan korban mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi, ternyata menambah tekanan psikologis bagi korban, artinya korban perkosaan menjadi korban ganda.
Uraian di atas menunjukan betapa besarnya penderitaan yang dilami korban perkosaan sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ketentuan hukum pidana, baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan? apakah penerapan hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan?
Permasalahan ini dapat dijawab bahwa baik hukum pidana materiel maupun hukum pidana formal dalam pengaturan maupun penerapannya belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, karena ketentuan yang mengatur tentang korban kejahatan termasuk korban perkosaan ternyata memiliki kelemahan dan kekurangan, bahkan ketentuan yang sudah ada tidak jelas sehingga sulit diimplementasikan untuk melindungi kepentingan korban kejahatan. Untuk itu ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan korban kejahatan ini perlu ditinjau kembali untuk direvisi atau dibuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksanaan yang jelas, sehingga dapat memberi perlindungan hukum bagi korban kejahatan umumnya terutama korban perkosaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Nurhadi Yuwono
"Tesis ini adalah tentang sistem pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di kantor Samsat wilayah Majapahit. Perhatian utama dalam kajian ini adalah hubungan sosial Patron-Klien antar pejabat Dit Lantas, antara petugas Samsat dengan petugas Samsat, antara petugas Samsat dengan biro jasa dan antara petugas Samsat dengan calo sehingga mempengaruhi jalannya proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pendaftaran kendaraan baru (BBN I), Mutasi Luar Daerah dan Pengesahan / Perpanjangan kurang sepenuhnya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Tujuan dalam tesis ini adalah untuk menunjukkan hubungan Patron-Klien yang terjadi di kantor Samsat wilayah Majapahit sehingga dapat mempengaruhi jalannya proses yang sebenarnya terhadap penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dalam mengkaji hubungan sosial Patron-Klien dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di kantor Samsat wilayah Majapahit digunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi etnografi yang dilakukan dengan cara pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman.
Hasil dari penelitian ditemukan ada hubungan-hubungan Patron-Klien yang terjadi di kantor Samsat wilayah Majapahit, yaitu hubungan Patron-Klien antar pejabat Samsat, antara petugas Samsat dengan petugas Samsat, antara petugas Samsat dengan biro jasa dan antara petugas Samsat dengan calo, hubungan tersebut dilakukan dengan pola masing-masing, pola yang dilakukan antar pejabat dilakukan dengan menggunakan surat / memo atau pertelepon kepada bawahannya sedangkan hubungan antara petugas Samsat dengan petugas Samsat dilakukan dengan memberi kode pada formulir pendaftaran, begitu pula pada biro jasa dan calo akan tetapi ada perbedaan apabila dilakukan sesama petugas Samsat tanpa adanya imbalan tetapi apabila dilakukan antara petugas Samsat dengan biro jasa / calo ada imbalan yang diharapkan dari kedua belah pihak.
Hubungan Patron-Klien yang menjadikan peraturan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak sepenuhnya berjalan sebagai akibat kurangnya gaji petugas Samsat, adanya tuntutan atau kewajiban baik pribadi atau dinas yang harus di penuhi, adanya adagium bahwa tugas di Samsat identik dengan mencari uang serta kurangnnya pengawasan dan pengendalian."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T10819
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Wahyudi K.
"Tesis ini menguraikan tentang tindakan kepolisian dalam mencegah kebakaran tempat pegeringan tembakau di wilayah Polsek Kebonarum, Polres Klaten. Fokus dari tesis ini adalah tindakan-tindakan kepolisian didalam manajemen pencegahan kebakaran tempat pengeringan tembakau.
Dalam kasus kebakaran tempat pengeringan tembakau ini yang menjadi penyebabnya adalah perbedaan luas lahan yang dikelola oleh mandor dan sinder yang bisa menyebabkan terjadinya persaingan dan perselisihan, karena dalam praktek pengolahan tanaman tembakau ini ada praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh mandor dan sinder, sistem pengamanan tempat pengeringan tembakau yang tidak efektif, dan letak tempat pengeringan tembakau yang berada di pinggir jalan yang memungkinkan orang-orang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
Berdasarkan fungsi, peranan, tugas pokok dan tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Kepolisian Negara Indonesia mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Tanggung jawab ini telah dijaiankan oleh Polsek Kebonarum, namun tanggung jawab yang dijalankan belum mencapai hasil yang efektif dan efisien.
