Seiring dengan peningkatan konsumsi dan penjualan minuman beralkohol, peredaran minuman beralkohol juga terus mengalami perkembangan, seperti peredaran melalui jalur darat, air, dan udara dengan sarana angkutan yang juga berkembang. Tak hanya peredaran yang resmi dan patuh terhadap ketentuan atau peredaran legal yang berkembang, peredaran ilegal juga makin marak dilakukan oleh pelaku-pelaku yang ingin menghindari ketentuan dari pemerintah, seperti pengenaan cukai atas minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Peredaran ilegal ini di beberapa negara telah melebihi kuantitas peredaran minuman beralkohol yang legal, salah satunya adalah di Indonesia. Salah satu dampak yang berkaitan dengan hal ini adalah penerimaan cukai yang tidak optimal sehingga fungsinya untuk menekan eksternalitas negatif dari MMEA juga tidak akan maksimal. Hal yang perlu dikaji berkaitan dengan hal ini adalah pengawasan cukainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pengawasan cukai MMEA di Indonesia dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dialami dalam proses pengawasan hingga masih tingginya peredaran MMEA ilegal dengan menganalisis perbandingan dengan negara lain, Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga tahapan dalam proses pengawasan cukai MMEA di Indonesia, yaitu tahapan intelijen, tahapan penindakan, dan tahapan penyidikan. Lebih lanjut, dalam setiap tahapannya, terdapat hambatan-hambatan yang ditemui, baik dari internal maupun eksternal. Hambatan dari internal dapat berupa keterbatasan sumber daya, ketidaksinkronan peraturan, dan aksi korupsi oleh oknum aparat penegak hukum. Sementara itu, hambatan dari eksternal dapat berupa resistensi dari pelaku dan masyarakat, modus peredaran MMEA ilegal yang terus berkembang, dan kesulitan dalam menangkap pelaku utama. Secara garis besar, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh DJBC dalam menghadapi hambatan-hambatan yang ditemui tersebut, mulai dari manajemen risiko sumber daya, kerja sama dengan inistitusi lain untuk membangun solusi teknologi sistem monitoring yang lebih baik, dan membentuk organisasi gabungan dengan inistitusi lain untuk mengefisiensikan pelaksanaan pengawasan.
Australia menjadikan kawasan Pasifik sebagai kepentingan mendasar untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya. Komitmen tersebut dilakukan dengan meluncurkan kebijakan Pacific ‘step-up’ pada tahun 2018 yang berlandaskan pada Buku Putih Kebijakan Luar Negeri 2017. Pengambilan kebijakan luar negeri tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal tersebut berasal dari persaingan strategis yang meningkat antara Amerika Serikat dan Tiongkok di Pasifik serta peningkatan pengaruh Tiongkok yang dapat menggeser pengaruh Australia sebagai mitra tradisional Pasifik. Sementara itu, faktor internalnya berasal dari persepsi elit politik Australia terhadap ancaman Tiongkok dan pendapat masyarakat yang mendukung intervensi pemerintah ke Pasifik. Penggabungan faktor eksternal dan internal mendorong Australia untuk mengambil tindakan dalam melakukan ‘penyeimbangan’. Hal ini disebabkan karena Amerika Serikat dan Tiongkok merupakan mitra bagi kepentingan nasional, sehingga pilihan untuk menjalin hubungan dengan Pacific Island Countries (PIC) menjadi pilihan yang tepat. Sementara itu, pemerintah Australia yang berupaya melawan ancaman Tiongkok dan dukungan masyarakat terhadap Pemerintah Australia untuk memberikan bantuan ke Pasifik ikut mendorong pengambilan kebijakan tersebut. Permasalahan tersebut dikaji dengan menggunakan teori pengambilan kebijakan dari Graham T. Allison dan konsep realisme neoklasik untuk melihat proses pengambilan kebijakan luar negeri Australia yang berkaitan dengan perubahan pada tatanan berbasis aturan dan kondisi dalam negeri Australia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Pacific ‘step-up’ mampu untuk mempertahankan kepentingan nasional Australia.
Australia makes the Pacific region a fundamental interest to defend its national interests. This commitment was made by launching a Pacific 'step-up' foreign policy in 2018 based on the 2017 Foreign Policy White Paper. Foreign policy decision-making is caused by external factors and internal factors. These external factors stem from the growing strategic competition between the United States and China in the Pacific as well as China's increasing influence that could shift Australia's influence as a traditional Pacific partner. Meanwhile, the internal factors stem from the perception of Australia's political elite towards the Chinese threat and public opinion that supports government intervention in the Pacific. The merger of external and internal factors prompted Australia to take action in 'balancing'. This is because the United States and China are partners in national interests, so the choice to establish relations with Pacific Island Countries (PIC) is the right choice. Meanwhile, the Australian government's efforts to counter the Chinese threat and the Australian Government's support for providing assistance to the Pacific helped drive the policy. The problem is studied by using the policy-making theory of Graham T. Allison and the concept of neoclassical realism to look at the process of Australian foreign policy-making related to changes in the rules-based order and domestic conditions of Australia. The method used in this study uses a qualitative approach. The results of this study show that Pacific ‘step-up’ foreign policy is capable of defending Australia's national interests.
]"