Ketidakefektifan dan ketidakefisienan tindakan yang dilaksanakan dalam pencegahan kebakaran tempat tembakau ini terlihat pada pelaksanaan tugas oleh anggota Polsek Kebonarum dimana tindakan yang dilaksanakan oleh anggota polisi belum mengacu pada teori community policing yang dapat diartikan sebagai cara pemolisian dimana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat (tempat ia bertugas) untuk mengidentifikasi, menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan polisi sebagai katalisator yang mendukung masyarakat untuk membangun atau menjaga keamanan di lingkungannya. Sehingga hasil yang dicapai belum efektif dan efisien.
Didalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di atas, polisi perlu menjaga hubunganya dengan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan pencegahan kebakaran tempat pengeringan tembakau Polri tidak hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuannya sendiri."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herukoco
"Kebijakan penertiban tukang ojek sebagai keputusan pimpinan birokrasi yang lebih tinggi, merupakan sebuah perintah yang harus dilaksanakan pimpinan birokrasi yang lebih rendah. Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa kebijakan dan strategi yang lahir akibat adanya kebijakan dari pimpinan birokrasi yang lebih tinggi, kebijakan tersebut dapat diinterpretasi lain pada tingkat pelaksana, akibat adanya kewenangan diskresi yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengumpulan data dilakukan melalui metode kualitatif dengan metode penelitian etnografi. Pengamatan difokuskan pada manajemen operasional tingkat Polres, tindakan, ungkapan, perasaan anggota pelaksana penertiban, juga tukang ojek yang menjadi sasaran penertiban, masyarakat dan asal usul sepeda motor ilegal. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Kapolda secara berjenjang kebawah menjadi acuan kesatuan bawahannya untuk menentukan kebijakan dan strategi, hingga teknis pelaksanaannya. Kapolres menginterpretasi kebijakan Kapolda dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang menyebabkan kebijakan itu timbul. Pada akhirnya Kapolres menggunakan kewenangan diskresi sebagai kebijakan dan strategi tingkat Polres. Demikian pula Kapolsek ketika mengacu kebijakan dan strategi Kapolres, dia melihat kondisi permasalahan di daerahnya. Pelaksanaan diskresi itu pada akhirnya menimbulkan peluang pada tingkat pelaksana untuk menginterpretasi lain kebijakan pimpinannya, yaitu kesempatan untuk korupsi. Kesimpulan yang diambil yaitu kesatuan bawah ketika menginterpretasi kebijakan kesatuan atas, dipengaruhi oleh keadaan lingkunan permasalahan berkaitan dengan kebijakan itu, sehingga digunakan kewenangan diskresi. Adanya kewenangan diskresi tersebut, dapat menimbulkan interpretasi lain akibat adanya peluang melakukan penyimpangan dalam bentuk korupsi polisi."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indro Wiyono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk oleh Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung.
Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pedagang asongan, serta bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilakukan. Adapun untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan baik oleh anggota Induk Patroli Jalan Raya(PJR) Tol Bitung, maupun para pedagang asongan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap para pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk lebih mengutamakan penegakan hukum yang bersifat persuasif, dalam rangka peace maintenance.
Mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum yang bersifat represif, yaitu penindakan yang berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran akan terulang kembali terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pedagang asongan terhadap para petugas sewaktu diadakan razia. Di samping itu, adanya keterbatasan jumlah anggota, sarana yang dimiliki, serta kemampuan penyidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang relatif masih rendah, mengakibatkan anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung tidak melaksanakan penegakan hukum secara represif.
Bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilaksanakan selama ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan para pedagang asongan itu. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum efektif, hal ini terlihat dengan masih berlangsungnya kegiatan para pedagang asongan di sekitar gerbang tol tersebut. Oleh karena itu, untuk meniadakan atau mengurangi keberadaan pedagang asongan, selain melakukan pencegahan terhadap kemacetan yang terjadi di sekitar gerbang tol, juga harus dilakukan penegakan hukum dengan bentuk atau jenis yang lain, serta meningkatkan kemampuan penyidikan anggota melalui pendidikan atau latihan secara terus menerus dan berkelanjutan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T10996
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>